Daftar Isi
6 min read

Contoh Perhitungan Kerugian Fiskal Pajak Badan Sesuai UU Pajak Penghasilan

Tayang 17 Aug 2020
kerugian fiskal
Contoh Perhitungan Kerugian Fiskal Pajak Badan Sesuai UU Pajak Penghasilan

Kerugian fiskal dikompensasikan dengan penghasilan mulai dari tahun pajak berikutnya hingga 5 tahun. Berikut contoh perhitungannya sesuai UU Pajak Penghasilan.

Pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) yang tercantum dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU PPh No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pajak penghasilan diberlakukan pada subjek pajak atas penghasilan yang didapat dalam tahun pajak. Subjek pajak sendiri adalah orang pribadi atau badan sebagai Wajib Pajak (WP).

Bentuk Usaha Tetap (BUT) termasuk subjek pajak yang perlakuan perpajakannya sama dengan subjek pajak badan. Pajak yang diberlakukan pada WP Badan dan BUT disebut dengan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kemudian sumber pendapatan yang dikenakan pajak disebut objek pajak.

Seperti apa penjelasan lebih lanjut serta contoh perhitungan kerugian fiskal pajak badan sesuai Undang Undang Pajak Penghasilan, simak ulasan Klikpajak by Mekari berikut ini.

Objek Pajak Penghasilan Badan sesuai UU PPh

Setiap subjek pajak tentu saja memiliki objek pajak. Subjek pajak dibedakan menjadi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek pajak dalam negeri merupakan badan yang berkedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah.

Sedangkan subjek pajak luar negeri merupakan badan yang tidak berkedudukan di Indonesia, tapi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Subjek pajak luar negeri juga dapat menerima penghasilan dari Indonesia yang bukan dari usaha atau bentuk usaha tetap di Indonesia.

Note: Tidak semua objek pajak dikenakan pajak penghasilan, Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh

Sumber pendapatan dari subjek pajak yang dikenakan pajak disebut objek pajak. Pendapatan tersebut termasuk yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Yang termasuk objek pajak adalah:

  • Laba usaha
  • Premi asuransi
  • Uang yang didapat perkumpulan usaha dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha
  • Imbalan dan penghargaan dari pekerjaan atau kegiatan
  • Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  • Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Selisih karena penilaian kembali aktiva
  • Tambahan kekayaan bersih yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU KUP
  • Surplus Bank Indonesia

Simulasi Perhitungan Kerugian Fiskal Pajak Badan sesuai UU PPh

Penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan kotor dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Seandainya wajib pajak badan mengalami kerugian setelah dilakukan perhitungan dalam satu tahun pajak, maka kerugian tersebut dapat digunakan untuk menutupi keuntungan pada tahun-tahun berikutnya.

Kerugian yang dimaksud adalah kerugian fiskal. Kerugian fiskal merupakan selisih kerugian antara penghasilan bersih dan biaya-biaya yang telah memperhitungkan PPh yang boleh dibebankan secara fiskal.

Baca juga: Apakah bisnis Anda bergerak di bidang ekspor-impor? Ini Panduan Lengkap PPh Pasal 22 Impor, Hitung dan Lapor SPT Masa PPh 22

Kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya sampai lima tahun berturut-turut.

Jadi pada tahun-tahun berikutnya, pajak penghasilan yang terutang akan menjadi lebih kecil atau tidak terutang sama sekali.

Contoh kasus dan simulasi perhitungannya:

Perusahaan Maju Sejahtera mengalami kerugian fiskal sebesar Rp2 miliar pada tahun 2020. Berikut adalah laba rugi fiskal Perusahaan Maju Sejahtera dalam lima tahun selanjutnya:

Tahun 2021: laba fiskal Rp500 juta

Tahun 2022: laba fiskal Rp200 juta

Tahun 2023: rugi fiskal Rp300 juta

Tahun 2024: laba fiskal Rp400 juta

Tahun 2025: laba fiskal Rp700 juta

Baca juga: Ulasan Lengkap PPh Pasal 23/26, Tarif, Penggunaan dan Perhitungannya

Contoh perhitungan kompensasi kerugiannya:

Rugi fiskal 2020: 2.000.000.000

Laba fiskal 2021: 500.000.000 (sisa rugi fiskal 2020: 1.500.000.000)

Laba fiskal 2022: 200.000.000 (sisa rugi fiskal 2020: 1.300.000.000)

Rugi fiskal 2023: 300.000.000 (sisa rugi fiskal 2020: 1.300.000.000)

Laba fiskal 2024: 400.000.000 (sisa rugi fiskal 2020: 900.000.000)

Laba fiskal 2025: 700.000.000 (sisa rugi fiskal 2020: 200.000.000)

Pada tahun 2025, terdapat sisa kompensasi rugi fiskal tahun 2020 sebesar Rp200 juta.

Jumlah yang tersisa ini tidak dapat dikompensasikan lagi karena telah melewati batas waktu lima tahun. Jadi sisa rugi fiskal sebesar Rp200 juta tersebut bisa dibilang hangus.

Serahkan Perhitungan Pajak Anda di Klikpajak

Urusan perpajakan Anda beres melalui Klikpajak, yang merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018.

Sebab aplikasi pajak online Klikpajak berbasis cloud yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik kapan pun dan di mana pun.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Undang Undang Pajak Penghasilan : Hitung Kerugian Fiskal Pajak BadanIlustrasi pelaporan SPT Pajak sesuai UU Pajak Penghasilan

Lapor SPT di e-Filing Klikpajak

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Membuat Kode Billing di e-Billing Klikpajak

Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Note: Langkah-langkah mudah membuat ID Billing dan Lapor SPT Pajak melalui e-Filing, selengkapnya lihat di SINI

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak

Mudah Buat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • hingga Faktur Pajak Retur

Buat Bukti Potong Anda di e-Bupot Klikpajak

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Note: Seperti diketahui, pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot yang berlaku mulai 1 Agustus 2020 yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Contoh fitur e-Bupot, selain fitur lapor pajak sesuai UU Pajak Penghasilan

Tim Support Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Manajemen Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak