Daftar Isi
6 min read

Insentif Pengurangan Angsuran PPh 25, Syarat & Daftar KLU yang Bisa Ajukan

Tayang 19 Jul 2022
Insentif Pengurangan Angsuran PPh 25, Syarat & Daftar KLU yang Bisa Ajukan

Apakah perusahaan yang Sobat Klikpajak kelola berhak memanfaatkan insentif pajak dampak Covid-19 berupa pengurangan angsuran PPh 25 yang diperpanjang hingga Desember 2021? Mekari Klikpajak akan mengulas tentang pengurangan angsuran PP 25 secara umum hingga KLU yang dapat mengajukan insentif ini.

Selain insentif pembayaran angsuran PPh 25, pemerintah juga memberikan insentif PPh 22. Terkait Penurunan Pajak Penghasilan Pasal 25, terdapat dua jenis kasus sehubungan dengan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 yaitu yang disetujui dan tidak disetujui.

Untuk mengetahui perbedaannya, Sobat Klikpajak perlu mengetahui beberapa ketentuan penting terkait permohonan penurunan angsuran tersebut.

Dasar Hukum Tentang Pengurangan Angsuran

Dasar hukum tentang pengurangan angsuran PPh 25 mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 pada tanggal 29 Desember Tahun 2000, tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu.

Kedua, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha Atau Kegiatan Usaha.

Dalam hukum fiskal, PPh Pasal 25 merupakan angsuran Pajak Penghasilan yang berlangsung pada tahun berjalan.

Untuk jumlah atau besar angsuran akan dihitung berdasarkan PPh tahun sebelumnya dibagi 12, kecuali untuk wajib pajak tertentu.

Bagi wajib pajak tertentu yang disebutkan, yaitu mereka yang mempunyai kompensasi rugi, penghasilan tidak teratur, dan terdapat perubahan keadaan usaha.

Kondisi ini termuat dalam KEP-537/PJ/2000 yang menyebutkan bahwa hal-hal tertentu adalah sebagai berikut.

  1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
  2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak sebelumnya disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan
  4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
  5. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan
  6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak

Jika suatu tahun pajak telah berjalan setelah tiga bulan atau lebih, maka wajib pajak dapat menunjukkan bahwa pajak penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak yang disebutkan, kurang dari 75% dari pajak penghasilan yang terutang.

Pajak tersebut nantinya menjadi dasar perhitungan jumlah PPh Pasal 25.

Di sini, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan besar PPh Pasal 25 melalui cara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana wajib pajak terdaftar.

Tapi sebelum itu, seperti biasanya Klikpajak.id akan mengingatkan Sobat Klikpajak pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif & efisien untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Ingin mengetahui cara kelola perpajakan perusahaan yang mudah dan cepat?

Baca juga tentang pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh 25 selengkapnya pada artikel Apa Saja Implikasi Pemanfaatan Insentif Pajak pada Pelaporan SPT Tahunan?

Ketentuan Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 secara Umum

Jika Sobat Klikpajak telah memenuhi kondisi-kondisi untuk dapat melakukan permohonan pengurangan angsuran tarif PPh Pasal 25 terdaftar, maka dapat mengajukannya.

Sobat Klikpajak dapat mengajukan permohonan penurunan angsuran melalui surat tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Di dalam surat tersebut harus disebutkan alasan-alasan terjadinya penurunan omset yang menyebabkan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 menurun.

Selain itu, sampaikan laporan keuangan atau laba rugi hingga akhir bulan terakhir yang diproyeksikan hingga akhir tahun.

Sehingga, menyebabkan status PPh akan menjadi lebih bayar.

Dalam upaya untuk mempermudah dan menyederhanakan proses penyelesaian, berikut lampiran-lampiran yang harus disampaikan.

  1. Berkas fotokopi SPT Tahunan 3 tahun terakhir beserta laporan keuangannya. Sertakan juga dalam bentuk softcopy untuk memudahkan dan mempercepat analisis dari Account Representative Anda.
  2. Lampiran proyeksi Laporan Laba Rugi untuk masa mendatang beserta softcopy-nya.
  3. Analisis naik dan turunnya omset, HPP ( Harga Pokok Penjualan ), serta biaya. Kemudian sertakan juga alasan dan dokumen-dokumen pendukung beserta softcopy-nya.
  4. Tanda lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama 3 tahun terakhir.

Pemberian Insentif Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Diperpanjang Desember 2021

Melalui PMK No. 82/2021, pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif pajak dampak Covid-19 berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 29 bagi wajib pajak yang terdampak.

Jumlah KLU yang dapat memanfaatkan perpanjangan pemberian insentif pengurangan angsuran PPh 25 hingga 50% ini berkurang dibanding sebelumnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan Atas PMK No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 20219.

Dalam beleid tersebut, jumlah KLU penerima insentif pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebanyak 216 bidang usaha, dari sebelumnya sebanyak 1.018 KLU.

Pemberian insentif pajak yang diperpanjangan selama 6 bulan pertama 2021 bukanlah tanpa syarat.

Ada ketentuan yang berlaku, baik secara umum maupun khusus dari insentif yang akan dimanfaatkan.

Syarat umum untuk bisa mendapatkan insentif pajak yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 adalah:

  • Jenis usaha atau KLU termasuk dalam daftar penerima insentif pajak
  • Sudah melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak sebelumnya
  • Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
  • Menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 hingga Desember 2021 sebesar 50% dari PPh terutang.

Syarat untuk mendapatkan insentif PPh 25 adalah:

  • Harus memiliki kode KLU yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 25
  • Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
  • Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB

Note: PPh Pasal 29: Pengertian, Subjek, Tarif, Contoh dan Cara Bayar

a. Cara mengajukan insentif angsuran Pajak Penghasilan 25

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPh 25 ini, WP harus menyampaikan pemberitahuan pada Kepala KPP tempat WP terdaftar melalui saluran tertentu pada laman DJP.

Penyampaian permohonan insentif pajak angsuran PPh 25 melalui situs resmi Ditjen Pajak dengan cara:

  • Login pada https://pajak.go.id
  • Masuk ke menu Layanan
  • Pilih Info KSWP
  • Pilih Profil Pemenuhan Kewajiban Saya

Format surat pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Insentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanContoh formulir pengajuan insentif pajak pengurangan angsuran PPh 25

b. KPP akan terbitkan surat pemberitahuan diterima atau ditolak

Kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan apakah pengajuan insentif pengurang angsuran Pajak Penghasilan 25 Anda diterima atau justru ditolak.

1. Contoh Surat Pemberitahuan Berhak Memanfaatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Insentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanContoh formulir surat pemberitahuan pengajuan insentif pengurangan angsuran PPh 25 diterima

2. Contoh Surat pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

Insentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanContoh surat penolakan pengajuan insentif pengurangan angsuran PPh 25

c. Wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh 25

WP harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, dengan menggunakan format sebagai berikut:

Insentif PPh 25: Syarat, Cara & Daftar Usaha yang Dapat MengajukanContoh formulir realisasi pngurangan angsuran PPh pasal 25

Daftar KLU yang Bisa Ajukan Insentif Pajak Penghasilan pasal 25 hingga Desember 2021

Seperti yang sudah disebutkan di atas, bidang usaha atau KLU yang dapat memanfaatkan insentif pajak dampak Covid-19 berupa pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 50% hingga Desember 2021 berkurang menjadi hanya 216 KLU saja.

Berikut bidang usaha penerima insentif pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 hingga Desember 2021:

Sudahkah Sobat Klikpajak memanfaatkan insentif pajak pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25?

Jangan lupa melaporan realisasi pemanfaatan insentifnya juga.

Setelah itu, Sobat Klikpajak juga dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan seperti bayar dan cara lapor pajak perusahaan lebih mudah dengan fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang terintegrasi dengan software akuntansi online Jurnal by Mekari.

Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Sobat Klikpajak para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau tax officer di perusahaan.

Temukan penjelasan fitur lengkap Klikpajak by Mekari pada Berikut Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Mitra Resmi DJP untuk Solusi Perpajakan Perusahaan Anda.

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Sobat Klikpajak dengan pengelolaan pajak perusahaan yang praktis?

Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Anda. Klikpajak by Mekari mengerti yang Anda butuhkan.

Cukup daftarkan email di klikpajak.id dan temukan bagaimana melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayarkan.

Kategori : LaporRegulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak