Daftar Isi
7 min read

Per 1 Juli 2020, Produk Digital dari Luar Negeri Kena PPN 10%

Tayang 18 May 2020
Per 1 Juli 2020, Produk Digital dari Luar Negeri Kena PPN 10%

Pemerintah resmi mengenakan pajak untuk produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa dari impor ( termasuk pajak game online). Produk digital dari luar negeri ini kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2020.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Untuk lebih jelasnya mengenai beleid terbaru dari produk digital barang tidak berwujud maupun jasa yang dikenakan PPN, simak ulasan Klikpajak by Mekari, berikut ini seperti dikutip, Senin (18/5).

YouTube video

Alasan Produk Digital Impor Kena PPN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Siaran Pers No. SP-21/2020 mengemukakan, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri ini sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha tanah air.

Kesetaraan berusaha ini khususnya antara pelaku usaha di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Pengertian produk digital berdasarkan Pasal 1 ayat (6) dalam PMK No. 48/2020 tersebut yakni:

“Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik”.

Sedangkan yang dimaksud jasa digital yang dikenakan PPN sesuai Pasal 1 ayat (6) dalam beleid tersebut:

“Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelayanan jasa berbasis piranti lunak”.

Note: Sebelum belanja barang dari luar negeri, ketahui Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk

Jenis produk digital luar negeri yang dikenakan PPN di antaranya:

  • Langganan streaming music
  • Langganan streaming film
  • Aplikasi dan games digital
  • Jasa online

Produk-produk digital luar negeri itu diperlakukan sama seperti produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri.

Pengenaan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara. Sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Virus Corona atau Covid-19.

Ilustrasi produk digital dalam smartphone

Pemungutan PPN Produk Digital Impor

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital dan jasa digital dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu:

  • Pedagang/penyedia jasa luar negeri
  • Penyelenggara PMSE luar negeri
  • Penyelenggara PMSE dalam negeri

Note: Biar tak salah, ketahui Bagaimana Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar?

Ketentuan dan kriteria pelaku usaha PMSE yang memungut PPN produk digital dan jasa digital impor adalah:

  • Nilai transaksi melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan
  • Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam waktu 12 bulan
  • Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada DJP
  • Nilai transaksi dan jumlah traffic yang harus dikenakan PPN ditentukan DJP
  • Pemungut PPN PMSE ditentukan oleh DJP
  • Pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut

Begini Aturan Mendirikan Usaha Baru Dan Ketentuan Lapor PajakIlustrasi pengenaan pajak

Kewajiban Pengusaha Pemungut PPN Produk Digital Impor

Pemungut PPN PMSE harus membuat bukti pungut PPN. Bukti pungut PPN produk dan jasa digital dari luar negeri ini dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Sesuai Pasal 7 ayat (3) PMK No. 48/2020 tersebut, bukti pungut PPN merupakan dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh DJP.

“Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha (baik pribadi maupun badan) yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN PMSE dari produk dan jasa digital impor ini. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya.”

Sedangkan pelaporan PPN yang telah dipungut dan dibayarkan itu dilakukan secara triwulanan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulanan berakhir.

Agar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN produk digital dari luar negeri ini lancar, gunakan aplikasi buat dan lapor pajak online di Klikpajak by Mekari. Klikpajak.id adalah penyedia jasa aplikasi perpajakan (Application Service Provider/ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Online melalui e-Nofa

Mudah Buat ID Billing di Klikpajak

Salah satunya, kemudahan membuat ID Billing sebagai syarat untuk membayar pajak secara online melalui e-Billing. Klikpajak dapat menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing dengan aman tersimpan sesuai dengan jenis dan masa pajak yang diinginkan. Bukan hanya itu, wajib pajak badan juga akan lebih mudah melakukan pembetulan SPT apabila dibutuhkan sewaktu-waktu secara online dan bisa langsung terupdate secara otomatis.

Karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity, makin memudahkan untuk mengecek kembali file mana saja yang masih perlu ada pembetulan atau statusnya masih kurang bayar maupun lebih bayar.

Contoh fitur e-Billing Klikpajak

Mudah Buat Faktur Pajak di Klikpajak

Aplikasi buat dan lapor pajak online Klikpajak memungkinkan wajib pajak badan semakin mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan. Mulai dari membuat dan mengelola faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, hingga faktur pajak retur. Semua itu sangat mudah simpel melalui fitur eFaktur Klikpajak.

e-faktur klikpajakContoh membuat faktur pajak di fitur e-Faktur Klikpajak

Mudah Lapor SPT Tahunan/Masa di Klikpajak

Wajib pajak bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak. Pelaporan pajak dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun. Klikpajak juga memberikan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Note: Bebas ribet, begini Cara Membuat eFaktur yang Mudah & Praktis Di Klikpajak

Untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Badan dengan e-Filing Klikpajak, cukup upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan. Untuk lapor SPT Masa setiap bulannya, hanya perlu melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan Pribadi menggunakan formulir 1770, yang riwayat pelaporan setiap tahunnya dapat tersimpan aman di Klikpajak.

Bukan hanya itu, wajib pajak badan juga akan lebih mudah melakukan pembetulan SPT apabila dibutuhkan sewaktu-waktu secara online dan bisa langsung terupdate secara otomatis.

Contoh lapor pajak di e-Filing Klikpajak

Keamanan Data

Di Klikpajak, berbagai riwayat pembayaran pajak atau bukti pelaporan pajak akan tersimpan rapi dan aman karena menggunakan teknologi cloud. Maka tidak perlu khawatir bukti bayar dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO -yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Selain bisa menghemat waktu dan biaya karena pengelolaan pajak hanya dilakukan dalam satu platform, kelebihan Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah dengan pemakain Klikpajak.id. Sehingga proses pembuatan, pembayaran, pelaporan pajak jadi makin mudah dan tepat.

Cara mendapatkan berbagai kemudahan melakukan urusan perpajakan sangat mudah. Cukup mendaftarkan alamat e-mail di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan menggunakan semua fitur pajak, mulai dari buat dan kelola faktur pajak lewat e-Faktur secara simpel, menggunakan fitur e-Faktur, e-Billing dan lapor SPT Pajak secara online dengan e-Filing hanya dalam satu aplikasi Klikpajak.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak