Daftar Isi
14 min read

Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha

Tayang 29 Jun 2020
Dear Pebisnis, Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha

Rumusnya, pendapatan usaha itu hasil penjualan barang atau jasa. Sedangkan pajak, dari namanya saja jelas sebuah kewajiban yang harus dibayarkan. Tapi ternyata PPN bisa jadi sumber penerimaan. Bagaimana caranya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa jadi salah satu sumber penerimaan suatu bisnis ini diakui oleh Konsultan Pajak The Great Tax (TGT), Ihsan Thariq Alhamra, dalam sebuah seminar situs web atau webinar Jurnal x GKPNP bertajuk “Effective Tax Planning to Reduce Tax Expense” beberapa waktu lalu.

Bagaimana cara jadikan PPN bisa sebagai sumber penerimaan dari bisnis yang dijalankan, simak ulasan Klikpajak by Mekari berikut ini.

Pengertian PPN

Sebelum masuk pada pembahasan selanjutnya cara yang bisa dilakukan untuk menjadikan PPN sebagai sumber penerimaan dari usaha yang dijalankan, Klikpajak akan kembali mengingatkan apa itu PPN.

Merujuk pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual dan beli barang maupun jasa. PPN ini dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke kas negara.

Jadi, yang membayar PPN dari transaksi jual-beli tersebut adalah konsumen akhir. Artinya, beban PPN yang dibayarkan dari setiap transaksi barang/jasa itu bukanlah penjual, melainkan pembeli atau konsumen akhirlah yang wajib membayar PPN tersebut.

Sementara itu, PKP sebagai penjual yang memungut PPN dari pembeli itu wajib membayarkan dan melaporkan ke negara. Status PKP ini adalah pengusaha yang sudah terdaftar sebagai PKP dengan ketentuan jumlah omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar dalam setahun.

Bagi pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun wajib mendaftar diri sebagai PKP. Dengan menjadi PKP, maka wajib pula menjadi pemungut, penyetor dan melaporkan PPN yang dibayarkan dari pembeli tersebut ke negara.

Namun, bagi pengusaha dengan omzet masih di bawah Rp4,8 miliar setahun juga bisa mengajukan diri sebagai PKP, namun bukan suatu keharusan. Jika kemudian hari ingin mencabut status PKP, bisa dilakukan.

Note: Pengusaha mesti tahu apa itu PPN Pemakaian Sendiri dan PPN Pemberian Cuma-Cuma Bikin Bisnis Untung?

Contoh Pengenaan PPN 1

Gambaran PPN yang dibayar oleh konsumen akhir untuk konsumsi;

Sebagai gambaran dari PPN yang dikenakan pada konsumen akhir untuk dikonsumsi misalnya, ketika Anda membeli makanan ringan di restoran cepat saji. Pada lembar struk berisi rincian makanan yang Anda beli pasti akan tertera PPN 10%.

Artinya, Anda harus membayar sejumlah harga makanan cepat saji yang Anda beli itu, ditambah PPN 10% dari total belanjaan.

Contoh,

Pak Kelik beli Paket Ayam Goreng di Restoran AKC senilai Rp50.000. Kemudian dikenakan PPN 10% dari total nilai harga Paket Ayam Goreng itu adalah Rp5.000. Dengan demikian, jumlah yang dibayarkan Pak Kelik untuk makanan cepat saji Paket Ayam Goreng tersebut sebesar Rp55.000.

Nah, PPN sebesar 10% yang dibayarkan Pak Kelik itu artinya dipungut oleh Restoran AKC. Sehingga Restoran AKC wajib menyetorkan dan melaporkan PPN sebesar Rp5000 yang dibayarkan Pak Kelik itu ke kas negara.

Contoh Pengenaan PPN 2

Gambaran PPN yang dibayar oleh PKP sebagai konsumen;

Tentu saja, subjek kena PPN tidak hanya bagi konsumen akhir yang membeli barang/jasa untuk dikonsumsi saja. Tapi juga bagi pengusaha kena pajak yang membeli barang/jasa untuk digunakan sebagai penunjang produksi usaha.

Contoh,

PT AAA membeli bahan baku tekstil dari PT BBB senilai Rp100.000.000. Dari transaksi ini dikenakan PPN 10% senilai Rp10.000.000. Sehingga total nilai transaksi adalah Rp110.000.000.

Namun PT AAA hanya membayar senilai Rp100.000.000 saja ke PT BBB sebagai PKP Penjual. Kemudian PT AAA menerbitkan membuat invoice dari pembeliannya sebesar Rp100.000.000 beserta bukti potongnya (PPN 10%) sebesar Rp10.000.000 yang diserahkan ke PT BBB.

Kemudian PT AAA membayarkan PPN dari transaksi pembeliannya dari PT BBB itu ke negara. Lalu PT BBB dalam hal ini sebagai produsen memperoleh pembayaran dari bahan baku tekstil yang dijualnya ke PT AAA senilai Rp100.000.000 beserta bukti potong yang dibuat oleh PT AAA sebesar Rp10.000.000.

Bukti potong yang diterbitkan PT AAA ini nantinya bisa digunakan oleh PT BBB sebagai penjual untuk dikreditkan atau pengurang pajak pada saat menghitung dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.

pajak usaha ekspedisiIlustrasi transaksi barang kena PPN

Potensi PPN Jadi Sumber Pendapatan

PPN memang merupakan salah satu instrumen penerimaan negara dari perpajakan, mengingat PPN dibayarkan ke kas negara.

Meski PKP penjual hanya sebagai perantara yang memungut dan menyetor serta melaporkan PPN yang dibayarkan oleh pembeli/konsumen akhir, namun PKP bisa memanfaatkannya sebagai salah satu sumber penerimaan.

Ihsan menuturkan, meski hanya sebagai yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang dibayarkan konsumen, pengusaha bisa menggunakannya sebagai sumber penerimaan dengan cara menyusun perencanaan pajak sedari awal.

Yakni, mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan menjadi PKP, maka pengusaha bisa menerbitkan faktur pajak dari berbagai transaksi yang dikenakan PPN dan bisa mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut sebagai pengurang pajak.

Dari ilustrasi perhitungan pemungutan PPN di atas, Ihsan menyebutkan dapat dikatakan bahwa,”Bukti potong itu sudah seperti cek saja yang bisa kita gunakan nanti (saat menghitung) SPT Tahunan Badan (sebagai pengurang pajak)”.

Dengan demikian adanya faktur pajak dari PPN itu bisa dikatakan sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pengusaha kena pajak karena bisa menjadi mengurang pajaknya.

Ilustrasi restitusi pajak atau pengembalian PPN

Insentif Pengembalian Pendahuluan dari PPN

Salah satu instrumen PPN dikatakan menjadi sumber penerimaan usaha adalah ketika memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah. Salah satunya seperti yang baru-baru ini diterbitkan, yakni Pengembalian Pendahuluan PPN.

Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN ini dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat pandemi virus corona (Covid-19), kepada 431 bidang industri, perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di Kawasan Berikat.

“Jadi, perusahaan mengajukan restitusi atau pembayaran kembali pajak yang telah dibayar lebih cepat, dengan jumlah lebih bayar yang dapat dipercepat restitusinya maksimal Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu, seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.”

Insentif PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Menurut Konsultan The Great Tax, Andre Septiano, inilah pentingnya sebagai pelaku usaha untuk selalu memperbarui informasi terkini mengenai pajak agar bisa memanfaatkan semaksimal mungkin insentif pajak pemerintah guna membantu operasional usaha.

“Kita tahu masa pandemi ini (usaha) butuh cash flow. Salah satu strategi bisnis supaya tetap stabil, bisa survive di masa seperti ini, harus bisa mengatur cash flow sebaik mungkin. Nah, kita bisa manfaatkan insentif ini, tinggal ajukan proses refund,” kata Andre.

Dengan demikian, beban usaha terkait dengan arus kas di masa sulit seperti sekarang ini bisa diatasi. Dan tentunya percepatan pengembalian PPN lebih bayar ini jadi tambahan penerimaan usaha karena akan menambah kas usaha.

Ilustrasi bayar dan lapor pajak online

Ingat Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPN

Apakah Anda sudah memanfaatkan insentif pajak pemerintah untuk mendapatkan kembali PPN lebih bayar? Tapi yang tak kalah penting pula adalah Anda harus ingat batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN untuk menghindari denda dan sanksi.

Denda Terlambat Setor dan Lapor PPN

Sesuai dengan UU Perpajakan, ada sanksi dan denda yang dikenakan pada wajib pajak yang terlambat menyetor dan melaporkan PPN atau lainnya terkait PPN, di antaranya:

  • Denda Rp100.000 hingga Rp500.000 jika terlambat menyampaikan SPT Masa PPN
  • Denda Rp100.000 hingga Rp1.000.000 jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan Badan
  • Denda 150% dari jumlah pajak kurang bayar yang dilakukan pembetulan sendiri tapi belum disidik
  • Denda 2% dari total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jika sudah berstatus PKP tapi tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu
  • Denda 2% dari DPP jika berstatus PKP tapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
  • Denda 2% jika faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitannya

Note: Tak sulit, di sini Anda bisa cari tahu Bagaimana Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar?

Sanksi Administrasi Bunga Terkait PPN

Sanksi ini berupa sejumlah bunga yang dikenakan jika pelanggaran menyebabkan utang pajak lebih besar. Besar jumlah bunga ini akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari beberapa variabel, di antaranya:

  • Sanksi bunga 2% setiap bulan dari jumlah pajak kurang bayar jika melanggar pembetulan SPT Masa dan Tahunan
  • Sanksi bunga 2% dari total pajak terutang jika terlambat membayar pajak masa dan tahunan
  • Sanksi 2% per bulan dari jumlah kurang bayar dengan maksimal 24 bulan jika ada kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang bayar jika ada tindak pidana dari SKPKB yang telah diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun
  • Sanksi bunga 2% dari jumlah pajak kurang bayar jika SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding menyebabkan kurang bayar atau terlambat bayar
  • Sanksi 2% per bulan dan merupakan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan jika menunda atau mengangsur
  • Sanksi 2% atas kekurangan bayar pajak jika kekurangan pajak itu akibat penundaan SPT

Sanksi Administrasi Kenaikan

 Sanksi ini dikenakan karena ada pelanggaran tertentu yang tergolong berat dan menyebabkan besar pajak yang dibayar menjadi berlipat ganda, di antaranya:

  • Kenaikan sanksi 50% dari pajak kurang bayar jika pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelum diterbitkannya SKP (Surat Ketetapan pajak)
  • Kenaikan sanksi 50% dari PPh kurang bayar jika SPT tidak disampaikan sesuai surat teguran, PPN atau PPnBM tidak semestinya dikompensasikan atau tidak menggunakan tarif 0% seperti yang tertera pada Pasal 28 dan Pasal 29
  • Kenaikan sanksi 100% dari PPh yang dipotong bayar jika tidak dipungut atau tidak disetorkan dari PPh yang tidak dilaksanakan
  • Kenaikan sanksi 100% dari PPN atau PPnBM yang tidak atau kurang bayar jika PPN atau PPnBM tidak atau kurang bayar
  • Kenaikan sanksi 100% dari jumlah kekurangan pajak jika ada kekurangan pajak atas SKPKBT

Ilustrasi menghitung arus kas perusahaan

Selamatkan Arus Kas Usaha dan Melaporkan Pajak Tepat Waktu

Di tengah sulitnya situasi ekonomi di tengah krisis akibat pandemi virus corona, sebagai pelaku usaha mesti jeli untuk memanfaatkan informasi terbaru terkait insentif pajak dari pemerintah yang bisa dimanfaatkan.

Tak luput juga soal ketepatan waktu pelaporan pajaknya yang tidak boleh diabaikan oleh wajib pajak badan ini. Sehingga tingkat kepatuhan pajak baik dan terbebas dari sanksi maupun denda.

Note: Bisnis ekspor-impor lagi bermasalah? Begini Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak

Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak

Penyampain SPT Tahunan PPh Badan

  1. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak:
  2. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  3. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan apabila dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  4. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Penyampaian SPT Masa

  1. Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak:
  2. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
  3. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu:
  1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  4. Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT Masa, selengkapnya dalam tabel berikut ini;

 

No Jenis Pajak Batas Pembayaran (Paling Lambat)  Batas Pelaporan
(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014) UU Bidang Perpajakan
1 PPh Pasal 4 (2) Setor Sendiri Tgl. 15 bulan berikutnya Tgl. 20 bulan berikutnya
2 PPh Pasal 4 (2) Pemotongan Tgl. 10 bulan berikutnya Tgl. 20 bulan berikutnya
3 PPh Pasal 15 Setor Sendiri Tgl. 15 bulan berikutnya Tgl. 20 bulan berikutnya
4 PPh Pasal 15 Pemotongan Tgl. 10 bulan berikutnya Tgl. 20 bulan berikutnya
5 PPh Pasal 21 Tgl. 10 bulan berikutnya Tgl. 20 bulan berikutnya
6 PPh Pasal 23/26 Tgl. 10 bulan berikutnya Tgl. 20 bulan berikutnya
7 PPh Pasal 25 Tgl. 15 bulan berikutnya Tgl. 20 bulan berikutnya
8 PPh 22 Impor Setor Sendiri (dilunasi bersama dengan Bea Masuk, PPN, PPnBM) Saat penyelesaian dokumen PIB
9 PPh Pasal 22 Impor yang Pemungutan oleh Bea Cukai 1 hari kerja berikutnya Hari kerja terakhir minggu berikutnya
10 PPh Pasal 22 Pemungutan oleh Bendaharawan Hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang 14 hari setelah masa pajak berakhir
11 PPh Pasal 22 Migas Tgl. 10 bulan berikutnya Tgl. 20 bulan berikutnya
12 PPh Pasal 22 Pemungutan oleh WP Badan Tertentu Tgl. 10 bulan berikutnya Tgl. 20 bulan berikutnya
13 PPN & PPnBM Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT Masa PPN disampaikan Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
14 PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri Tgl. 15 bulan berikutnya Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
15 PPN atas Kegiatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean Tgl. 15 bulan berikutnya setelah saat terutang pajak Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
16 PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan Tgl. 7 bulan berikutnya Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
17 PPN dan/atau PPnBM Pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN
18 PPN & PPnBM Pemungutan Selain Bendaharawan Tgl. 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
19 PPh 25 WP Kriteria Tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) Harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
20 Pembayaran masa selain PPh 25 WP Kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) Harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

 

5. Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25:

  1. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah:
  • WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
  • WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)
  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

  1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
  2. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  3. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  4. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Agar pembayaran, pelaporan dan pengelolaan pajak lancar, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online dari Klikpajak by Mekari. Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018.

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Online melalui e-NofaIlustrasi bayar dan lapor pajak secara online

Urusan Pajak Beres hanya di Klikpajak

“Klikpajak memiliki fitur lengkap mulai dari e-Billing, e-Faktur, e-Bupot dan e-Filing dengan langkah penggunaan simpel yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda pelaku usaha, konsultan pajak, maupun Anda yang bekerja sebagai tax officer di sebuah perusahaan.”

Melalui aplikasi Klikpajak, Anda bisa membuat Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran hingga Faktur Pajak Retur. Anda juga mudah membuat Bukti Potong dan Melaporkan SPT Masa/Tahunan PPh 23/26 melalui fitur e-Bupot Klikpajak.

Bukan hanya itu, arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Anda juga akan lebih mudah melakukan pembetulan SPT apabila dibutuhkan sewaktu-waktu secara online dan bisa langsung terupdate secara otomatis karena sistem yang terintegrasi dengan DJP.

Ilustrasi fitur pajak online Klikpajak

Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO -yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Selain bisa menghemat waktu dan biaya karena pengelolaan pajak hanya dilakukan dalam satu platform, kelebihan Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by MekariSimple Online Accounting Software.

Teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah dengan pemakain Klikpajak.id. Sehingga proses pembuatan, pembayaran, pelaporan pajak jadi makin gampang dan tepat.

Anda dapat menelusuri file perpajakan sebelumnya dengan mudah dan cepat. Karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity di Klikpajak. Sehingga semakin memudahkan untuk mengecek kembali file mana saja yang masih perlu ada pembetulan atau statusnya masih kurang bayar maupun lebih bayar.

Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP. Tinggal klik, urusan perpajakan Anda pun langsung terupdate secara otomatis, makin efektif dan efisien.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak