Daftar Isi
4 min read

Regulasi Pajak Ekonomi Digital Dunia Internasional

Tayang 09 Aug 2019
Regulasi Pajak Ekonomi Digital Dunia Internasional

Kemajuan teknologi yang digunakan di dunia terkini, memungkinkan suatu perusahaan atau badan usaha atau pengusaha mendapatkan penghasilan dari pemanfaatan media. Mulai dari penjualan barang secara online pada marketplace tertentu, hingga bisnis yang mengincar adsense seperti konten di media sosial. Rasa-rasanya regulasi pajak ekonomi digital tidak bisa lagi ditunda penerapannya demi ketertiban pajak warga negara.

Tentu saja isu ini tidak hanya berkembang di Indonesia. Banyak negara lain yang juga mengalami ‘kerugian’ atas belum jelasnya regulasi mengenai pajak ekonomi digital. Mungkin sedikit membingungkan untuk Anda yang baru di dunia perpajakan. Bagaimana bisa negara mengalami kerugian jika sejak awal memang tidak ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi?

Kewajiban Pajak

Sebenarnya, kewajiban pajak secara jelas telah disampaikan dalam regulasi yang berlaku. Setiap wajib pajak yang mendapatkan penghasilan di wilayah negara Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, harus membayarkan pajak sesuai dengan aturan yang ada. Pajak kemudian memiliki porsinya untuk setiap jenis penghasilan.

Namun demikian, regulasi konvensional yang berlaku tersebut agaknya sudah tidak terlalu relevan digunakan karena pengenaan pajak terbatas pada lingkup pajak penghasilan saja. Pada rapat yang diadakan beberapa waktu lalu di Konferensi Tingkat Tinggi, disepakati untuk menerapkan pajak dengan jenis khusus untuk ekonomi digital ini.

Konferensi Tingkat Tinggi yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, tersebut kemudian mendapatkan sejumlah kesepakatan. Diantara kesepakatan yang paling penting adalah mengenai regulasi perpajakan untuk e-Commerce dan ekonomi digital yang nantinya akan memiliki aturan khusus. Hal ini penting, sebab biasanya pelaku kedua jenis bisnis tersebut berada di negara berbeda, sehingga harus ada aturan jelas terkait pajak yang dikenakan pada pelaku bisnis ini.

Objek Pajak Belum Terdikotomi

Pada peraturan konvensional yang saat ini berlaku, pajak penghasilan yang dikenakan untuk bentuk Badan Usaha Tetap masih memiliki syarat dimana badan tersebut mempunyai bangunan atau kantor yang bertempat di Indonesia. Padahal nyatanya tidak sedikit badan atau bentuk usaha yang beraktivitas secara digital dan tidak memiliki kantor berupa bangunan fisik.

Memang mungkin hal yang sepele untuk praktek bisnis. Namun untuk bidang pajak, hal ini memerlukan kajian lebih lanjut agar pelaku bisnis digital juga tetap melaksanakan kewajiban pajak dari aktivitas bisnis yang dilakukannya. Tidak sedikit kemudian pelaku bisnis digital yang salah dalam melaksanakan kewajiban pajak atau bahkan tidak melaksanakan kewajiban pajaknya dengan alasan tidak mengetahui aturan yang berlaku.

Jenis badan usaha ini memang belum dikelompokkan ke dalam regulasi manapun. Berdasarkan peraturan yang berlaku, memang jenis usaha seperti ini tergolong baru sehingga perlu diberikan satu regulasi khusus agar pelakunya mendapat kesetaraan kewajiban pajak seperti pengusaha lain. Meski tidak memiliki kantor, namun aktivitas bisnis dan penghasilan tetap berjalan bukan?

Isu Besar Terkait Pemungutan Pajak Digital

Satu badan yang turut serta dalam perumusan kebijakan pajak ekonomi digital untuk dunia internasional, Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS menyatakan terdapat beberapa isu besar yang masih menjadi tantangan dalam perumusan aturan pajak jenis ini. Nantinya, pajak yang diberlakukan diorientasikan untuk kepentingan global demi mencegah penghindaran pajak, khususnya untuk badan usaha yang melakukan bisnis lintas negara.

Isu pertama adalah mengenai syarat Badan Usaha Tetap yang lebih dahulu dibahas di bagian awal tadi. Terkait dengan pemilikan bangunan atau kantor di suatu negara, dirasa perlu kajian lebih lanjut untuk menyesuaikan aturan dengan kenyataan yang kini ada bahwa tidak setiap BUT yang bersifat digital memiliki syarat tersebut. Namun tetap melakukan aktivitas bisnis lintas negara.

Kedua adalah terkait dengan pembagian hak pemberlakuan pajak untuk setiap negara. Seperti yang dipahami, banyak negara yang berupaya untuk menjaring pajak dari setiap celah yang ada di dunia bisnis. Namun demikian ketika pengusaha atau badan usaha telah melaksanakan kewajiban pajaknya di satu negara, maka kewajiban pajak di negara lain harus disesuaikan. Hal ini bisa dilakukan dengan pengangkatan penuh atau sebagian. Karena ekonomi digital melibatkan dua negara, harus ada pembagian jelas untuk porsi pajak masing-masing negara.

Terakhir adalah terkait dengan keabsahan transaksi yang dilakukan ekonomi digital. Tidak sedikit transaksi yang dilakukan berupa transaksi ilegal dan sulit terlacak. Dengan diberlakukannya regulasi khusus, maka celah untuk terjadinya transaksi tidak wajar dapat dipersempit secara berkelanjutan.

Pajak ekonomi digital secara logis perlu memiliki regulasi tersendiri karena mempunyai kondisi berbeda dengan bisnis konvensional. Lepas dari regulasi yang baru direncanakan akan diterapkan pada tahun 2020 mendatang, idealnya pelaku bisnis ini tetap melaksanakan kewajiban perpajakan yang kini ada. Dengan menggunakan Klikpajak pelaku bisnis digital bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan sah dan valid karena merupakan mitra resmi DJP. Segera buat akun Klikpajak dan manfaatkan fiturnya demi kemudahan pelaksanaan kewajiban pajak Anda!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak