Daftar Isi
11 min read

Bagaimana Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar?

Tayang 28 May 2022
Bagaimana Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar?

Membuat e Faktur memang gampang. Tapi jika teledor dalam hal pembulatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saja, bisa-bisa Faktur Pajak yang diupload outo rejected alias ditolak. Supaya pembuatan e-Faktur lancar, perhatikan cara pembulatan PPN di e-Faktur yang benar.

Ada ketentuan dan tata cara yang harus diikuti dalam pembulatan PPN agar pembuatan e-Faktur berjalan lancar.

Bisa dibayangkan jika Anda membuat ratusan, bahkan ribuan Faktur Pajak dalam sehari. Namun ke semua Faktur Pajak itu gagal diunggah hanya karena salah dalam pembulatan angka PPN.

Buang-buang waktu dan tenaga karena harus mengulang upload e-Faktur satu per satu? Pasti.

Oleh karena itu ketahui ketentuan dan cara pembulatan PPN di Faktur Pajak elektronik yang benar. Seperti apa caranya, simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini.

Aturan Pembulatan PPN e-Faktur

Dasar ketentuan penulisan nominal rupiah dalam pembulatan PPN Faktur Pajak ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah Pada Dokumen Perpajakan.

Dalam beleid ini disebutkan, penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan;

Jumlah Pajak yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.

Aturan pembulatan PPN Faktur Pajak mengalami beberapa kali perubahan, yakni:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Dalam Perdirjen ini dijelaskan, petunjuk pengisian SPT Masa PPN disebutkan, “Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah)”.

Berikutnya, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Baca juga:  Ini Perlunya Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

Dalam Lampiran II, Penjelasan Umum Halaman 4, Catatan Huruf C beleid tersebut disebutkan, ketentuan isian kolom jumlah PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah) tanpa angka dibelakang koma.

Dengan ketentuan ini, apabila pengisian jumlah PPN dan PPnBM pada e-Faktur angkanya dibulatkan ke atas maka bisa menyebabkan unggahan Faktur Pajak ditolak alias rejected.

a. Contoh pembulatan PPN yang salah

Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp21.857, kemudian dilakukan pembulatan ke atas menjadi Rp2.186.

Maka otomatis e-Faktur yang diupload akan gagal karena dianggap “PPN tidak 10% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak)”.

Baca juga: Contoh Perhitungan PPN terhadap DPP Harga Jual

b. Contoh pembulatan PPN yang benar

Dari contoh di atas, jika dilakukan pembulatan ke bawah sesuai ketentuan, maka harus tertulis Rp2.185. Inilah cara pembulatan PPN yang benar.

membuat faktur pajakIlustrasi membuat faktur pajak

Berlakunya 3 Aplikasi e-Faktur

Tepatnya, pada tahun 2017 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan tiga aplikasi pembuatan faktur pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111 (SPT Masa PPN 1111). Ketiga aplikasi e-Faktur tersebut adalah:

  • Aplikasi e-Faktur Desktop versi 2.0
  • Aplikasi e-Faktur Web-based
  • Aplikasi e-Faktur Host-to-Host

Peluncuran tiga saluran pembuatan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN 1111 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-341/PJ.10/2017 tentang Pemberitahuan Down-Time Aplikasi e-Nofa dan e-Faktur dan Peluncuran Aplikasi e-Faktur Desktop Versi V2.0, e-Faktur Web-Based, dan e-Faktur Host-to-Host.

Namun DJP telah resmi meluncurkan e-Faktur 3.0 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020 menggantikan versi sebelumnya e-Faktur 2.2.

Maka, PKP yang selama ini menggunakan e-Faktur Client Desktop harus download dan update e-Faktur 3.0 di perangkat komputernya untuk dapat memanfaatkan fitur prepopulated dalam pembuatan Faktur Pajak dan Lapor SPT PPN.

Namun, bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur 3.0 Web Based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/ ketika ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Update e-Faktur 3.0 ini juga diharuskan bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Anda menggunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.id, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 DJP untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar platform.

“Langsung gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk memudahkan pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 ini, artinya DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian WP PKP tinggal mencocokkan saja dan bisa langsung dibuat Faktur Pajaknya atau pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Kenapa Lebih Mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak, Anda dapat membuat Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Retur, dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan pembuatan Faktur Pajak semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id, sehingga dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya.

Ketahui bagaimana melakukan login web-efaktur dan solusi jika status belom teregistrasi.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP. Klikpajak merupakan aplikasi pajak online resmi yang membantu proses bayar, lapor hingga pengelolaan pajak, yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.

efaktur di klikpajakFitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

Ketentuan Membuat Faktur Pajak

Cara buat Faktur Pajak itu harus dilakukan dengan benar. Jika Faktur Pajak tidak sesuai, Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa-bisa kena denda 2% dari DPP.

Atau PKP tidak bisa memanfaatkan pajak masukan yang dikreditkan untuk mengurangi beban PPN yang harus dibayarkan.

Bahkan lebih mirisnya lagi jika gagal upload Faktur Pajak hanya karena salah dalam pembuatannya.

Beberapa kesalahan yang kerap terjadi dalam pembuatan Faktur Pajak adalah:

  • Bentuk faktur atau cara pengisian Faktur Pajak salah
  • Faktur tidak lengkap atau penggunaan nomor seri faktur tidak tepat
  • Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) tidak sesuai
  • Terlambat melakukan pelaporan faktur pajak
  • Tidak melaporkan ekspor dalam SPT PPN (jika melakukan kegiatan ekspor)

Kesalahan-kesalahan tersebut sangat mungkin terjadi. Ketika pembuatan Faktur Pajak dilakukan secara manual atau tidak ditunjang dengan teknologi, yang memungkinkan pengerjaannya lebih mudah dan sederhana.

Tak jarang masalah Faktur Pajak ini memengaruhi kinerja perusahaan.

Ketika pembuatan Faktur Pajak tidak lengkap atau salah memasukkan data, maka Faktur Pajak yang diterbitkan pun bisa dianggap tidak sah.

Melalui aplikasi Klikpajak, Anda juga bisa melakukan pengelolaan pajak. Mulai dari pembetulan hingga pengarsipan atau dokumentasi Faktur Pajak yang telah diterbitkan.

Bahkan di Klikpajak, berbagai riwayat pembayaran pajak atau bukti pelaporan pajak Anda akan tersimpan rapi dan aman karena menggunakan teknologi cloud.

Anda pun tidak perlu khawatir bukti bayar dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Baca juga: Cara Pengisian PIB yang Benar agar Fungsinya Sama dengan Faktur Pajak

faktur pajak keluaranContoh Faktur Pajak Keluaran

Fitur Lengkap Klikpajak yang Terintegrasi

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan lapor pajak dalam satu platform.

Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan dengan akurat sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan.

Selain fitur e-Faktur, apa saja fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan urusan perpajakan?

a. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh 23/26 di e-Bupot

Fitur e-Bupot memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak.

Apa saja keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan korporasi Anda?

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan (user friendly)
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan Ditjen Pajak
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah membuat bukti potong
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan

Dari integrasi Klikpajak.id dan Jurnal.id ini, Anda akan lebih mudah mengirim bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi dan melakukan rekapitulasi serta rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan melalui e-Bupot.

Baca juga: Tutorial Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot

e-Bupot KlikpajakFitur membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 di e-Bupot Klikpajak

b. Membuat Kode Billing Langsung Bayar Pajak di e-Billing

Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Tahukah, Anda dapat membuat kode billing dan langsung bayar billing/pajak hanya dalam satu platform melalui e-Billing Klikpajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing NPWP untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga:  Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing

bayar billing di e-Billing KlikpajakFitur membuat Kode Billing dan bayar billing di e-Billing Klikpajak

c. Lapor SPT Pajak Penghasilan di Klikpajak Gratis!

Pelaporan SPT Tahunan merupakan muara pemenuhan kewajiban perpajakan secara self assessment.

Setelah pembayaran berhasil akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Anda juga dapat melaporkan SPT pajak Anda melalui e-Filing Klikpajak.

Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT pajak di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak.id, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Untuk mengetahui cara lapor SPT PPh Badan, dapat melihat tutorialnya pada video berikut ini:

YouTube video

Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak

Tidak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.

Hindari sanksi atau denda terlambat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan SPT pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

kalender pajak terbaru

d. Dilengkapi Fitur ‘Multi Users dan Multi NPWP’ Unlimited dan Gratis!

Klikpajak.id juga dilengkapi dengan fitur Multi Users dan Multi Company (NPWP) yang semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih efektif.

Fitur ‘Multi Users’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses akun aplikasi Klikpajak.id di bawah nama perusahaan yang sama.

Sedangkan fitur ‘Multi Company/NPWP’ adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.

Note: Pelajari lebih jelasnya bagaimana cara kerja fitur Multi Users dan Multi Company dari Klikpajak.id disini!

fitur multi npwp dan user

e. Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Aplikasi pajak online Klikpajak yang terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id ini semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih praktis dan cepat.

Karena Anda dapat menarik data langsung dari laporan keuangan perusahaan ketika ingin membuat Faktur Pajak, Bukti Potong Pajak dan penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh maupun PPN.

Penarikan data ini akan membuat Anda tidak perlu lagi input data secara manuai satu per satu dari setiap transaksi pada laporan keuangan yang akan dibuat administrasi pajaknya.

Tentu saja, hal ini akan menghemat banyak waktu Anda untuk mengurus perpajakan perusahaan korporasi.

Integrasi dengan aplikasi akuntansi online Mekari JurnalSimple Online Accounting Software ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengelolaan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Note: Ketahui lebih lanjut bagaimana integrasi aplikasi akuntansi online Jurnal.id dan aplikasi pajak online Klikpajak.id ini semakin memudahkan urusan perpajakan Anda!

integrasi jurnal dan klikpajakIntegrasi Jurnal.id dan Klikpajak.id semakin mempermudah administrasi perpajakan Anda

Keamanan Data Terlindungi

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan nyaman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sistem keamanan yang berlapis dan menjaga keamanan data menjadi komitmen utama.

Klikpajak.id sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar maupun lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan maupun kehilangan komputer atau laptop.

keamanan data klikpajakKemanan data adalah yang utama

Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah.

Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Anda?

tim support klikpajak

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan Anda. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak