Daftar Isi
14 min read

Pengertian Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur 3.0

Tayang 05 Dec 2020
Pengertian Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur 3.0

Dalam sistem aplikasi pembuatan Faktur Pajak elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbaru dilengkapi dengan fitur prepopulated. Apa itu prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur 3.0? Simak penjelasannya di sini.

e-Faktur 3.0 resmi diimplementasikan secara nasional untuk menggantikan e-Faktur versi 2.2.

Penerapan ini mau tidak mau membuat pengusaha kena pajak (PKP) yang masih menggunakan e-Faktur 2.2, harus beralih ke e-Faktur 3.0.

Peralihan dari e-Faktur 2.2. ke e-Faktur 3.0 karena pada e-Faktur yang terbaru memiliki sejumlah fitur baru, seperti prepopulated Pajak Masukan, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tahukah, lebih mudah membuat Faktur Pajak sekaligus lapor SPT Masa PPN tanpa pindah platform. Anda dapat menemukannya di e-Faktur Klikpajak.id. Buktikan dengan klik gambar di bawah ini.

Peralihan ini tetap mengacu pada Kepdirjen KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Tidak ada Kepdirjen Pajak baru yang diterbitkan kepada PKP terkait peralihan dari e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0. 

Namun, untuk meresmikan bahwa e-Faktur 3.0 ini berlaku mulai 1 Oktober 2020, DJP mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0.

Salah satu keunggulan e-Faktur 3.0 adalah adanya fitur prepopulated Pajak Masukan.

Penjelasan lengkap mengenai apa itu prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur 3.0 ini, berikut ulasan dari Klikpajak by Mekari.

YouTube video

Apa itu Fitur Prepopulated?

Fitur prepopulated adalah fitur tambahan pada aplikasi e-Faktur desktop yang tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme impor data CSV.

Prepopulated Pajak Masukan adalah suatu sistem di mana DJP yang menyediakan data Pajak Masukan milik PKP berdasarkan data yang telah terekam sebelumnya.

Melalui fitur prepopulated ini, sehingga PKP tidak perlu lagi memasukkan data satu per satu.

Fitur prepopulated ini membuat PKP tidak perlu menginput data Pajak Masukan secara manual.

Dengan begitu, sistem ini diharapkan mengurangi terjadinya kesalahan input data, misalnya data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Pada versi aplikasi sebelumnya, yakni e-Faktur 2.0, PKP harus melakukan input data Faktur Pajak secara manual atau melalui skema impor atau bahkan melalui aplikasi scanner e-Faktur.

Cara seperti itu biasanya menimbulkan permasalahan di lapangan, sehingga sistem prepopulated yang baru ini diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut.

Data informasi yang dapat tersaji dalam prepopulated e-Faktur 3.0 yakni:

  • Prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Prepopulated Pajak Masukan (PM)
  • Prepopulated VAT (Value Added Tax) Refund
  • Prepopulated SPT Masa PPN 1111
  • Sinkronisasi kode cap fasilitas

efaktur pajak masukanIlustrasi otomatisasi dalam fitur prepopulated Pajak Masukan pada e-Faktur 3.0

Manfaat Fitur Prepopulated

Fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

1. Membantu Wajib Pajak (WP) mengisi SPT Masa PPN dengan lengkap, benar dan jelas, khususnya form 1111 B1 untuk nomor PIB sehingga tidak terjadi kesalahan input yang dapat merugikan hak wajib pajak.

2. Membantu WP mengisi SPT Masa PPN pada form 1111 B2 dengan lengkap, benar dan jelas untuk Pajak Masukan. 

3. Pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN saling terhubung.

4. Pembaruan aplikasi e-Faktur ini untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kepada PKP.

 5. Adanya fitur ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kepatuhan pajak WP mengingat fitur ini mempermudah WP mengotomatisasi pengisian data pajak dalam aplikasi e-Faktur 3.0 (saat ini baru untuk Pajak Masukan, PIB, dan SPT Masa PPN). 

6. Keamanan. Data yang masuk terjamin keamanannya karena di validasi oleh pihak otoritas sehingga WP tidak perlu lagi menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak resmi yang mana rentan akan keamanan informasi

7. Menyederhanakan proses administrasi pelaporan SPT Masa PPN 

prepopulated Pajak MasukanIlustrasi menggunakan fitur prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur 3.0

Prepopulated Bukan Hal Baru

Penggunaan sistem prepopulated yang terkait dengan pelaporan pajak bukan hal baru.

Banyak negara telah menerapkan sistem prepopulated tax return (SPT) terutama untuk jenis SPT PPh maupun untuk goods and services tax (GST).

Berdasarkan IBFD International Tax Glossary, prepopulated tax return (SPT) adalah sistem pelaporan pajak, di mana otoritas memasukan data WP menggunakan informasi yang diperoleh dari pihak ketiga atau database otoritas.

Sedangkan menurut Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD), program prepopulated SPT sebagai sistem pelaporan, yang mana otoritas pajak berperan sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan wajib pajak dengan sumber data dari pihak ketiga serta sumber informasi yang valid lainnya.

Di sistem DJP Online juga sudah berlaku misalnya pada SPT tahunan 1770S e-Filing.

Ketika WP hendak mengisi SPT, sistem akan menyajikan data WP seperti penghasilan bruto terkait pekerjaan, Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, Pengurang, PTKP, Jumlah PPh yang telah dipotong, dan Jumlah Penghasilan yang telah dikenakan PPh Pasal 21 Final.

Selanjutnya, WP tinggal mengkonfirmasi apakah masih akan menggunakan data tersebut dalam pengisian data SPT tahunan.

pelaporan PPh di e-FilingIlustrasi prepopulated pada pelaporan PPh di e-Filing

Tentang Prepopulated e-Faktur 3.0

Melalui sosialisasi dan bimtek penggunaan aplikasi e-Faktur versi terbaru, DJP menjelaskan tujuan dilakukannya prepopulated Pajak Masukan dan SPT ini adalah upaya DJP dalam memberikan pelayanan tambahan kepada PKP di dalam menyampaikan SPT Masa PPN secara lengkap, benar dan jelas, khususnya terkait pengisian di formulir 1111 B1.

Formulir 1111 B1 ini digunakan untuk melaporkan kredit pajak impor dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP di luar daerah pabean.

Diharapkan dengan adanya prepopulated Pajak Masukan ini, kesalahan input yang dapat menyebabkan kerugian pada WP, bisa dieliminasi.

Awalnya validasi data PIB (Pemberitahuan Impor Barang), hanya terhadap PIB itu sendiri.

Namun pada saat prepopulated, dikaitkan dengan Pajak Masukan yang bersumber dari e-Faktur (perolehan dalam negeri), yang nanti akan dilaporkan dalam formulir 1111 B2.

Selama pembuatan SPT Masa PPN sampai pelaporannya, ada 2 tahap, yaitu:

  • Input dan posting SPT-nya lewat e-Faktur
  • Setelah create file, CSV-nya di lapor di DJP online

Sebelumnya dua aplikasi tersebut, yakni e-Faktur dan DJP, belum terhubung sehingga diperlukan file CSV.

Maka dengan adanya prepopulated Pajak Masukan ini, aplikasi e-Faktur dan sarana pelaporannya, tidak lagi menggunakan DJP online, melainkan menggunakan e-Faktur web base yang sudah terhubung dengan aplikasi e-Faktur.

Dengan begitu, ketika WP akan melakukan pelaporan pajak, SPT akan keluar dengan data pajak yang sudah diinput oleh WP sebelumnya di aplikasi e-Faktur.

Ketika aplikasi prepopulated belum ada, DJP mengawalinya dengan program validasi data PIB, yang sifatnya masih piloting.

Terintegrasi dengan Bea Cukai

Namun kemudian, validasi data PIB ini tidak jalan sendiri, melainkan digabung dengan program prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN sehingga validasinya dilakukan by sistem dan data ditampilkan di SPT Masa PPN melalui prepopulated.

Ini sebuah sinergi antara DJP dan DJBC (direktorat jenderal bea cukai) sehingga saat prepopulated, datanya akan otomatis ditampilkan.

Dalam rangka prepopulated ini, maka yang divalidasi itu juga termasuk Pajak Masukan yang bersumber dari e-Faktur.

Terkait cara pengisian Pajak Masukan, selama ini diinput secara manual satu-satu oleh PKP.

Kalau Faktur Pajaknya tidak banyak, mungkin tidak akan masalah. Namun ketika data Faktur Pajak yang hendak diinput cukup banyak, biasanya PKP melakukan impor data.

Saat impor data ini, ada file dokumen yang harus dipersiapkan sehingga banyak PKP menggunakan aplikasi QR Scanner e-Faktur yang tidak resmi dan bahkan tidak pernah dikeluarkan DJP.

Kondisi ini berisiko terhadap keamanan data e-Faktur bagi PKP.

Disamping hal tersebut, adakalanya e-Faktur dilakukan perubahan oleh PKP penerbit sehingga saat WP pembeli mau input, ditolak dengan notifikasi sudah dilakukan perubahan oleh PKP penerbit sehingga harus dikonfirmasi ke penerbitnya.

Saat prepopulated, maka e-Faktur Pajak Masukan yang akan ditampilkan by sistem adalah Faktur Pajak Masukan yang real time atau up-to-date. 

Agar lebih mudah melakukan urusan pemungutan PPN dengan membuat Faktur Pajak elektronik dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, gunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.id.

Seiring pembaruan sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan pengguna e-Faktur harus melakukan update e-Faktur 3.0.

Artinya, WP PKP yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi ini.

Namun, bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur 3.0 Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id ketika ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Update e-Faktur 3.0 ini juga diharuskan bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah PJAP atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Jadi, ketika Anda menggunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.id, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 DJP untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar platform.

“Langsung gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk memudahkan pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 ini, artinya DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian WP PKP tinggal mencocokkan saja dan bisa langsung dibuat Faktur Pajaknya atau pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya, daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda di https://my.klikpajak.id/register.

Kenapa Lebih Mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak, Anda dapat membuat Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Retur, dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan mudah hanya dalam satu platform.

  1. Cara Impor Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
  2. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  3. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur pajak di e-Faktur

Bahkan pembuatan Faktur Pajak semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id, sehingga dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya.

Fitur membuat Faktur PajakFitur membuat Faktur Pajak prepopulated dan lapor SPT Masa PPN di e-Faktur Klikpajak

Fitur Lengkap Klikpajak yang Terintegrasi

Bukan hanya itu, Klikpajak juga memiliki fitur lengkap yang memudahkan Anda menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda hanya dalam satu platform.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak.id yang membuat Anda dapat menghemat waktu dan tenaga?

a. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh 23/26 di e-Bupot

Klikajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah.

Melalui fitur e-Bupot Klikpajak, Anda juga dapat langsung menarik data laporan keuangan elektronik yang akan dibuatkan bukti pemotongan pajaknya maupun penyampaian SPT PPh Pasal 23/26.

Wajib e-Bupot

Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26, wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk Masa Pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Note: Tutorial Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan (user friendly)
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah membuat bukti potong
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan

Fitur membuat bukti potongFitur membuat bukti potong dan lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot Klikpajak

b. Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing

Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direkorat Jenderal Pajak (DJP).

Note: Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing

Fitur membuat kode billingFitur membuat kode billing sekaligus bayar billing di e-Billing Klikpajak

c. Lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak Gratis!

Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT pajak di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak.id, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Untuk mengetahui cara lapor SPT PPh Badan, dapat melihat tutorialnya pada video berikut ini:

YouTube video

Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak

Tidak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.

Hindari sanksi atau denda terlambat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan SPT pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

kalender klikpajak

d. Lengkap Fitur ‘Multi Users dan Multi NPWP’ Unlimited dan Gratis!

Klikpajak.id juga dilengkapi dengan fitur Multi Users dan Multi Company (NPWP) yang semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih efektif.

Fitur ‘Multi Users’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses akun aplikasi Klikpajak.id di bawah nama perusahaan yang sama.

Sedangkan fitur ‘Multi Company/NPWP’ adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.

Note: Lebih jelasnya bagaimana cara kerja fitur Multi Users dan Multi Company ini, baca Fitur Multi User & Multi NPWP.

fitur multi user dan npwp

e. Mudah dan Cepat dengan Integrasi Jurnal.id

Agar semakin mudah dan praktis dalam melakukan administrasi perpajakan Anda, gunakan juga pembukuan dan laporan keuangan dalam aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Karena aplikasi pajak online Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Anda dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Potong Pajaknya secara langsung, dan saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu plaform.

Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangana lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Dan lainnya yang memudahkan Anda mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer langsung dalam aplikasi, hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Anda.

Note: Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi Klikpajak dan Jurnal.id.

integrasi jurnal dan klikpajakIntegrasi Jurnal.id dan Klikpajak.id semakin mempermudah administrasi perpajakan Anda

Bagaimana dengan Keamanan Data?

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan nyaman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Klikpajak.id sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan maupun kehilangan komputer atau laptop.

Kemanan data adalah yang utama

Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah.

Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Anda?

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Anda. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak