Daftar Isi
4 min read

Cara Update eSPT PPh 23/26 Versi Terbaru

Tayang 30 Jun 2023
Cara Update eSPT PPh 23/26 Versi Terbaru

Pembuatan SPT PPh 23 excel kini tidak perlu dilakukan karena bukti potong PPh 23/26 harus dibuat melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Ketahui cara update eSPT PPh 23 bagi pengguna client desktop DJP.

Membuat Bukti Potong elektronik atau e Bupot PPh 23 maupun e Bupot pasal 26 harus dilakukan secara online menggunakan aplikasi e-Bupot versi terbaru Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Fungsi e-Bupot PPh 23/26

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.03/2014 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, maka;

Aplikasi e Bupot PPh 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat:

  • Membuat bukti pemotongan
  • Membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dan/atau Pasal 26
  • Semua itu dibuat dalam bentuk dokumen elektronik

Jadi jelas fungsi e Bupot PPh 23/26 adalah aplikasi yang bisa digunakan untuk membuat bukti pemotongan sekaligus melaporkan SPT Masa PPh 23/26 melalui satu fitur yang digunakan secara online atau daring.

Peraturan Kewajiban e Bupot PPh 23

Membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 tentang:

Penetapan Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Begini bunyi ketentuan wajib e-Bupot pada penetapan Pertama KEP-269/PJ/2020 tersebut:

“Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.”

Sesuai KEP ini, meski pengusaha tidak lagi berstatus PKP tetap wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa tersebut karena telah ditetapkan sebagai pemotong PPh 23/26.

Melalui Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020, kewajiban menggunakan e-Bupot tidak hanya berlaku pada PKP saja, tapi juga Non-PKp yang melakukan transaksi berkaitan dengan PPh Pasal 23/26.

Cara Update  eSPT PPh 23 / 26

Bagi pengguna client desktop DJP, untuk dapat menggunakan aplikasi e-Bupot harus melakukan install dan update patch terbaru.

Patch eSPT PPh Masa PPh Pasal 23/26 terbaru yakni versi 1.0.1 yang dapat diunduh dari laman Ditjen Pajak, dengan cara berikut:

  • Pastikan perangkat sudah ter-install aplikasi eSPT Masa PPh 23-26 versi 1.0.0 sebelum menjalankan patch update versi 1.0.1.
  • Buka halaman Patch e-SPT PPh Masa PPh 23-26 DJP.
  • Kemudian unduh patch eSPT PPh 23 terbaru.
  • Lanjutkan dengan melakukan install eSPT PPh 23-26 versi terbaru tersebut pada perangkat komputer.

Lebih Mudah Kelola eSPT PPh 23-26 di e-Bupot Klikpajak

Karena DJP melegitimasi atau memberikan kewenangan saluran tertentu untuk penggunaan e-Bupot, artinya pembuatan bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 bisa dilakukan melalui mitra DJP.

Mitra resmi DJP ini disebut Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau ASP, salah satunya Mekari Klikpajak.

Pembuatan bukti potong dan pelaporan PPh 23/26 dapat dilakukan dengan lebih mudah menggunakan aplikasi eSPT PPh 23 dari Klikpajak yang terintegrasi dengan e-Bupot.

Melalui e-Bupot Klikpajak, menerbitkan Bukti Pemotongan lewat pengisian form SPT PPh 23 makin mudah karena bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun secara online.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly)
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun
  • Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi
  • E-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Mekari Jurnal , sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong
  • E-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Berikut Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 atau 26 Yang Mudah

Itulah penjelasan tentang cara update eSPT PPh 23 dan cara menggunakan aplikasi e-Bupot tanpa install aplikasinya, sehingga Anda tak perlu lagi membuat SPT PPh 23 Excel yang rumit.

Melalui sistem cloud yang berbasis web pada e-Bupot Klikpajak, memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Dengan fitur lengkap aplikasi pajak online Mekari Klikpajak mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja semakin mudah dan cepat.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak