Klikpajak by Mekari

BPJS Ketenagakerjaan: Ketahui Beragam Ketentuan Umumnya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJSTK merupakan badan hukum publik yang bertugas dan bertanggungjawab melindungi seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Tanggungjawab tersebut diwujudkan melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebelum berubah nama, layanan ini disebut Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). PT Jamsostek kemudian berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, tertanggal sejak 1 Januari 2014.

 

Program-Program Unggulan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS dapat bertindak sebagai investasi. Mengapa demikian? Karena program BPJS yang tersedia tidak hanya berupa perlindungan, tetapi juga dalam bentuk tabungan atau investasi yang dapat dicairkan di kemudian hari. Sejak beroperasi aktif sejak 1 Juli 2015, setiap tenaga kerja dapat memperoleh jaminan-jaminan sosial yang dibutuhkan setalah didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Berikut ini adalah 4 macam program unggulan BPJSTK yang dapat dinikmati oleh pegawai dan tenaga kerja Indonesia:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    Program jaminan ini merupakan program perlindungan kepada tenaga kerja dari berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi dalam hubungan kerja. Misalnya kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja atau terjangkit penyakit yang ditimbulkan oleh lingkungan pekerjaan.
  2. Jaminan Kematian (JKM)
    Program ini memiliki manfaat berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris dari peserta yang telah meninggal dunia saat kepesertaan dinyatakan masih aktif dan tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
    Program ini memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya sesuai dengan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya yang dapat digunakan untuk jaminan hidup di hari tua.
  4. Jaminan Pensiun
    Program jaminan sosial ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi penerimanya atau peserta atau ahli warisnya. Yaitu dengan memberi penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, cacat tetap total atau meninggal dunia. Selanjutnya, manfaat yang diterima peserta adalah pemberian uang yang akan dibayarkan setiap bulannya.

 

Besaran Iuran BPJSTK

BPJSTK merupakan hasil transformasi dari Jamsostek. Terdapat beberapa jenis iuran yang harus dibayar oleh para peserta BPJSTK, di antaranya:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), besaran iurannya ditentukan oleh risiko kecelakaan kerja. Yakni  0,24% untuk risiko kecelakaan sangat rendah; iuran 0,54% untuk tingkat risiko rendah; iuran 0,89% untuk tingkat risiko sedang; iuran 1,27% untuk tingkat risiko tinggi; dan iuran 1,74 untuk tingkat risiko sangat tinggi. Iuran seluruhnya dibayar oleh pemberi kerja.
  • Jaminan Kematian (JK) iuran sebesar 0,3% dari upah sebulan. Iuran seluruhnya dibayar oleh pemberi kerja.
  • Jaminan Hari Tua (JHT) iuran sebesar 2% dari upah sebulan. Pemberi kerja membayar iuran sebesar 3,7%.
  • Jaminan Pensiun iuran sebesar 1% dari gaji pokok yang diterima sebulan.

Baca Juga: Pajak Progresif atas Pencairan Dana Jaminan Hari Tua oleh Karyawan

 

Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan 

Sejak tanggal 9 Mei 2018, sebagai peserta BPJSTK, Anda dapat langsung memanfaatkan layanan antrian online, baik untuk melakukan pendaftaran maupun klaim dana Jaminan Hari Tua. Layanan online ini bertujuan untuk semakin meningkatkan kenyamanan layanan pendaftaran dan pecairan dana JHT untuk para peserta. Peserta dapat langsung mendatangi kantor cabang BPJSTK tanpa mengantri terlebih dahulu.

  1. Buka dan akses website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan pilih antrian online.
  2. Isi dengan benar dan lengkap Informasi registrasi online yang dibutuhkan untuk mendapatkan nomor antrian BPJSTK. Informasi yang dibutuhkan biasanya berupa:
      • NIK (Nomor KTP/E-KTP)
      • KPJ (Nomor Peserta BPJS)
      • Nama Lengkap (Sesuai KTP)
      • Nomor HP Aktif
      • Wilayah Pelayanan
      • Cabang Pelayanan
      • Tanggal Kedatangan
      • Jam Kedatangan
  1. Nomor antrian BPJSTK akan dikirimkan melalui pesan konfirmasi ke nomor ponsel yang Anda masukkan saat proses pendaftaran.
  2. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan tunjukkan nomor antrian kepada petugas.

 

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

1. Mendatangi Langsung Kantor BPJSTK

Anda dapat langsung mengunjungi kantor BPJS dan menunjukkan kartu BPJSTK milik Anda. Kemudian petugas akan memberitahukan jumlah saldo yang Anda miliki dan dapat meminta pencetakan slip saldo BPJS. Dengan cara manual ini, Anda perlu bersabar untuk mengantre dan datang langsung ke kantor BPJS.

2. Menggunakan SMS

Melalui SMS, Anda dapat mengecek saldo BPJSTK tanpa harus datang ke kantor dan antri untuk menunggu giliran. Berikut ini langkah registrasi dan mengecek saldo BPJS melalui SMS.

  • Ketik: REG#No. BPJS Ketenagakerjaan#Tanggal Lahir#Nama Ibu Kandung dan kirim ke 08111009696, contoh: REG#02C00034567#110791#linda.
  • Anda akan mendapatkan balasan SMS berisi nomor ID.
  • Untuk mengecek saldo, silahkan Anda kirim SMS lagi dengan format
    Ketik: SALDO#No. ID lalu kirim ke 08111009696, contoh: SALDO#321435673.
  • Terakhir, Anda akan menerima balasan SMS berisi saldo Anda.

3. Melalui Website BPJS

Pengecekan saldo secara online melalui website resmi BPJS merupakan cara termudah dan terpraktis karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Berikut langkah mengecek saldo BPJS secara online:

  • Registrasi online BPJSK
    Kunjungi halaman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs. Isi dengan lengkap formulir yang tersedia kemudian klik SUBMIT DATA. Setelah itu, Anda akan menerima SMS atau email yang berisi kode aktivasi.
  • Aktivasi Akun
    Masukkan kode aktivasi pada halaman berikutnya dan pilih SUBMIT. Cek notifikasi email untuk mengonfirmasi aktivasi akun.
  • Cek Saldo BPJSK secara online
    Klik Cek Saldo JHT. Pilih KPJ BPJSTK Anda kemudian klik SUBMIT. Jumlah saldo Jaminan Hari Tua Anda akan ditampilkan. Apabila Anda membutuhkan informasi lainnya, silahkan pilih menu lainnya, seperti e-klaim dan simulasi JHT.

4. Cek Saldo Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile

Layanan BPJSTK dapat Anda nikmati dengan mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile. Anda cukup download aplikasinya lewat Google Play, App Store, dan BlackBerry World. Setelah Anda berhasil mengunduh aplikasi tersebut, silahkan mebuat akun BPJS. Kemudian login ke akun BPJS dengan memasukkan email dan PIN Anda. Selanjutnya cukup pilih fitur Saldo JHT lalu Cek Saldo JHT.

 

Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang

Pertama, dokumen berikut harus dipersiapkan untuk mengurus kartu BPJSK yang hilang:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian,
  • Surat Pengantar dari kantor (bila dibutuhkan).

Setelah dokumen yang dipersyaratkan telah siap, Anda masih bisa mengurusnya melalui langkah-langkah mudah berikut:

  1. Meminta surat pengantar dari HRD untuk menunjukkan bahwa Anda benar karyawan yang aktif bekerja di perusahaan.
  2. Mendatangi kantor BPJS terdekat dari lokasi Anda dan langsung menuju ke bagian pelayanan.
  3. Memberikan dokumen pelengkap yang dibutuhkan kepada petugas.
  4. Petugas BPJS meminta semua dokumen yang dibutuhkan.
  5. Petugas BPJS melakukan verifikasi dokumen dan memulai proses pembuatan kartu baru.
  6. Kartu BPJS siap dicetak (memakan waktu relatif singkat kurang lebih 1 x 24 jam)

 

Dapatkan informasi perpajakan terbaru bersama Klikpajak.

[adrotate banner=”6″]

Kategori : Perhitungan

PUBLISHED08 Oct 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: