Daftar Isi
13 min read

Faktur Pajak Pengganti : Cara Membuat dan Ketentuan Cara Revisi

Tayang 23 Jun 2022
Faktur Pajak Pengganti : Cara Membuat dan Ketentuan Cara Revisi

Bisakah Faktur Pajak yang sudah dibuat dilakukan revisi? Apakah harus membuat pembatalan dan membuat penggantinya? Bagaimana cara membuat Faktur Pajak Pengganti? Temukan penjelasannya dalam blog Klikpajak.id berikut ini.

Merujuk Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak.

Kondisi ini dilakukan apabila Faktur Pajak normal yang dibuat sebelumnya salah pengisian atau penulisan.

Hal ini dijelaskan pada Bab V yang mengatur tentang Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak.

Pada Pasal 22 ayat (1) dalam beleid itu disebutkan, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti.

Jadi, pembuatan Faktur Pajak Pengganti dilakukan untuk merevisi Faktur Pajak yang sebelumnya telah dibuat untuk transaksi yang sama. Dibuat menggunakan NSFP yang sama dengan faktur sebelumnya, hanya saja ada perubahan pada bagian kodefikasi status Faktur Pajaknya.

Faktur Pajak Pengganti itu dibuat oleh PKP yang melakukan kekeliruan dalam memasukkan data pada faktur sebelumnya, misal salah menginput harga barang.

Untuk lebih jelasnya mengenai cara buat Faktur Pajak Pengganti dan ketentuan melakukan revisi, terus simak ulasannya dari Mekari Klikpajak berikut.

YouTube video

Ingat, Faktur Pajak Pengganti dengan Pembatalan itu Beda!

Meski sama-sama mengubah Faktur Pajak yang telah dibuat sebelumnya, namun antara Faktur Pajak Pembatalan dengan Faktur Pajak Pengganti berbeda. Perbedaan keduanya adalah:

a. Faktur Pajak Pengganti

Faktur Pajak Pengganti dibuat untuk menggantikan Faktur Pajak yang dibuat sebelumnya dengan transaksi yang sama. Penyebabnya bisa karena:

  • Salah menuliskan alamat
  • Salah memasukkan jumlah nominal
  • Salah menuliskan jumlah barang/jasa
  • Salah menuliskan nama

Jadi, transaksinya masih dianggap terjadi, akan tetapi karena ada beberapa hal yang harus diganti dari Faktur Pajak yang sebelumnya dibuat, maka dilakukan perbaikan pada bagian yang salah pada lembar Faktur Pajak awal tersebut di Faktur Pajak Pengganti.

Ketentuan pembuatannya adalah:

  • Masih bisa menggunakan NSFP Faktur Pajak sebelumnya yang dilakukan penggantian tersebut
  • Hanya mengubah kode Faktur Pajaknya, yakni dari kode Faktur Pajak Normal (01) menjadi kode Faktur Pajak Pengganti (01)

Baca juga: Pengertian dan Contoh Kode Faktur Pajak 070

b. Faktur Pajak Pembatalan

Sedangkan Faktur Pajak Pembatalan adalah Faktur Pajak yang penerbitan sebelumnya dibatalkan karena dianggap tidak pernah terjadi transaksi, yang penyebabnya bisa karena:

  • Salah memasukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Transaksi dibatalkan karena PKP mengalami musibah atau kejadian luar biasa yang tidak terduga yang mengakibatkan pembatalan transaksi
  • Barang rusak

Faktur Pajak yang sudah dibatalkan juga memiliki konsekuensi berupa:

  • Tidak bisa menggunakan nomor seri faktur pajak yang sama dengan NSFP Faktur Pajak yang dibuat sebelumnya yang kemudian dibatalkan itu
  • Maka pembuatan Faktur Pajak Pembatalan harus menggunakan NSFP baru

Faktur Pajak Pengganti : Cara Membuat Faktur dan Ketentuan Cara RevisiContoh Faktur Pajak Pengganti

Penyebab Revisi dan Jenis Faktur Pajak Pengganti

Seperti yang sudah disebutkan di atas, pembuatan Faktur Pajak Pengganti oleh PKP ini sangat mungkin terjadi, mengingat ada berbagai macam kondisi yang menyebabkan perlunya melakukan revisi.

Namun, bicara tentang revisi Faktur Pajak sebelumnya ini, ada hal yang perlu diketahui yakni jenis-jenis dalam pembuatan Faktur Pajak Pengganti, di antaranya:

1 . Beda Tahun

Faktur Pajak pengganti beda tahun adalah istilah untuk Faktur Pajak Pengganti yang diterbitkan melewati batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Desember, yaitu pada 31 Januari tahun depannya.

Misal, Faktur Pajak normal yang diterbitkan pada 15 Desember 2021 diperbaiki pada 4 Februari 2022.

2 . Beda Bulan

Sementara itu, Faktur Pajak pengganti beda bulan adalah istilah untuk Faktur Pengganti yang diterbitkan setelah akhir pelaporan SPT Masa PPN.

Misal, Faktur Pajak normal dibuat pada 5 Agustus 2022. Karena terdapat kesalahan, PKP membuat Faktur Pajak Pengganti pada 6 Oktober 2022.

Karena batas pelaporan SPT Masa PPN Agustus, jatuh pada 30 September 2022 dan Faktur Pengganti baru diterbitkan bulan Oktober 2022 maka jenis Faktur Pengganti ini adalah Faktur Pengganti beda bulan.

3 . Beda Tanggal

Faktur pajak pengganti beda tanggal adalah istilah bagi pembuatan Faktur Pajak yang tidak melewati batas pelaporan SPT Masa PPN.

Dengan demikian, Faktur Pajak pengganti beda tanggal tidak memiliki konsekuensi pembetulan SPT Masa PPN.

Misal, Faktur Pajak normal diterbitkan pada 5 Agustus 2022, Faktur Pajak penggantinya terbit pada 5 September 2022.

Maka PKP tidak wajib membuat pembetulan SPT Masa PPN, karena Faktur Pajak pengganti terbit sebelum 30 September 2022.

Selengkapnya bisa Anda baca tentang Faktur Pajak Pengganti Beda Masa: Beda Tanggal, Bulan dan Tahun

Ilustrasi membuat eFaktur

Ketentuan Revisi Faktur Pajak dan Konsekuensinya

Faktur Pajak Pengganti membawa konsekuensi pada pelaporan SPT Masa PPN, baik bagi PKP penjual maupun PKP Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

PKP Penjual wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada saat terjadinya kesalahan.

Sementara, PKP Pembeli yang telah mengkreditkan PPN, wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak di mana Faktur Pajak pengganti dilaporkan.

Syaratnya, pembetulan tersebut dilakukan sebelum adanya pemeriksaan SPT Masa PPN serta PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

a. Syarat Membuat

Ketentuan pembuatan Faktur Pajak Pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) yang menyebutkan:

Pembuatan Faktur Pajak Pengganti dan pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan dimaksud masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berikut adalah syarat atau ketentuannya:

  • Kodefikasi status Faktur Pajak pengganti adalah angka 1 (satu)
  • Tahun penerbitan NSFP menggunakan tahun penerbitan Faktur Pajak yang normal yang digantikan
  • Tanggal penerbitan faktur pajak pengganti sama dengan tanggal penerbitan sebelumnya
  • Faktur pajak pengganti perlu dibubuhi cap yang menunjukkan kode, NSFP serta tanggal faktur yang diganti
  • Faktur pajak pengganti harus digabung dengan Faktur Pajak normal sebelumnya
  • Perlu dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN tergantung dari jenis Faktur Pajak Pengganti

b. Ketentuan Pembuatan Berbentuk Kertas

Faktur Pajak Pengganti harus dibuat berbentuk elektronik atau eFaktur.

Akan tetapi DJP juga memperbolehkan pembuatan Faktur Pajak Pengganti berbentuk kertas dengan ketentuan yanag ditetapkan Ditjen Pajak.

Merujuk Pasal 26 ayat (6) PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak Pengganti dibuat berbentuk kertas (hardcopy) apabila terjadi keadaan tertentu.

Keadaan tertentu yang dimaksud adalah keadaan yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur, seperti:

  • Terjadi peperangan
  • Kerusuhan
  • Revolusi
  • Bencana alam
  • Pemogokan
  • Kebakaran
  • dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak

Faktur Pajak Pengganti : Cara Membuat Faktur dan Ketentuan Cara RevisiContoh Faktur Pajak Pengganti Kertas

c. Tata Cara Pembuatan

Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak Pengganti ini dijelaskan dalam Hururf J Lampiran-PER-03/PJ/2022 yang berbunyi sebagai berikut:

1. Atas permintaan PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP atau atas kemauan sendiri, PKP yang membuat Faktur Pajak membetulkan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti menggunakan aplikasi e-Faktur.

2. Pembuatan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan tidak diperkenankan dilakukan selain dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 1.

4. Pembuatan Faktur Pajak pengganti dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C Peraturan Direktur Jenderal ini.

5. Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada angka 1, diisi berdasarkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

6. NSFP Faktur Pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP Faktur Pajak yang
diganti.

7. Tanggal Faktur Pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti dibuat.

8. Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

9. Dalam hal PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak masukan maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

10. Faktur Pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang
sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.

11. Pelaporan Faktur Pajak pengganti dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada angka 10 harus mencantumkan kode dan NSFP Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan dalam formulir SPT Masa PPN.

Baca Juga: Cara Bayar PPN Terutang Langsung dari Halaman SPT Masa PPN

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti pada Aplikasi e-Faktur

Berikut ini adalah cara membuat Faktur Pajak Pengganti pada aplikasi e-Faktur Klikpajak jika Anda ingin melakukan revisi:

1. Masuk atau login ke akun e-Faktur Klikpajak Anda.

2. Setelah masuk ke halaman utama Aktivitas Pajak, klik menu E-Faktur, lalu klik dropdown Faktur, dan pilih Faktur Keluaran.

3. Pada menu Faktur Pajak Keluaran, akan muncul data pajak keluaran. Klik bagian Nomor Faktur Pajak dari eFaktur Keluaran yang ingin diganti.

4. Setelaha masuk ke lembar Faktur Keluaran yang akan diganti, klik tombol Tindakan, dan pilih Buat Pengganti.

4. Setelah masuk pada halaman detail transaksi pada Buat Faktur Keluaran Pengganti, ikuti langkah-langkah yang telah disediakan serta ubah data yang diperlukan.

Faktur Pajak Pengganti : Cara Membuat Faktur dan Ketentuan Cara Revisi

5. Setelah selesai mengubah detail transaksi pada Faktur Pajak Pengganti, klik Simpan, dan proses pembuatan Faktur Pengganti pun selesai.

6. Setelah perubahan data yang diperlukan dalam tahapan pembuatan Faktur Pengganti selesai dan sudah disimpan serta diunggah di e-Faktur, maka prosesnya pun selesai, serta akan tertera keterangan Faktur Keluaran Pengganti telah di-approved DJP.

Faktur Pajak Pengganti : Cara Membuat Faktur dan Ketentuan Cara Revisi

Mau langsung buat eFaktur Pengganti lebih mudah dan cepat?

Lebih Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Klikpajak

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Klikpajak adalah aplikasi pajak online berbasis cloud yang bisa Anda akses di mana saja dan kapan saja setiap kali ada kesempatan serta membutuhkan mengurus perpajakan.

Anda bisa membuat ID Billing sebagai syarat untuk membayar pajak ini melalui fitur e-Billing. Klikpajak dapat menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing juga tersimpan aman sesuai dengan jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Di Klikpajak, Anda semakin mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, seperti mengelola eFaktur, membuat bukti potong PPh, bayar serta lapor SPT pajak.

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana saat melakukan cara membuat eFaktur.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Dengan e-Faktur Klikpajak, Anda pun semakin mudah merevisi faktur jika sewaktu-waktu diperlukan.

Anda juga dapat menghemat banyak waktu dan biaya karena pengelolaan pajak hanya dilakukan dalam satu platform, Anda bisa menarik data langsung dari akuntansi online Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.

Teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah dengan pemakain Klikpajak.id. Sehingga proses pembuatan, pembayaran, pelaporan pajak jadi makin gampang dan tepat.

Baca Juga: Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan mulai dari menghitung, bayar hingga lapor pajak hanya dalam satu platform. Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Anda!

Ketahui Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur

Secara umum, batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.

Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :

Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sedangkan batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT Masa PPN adalah :

a. Batas Waktu Pembayaran PPN Terutang

Batas waktu pembayaran pajak pertambahan nilai ketentuannya diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014.

Berikut batas akhir pembayaran PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) sesuai dengan jenis transaksi dan subjek pajaknya :

1. PPN dan PPnBM

Batas waktu pembayaran PPN & PPnBM adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

2. PPN atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS)

Batas waktu pembayaran PPN KMS adalah setiap tanggal 15 bulana berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

3. PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean

Batas waktu pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutang pajak.

4. PPN dan PPnBM Pemungutan Bendaharawan

Batas waktu pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM pemungutan bendaharawan adalah setiap tanggal 7 bulan berikutnya.

5. PPN dan/atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat perintah Membayar sebagai Pemungut PPN

Sedangkan pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean ini harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pemabyaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

6. PPN dan PPnBM Pemungutan selain bendaharawan

Untuk batas waktu pembayaran PPN dan pajak penjualan atas barang mewah selain bendaharawan adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Baca Juga: Prosedur Revisi Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

b. Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN

Ketentuan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang perpajakan adalah :

1. PPN dan PPnBM

Batas waktu pelaporan SPT PPN dan PPnBM adalah pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

2. PPN atas kegiatan membangun sendiri

Untuk lapor SPT PPN atas kegiatan membangun sendiri atau PPN KMS harus dilaporkan terakhir pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

3. PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean

Begitu juga dengan pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

4. PPN dan PPnBM Pemungutan Bendaharawan

Batas waktu pelaporan PPN dan PPnBM pemungutan bendaharawan ditetapkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

5. PPN dan/atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat perintah Membayar sebagai Pemungut PPN

Sementara itu, untuk batas waktu pelaporan PPN dan/atau PPnBM pemungutan oleh pejabat penandatanganan surat perintah membayar sebagai pemungut PPN ini tidak ditetapkan.

6. PPN dan PPnBM Pemungutan selain bendaharawan

Sedangkan batas waktu pelaporan PPN dan PPnBM pemungutan selain bendaharawan ditetapkan paling lambat adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Itulah ulasan mengenai pajak pertambahan nilai dan pengelolaannya untuk pengusaha kena pajak tertentu dalam hal ini adalah pedagang eceran.

Pahami kewajiban pajaknya dan kelola pajak dengan cara yang mudah hanya dengan aplikasi pajak online Klikpajak.id. Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Anda!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak