Daftar Isi
5 min read

Begini Hak, Kewajiban dan Pajak Karyawan Terkena Layoff

Tayang 22 Jun 2020
Begini Hak, Kewajiban dan Pajak Karyawan Terkena Layoff
Begini Hak, Kewajiban dan Pajak Karyawan Terkena Layoff

Penyebaran COVID-19 semakin memberatkan perekonomian di Indonesia. Hal ini berimbas pada meningkatnya jumlah layoff karyawan pada beberapa perusahaan di tanah air.

Meskipun berbagai stimulus dan bantuan diberikan kepada para pengusaha agar sebisa mungkin untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau layoff, namun tidak dapat dipungkiri bahwa pada akhirnya layoff merupakan satu-satunya jalan yang dapat diambil perusahaan.

Lalu, Apa Hak Dan Kewajiban Karyawan Yang Terkena PHK?

Insentif Pajak, Akankah Mencegah PHK Massal?

Untuk memahami hal tersebut, Anda harus memahami Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 1 ayat (25) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau layoff diartikan sebagai:

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.”

1. Hak Karyawan yang Terkena PHK

Sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”

Dengan perhitungan uang pesangon sebagai berikut:

Lama Masa Kerja 

Karyawan

Ketentuan Jumlah Uang Pesangon
<1 tahun 1 bulan upah
1 – < 2 tahun 2 bulan upah
2 – < 3 tahun 3 bulan upah
3 – < 4 tahun 4 bulan upah
4 – < 5 tahun 5 bulan upah
5 – < 6 tahun 6 bulan upah
6 – < 7 tahun 7 bulan upah
7 – < 8 tahun 8 bulan upah
> 8 tahun 9 bulan upah

 

Sedangkan untuk perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut:

Lama Masa Kerja 

Karyawan

Ketentuan Jumlah Uang Penghargaan Masa Kerja
3 – < 6 tahun 2 bulan upah
6 – < 9 tahun 3 bulan upah
9 – < 12 tahun 4 bulan upah
12 – < 15 tahun 5 bulan upah
15 – < 18 tahun 6 bulan upah
18 – < 21 tahun 7 bulan upah
21 – < 24 tahun 8 bulan upah
> 24 tahun  10 bulan upah

 

Sedangkan untuk uang pengganti hak yang harus diterima karyawan sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) yang terdiri dari:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja.
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Note:  Anda harus tahu ketentuan mengenai pajak uang pesangon untuk karyawan Anda. Bagaimana menghitungnya? Baca artikel Inilah Ketentuan Pajak Uang Pesangon untuk Karyawan Anda dan Cara Menghitungnya

2. Kewajiban Karyawan yang Terkena PHK

Sebagaimana hak, karyawan yang terkena PHK atau layoff juga memiliki kewajiban yang harus dituntaskan. Berdasarkan pada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang diterima karyawan yang dapat dilihat sebagai objek pajak maka ada pajak yang harus dibayarkan.

Karena dibayarkan pada satu waktu, maka pemotongan pajak terhadap objek pajak tersebut bersifat final atas keseluruhan. 

Tarif Pajak Pesangon

< Rp 50.000.000 0%
Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000 5%
Rp 100.000.000 – Rp 500.000.000 15%
> Rp 500.000.000 25%

 

Contoh Perhitungan Pajak Pesangon

Marak PHK saat Pandemi, Begini Kebijakan Pajak Uang Pesangon

Dini adalah karyawan PT Sejahtera Bersama. Tahun 2020, berdasarkan hasil rapat besar perusahaan, PT Sejahtera Bersama merumahkan karyawannya akibat dampak dari COVID-19.

Dini mendapat pesangon sebesar Rp300.000.000 yang dibayarkan langsung oleh PT Sejahtera Bersama. Bagaimana cara menghitung pajak pesangon Dini?

Jumlah Pesangon: Rp300.000.000

Perhitungan Pajak Pesangon:

0% x Rp50.000.000 = 0

5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000

15 x Rp200.000.000 = Rp30.000.000

Maka jumlah pajak pesangon yang harus dibayarkan Dini sebesar Rp32.500.000

Agar memudahkan, pembayaran pajak kini lebih mudah dilakukan secara online mengingat sedang masifnya penyebaran COVID-19 dan imbauan social distancing.

Tapi, tenang. Agar menghindari keramaian, saat ini Anda dapat menggunanakan Klikpajak untuk bayar dan lapor pajak secara online. 

Bayar Pajak Online Lebih Praktis Tanpa Datang ke KPP

YouTube video

Wajib pajak kini sangat dimudahkan dalam membayar pajak. Mereka tak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisiko tertular Virus Corona.

Sebagai antisipasinya, Direktorat Jenderal Pajak memiliki sebuah sistem yang bernama e-Billing. Sistem ini berguna untuk membayar pajak secara online. Sistem e-Billing tentunya berbeda dengan sistem terdahulu, dimana para wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Dengan e-Billing, pajak dibayarkan secara online.

Namun, sebelum membayar wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak. Untuk membuat ID Billing, Anda tidak perlu repot karena bisa didapat di Klikpajak.

Klikpajak sebagai Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu wajib pajak dalam menerbitkan ID Billing. Jadi, dapat dipastikan bahwa ID Billing yang diterbitkan Klikpajak sudah valid dan sesuai dengan peraturan perpajakan.

Kemudian, ID Billing yang diterbitkan Klikpajak tidak ada batasan pembuatan. Anda dapat menerbitkan ID Billing secara GRATIS tanpa tambahan biaya apapun.

Anda dapat langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak. Jadi tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.

Selain itu, dalam aplikasi Klikpajak, Anda dapat:

  1. Setor SPT lebih mudah secara online
  2. Praktisnya bikin faktur pajak secara online

Pandemi  bukan lagi halangan bagi perusahaan dan perorangan untuk tetap taat pajak.

Cari tahu lebih banyak mengenai Klikpajak dan dapatkan informasi baru mengenai perkembangan dan fitur-fitur terbaru dari kami. Anda juga bisa langsung melakukan registrasi untuk bisa menggunakan Klikpajak secara GRATIS.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak