Kalau ada cara gampang, kenapa harus pilih yang sulit? Seperti halnya urusan administrasi perpajakan. Ada cara mudah input Faktur Pajak Masukan hanya lewat handphone Scan QR Code e-Faktur.
Apakah selama ini Anda dihadapkan pada tumpukan dari ratusan bahkan ribuan invoice (tagihan) yang harus dibuat Faktur Pajaknya?
Kelelahan karena harus memasukkan data satu per satu dan kesal ketika dihadapkan banyak kesalahan sepertinya tak terelakkan lagi.
Tapi adanya teknologi Scan QR Code e-Faktur seolah jadi jawaban yang banyak dinantikan pembuat Faktur Pajak yang selama ini cukup menyita banyak waktu.
Seperti apa cara input Faktur Pajak Masukan yang mudah lewat ponsel melalui Scan Quick Response Code e-Faktur dan cara kerja fitur ini? Berikut ulasan Mekari Klikpajak.
Apa itu Scan QR Code e-Faktur?
Scan QR Code e-Faktur adalah sistem pemindaian dalam aplikasi e-Faktur yang memudahkan pembuatan dan penginputan data Faktur Pajak Masukan.
Fitur ini berisi informasi dari Faktur Pajak Keluaran dan menjadi identitas unik untuk Faktur Pajak tersebut. Sehingga tidak ada kesamaan antara QR Code satu dengan lainnya, karena setiap kode pindai berisi informasi Faktur Pajak yang telah dipindai.
Dengan adanya sistem Scan QR Code ini, pembuatan Faktur Pajak Masukan jadi lebih mudah dan menghindarkan terjadinya kesalahan input data. Sehingga tidak perlu ada pengulangan pembuatan Faktur Pajak Masukan.
Ilustrasi Scan QR Code e-Faktur
Cara Kerja Scan QR Code e-Faktur
Sistem Scan QR Code ini mampu membaca data Faktur Pajak Masukan dengan cara memindai Faktur Keluaran. Membantu Anda mengumpulkan data yang kemudian langsung bisa import di web Klikpajak.id.
Dengan memindai pada bagian QR Code, maka otomatis akan terbaca dan informasi data yang ada dalam Faktur Pajak Masukan langsung tersimpan dalam direktori (folder) penyimpanan di perangkat.
Hasil pemindaian ini menggunakan format CSV (Comma-separated Values) serupa dengan aplikasi e-Faktur DJP, sehingga proses import jauh lebih cepat dan sederhana. Karena tidak perlu menyesuaikan format dan detailnya untuk bisa langsung digunakan.
Mudahnya lagi, Scan QR Code e-Faktur Klikpajak ini bisa dilakukan melalui smartphone Anda.
Baca juga: Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran
Hanya Hitungan Detik
Bukan dalam hitungan jam atau menit lagi, menggunakan sistem Scan QR Code e-Faktur dalam input data Faktur Masukan hanya dalam hitungan detik saja.
Keuntungan penggunaan Scan QR Code ini mulai dari terhindar kesalahan input, lebih valid, hingga bisa mengenali Faktur Pajak fiktif.
Ilustrasi menggunakan aplikasi eFaktur dan Scan QR Code e-Faktur
Fitur Lengkap Scan QR Code e-Faktur Klikpajak
Aplikasi Scan QR Code e-Faktur Klikpajak menawarkan fitur lengkap yang semakin memudahkan Anda dalam memasukkan data pada pembuatan Faktur Pajak Masukan.
Apa saja yang akan Anda dapatkan dari aplikasi Scan QR Code e-Faktur Klikpajak?
- Multiplatform
Scan barcode eFaktur Klikpajak bisa digunakan di berbagai platform, seperti Android, IOS, Windows, Linux, dan Mac.
Penggunaan kode pindai e-Faktur Klikpajak yang multiplatform ini semakin memudahkan Anda untuk melakukan scan kode e-Faktur di perangkat mana pun sesuai kebutuhan Anda.
- Hanya 2 Detik
Menggunakan sistem pindai cepat e-Faktur ini, Anda hanya membutuhkan waktu 2 detik saja untuk melakukan pemindaian per faktur.
- Validasi Duplikasi
Aplikasi Scan QR Code e-Faktur Klikpajak memiliki validasi yang akurat untuk menghindari duplikasi data dari Faktur Pajak yang dimasukkan. Sebab mampu mengidentifikasi Faktur Pajak yang sudah pernah dibuat dan datanya masuk ke direktori.
Melalui sistem ini, pembuatan Faktur Pajak jadi lebih valid karena penomoran faktur sesuai dengan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana pengajuan yang dilakukan sebelumnya melalui e-Nofa.
Artinya, tidak ada pengulangan penggunaan NSFP pada pembuatan Faktur Pajak berikutnya yang membuat Faktur Pajak Keluaran jadi tidak sah.
- Validasi QR Code Fiktif
Melalui sistem ini juga menghindarkan Anda dari kode pindai fiktif karena dilengkapi dengan validasi QR code fiktif.
Sehingga Anda bisa memastikan bahwa semua Faktur Pajak yang diinput adalah benar dan sah. Anda pun tak perlu was-was lagi kalau-kalau Faktur Pajak itu palsu.
Dengan teknologi pada sistem ini, mampu dengan mudah mengenali Faktur Pajak Fiktif. Faktur Pajak resmi memiliki barcode unik yang dicetak dan disahkan oleh DJP.
Kalaupun ada Faktur Pajak tidak sah, tentu saja Faktur Pajak Fiktif ini memiliki barcode yang tidak valid. Keterangan terbaca dari hasil pemindaian biasanya tidak ada informasi apa pun yang ditampilkan.
- Cukup NPWP untuk Validasi
Untuk melakukan validasi e-Faktur, Anda bisa hanya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah didaftarkan.
- Fasilitas ‘Filter List’ Faktur
Keuntungan berikutnya yang bisa Anda dapatkan dari sistem kode pindai cepat e-Faktur Klikpajak adalah dilengkapi dengan fasilitas untuk filter list Faktur, yang semakin memudahkan Anda dalam pembuatan Faktur Pajak Masukan.
-
- Format CSV/XLS yang lebih Detail
Fitur pindai cepat e-Faktur Klikpajak ini juga dilengkapi format CSV/XLS yang lebih detail untuk pembuatan laporan keuangan (rekon) internal Anda.
- Smartphone Android/iPhone atau file PDF
Kelebihan lain yang bisa Anda manfaatkan adalah cukup menggunakan smartphone Android atau iPhone, maupun dalam bentuk file PDF (Portable Document Format) untuk memindai e-Faktur.
- Mudah Penentuan Masa Pajak
Menggunakan Scan QR Code e-Faktur, Anda akan lebih mudah menyesuaikan penentuan Masa Pajak yang bisa disesuaikan ketika memindai (scan) ataupun import faktur.
Baca juga: Perbedaan Faktur Pajak Masukan-Faktur Pajak Keluaran dan Cara Hitung
- Update Fitur
Scan QR Code e-Faktur Klikpajak secara berkala juga akan terus melakukan pembaruan fitur yang akan semakin memudahkan Anda dalam administrasi perpajakan.
Ilustrasi Scan QR Code e-Faktur
Langkah-Langkah Scan QR Code via Mobile Web
Dalam mengakses fitur Scan Faktur, gunakan Google Chrome bagi pengguna Android dan Safari bagi pengguna iOS. Ikuti langkah berikut untuk menggunakan fitur ini:
Halaman Home
1. Setelah login pada aplikasi Klikpajak dan telah melakukan registrasi e-Faktur, akan muncul pop up untuk mengakses fitur Scan QR.
2. Jika mengklik tombol ‘Scan QR Faktur’, Anda akan diarahkan ke halaman Scan QR.
3. Jika mengklik tombol ‘Dashboard’, Anda akan diarahkan ke halaman Home Klikpajak.
Menu Scan Faktur
1. Anda juga dapat mengakses menu ‘Scan QR Faktur’ dari menu di kanan atas halaman Home.
2. Pilih menu ‘Scan Faktur’
Halaman Faktur Masukan
1. Apabila Anda berada pada halaman Faktur Masukan, pop up akan muncul untuk mengarahkan Anda ke halaman Scan Faktur. Klik ‘Scan Faktur Sekarang’ untuk melanjutkan proses pemindaian.
Halaman Scan Faktur
1. Pada saat mengakses halaman ini, pop up akan muncul untuk meminta izin akses kamera. Klik ‘Izinkan’ apabila Anda ingin melakukan Scan Faktur
2. Arahkan kamera pada ‘Kode QR Faktur’ Masukan Anda. Anda juga dapat mengaktifkan flash untuk pencahayaan yang lebih baik dengan menekan tombol ‘Flash’ berwarna biru di bagian bawah pada halaman Scan.
3. Ketika QR telah berhasil di scan, Anda akan diarahkan ke halaman detail faktur yang di scan. Apabila datanya sudah benar Anda dapat mengklik tombol ‘Impor & Scan’ baru untuk menginput data Faktur Masukan Anda dan melakukan scan pada data yang lain
4. Notifikasi akan muncul apabila Faktur Masukan Anda telah berhasil diimpor.
5. Anda dapat melihat detail Faktur Masukan yang telah diinput pada halaman Faktur Masukan.
Klikpajak, Aplikasi Pajak ‘Online’ yang Anda Butuhkan
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”
Klikpajak.id merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.
Fitur e-Faktur Klikpajak
Di Klikpajak, Anda semakin mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, seperti:
- Faktur Pajak Masukan
- Faktur Pajak Keluaran
- Faktur Pajak Retur
Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana. Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diperoleh dari eNofa Pajak dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.
Baca juga: Pembuatan Faktur Pajak di e-Faktur dan Penyampaian SPT Masa PPN
Contoh fitur e-Bupot Klikpajak selain aplikasi Scan QR Code e-Faktur
Fitur e-Bupot Klikpajak
Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
Note: Seperti diketahui, pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot yang berlaku mulai 1 Agustus 2020 yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.
Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.
Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration. Membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.
Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Hindari Denda, Mudah Lapor SPT di Klikpajak
Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni:
- SPT Tahunan Pajak Badan
- SPT Masa (Bulanan) Pajak
- SPT Tahunan Pajak Pribadi
Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak
Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.
Cukup daftarkan email Anda di www.klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.