Daftar Isi
8 min read

Cara Mengatasi Gagal ‘Submit’ Laporan SPT Tahunan Online

Tayang 29 Aug 2020
gagal submit spt
Cara Mengatasi Gagal ‘Submit’ Laporan SPT Tahunan Online

Lapor SPT Tahunan secara online memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak karena tidak perlu mendatangi KPP terdekat. Namun pelaporan pajak secara daring terkadang juga dihadapkan kendala. Salah satunya gagal submit laporan SPT Tahunan online.

Kegagalan submit e-Form dalam rangkaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak memangbisa saja terjadi kepada siapa saja tergantung kondisi yang dihadapinya. Penyebabnya bermacam-macam.

Apa saja penyebab gagal submit laporan SPT Tahunan online dan bagaimana cara mengatasinya, berikut ulasan Mekari Klikpajak.

Penyebab Gagal ‘Submit’ dan Solusi

Berikut macam-macam penyebab gagal submit laporan SPT Tahunan online dan solusinya:

1. Aktivasi WP NE Tidak Berhasil

Biasanya hal ini disebabkan oleh kegagalan sistem melakukan aktivitas NE.

WP NE adalah wajib pajak nonefektif. Keterangan yang muncul pada error ini adalah ‘Aktivasi WP NE tidak berhasil’.

Untuk mengatasi masalah ini, coba ulangi lagi hingga sistem kembali membaca perintah aktivasi.

Biasanya, butuh beberapa waktu untuk membuatnya berhasil.

Baca juga: Begini Mekanisme Pengajuan Status Wajib Pajak Non-Efektif

2. Token Tidak Terkirim

Kegagalan pelaporan SPT Tahunan online berikutnya karena token tidak terkirim ke email.

Keterangan yang muncul adalah ‘Request token tidak berhasil, silakan ulangi kembali atau periksa data SPT Anda’.

Untuk mengatasinnya, cek isian data sesuai dengan penyelesaian pada bagian Kode error simpan SPT. Atau cek email pada aplikasi DJP Online (profil).

Etax API 10001: Penyebab Error dan Solusi MengatasiIlustrasi submit pelaporan SPT Tahunan ‘online’ error

3. Perbedaan Token

Saat mengisi formulir laporan SPT Tahunan online, Anda diminta untuk menuliskan token yang sudah dikirimkan melalui e-mail terdaftar.

Kesalahan dalam menuliskan token pada kolom e-form dapat menyebabkan proses submit tidak dapat dilanjutkan.

Keterangan pada error ini adalah ‘Invalid Token’.

Untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam menuliskan token, Anda dapat melakukan copy paste dari data token yang dikirimkan via email.

3. Belum Mengunduh Viewer untuk File Ekstensi .XTD

Saat Anda mengunduh e-Form, file yang akan Anda unduh memiliki ekstensi .XTD.

Umumnya, pada beberapa komputer, file ekstensi seperti ini tidak langsung ada sehingga Anda harus mengunduhnya terlebih dahulu.

E-Form yang Anda unduh akan baru dapat diisi jika sudah terdapat aplikasi untuk pembaca file di komputer Anda.

Untuk mengatasinya, unduh file ekstensi terlebih dahulu sebelum Anda mulai melakukan lapor SPT Tahunan online.

Contoh bukti penerimaan elektronik 

4. BPS Sudah Ada

Adakalanya kegagalan submit SPT disebabkan karena SPT yang dikirimkan sudah pernah disampaikan kepada DJP.

Artinya, sejatinya Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT itu sudah ada. Keterangan yang muncul adalah ‘BPS sudah ada’.

Oleh karena itu, pastikan bahwa SPT yang akan dilaporkan belum pernah dikirim melalui channel apapun. Atau Anda bisa melaporkannya pada layanan Kring Pajak agar mendapatkan solusi.

5. BPS Sebelumnya Belum Ada

Bisa jadi kesalahan yang menyebabkan gagal submit SPT adalah pengiriman SPT yang tidak sesuai urutan status pembetulan.

Keterangan error ini adalah ‘BPS sebelumnya belum ada’.

Solusinya adalah untuk pertama kali, Anda harus mengirimkan SPT dengan status normal atau pembetulan 0.

Jenis Formulir SPT tahunan yang Wajib Anda TahuIlustrasi mengisi formulir SPT Tahunan Pajak

6. Form Tidak Terisi Sepenuhnya

Jika komputer Anda sudah memiliki ekstensi .XTD, namun masih mengalami kendala maka kemungkinan penyebabnya adalah formulir yang Anda isi kurang lengkap.

Banyaknya kolom atau field yang harus diisi pada e-form membuat masalah ini sering terjadi.

Jika hal ini terjadi, biasanya sistem akan mengingatkan dengan memberikan pesan bahwa ada kolom yang belum lengkap dan sifatnya wajib diisi.

Peringatan tersebut kurang lebih tertulis seperti ini “one or more items in this form have not yet been completed correctly”

7. Kesalahan Pengisian Angka

Salah satu penyebab kegagalan saat submit SPT Tahunan adalah error yang disebabkan kesalahan input angka.

Penyebab dari error ini sangat sepele sebenarnya, namun banyak orang masih sering melakukannya.

Saat Anda tidak ingin mengisi kolom yang membutuhkan jawaban angka, seperti kolom harta, utang, dan daftar tanggungan, pastikan menuliskan simbol “-”.

Simbol “-” berfungsi untuk mengurangi kolom yang tidak digunakan. Jika Anda membiarkan kolom tersebut kosong maka sistem akan menganggap formulir tidak diisi lengkap.

Ilustrasi jaringan internet untuk pelaporan SPT Tahunan online

8. Koneksi Internet

Karena menggunakan layanan online, tentu saja pada saat proses pelaporan SPT Tahunan sangat membutuhkan koneksi internet yang lancar.

Sambungan internet yang terputus atau tidak lancar bisa menjadi salah satu penyebab kegagalan submit e-Form.

Silakan periksa kembali sambungan internet Anda dengan melakukan browsing.

Jika koneksi internet baik-baik saja namun masih terjadi kegagalan, kemungkinan penyebabnya adalah pada proses input data.

9. Token Tidak Sesuai

Keterangan yang muncul pada error saat submit SPT dengan keterangan ‘Token tidak sesuai’ disebabkan oleh permintaan token yang berulang kali sebelumnya.

Dan token yang digunakan ternyata bukan token terakhir. Ini menyebabkan terjadinya ‘invalid token’.

Untuk mengatasi hal ini, Anda harus melakukan cek email guna mencari token terkahir atau minta ulang token kembali.

Baca juga: Lama di Luar Negeri Kembali ke Indonesia, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

10. Data Arsip SPT/Kirim SPT Tidak Muncul

Masalah gagal submit yang menyebutkan bahwa data arsip SPT atau kirim SPT tidak muncul, disebabkan oleh data yang null/error. Hubungi Kring Pajak untuk mengatasinya.

Contoh fitur laporan SPT Tahunan online di e-Filing Klikpajak

Lebih Mudah Lapor SPT di Klikpajak

Cara termudah untuk menghindari kesalahan saat submit laporan SPT Tahunan online adalah menggunakan layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Salah satunya adalah fitur pelaporan pajak dengan e-Filing Klikpajak yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Fitur e-Filing Klikpajak memudahkan Anda melaporkan semua SPT, seperti:

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan saja dan di mana saja. Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Note: Langkah-langkah membuat ID Billing dan Lapor SPT Pajak melaluie-Filing selengkapnya bisa dilihat di SINI

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Fitur Lengkap Klikpajak

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

e-Faktur

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memungkinkan Anda bisa mengelola administrasi perpajakan, mulai dari:

  • Membuat Faktur Pajak Masukan
  • Membuat Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Contoh perhitungan PPN, panduan langkah-langkah pembayaran dan pelaporan PPN.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Contoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

e-Bupot

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Seperti diketahui, pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot yang berlaku mulai 1 Agustus 2020 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.

Contoh fitur membuat bukti potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

e-Billing

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh fitur akuntansi online Jurnal.id

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online. Salah satunya adalah Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Ilustrasi tim support Klikpajak yang selalu siap membantu keperluan perpajakan Anda

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

 

Kategori : EdukasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak