Daftar Isi
8 min read

Mau Impor? Ini Lho Jenis Barang yang Dapat Fasilitas Rush Handling

Tayang 26 Aug 2021
Mau Impor? Ini Lho Jenis Barang yang Dapat Fasilitas Rush Handling

Sudah tahu fasilitas terbaru dari layanan barang impor yang dapat Pelayanan Segera (rush handling) dalam PMK 74/PMK.04/2021? Klikpajak by Mekari akan mengulas jenis-jenis barang impor yang mendapatkan fasilitas rush handling atau bisa segera keluar dari pabean dan penjelasan umum rush handling adalah dan rush handling cargo adalah, serta rush handling Bea Cukai untuk Sobat Klikpajak.

Ya, kebijakan pemberian fasilitas pengeluaran lebih cepat barang impor dari pabean ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Beleid ini menggantikan PMK 148/PMK.04/2007.

Ingin kelola pajak bisnis dengan mudah & cepat?

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Dalam PMK teranyar ini, pemerintah menambah jenis barang impor yang dapat diberikan fasilitas rush handling.

Untuk mengetahui apa saja jenis barang impor yang dapat pelayanan segera dikeluarkan dari pabean dan penjelasan umum tentang rush handling ini, simak ulasannya dari Klikpajak by Mekari di bawah ini.

YouTube video

Temukan kemudahan kelola dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak di e-Faktur bagi importir.

Pengertian ‘Rush Handling’ & Jenis Barang Impor Dapat Rush Handling adalah…

Pelayanan segera atau rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.

Melalui fasilitas ini, maka barang impor yang karakteristiknya memerlukan pelayanan segera (rush handling), maka dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Barang Impor Khusus (PIBK).

Apa itu PIB?

Pemberitahuan Impor Barang atau PIB adalah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self-assessment.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 74/PMK.04/2021, barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) harus memiliki karakteristik tertentu, seperti:

  1. Peka kondisi, dan/atau
  2. Peka waktu

Rush Handling adalah PMK 74/PMK.04/2021 Rush Handling Bea Cukai

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Jenis Impor Barang Mendapat Fasilitas Rush Handling

Jika dalam beleid sebelumnya, jumlah jenis barang impor yang mendapatkan pelayanan segera atau rush handling hanya berjumlah 8 jenis barang saja, kini dalam PMK 74/PMK.04/2021 jumlah jenis barang impor yang bisa cepat keluar dari pabean sebanyak 10 jenis barang impor.

Berikut jenis barang yang dapat dikeluarkan dengan Pelayanan Segera yang tertera pada Pasal 3 PMK 148/PMK.04/2007:

  1. Organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah
  2. Jenazah dan abu jenazah
  3. Barang yang dapat merusak lingkungan, antara lain bahan yang mengandung radiasi
  4. Binatang hidup
  5. Tumbuhan hidup
  6. Surat kabar dan majalah yang peka waktu
  7. Dokumen (surat)
  8. Barang lain yang karena karakteristiknya perlu mendapat pelayanan segera (rush handling) setelah mendapat izin kepala kantor pabean.

Baca Juga: Pengusaha Kapal Pesiar dan Yacht Kini Bebas PPnBM

Sedangkan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 3 ayat (2) PMK 74/PMK.04/2021, sepuluh jenis barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (rush handling) adalah:

  1. Jenazah dan abu jenazah
  2. Organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah
  3. Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi
  4. Binatang hidup
  5. Tumbuhan hidup
  6. Surat kabar dan majalah yang peka waktu
  7. Dokumen (surat)
  8. Uang kertas asing (banknotes)
  9. Vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus
  10. Barang lain setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Rush Handling adalah PMK 74/PMK.04/2021 Rush Handling Bea CukaiIlustrasi barang impor yang dapat Pelayanan Segera

Cara Mendapatkan Pelayanan Segera atau Rush Handling Impor Barang

Untuk dapat mengeluarkan barang dengan pelayanan segera atau mendapatkan fasilitas rush handling, importir harus melakukan permohonan dan menyampaikan dokumen lengkap pabean dan menyerahkan jaminan kepada kantor pabean.

1. Menyiapkan Dokumen Pelengkap Pabean

Dokumen pelengkap pabean adalah dokumen yang digunakan untuk melengkapi dan mendukung pemberitahuan pabean yang diserahkan ke kantor Bea dan Cukai.

Apa saja dokumen pelengkap pabean untuk fasilitas rush handling?

Dokumen pelengkap yang harus diserahkan ke kantor pabean adalah paling sedikit berupa:

  • Invoice
  • Packing list
  • Airway Bill (AWB)/bill of lading/dokumen pengangkutan barang lainnya
  • Dapat dilengkapi dengan fasilitas impor terkait Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca juga tentang Dasar PPh Pasal 22 atas Impor bagi WP Badan

Rush Handling adalah PMK 74/PMK.04/2021 Rush Handling Bea Cukai

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

2. Mengajukan Permohonan ke Kepala Kantor Pabedan

Setelah menyiapkana dokumen yang diperlukan, selanjutnya mengajukan permohonan rush handling kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan barang dengan melampirkan Dokumen Pelengkap Pabean.

Permohonan Pelayanan Segera disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Kantor Pabean dan paling sedikit memuat data mengenai:

  • Identitas importir
  • Nomor dan tanggal invoice
  • Nomor dan tanggal airway bill/bill of lading/dokumen pengangkutan barang lainnya
  • Jumlah dan jenis barang impor
  • Pos tarif/HS code
  • Valuta
  • NDPBM (Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk)
  • Nilai barang impor
  • Negara asal
  • Bea Masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh 22
  • Nomor dan tanggal dokumen fasilitas impor, dalam hal barang impor mendapatkan fasilitas
  • Nomor dan tanggal dokumen persyaratan impor, dalam hal merupakan barang yang dibatasi impornya.

Perlu diingat, importir menghitung sendiri jumlah Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang.

Baca juga tentang Fungsi SSPCP dan Penggunaannya bagi Eksportir & Importir

3. Menyerahkan Jaminan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMK 74/PMK.04/2021, besar jaminan yang diserahkan importir pada Kepala Kantor Pabedan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk tersebut, sebesar:

Nilai jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang.

Dikecualikan dari Penyerahan Jaminan

Namun penyerahan jaminan tersebut tidak wajib jika:

  • Importir memiliki keputusan pembebasan Bea Masuk atau tris pembebasan Bea Masuk sebesar 0%, memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait PPN, PPnBM, dan/atau PPh 22.

Sehingga tidak terdapat pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang impor yang diajukan proses rush handling.

  • Barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan Kepala Kantor Pabedan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Rush Handling adalah PMK 74/PMK.04/2021 Rush Handling Bea Cukai

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

4. Batas Waktu Permohonan Rush Handling

Permohonan pengeluaran barang dari pabean secara Pelayanan Segera harus diajukan paling lama 3 hari kerja sejak kedatangan sarana pengangkut yang mengangkut barang impor, yang dibuktikan dengan dokumen inward manifest (BC 1.1).

Ingat, jika barang impor yang diajukan permohonan pengeluarannya melalui Pelayanan Segera melebihi jangka waktu tersebut, maka permohonan rush handling ditolak.

Selengkapnya baca juga tentang Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir

5. Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling

Apabila permohonan pengeluaran barang impor dengan Pelayanan Segera disetujui, maka persetujuan pengeluaran barang impor secara rush handling ini akan diterbitkan dalam jangka waktu:

  •  2 jam terhitung sejak permohonan diterima

Penerbitan persetujuan rush handling dalam waktu 2 jam setelah permohonan diterima ini khusus untuk jenazah & abu jenazah, organ tubuh manusia ginjal, kornea mata atau darah, barang yang dapat merusak lingkungan yakni mengandung radiasi, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah peka waktu, dokumen/surat, uang kertas asing atau banknotes, dan vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.

  • 5 jam terhitung sejak permohonan diterima

Sedangkan penerbitan persetujuan rush handling dalam waktu 5 jam setelah permohonan diterima ini, dikhususkan untuk impor barang selain poin pertama, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Rush Handling adalah PMK 74/PMK.04/2021 Rush Handling Bea Cukai

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Wajib Lakukan ini Setelah Surat Persetujuan Terbit

Ketika permohonan Pelayanan Segera disetujui, Bea Cukai akan menetapkan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang seharusnya dibayar.

Apa yang harus dilakukan setelah penerbitan persetujuan pengeluaran barang dengan pelayanan segera atau rush handling ini?

Ketika Sobat Klikpajak sudah mendapatkan fasilitas rush handling dari impor barang yang dilakukan, berikut kewajiban yang harus dipenuhi:

  • Pelunasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dengan penyampaian PIB atau PIBK pada Kantor Pabean
  • Pelunasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan

Sebaiknya baca juga tentang Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak

Sanksi Tidak Penuhi Kewajiban Rush Handling

Jika tidak memenuhi kewajiban sebagai importir yang memanfaatkan Pelayanan Segera tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa:

  • Denda 10%

Sanksi berupa denda sebesar 10% dari bea Masuk yang seharusnya dibayar ini apabila tidak melunasi pembayaran pabean.

  • Tidak bisa mengajukan rush handling selama 60 hari

Sanksi berupa tidak dapat mengajukan fasilitas Pelayanan Segera selama 60 hari ke depan di seluruh kantor pabean jika importir tidak menyerahkan jaminan dalam kurun waktu yang ditetapkan.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Cara Mengajukan Pengembalian Jaminan

Setelah pengeluaran barang impor dengan fasilitas rush handling ini selesai dilakukan, berikutnya Sobat Klikpajak dapat mengajukan pengembalian jaminan ke kantor pabean.

Itulah penjelasan tentang fasilitas Pelayanan Segera yang bisa dimanfaatkan importir agar proses pengeluaran barang impor dari pabean lebih cepat dan berjalan lancar.

Sebagai importir, tentu memiliki berbagai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi maupun memperoleh hak atas perpajakan.

Apa saja hak perpajakan yang bisa diperoleh?

Seperti hak untuk mengkreditkan pajak masukan, hak mendapatkan insentif pajak, dan lainnya yang menguntungkan bisnis.

Agar urusan perpajakan seperti hak dan kewajiban atas PPN lancar, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi dari Klikpajak by Mekari sebagai mitra resmi Ditjen Pajak (DJP).

Kelola pajak bisnis melalui Klikpajak.id juga semakin mudah dan efektif karena terhubung dengan akuntansi online Jurnal.id.

Ketahui di sini apa saja Fitur Lengkap Klikpajak by Mekari untuk Hitung, Bayar dan Lapor Pajak Online dalam Satu Platform.

Sobat Klikpajak juga dapat menghubungi tim konsultan kami untuk informasi lebih lanjut dalam melakukan pengelolaan pajak bisnis yang praktis.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak