Daftar Isi
13 min read

Cara Membuat Faktur Pajak di e-Faktur dan Contoh Format

Tayang 30 Mar 2023
Cara Membuat Faktur Pajak di e-Faktur dan Contoh Format

Bagi pemula di dunia perpajakan, mungkin masih bingung bagaimana cara membuat Faktur Pajak online di aplikasi e-Faktur.

Meskipun cara buat eFaktur sangat mudah, sebaiknya pahami ketentuan penerbitan dan format Faktur Pajak yang benar.

Terus simak ulasan di bawah ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara buat Faktur Pajak Keluaran di eFaktur dan contoh formatnya.


Pengertian Faktur Pajak dan Fungsinya

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pengertian Faktur Pajak Keluaran adalah dokumen yang dibuat oleh Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP atau PPnBM.

Setiap barang/jasa kena PPN atau barang yang termasuk golongan barang mewah, maka pengenaan pajaknya disertai dengan bukti pemungutan pajak berupa dokumen eFaktur.

Sebagai PKP yang menjual barang atau jasa kena PPN / PPnBM, maka wajib memungut PPN dengan menerbitakan Faktur Keluaran dan diberikan pada PKP Pembeli.

Para pengusaha, baik individu atau badan sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat, melaporkan dan menyetorkan pemungutan Pajak PPN dari transaksi barang atau jasa kena pajak yang dilakukannya.

Baca juga: Baru Dikukuhkan jadi PKP? Ketahui Ketentuan Pengganti Dokumen Faktur

Berikut fungsi Faktur Pajak bagi PKP:

  1. Sebagai bukti pungutan pajak oleh PKP
  2. Untuk bukti mengkreditkan Utang Pajak PPN atau mendebit PPh ( Pajak Penghasilan ) di Bayar di Muka
  3. Bukti pungutan pajak (PPN/PPnBM) setelah melakukan impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  4. Sedangkan bagi penerima, dokumen faktur ini biasa digunakan sebagai bukti pembayaran PPN atas pembelian barang/jasa kena pajak

Apa saja informasi yang ada pada Faktur Pajak Keluaran?

Dalam pembuatan Pajak Keluaran, setidaknya harus memuat beberapa informasi yang wajib ada di antaranya:

  1. Nama dan alamat PKP Pembeli dan PKP Penjual
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP Pembeli dan PKP Penjual
  3. Nama BKP dan/atau JKP yang ditransaksikan
  4. Harga jual/Penggantian Uang Muka/Termin
  5. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
  6. Tarif PPN (selengkapnya baca di sini tarif PPN terbaru berlaku 2022)
  7. Pajak Penjualan atas Barang Mewah jika transaksi yang dilakukan merupakan barang kena PPnBM

Bagaimana jika tidak ada detail informasi?

Maka PKP Penjual dapat mengisi kolom informasi dengan angka nol.

Setelah Faktur Keluaran dibuat, maka selanjutnya harus diunggah (upload/import eFaktur Keluaran) untuk mendapatkan persetujuan (approval) DJP sebelum diserahkan ke pembeli.

Setelah approval atau impor Faktur Keluaran berhasil, maka Faktur Keluaran yang diterbitkan tersebut sah dan diakui DJP.

Kapan pembuatan dokumen Faktur Keluaran ini akan dilakukan?

Faktur Keluaran dibuat ketika ada transaksi atau penjualan barang/jasa kena PPN dan PPnBM.

Berikut penjelasan kapan waktu dokumen ini harus dibuat:

  1. Dibuat pada saat penyerahan BKP
  2. Dibuat pada saat penyerahan JKP
  3. Faktur Keluaran dibuat saat penerimaan pembayaran (jika pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP)
  4. Dibuat saat pembayaran uang muka atau termin (jika penyerahan sebagian tahap pekerjaan)
  5. Faktur Keluaran dibuat saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Baca juga: Terbitkan Faktur jika Pembeli Tidak Punya NPWP, Bagaimana Caranya?

A. Ketentuan Membuat Faktur Pajak Elektronik Lewat Aplikasi eFaktur

via GIPHY

Seperti diketahui, Faktur Keluaran awalnya memang dibuat secara manual dalam format excel dan diserahkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Namun seiring berkembangnya teknologi, DJP mewajibkan pembuatan Faktur Keluaran secara elektronik melalui aplikasi eFaktur.

Kewajiban membuat faktur elektronik melalui aplikasi eFaktur dimulai pada 2015.

Apa itu aplikasi eFaktur pajak?

Aplikasi e-Faktur adalah sistem yang digunakan untuk format cara membuat Faktur Pajak elektronik dimana formatnya sudah ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Tentu saja, adanya aplikasi eFaktur ini semakin memudahkan pembuatannya dan menghindari penyalahgunaan seperti adanya Faktur Pajak fiktif.

Dengan adanya aplikasi eFaktur ini, maka PKP tidak boleh lagi membuat faktur secara manual atau faktur dalam bentuk kertas.

Itu artinya dokumen faktur harus dibuat dalam bentuk Faktur Pajak elektronik.

Jika tidak, maka dokumen faktur yang diterbitkan dianggap sebagai dokumen yang tidak sah.

Termasuk cara menerbitkan atau buat Faktur Pajak Keluaran juga harus dilakukan secara online.

Tentu saja, dengan adanya aplikasi eFaktur, cara buat Faktur Pajak Keluaran jadi lebih mudah.

B. Ketentuan Membuat Faktur Keluaran Manual

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022, PKP tetap dapat membuat faktur pajak manual apabila sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan diatur dalam beleid ini.

Untuk membuat dokumen faktur, diatur dalam Undang-Undang PPN dan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang:

Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Jika dalam pembuatan dokumen faktur itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN maupun UU KUP, maka penjual maupun pembeli sama-sama akan menghadapi risiko, yakni:

  • Sanksi pajak sebesar berdasarkan hasil penghitungan dengan tarif bunga sanksi administrasi dari Dasar Pengenaan Pajak ( DPP )
  • Pajak masukan tidak dapat dikreditkan

Sedangkan penyebab dokumen faktur ini bermasalah yakni:

  • Bentuk faktur atau cara pengisian dokumen faktur yang salah
  • Faktur tidak lengkap atau penggunaan NSFP tidak tepat
  • Pengisian Surat Setoran pajak ( SSP ) tidak sesuai
  • Terlambat melaporkan ekspor dalam SPT PPN

Beberapa kesalahan yang kerap terjadi dalam pembuatan Faktur Pajak adalah:

  • Bentuk faktur atau cara pengisian Faktur Pajak salah
  • Faktur tidak lengkap atau penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak tepat
  • Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) tidak sesuai
  • Terlambat melakukan pelaporan Faktur Pajak (SPT Masa PPN)
  • Tidak melaporkan ekspor dalam SPT PPN (jika melakukan kegiatan ekspor)

Baca juga : Faktur Pengganti Beda Masa: Beda Tanggal, Bulan dan Tahun

Cara Membuat Faktur Pajak Manual, Bentuk dan Contoh e Faktur PajakIlustrasi format, cara membuat Faktur Pajak manual, hingga seperti apa dokumen faktur yang tidak sah.

Contoh Faktur Pajak Manual

Seiring dengan adanya aplikasi e-Faktur, sejatinya Wajib Pajak (WP) PKP tidak perlu lagi memikirkan format dokumen faktur pajak saat membuatnya.

Karena format tersebut sudah tersedia otomatis dalam platform dan tinggal menggunakannya sesuai ketentuan cara membuat Faktur Pajak elektronik.

Meski sudah diwajibkan untuk menggunakan Faktur Pajak dalam format elektronik, mungkin masih ada yang penasaran seperti apa formatnya.

Dokumen faktur pajak biasanya terdiri dari empat bentuk atau format, di antaranya:

1. Format Faktur Pajak Keluaran Standar

Pengertian Faktur Pajak Standar adalah dokumen faktur yang paling sedikit memuat keterangan:

  • Nama, alamat Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) yang menyerahkan BKP/JKP
  • Nama, alamat, NPWP pembeli atau penerima BKP/JKP
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
  • PPN yang dipungut
  • PPnBM yang dipungut
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan dokumen faktur
  • Nama, jabatan, tanda tangan yang berhak menandatangani dokumen faktur tersebut

Contoh bentuk dokumen faktur pajak:

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran dan Contoh Cara Membuat eFaktur, cara buat e FakturContoh Faktur Pajak Standar via academiaedu

2. Format Faktur Pajak Keluaran Sederhana

Faktur Pajak Sederhana adalah dokumen faktur atas penyerahan BKP atau JKP yang ketentuannya sebagai berikut:

  • Dibuat dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan oleh konsumen akhir, pembeli BKP/penerima JKP yang nama atau alamat dan NPWP tidak diketahui
  • Pembuatannya tidak memerlukan izin dari siapa pun
  • Berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kuitansi, segi kas register, dan sejenisnya
  • Minimal mencantumkan nama, alamat dan NPWP si pembuat, jenis dan kuantum BKP/JKP, harga penyerahan termasuk PPN atau ditulis terpisah, tanggal pembuatan dokumen faktur.
  • Dibuat rangkap dua, atau lembar dengan pertinggal berupa potongan/bagian dari Faktur sederhana yang diserahkan kepada pembeli potongan/penerima jasa, seperti pada umumnya yang terjadi pada karcis
  • Kelemahan Faktur Pajak Sederhana adalah pajak masukannya tidak dapat dikreditkan
  • Dibuat paling lambat pada saat penyerahan BKP/JKP atau paling lambat pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum dilakukan penyerahan.

Contoh Faktur Pajak Sederhana:

Cara Membuat Faktur Pajak Manual, Bentuk dan Contoh e Faktur PajakContoh Faktur Pajak Sederhana via Ruangguru

3. Contoh Faktur Pajak Keluaran Format Khusus

Faktur Pajak khusus adalah format dokumen pungutan pajak yang dibuat khusus untuk orang pribadi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Lembar pertama diberikan untuk orang pribadi
  • Lembar kedua diperuntukkan Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara
  • Lembar ketiga untuk arsip PKP toko retail

Berikut contoh bentuk atau format Faktur Pajak khusus:

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran dan Contoh Cara Membuat eFaktur, cara buat e FakturContoh format Faktur Pajak khusus via PMK 03/2013

4. Format Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak gabungan adalah jenis bukti pungutan pajak standar yang digunakan PKP ketika dalam satu bulan ada beberapa kali transaksi BKP/JKP yang dilakukan dengan satu PKP.

Contoh soal faktur pajak gabungan misalnya: PT AAA dalam satu bulan bertransaksi dengan PT BBB di tanggal 1, 5, 8, 12, 15, 21, dan tanggal 27.

Dari semua transaksi tersebut bisa dibuatkan hanya dalam 1 lembar dokumen faktur saja, yakni faktur gabungan.

Maka untuk menyederhanakan, bisa menggabungkan dari semua transaksi dalam pencatatan di dalam satu faktur gabungan.

Baca juga:  Syarat Faktur Pajak Gabungan bagi PKP dan Cara Membuatnya

Syarat Buat Faktur Pajak

Ketentuan ini merujuk pasal 13 UU PPN Nomor 42/2009 bahwa kewajiban pembuatan dokumen faktur ini tetap berlaku meski lawan transaksi atau pembeli dari PKP tidak memiliki NPWP.

Namun sesuai Peraturan Dierktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014, NPWP pembeli BKP/JKP jadi salah satu syarat pembuatan faktur pajak formal yang harus dicantumkan.

Maka melalui Perdirektur-jenderal No. PER-26/PJ/2017, kolom NPWP bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP bisa diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000.

Dengan demikian model ini sering disebut Faktur Pajak 000.

Berikut syata membuat Faktur Pajak:

1. Terdaftar sebagai PKP

Cara mendaftar untuk menjadi PKP adalah melaporkan usaha di KPP wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, tempat kegiatan usahanya dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

Syarat pengajuan menjadi PKP sesuai Pasal 3A UU PPN adalah memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar setahun untuk kategori usaha kecil, lulus survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP, dan melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan PKP.

2. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak

Setelah terdaftar sebagai PKP, berikut adalah harus memiliki sertifikat elektronik pajak. Sertifikat elektronik pajak ini digunakan untuk memperoleh NSFP.

Untuk mendapatkan NSFP ini, PKP akan diberikan kode aktivasi beserta password untuk melakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak guna mendapatkan Sertifikat Elektronik pajak.

Sertifikat Elektronik pajak ini berisi tanda tangan digital dan identitas PKP resmi dari DJP.

Ingat, Sertifikat Elektronik atau sertifikat digital e Faktur memiliki masa berlaku. Ketahui cara cek masa berlaku Sertifikat Elektronik eFaktur.

Selengkapnya untuk mengetahui langkah-langkahnya, baca artikel Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e-Faktur.

2. Mendapatkan NSFP Lewat e-Nofa

Buat Anda yang masih belum paham apa itu eNofa? Berikut penjelasan singkatnya.

e-Nofa adalah akronim dari elektronik penomoran faktur.

Untuk mendapatkan NSFP yang akan digunakan pada e-Faktur, perlu mengakses e-Nofa.

Guna mendapatkan NSFP, bisa juga datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar.

Namun cara ini tentunya lebih menyita waktu karena harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Baca juga: Jenis Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan. Apa Penyebabnya?

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur

Melalui aplikasi eFaktur, pembuatan Faktur Pajak semakin mudah karena sudah ada template berupa format bakunya pada aplikasi tersebut.

Pada e-Faktur, tanda tangan pejabat pajak perusahaan pada faktur perusahaan digantikan dengan QR Code yang berfungsi sebagai validasi dokumen faktur dan sah sebagai bukti pemungutan PPN atau PPnBM.

Berikut tutorial cara buat Faktur Pajak Keluaran di eFaktur:

  1. Masuk ke akun Klikpajak Anda. Belum punya akun, Registrasi Akun Klikpajak di Sini.
  2. Setelah Anda berhasil login ke akun Klikpajak, maka pilih menu E-Faktur, setelah itu pada submenu Faktur pilih Faktur Keluaran.
  3. Anda akan diarahkan ke halaman Faktur keluaran. Isi form Faktur Keluaran sesuai dengan kebutuhan Anda, seperti detail transaksi, tanggal faktur, pelanggan, npwp, email, alamat, dan data produk/jasa. Setelah selesai mengisi, maka Anda dapat klik tombol “Simpan sebagai draft”.
  4. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman seperti tampilan gambar dibawah ini. Kemudian klik “Upload” pada tombol sebelah kanan. Pastikan data yang Anda input “sudah benar”.
  5. Setelah itu, Anda akan diarahkan kembali ke halaman list Faktur. Tunggu proses approval-nya dan apabila berhasil, maka status Faktur Keluaran tersebut akan berubah dari “Sedang diproses” menjadi Approved.
  6. Anda juga dapat mengirimkannya kepada lawan transaksi dengan cara klik “Tindakan” disebelah kanan, lalu pilih “Kirim draft/eFaktur”.
  7. Setelah itu akan tampil menu pop up. Lalu klik tombol “Submit”. Maka Lawan transaksi Anda otomatis akan menerima email dari Klikpajak.

Anda juga dapat melihat detail langkah-langkahnya di bawah ini:

Contoh atau Format eFaktur Keluaran

Pada dasarnya format pembuatan Faktur Pajak manual dengan elektronik itu sama saja.

Artinya, pembuatan Faktur Pajak manual maupun elektronik tetap harus mencantumkan semua data transaksi dan identitas lawan transaksi.

Sebagai gambaran seperti apa bentuknya, berikut contoh eFaktur keluaran yang sudah dibuat:

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran dan Contoh Cara Membuat eFaktur, cara buat e Faktur

Contoh efaktur atau format Faktur Pajak keluaran elektronik yang sudah baku di aplikasi eFaktur

Cara Membuat eFaktur di Aplikasi Pajak.go.id

Jika, menggunakan aplikasi e-Faktur DJP, maka harus melakukan install e-Faktur versi terbaru terlebih dahulu.

Sebelum menggunakan aplikasi e-Faktur DJP online, komputer yang akan digunakan memenuhi standarisasi ( bagi pengguna e-Faktur client desktop DJP). Standar komputer tersebut sebagai berikut:

  1. Hardware : Processor Dual Core, 3 GB RAM (jika Anda harus menerbitkan ribuan e-Faktur pajak, maka Anda harus menambah kapasitas RAM), 50 GB Hard Disk Space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768.
  2. Software : Sistem operasi: Linux/Microsoft Windows/Mac OS, Java version 1.7, Adobe reader.

Perlu diketahui, mulai 1 Oktober 2020 DJP telah memberlakukan wajib e-Faktur 3.0 untuk semua PKP, sehingga jika selama ini menggunakan e-Faktur Client Desktop DJP, harus update e-Faktur 3.0.

DJP juga telah meluncurkan update eFaktur terbaru 3.2 sebagai pembaruan beberapa fitur di dalamnya.

Ketahui mengenai Persyaratan Mengurus e Faktur untuk Badan.

Berikut langkah-langkah cara membuat faktur pajak keluaran melalui aplikasi pajak.go.id atau eFaktur client desktop:

1. Unduh aplikasi e-Faktur

Buka ke halaman eFaktur.pajak.go.id, kemudian pilih keterangan “Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh di sini”.

Lalu klik dan download aplikasi e-Faktur client desktop tersebut pada https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

Berikutnya ekstrak aplikasi e-Faktur yang telah diunduh tersebut menggunakan WinRAR, 7-zip atau sejenisnya.

2. Buka halaman eNofa

Kemudian buka kembali ke halaman eNofa (Elektronik Nomor Faktur) atau eFaktur.pajak.go.id dan lakukan login dengan akun PKP yang terdaftar.

Lanjutkan dengan melakukan konfigurasi pada file Sertifikat Elektronik dan meminta NSFP.

Permintaan NSFP dapat disesuaikan dengan jumlah pemberian atau kebutuhan dalam tiga bulan terakhir.

3. Masukkan atau input NSFP

Berikutnya data NSFP dapat dimasukkan atau di-input pada menu pembuatan Faktur Pajak Keluaran.

Caranya klik “Referensi Nomor Faktur”, kemudian pilih “Rekam range Faktur Pajak”.

Lalu klik “Pajak Keluaran” atau “Pajak Masukan” sesuai kebutuhan pengelolaan faktur pajak yang akan dilakukan.

Klik menu “Administrasi Faktur”, lalu “Rekam Faktur”, jika ingin input data untuk Pajak Keluaran atau Pajak Masukan satu per satu.

Atau klik menu “Impor”, kemudian “Open File” dan klik “Proses Impor”, apabila ingin input data untuk Pajak Keluaran dan Pajak Masukan sekaligus.

Periksa kembali data yang telah di-input tersebut dengan klik “Preview”, dan jika masih ada data yang harus diperbaiki, maka klik “Ubah”.

4. Periksa kembali status approval e-Faktur

Langkah terakhir, unggah atau upload eFaktur yang telah dibuat tersebut, kemudian cek status Faktur Pajak elektronik.

Apabila status eFaktur “Approval”, artinya faktur pajak yang dibuat telah divalidasi atau disetujui oleh DJP.

Akan tetapi, jika muncul status “Rejected”, maka proses upload eFaktur tersebut gagal.

Cek keterangan yang ada pada status gagal upload tersebut untuk mengetahui penyebabnya dan melakukan perbaikan.

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak