Daftar Isi
4 min read

Akankah Dana Repatriasi Kembali ke Yurisdiksi Suaka Pajak?

Tayang 19 Jun 2020
kurs kementerian keuangan
Akankah Dana Repatriasi Kembali ke Yurisdiksi Suaka Pajak?

Kata repatriasi harta ramai terdengar pada 2016, ketika pemerintah Indonesia melakukan pengampunan pajak (tax amnesty). Kata repatriasi harta sendiri berarti proses pengalihan harta milik warga negara Indonesia yang sebelumnya ada di luar negeri. Harta ini adalah harta yang tidak diungkapkan sebelumnya dalam pelaporan pajak dan sebagian disimpan di yurisdiksi suaka pajak. 

Kilas Balik Repatriasi Harta

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), jumlah dana repatriasi yang berhasil kembali ke Indonesia di atas adalah sebesar Rp 146,7 triliun. Dana repatriasi dominan berasal dari enam negara, yaitu dari Tiongkok sebesar Rp3,65 triliun, dari Virgin Island sebesar Rp 6,58 triliun, dari Hong Kong sebesar Rp 16,28 triliun, dari Cayman Island sebesar Rp 16,51 triliun dan yang terbesar adalah dari Singapura yang mencapai Rp 84,52 triliun.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016, repatriasi harta dalam rangka pengampunan pajak mengharuskan dana repatriasi tersebut disimpan atau diinvestasikan di dalam negeri selama sekurang-kurangnya tiga tahun sejak tanggal pengalihan.

Mengingat tax amnesty periode I berlangsung pada 28 Juni 2016-30 September 2016, maka dana repatriasi periode I tersebut telah menjadi dana yang bebas untuk keluar negeri pada 30 September 2019 lalu. Periode ketiga atau periode terakhir dari tax amnesty sendiri berakhir pada 31 Maret 2017, berarti dana repatriasi periode tersebut menjadi dana bebas mulai 31 Maret 2020. Setelah tiga tahun, dana tersebut menjadi dana bebas, yang berarti dapat disimpan atau diinvestasikan di luar negeri.

Pertanyaannya adalah, akankah dana repatriasi harta tersebut kembali ke yurisdiksi suaka pajak?

Note: Pahami lebih lanjut mengenai ketentuan formulir Tax Amnesty mulai dari bagian-bagiannya. Baca artikel Formulir Tax Amnesty: Bagian dan Cara Mengisinya

Apa Itu Yurisdiksi Suaka Pajak?

pajak barang konsumsi

Yurisdiksi Suaka Pajak adalah suatu daerah/ wilayah yang menerapkan hukum tertentu, diantaranya penerapan pajak yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali, sehingga menarik minat para investor atau pemegang dana.

Suatu daerah dapat dikatakan sebagai yurisdiksi suaka pajak apabila selain menerapkan tarif pajak yang sangat rendah, juga tidak mau berbagi informasi keuangan kepada negara lain. Hal ini biasanya dimanfaatkan oleh para investor untuk menghindari pajak, atau untuk kepentingan lainnya.

DJP Kemenkeu menyatakan sejak September 2019 tidak banyak dana repatriasi yang keluar negeri. Namun, apabila dana tersebut keluar negeri pun, DJP tidak khawatir sebab, Indonesia sudah memiliki kerja sama Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan ratusan negara, termasuk negara-negara sumber repatriasi harta dan wilayah-wilayah lainnya yang sering disebut sebagai yurisdiksi suaka pajak di dunia. Dengan adanya AEoI, Ditjen Pajak tetap dapat memantau apakah kewajiban perpajakan di dalam negeri tetap dipenuhi.

Berarti, pertarungannya adalah bagaimana membuat dana repatriasi tetap betah untuk diinvestasikan di dalam negeri. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga berencana meluncurkan Omnibus Law yang berisi berbagai fasilitas pajak dan perizinan usaha.

Maka pertimbangan yang dapat diambil diantaranya,

Pertama: menyadari bahwa pajak hanyalah salah satu faktor dalam keputusan investasi. Oleh karena itu pembenahan atas hal-hal di luar pajak juga harus dilakukan.

Kedua: wajib pajak juga membutuhkan kepastian dari sisi administrasi pajak seperti upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa yang lebih baik dan lain sebagainya.

Note: Sistem AEoI bertujuan memperbesar jumlah pembayar pajak terutama di kalangan pengusaha atau Wajib Pajak Badan. Baca selengkapnya Automatic Exchange of Information (AEoI), Sistem yang Mengawasi Potensi Pajak

Tantangan bagi UKM Berdana Repatriasi

Yang menjadi tantangan adalah bagi dunia UKM yang selama ini didanai oleh investasi dari dana repatriasi. Para pengusaha harus tetap mampu mempertahankan investasi tersebut dengan menghasilkan keuntungan yang menarik bagi investor. Pun, harus terus berinovasi dalam melakukan bisnisnya.

Termasuk juga dalam memanfaatkan teknologi dalam berbagai aspek, dari produksi, pemasaran sampai kepada akuntansi keuangan dan administrasi perpajakan yang dilakukan. Penggunaan teknologi akan dapat meningkatkan efisiensi usaha yang berujung kepada produktivitas dan peningkatan keuntungan usaha.

Kewajiban Perpajakan bagi Pelaku UKM

Berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 pasal 2 tentang Pajak Penghasilan, bahwa setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap dikenakan pajak penghasilan.

Setiap pelaku UKM/UMKM yang mendaftarkan perusahaan atau badan di KPP tempat usaha tersebut berdomisili, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Dalam SKT tersebut disebutkan pajak-pajak apa saja yang harus dibayarkan, tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan dan jumlah omset usaha tersebut dalam satu tahun. Sebagai gambaran, sekurangnya para pelaku UKM/UMKM perlu membayar pajak-pajak berikut:

  • PPh Pasal 4 Ayat 2 (apabila terdapat sewa gedung atau kantor, omset penjualan, dll).
  • PPh Pasal 21 (apabila memiliki karyawan atau pegawai).
  • Dan PPh Pasal 23 (apabila terdapat transaksi pembelian jasa).

 

Untuk menghindari terjadinya kesalahan, setiap Wajib Pajak harus mengetahui secara benar perpajakan di Indonesia. Termasuk, cara pengisian SPT Online. Dapatkan informasi dan tips perpajakan lainnya di Klikpajak atau dapatkan layanan melapor pajak gratis di Klikpajak! Coba registrasi Klikpajak sekarang!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak