Klikpajak by Mekari

Karena PSBB, DJP Relaksasi Pengumpulan Dokumen Perpajakan Hingga 30 Juni 2020

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan relaksasi pengumpulan dokumen perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang melakukan tutup buku pada 31 Desember 2019 untuk menyampaikan kelengkapan dokumen perpajakannya selambat-lambatnya pada 30 Juni 2020. Seharusnya dokumen perpajakan ini dikumpulkan bersamaan dengan pelaporan SPT pada 30 April 2020 mendatang. Relaksasi ini diberikan untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya di tengah kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam wabah Covid-19.  

Dokumen Perpajakan yang Harus Dikumpulkan Wajib Pajak

Pengumuman relaksasi ini diberikan melalui Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak nomor SP-16/2020 tertanggal 18 April 2020. Berdasarkan siaran pers tersebut, Wajib Pajak Badan tetap harus menyampaikan SPT Tahunan selambat-lambatnya 30 April 2020, namun dapat hanya dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Formulir 1771 beserta lampiran,
  • Transkrip kutipan dari elemen laporan keuangan (ikhtisar), sebagai dokumen sementara,
  • Bukti pelunasan pajak, apabila wajib pajak melaporkan SPT kurang bayar.

Sementara Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha atau pekerja bebas dapat melampirkan dokumen sbb:

  • Formulir 1770 beserta lampiran,
  • Neraca dalam format sederhana,
  • Bukti pelunasan pajak, apabila SPT yang dilaporkan adalah kurang bayar.

Kemudian, selambat-lambatnya pada 30 Juni 2020, Wajib Pajak harus menyampaikan dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan yang lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan lain, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 02/PJ/2019. Penyampaian kelengkapan dokumen ini dilakukan menggunakan formulir SPT pembetulan. 

Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT tahunan tidak dikenai sanksi denda, namun apabila ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020, maka atas kekurangan bayar tersebut dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan keterlambatan. Oleh karena itu, walaupun terdapat relaksasi sebagaimana di atas, sebaiknya Wajib Pajak tetap mempersiapkan pelaporan pajaknya sesegera mungkin. 

Baca Juga: Dengan Teknologi Cloud, Urus Pajak Bisa dari Ponsel

Prosedur Relaksasi Pengumpulan Dokumen dalam Rangka PSBB

Wajib Pajak yang berencana memanfaatkan relaksasi ini, wajib melakukan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPTnya. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui laman www.pajak.go.id

Sebagai catatan, fasilitas relaksasi tidak dapat dimanfaatkan oleh: yang pertama, Wajib Pajak yang SPTnya lebih bayar serta yang meminta pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat. Yang kedua, fasilitas relaksasi juga tidak dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020 (terlambat melaporkan SPT).

Mudahnya Urus Dokumentasi Perpajakan dengan Klikpajak

Apabila Anda merasa kesulitan dengan administrasi perpajakan seperti perhitungan pajak, penerbitan faktur pajak, pembayaran pajak, maupun pelaporan pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi perpajakan digital Klikpajak by Mekari. Melalui aplikasi ini, Anda dapat menghitung pajak Anda dan juga pajak pegawai Anda secara mudah dan praktis secara otomatis. Dalam proses pembayaran pajak pun, Anda dapat dibantu untuk menerbitkan ID billing yang resmi melalui satu aplikasi yang sama yaitu KlikPajak. Kemudian, melakukan pelaporan sekaligus pendokumentasian arsip-arsip terkait administrasi perpajakan perusahaan Anda. 

Baca Juga: Tips Mengelola Pajak Secara Online saat PSBB

Anda pun dapat menikmati kemudahan terkait pelaporan keuangan sebagaimana yang diperlukan sebagai lampiran SPT Tahunan, karena aplikasi KlikPajak dapat diintegrasikan dengan aplikasi akuntansi dan keuangan digital lain seperti Jurnal. Dengan demikian, walaupun Akuntan dan Admin Pajak perusahaan Anda bekerja secara remote dari rumah masing-masing, mereka tetap dapat mengerjakan tugasnya dengan baik karena seluruh dokumen disimpan di dalam cloud dan dapat diakses di mana saja. Demikian pula, Anda sebagai pemilik usaha pun dapat memantau perkembangan pekerjaan terkait administrasi keuangan dan perpajakan di atas melalui gawai Anda secara online.

Cari tahu lebih banyak mengenai Klikpajak di website resmi kami dan dapatkan informasi baru mengenai perkembangan dan fitur-fitur terbaru dari kami. Anda juga bisa langsung melakukan registrasi di sini untuk bisa menggunakan Klikpajak secara gratis.

 

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED03 Jun 2020
Hafidh
Hafidh

SHARE THIS ARTICLE: