Daftar Isi
3 min read

Mulai Agustus, 6 Produk Digital Impor ini Kena PPN 10%

Tayang 07 Jul 2020
pajak digtial 2020
Mulai Agustus, 6 Produk Digital Impor ini Kena PPN 10%

Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk dan jasa digital impor. Tahap pertama, setidaknya sudah ada enam produk digital luar negeri yang kena PPN 10 persen.

Dengan dikenakannya PPN, artinya perusahaan dari produk digital luar negeri tersebut ditetapkan sebagai pemungut PPN produk atau jasa digital dari luar negeri.

Siapa saja keenam produk digital impor dan perusahan yang ditetapkan sebagai pemungut PPN produk dan jasa digital dari luar negeri? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilisnya seperti Klikpajak by Mekari kutip (7/7).

YouTube video

Produk dan Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

Direktur Penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan ada enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri.

Note: Sebelum belanja produk dari luar negeri, ketahui Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk

Dalam siaran pers Ditjen Pajak Nomor: SP-29/2020 disebutkan, keenam produk digital atau perusahaan pemungut PPN produk digital luar negeri yang telah ditunjuk DJP untuk gelombang pertama ini adalah:

  1.       Amazon Web Services Inc.
  2.       Google Asia Pacific Pte. Ltd.
  3.       Google Ireland Ltd.
  4.       Google LLC.
  5.       Netflix International B.V.
  6.       Spotify AB.

Keenam perusahaan produk dan layanan digital luar negeri tersebut akan memotong PPN 10% dari harga sebelum pajak terhadap penjualannya kepada pembeli/konsumennya. Produk dan layanan digital luar negeri yang dijual keenam pelaku usaha itu akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.

“Pemotongan PPN 10% ini harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.”

Ilustrasi membuat faktur pajak masukan

Bisa Dikreditkan

PPN yang dibayarkan pada pelaku usaha atas pembelian barang atau jasa yang digunakan untuk kegiatan usaha ini dapat diklaim sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, Pajak Masukan dari produk digital luar negeri ini bisa dikreditkan.

Note: Untuk mengetahui rumus menghitung PPN, selengkapnya baca Rumus PPN & Cara Hitung PPN yang Mudah dan Efektif

Ilustrasi menggunakan produk digital

Ketentuan Pengkreditan dari PPN Produk Digital Luar Negeri

Untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan, PKP harus memberitahukan:

  • Nama pembeli
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli

Keterangan tersebut dicantumkan kepada pembeli pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak.

“Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat PKP pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.”

Note: Untuk mengetahui lebih lanjut tentang aturan terbaru pengenaan PPN produk luar negeri ini, baca Per 1 Juli 2020, Produk Digital dari Luar Negeri Kena PPN 10%

 

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak