Daftar Isi
5 min read

Mengenal Pajak Penghasilan Badan Terutang dan cara Hitung

Tayang 20 Aug 2020
Mengenal Pajak Penghasilan Badan Terutang dan cara Hitung

Dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh), baik orang pribadi maupun badan akan selalu ada istilah pajak terutang. Lalu, apa itu PPh Terutang? Kali ini Klikpajak.id akan membahas tentang mengenal pajak penghasilan badan terutang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kewenangan bagi setiap Wajib Pajak (WP) untuk melakukan sendiri perhitungan, pembayaran dan pelaporan kewajiban pajaknya. Sebab Indonesia menganut sistem perpajakan penilaian sendiri (self assessment).

Bicara PPh Badan, Mekari Klikpajak akan mengulas pemahaman pajak penghasilan badan mulai dari tahapan perhitungannya hingga cara menemukan besar PPh teutangnya.

Apa itu Pajak Penghasilan Badan Terutang?

Pajak Pengsilan Terutang adalah pajak terutang yang dihitung dari hasil penghitungan penghasilan kena pajak.

Sedangkan istilah pajak terutang itu sendiri artinya pajak yang ahrus dibayarkan pada saat tertentu pada masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Baca juga tengang cara menghitung penghasilan tidak kena pajak wajib pajak pribadi

Cara Mencari Jumlah PPh Badan Terutang

Untuk mengetahui berapa besar jumlah PPh terutang, maka terlebih dahulu harus mencari berapa jumlah penghasilan kena pajaknya.

Dengan demikian, terlebih dahulu harus melalui tahapan penghitungan pajak penghasilan.

a. Menghitung PPh Badan

Menghitung pajak penghasilan badan tak lepas dari adanya dokumen pendukung dari laporan keuangan atau pembukuan.

Setidaknya, ada rumus PPh Badan untuk mengetahui berapa jumlah pernghasilan bruto, penghasilan neto, penghasilan kena pajak, PPh terutang dan lainnya.

Rumus perhitungan PPh Badan

Penghasilan Bruto
Biaya (-)
Penghasilan Neto Komersial
Koreksi Fiskal (+)
Penghasilan Neto Fiskal
Kompensasi Kerugian (-)
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang (Dikali tarif PPh Badan)
Jumlah Kredit Pajak (+)
PPh Kurang/Lebih Bayar

 

Berikut langkah-langkah cara menghitung PPh terutang Badan untuk mengetahui jumlah pajak penghasilan badan terutang:

Langkah 1. Menghitung Penghasilan Bruto 

Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan bruto yang diterima/diperoleh oleh WP dari kegiatan usahanya. Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Penghasilan ini disebut bruto karena belum dikurangi biaya operasional untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.

Langkah 2. Menghitung Penghasilan Neto Komersial

Penghasilan Neto Komersial = Penghasilan Bruto – Biaya Operasional

Langkah kedua adalah menghitung penghasilan neto komersial dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya operasional.

Bagi Anda yang telah memiliki laporan laba rugi, Anda dapat menggunakannya sebagai dokumen sumber.

Penghasilan neto komersial akan menjadi dasar untuk perhitungan penghasilan neto fiskal.

Perbedaan antara penghasilan neto komersial dengan penghasilan neto fiskal adalah acuan perhitungannya.

Dalam menghitung penghasilan neto komersial, secara umum pengusaha akan berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

Sementara itu, saat menghitung penghasilan neto fiskal, WP Badan wajib berpedoman pada ketentuan perpajakan (UU PPh Pasal 6 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1). 

Langkah 3. Menghitung Penghasilan Neto Fiskal (Koreksi Fiskal)

Penghasilan Neto Fiskal = Penghasilan Neto Komersial + Koreksi Fiskal

Perbedaan antara ketentuan komersial dan fiskal tersebut di atas, seringkali berakibat pada perbedaan hasil perhitungan penghasilan neto.

Selisih inilah yang disebut dengan koreksi fiskal yang memiliki pengaruh pada penghitungan PPh badan terutang. Koreksi fiskal sendiri sifatnya bisa berupa koreksi positif maupun koreksi negatif.

Ketahui juga alasan Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan?

Langkah 4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak

PKP = Penghasilan Neto Fiskal – Kompensasi Kerugian

Setelah melakukan rekonsiliasi fiskal pada langkah sebelumnya, langkah selanjutnya adalah menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

PKP didapat dari mengurangi penghasilan neto fiskal dengan sisa kerugian tahun pajak sebelumnya.

Ketentuan tentang kerugian yang dapat dikompensasikan diatur lebih lanjut pada UU PPh Pasal 6 ayat (2).

Langkah 5. Menghitung Pajak Penghasilan Badan Terutang

PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Badan

 

Untuk menghitung pajak penghasilan, WP harus mengalikan PKP dengan tarif PPh Badan yang berlaku. 

Tarif yang berlaku bagi setiap perusahaan pun berbeda-beda. Bagi badan usaha yang pendapatan brutonya lebih besar dari Rp50 miliar/tahun akan dikenai tarif pajak tunggal sebesar 25%. 

Sementara untuk badan usaha yang pendapatan brutonya antara Rp4,8 miliar s.d. Rp50 miliar, badan usaha tersebut dapat dikenai dua jenis tarif, sesuai UU PPh Pasal 31E.

  • Pertama, tarif sebesar 12,5% untuk PPh yang mendapatkan fasilitas (yaitu pendapatan bruto hingga sama dengan Rp4,8 miliar)
  • Kedua, tarif sebesar 25% untuk PPh yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto Rp4,8 miliar-Rp50 miliar)

Langkah 6. Menghitung Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan Badan Terutang

Dalam tahun pajak berjalan, WP seringkali telah membayar pajak melalui prosedur pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, atau atas pembayaran yang dilakukan oleh WP Badan sendiri.

Pembayaran tersebut angsuran pembayaran pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak penghasilan (PPh) terutang, kecuali untuk pajak bersifat final.

Aturan lebih lanjut mengenai kredit pajak terdapat pada UU PPh Pasal 28. 

Penjelasan terkait kredit pajak, baca Kredit Pajak: Aturan Kelebihan dan Kekurangan Pajak Terutang

Langkah 7. Menghitung PPh Kurang/Lebih Bayar

PPh Kurang/ Lebih Bayar = PPh Terutang – Kredit Pajak

 

Langkah terakhir adalah mengurangi PPh terutang dengan kredit pajak. Perhitungan ini akan menghasilkan status pajak lebih bayar, kurang bayar, maupun nihil.

Status lebih bayar dapat diartikan ada kelebihan pembayaran pajak yang dapat direstitusikan. Status kurang bayar artinya ada pajak yang masih harus dibayarkan oleh WP bersangkutan.

Sedangkan status nihil artinya impas atau tidak ada kelebihan maupun kekurangan pembayaran pajak.

Mengurus Pajak Penghasilan Badan Terutang dengan KlikPajak

Langkah-langkah perhitungan pajak penghasilan badan cukup rumit, terutama pada proses perhitungan penghasilan neto dan koreksi fiskal.

Namun ada cara mudah melakukannya, yakni dengan aplikasi pajak online Klikpajak. Karena terintegrasi menggunakan aplikasi keuangan Mekari Jurnal dan aplikasi perpajakan digital Klikpajak.id sebagai add on.

Pastikan Anda menggunakan aplikasi perpajakan digital yang merupakan mitra resmi DJP, dengan demikian Anda dapat melanjutkan proses pembayaran, pelaporan serta pengarsipan dokumen dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Fitur Lengkap Klikpajak

Klikpajak berbasis cloud yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik kapan pun dan di mana pun.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang memudahkan urusan pajak bisnis?

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak