Daftar Isi
10 min read

Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP

Tayang 16 Jun 2023
Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP

Lawan transaksi atau pembeli tidak punya NPWP? Apakah Faktur Pajak tanpa NPWP tetap dapat dibuat? Bagaimana bila alamat Faktur Pajak tidak sesuai NPWP?

Seperti apa ketentuan PPN tanpa NPWP, terus simak ulasannya dari Mekari Klikpajak untuk mengetahui detail pembuatan Faktur Pajak Keluaran bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP serta cara input-nya.


Aturan Faktur Pajak Tanpa NPWP Pembeli

Identitas menjadi salah satu syarat pembuatan Faktur Pajak. Melalui peraturan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Faktur Pajak tanpa NPWP tetap bisa dilakukan.

Lalu, apakah cara buat Faktur Pajak Keluaran tanpa NPWP berbeda?

Apakah fungsi Faktur Pajak tanpa NPWP akan tetap sama sebagaimana Faktur Pajak normal?

Faktur Pajak dibuat saat melakukan transaksi barang/jasa kena pajak yang berisi keterangan tentang detail transaksi tersebut termasuk identitas lawan transaksi.

Mengingat pentingnya Faktur Pajak bagi PKP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP menerbitkan aturan untuk setiap transaksi dengan pembeli tanpa NPWP.

Ketentuan ini tertuang dalam Perdirjen-pajak Nomor PER – 26/PJ/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap harus membuat Faktur Pajak dari transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) meski pembelinya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Istilah Faktur Pajak tanpa nomor pokok wajib pajak ini disebut NPWP 000

Jika pembeli BKP atau JKP orang pribadi yang tidak punya NPWP, maka dalam kolom e-Faktur harus diisi sebagai berikut:

  • Kolom NPWP pembeli diisi dengan 00.000.000.0-000.000
  • Harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Atau nomor paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)

Untuk e-Faktur yang sudah terlanjur dibuat dan tidak mencantumkan NIK, disarankan untuk segera dilakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi.

Khusus bagi PKP yang merupakan pedagang eceran, diizinkan tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli.

Baca Juga: NIK KTP Jadi NPWP, Bagaimana dengan NPWP Perusahaan?

Cara Buat eFaktur Pembeli Tak Punya NPWP dan Alamat Faktur Pajak Tidak Sesuai NPWPContoh NPWP

Cara Membuat Faktur Pajak Tanpa NPWP

Pada dasarnya cara pembuatan Faktur Pajak untuk transaksi dengan pembeli tanpa nomor pokok wajib pajak sama saja dengan pembeli yang memiliki NPWP.

Bedanya hanya pada pengisian identitas pembeli. Ketentuan pengisian identitas pembeli tanpa NPWP diatur dalam Pasal 4A ayat 2 Perdirjen-Pajak No.PER-26/PJ/2017 yang berisi:

  1. Nama dan alamat pembeli BKP atau JKP diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
  2.  NPWP pembeli BKP atau JKP diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan NIK atau nomor paspor untuk WNA dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur

Ketentuan yang dikeluarkan oleh DJP secara tegas mewajibkan PKP menerbitkan Faktur Pajak meski pembeli tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Meski demikian, tetap dibutuhkan identitas lain selain NPWP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Bagaimana jika tidak punya NPWP dan NIK? Apakah Faktur Pajaknya tetap bisa dibuat?

Sebagaimana ketentuan peraturan perundangan perpajakan PPN, setidaknya identitas yang harus tercantum dalam Faktur Pajak apabila pembeli tidak punya NPWP adalah menggunakan NIK.

Artinya eFaktur tanpa mencantumkan NPWP dan NIK tidak akan dibenarkan. Sehingga Faktur Pajak tersebut termasuk e-Faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya

Pembeli tanpa NPWP wajib memberikan identitas diri berupa:

  • Nama
  • Alamat
  • NIK
  • Atau nomor paspor untuk WNA

Jika tidak menyertakan identitas pembeli dan keterangan sesuai syarat, maka e-Faktur tidak bisa diterbitkan.

Ingin mengetahui lebih dalam terkait e-Faktur dan PPN, selengkapnya bisa Anda temukan di Alur Pembuatan e-Faktur: Bayar PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN

Format serta bentuk formulir Faktur Pajak harus sesuai keperluan PKP. DJP tidak mengeluarkan aturan baku mengenai format, ukuran, atau bentuk Faktur Pajak.

Oleh sebab itu, dapat digunakan bon, kuitansi, surat invoice, dan bukti transaksi sejenis sebagai Faktur Pajak karena statusnya setara atau disamakan dengan Faktur Pajak.

Semua berkas tersebut disebut setara dengan Faktur Pajak karena sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak no. SE-56/PJ/2010 dengan syarat telah memenuhi aturan Pasal 13 ayat 5 UU tentang PPN.

Berkas transaksi dianggap setara dengan Faktur Pajak apabila di dalamnya terdapat:

  • Jenis BKP atau JKP dan jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga
  • Jumlah PPN yang dipungut
  • Pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak serta nama atau tanda tangan pihak yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Baca Juga: Kode Faktur Pajak dan Format Penggunaannya

Bagaikaman jika Alamat Faktur Pajak Tidak Sesuai dengan NPWP?

Pengisian alamat Faktur Pajak sering kali jadi pertanyaan wajib pajak apabila dihadapkan adanya pembuatan eFaktur untuk beberapa cabang dari lawan transaksi.

Apakah alamat faktur pajak tidak sesuai NPWP tetap sah?

Ketentuan pencantuman alamat pada Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

1. Jika alamat pengiriman Barang beda dengan alamat NPWP Cabang

Apabila alamat cabang pada NPWP cabang berbeda dengan alamat yang sebenarnya, maka pembeli harus segera mengajukan perubahan alamat agar alamat lokasi sama dengan alamat yang sesungguhnya.

2. Jika cabang tidak memiliki NPWP

Apabila PKP pembeli terdaftar di KPP BKM, maka alamat alamat yang dicantumkan pada Faktur Pajak yakni alamat cabang yang teradministrasi di KPP lokasi yang memiliki NPWP cabang.

Namun jika cabang tidak memiliki NPWP, maka alamat yang dicantumkan alamat pusat.

3. Jika ada transaksi subcont

Transaksi subconat artinya pengirimannya dikirim ke pihak yang tidak tidak melakukan transaksi secara langsung.

Contoh, PT BBB menjual barang kena pajak ke PT CCC, namun barang tersebut dikirimkan ke PT DDD sebagai subcont dari PT CCC atau bukan pembeli yang sesungguhnya.

Maka alamat yang dicantumkan dalam Faktur Pajak yakni alamat pihak yang pembeli yang melakukan transaksi langsung (dalam hal ini PT CCC).

4. Jika PKP melakukan pemusatan dan ada transaksi jasa pelabuhan

Apabila transaksi jasa pelabuhan oleh pihak PKP yang melakukan pemusatan, maka alamat yang dicantumkan dalam Faktur Pajak yakni alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi.

Jika tidak ada NPWP cabang, maka alamat yang dicantumkan sesuai dengan alamat kantor pusat.

5. Jika tidak memiliki NPWP cabang

Apabila kantor pusat terdaftar di KPP WP BKM, maka sesuai dengan alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi.

Jika tidak memiliki NPWP cabang, maka Faktur Pajak diisi dengan alamat sesuai kantor pusat.

6. Jika PKP melakukan pemusatan dan punya beberapa cabang

Apabila penyerahan BKP memiliki cabang di beberapa daerah dan NPWP sudah dilakukan pemusatan, maka alamat yang dicantumkan adalah alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di lokasi KPP.

Namun apabila tidak memiliki NPWP cabang, maka pengisian alamat pada Faktur pajak sesuai alamat kantor pusat.

7. Jika NPWP pusat terdaftar di KPP Madya

Apabila PKP pembeli terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM), maka alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang yang teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi.

8. Jika belum ada NPWP cabang

Apabila cabang penerima barang tidak memiliki NPWP, maka diisi dengan alamat pusat.

9. PKP terdaftar di KPP BKM

Apabila sudah terdaftar di KPP BKM, maka alamat dan identitas dalam Faktur Pajak harus menggunakan alamat cabang secara lengkap.

10. Alamat pengiriman beda dengan penagihan

Apabila NPWP pusat sudah terdaftar di KPP BKM dan NPWP cabang sudah teradministrasi, maka penulisan alamat diisi dengan alamat NPWB cabang sebagai penerima barang.

11. Alamat penyerahan berbeda dengan alamat PPN yang terpusat

Apabila alamat penyerahan beda dengan alamat PPN yang terpusat, maka alamat yang dicantumkan dalam Faktur Pajak yaitu alamat penerima barang dan/atau jasa kena pajak yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di lokasi KPP.

Namun jika cabang belum teradministrasi, maka alamat ditulis sesuai alamat kantor pusat.

12. Jika pembeli melakukan pemusatan PPN

Apabila pembeli melakukan pemusatan PPN dan Faktur Pajak yang dibuat dengan NPWP pusat namun dengan alamat cabang penerima yang berbeda-beda, maka tetap bisa dilakukan dengan cara input data faktur pajak keluaran secara impor data.

13. Jika transaksi dilakukan dengan PPJK

Sesuai ketentuan, alamat penerima yang dicantumkan yakni alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi.

Jika tidak ada NPWP cabang, maka alamat yang masukkan sesuai alamat kantor pusat.

14. Jika bergerak di bidang konstruksi dan PKP terpusat

Jika alamat yang tercantum dalam SKT/SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) berbeda dengan alamat sebenarnya, maka yang dicantumkan alamat sebenarnya.

Artinya, faktur pajak yang dibuat atas transaksi dari bidang yang bergerak di bidang konstruksi tersebut menggunakan alamat pusat jika tidak memiliki NPWP cabang.

Kemudian, wajib pajak harus mengajukan perubahan alamat dalam SKT/SKPPKP.

15. Jika penyerahan BKP/JKP tidak berwujud dan berupa dokumen tertentu berupa PIB

Apabila bukti pungutan PPN berupa dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa PIB, maka pengisian identitas pembeli disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan.

16. Jika alamat pembeli merupakan lokasi sewa

Apabila lokasi pembeli tersebut sewa tapi sudah diadministrasikan sebagai NPWP cabang, maka alamat yang dicantumkan sesuai lokasi.

Namun jika tempat sewa tersebut tidak diadministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi, maka diisi dengan alamat pusat.

17. Jika transaksi dilakukan di luar kawasan berikat

Apabila transaksi dilakukan di luar kawasan berikat, maka selama cabang sudah diadministrasikan sebagai NPWP cabang di lokasi KPP, maka alamat diisi sesuai lokasi cabang.

Namun apabila cabang penerima belum teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi, maka alamat yang dicantumkan adalah alamat pusat yang melakukan transaksi.

18. Jika PKP pusat terdaftar di KPP Pratama

Apabila penyerahan barang dikirimkan ke lokasi cabang dan pusat sudah terdaftar di KPP Pratama (non BKM), maka diisi dengan alamat pusat.

19. Jika alamat NPWP cabang beda antara SKP dan SKT

Apabila terdapat perbedaan alamat dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NPWP cabang, maka SPT NPWP cabang harus diajukan perubahan data.

Contoh kasus 1:

PT AAA sebagai PKP penjual merupakan suplier untuk PT BBB yang berpusat di Jakarta dan memiliki 5 cabang di beberapa kota (Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok).

PT AAA melakukan transaksi dengan salah satu perusahaan cabang PT BBB yang ada di Surabaya.

Dalam kasus ini, alamat Faktur Pajak yang dibuat PT AAA apakah menggunakan alamat cabang atau alamat sesuai pada NPWP pusat PT BBB?

Jawaban:

Merujuk ketentuan pajak pertambahan nilai, pengisian alamat pada Faktur Pajak disesuaikan dengan pemusatan.

Artinya, alamat yang dicantumkan dalam eFaktur sesuai alamat NPWP dan nomor NPWP pusat.

Sedangkan pencantuman alamat yang sesuai dengan lokasi cabang yang berstransaksi hanya untuk di faktur penjualan (invoice) saja.

Contoh kasus 2:

Merujuk contoh kasus pada Lampiran PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak dapat menggunakan alamat cabang apabila terdapat NPWP cabang.

Penyerahan BKP kepada PT G yang kantor pusatnya beralamat di Jalan T.M.P. Kalibata No. 100 G, RT 60/RW 70, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12750.

PT G pusat terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan NPWP 01.999.999.9-055.000 sehingga tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutangnya dipusatkan di PT G pusat.

PT G mempunyai cabang yang berada di kawasan berikat yang atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. PT G cabang tersebut beralamat di Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181.

PT G cabang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat dengan NPWP 01.999.999.9-503.001.

Dalam hal atas penyerahan tersebut, BKP dikirimkan ke alamat PT G cabang maka PT D wajib membuat Faktur Pajak yang mencantumkan nama, alamat, dan NPWP Pembeli BKP yaitu sebagai berikut:

a) nama diisi dengan nama PT G pusat;

b) NPWP diisi dengan NPWP PT G pusat, yaitu 01.999.999.9- 055.000; dan

c) alamat diisi dengan alamat PT G cabang, yaitu Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181.

Kelola eFaktur Praktis dengan Mekari Klikpajak

Ingat, membuat Faktur Pajak elektronik harus menggunakan sistem eFaktur terbaru.

Setelah mengetahui cara dan aturan pembuatan Faktur Pajak jika pembeli tidak memiliki NPWP dan ketentuan jika alamat faktur pajak tidak sesuai npwp, Anda dapat langsung membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (SPT) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Selengkapnya temukan di sini langkah-langkah Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik di e-Faktur.

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak