Daftar Isi
23 min read

Poin-poin Aturan Faktur Pajak Elektronik atau e Faktur Terbaru

Tayang 09 Jun 2023
aturan faktur pajak
Poin-poin Aturan Faktur Pajak Elektronik atau e Faktur Terbaru

Sudah tahu apa saja peraturan e Faktur terbaru? Temukan aturan Faktur Pajak elektronik dalam regulasi eFaktur terbaru ini.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan ketentuan terbaru pembuatan e Faktur sesuai regulasi baru pengelolaan Faktur Pajak elektronik.


Sekilas tentang Berlakunya e Faktur dan Ketentuannya

Faktur Pajak elektronik atau eFaktur mulai diperkenalkan pada 2013 dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak).

Ketentuan perubahan pembuatan Faktur Pajak elektronik beberapa kali diubah hingga terbitnya PER-16/PJ/2014 Pasal 1 ayat (1) yang mewajibkan PKP tertentu harus membuat eFaktur.

Ada sejumlah ketentuan yang berlaku dalam pembuatan e-Faktur maupun pelaporan e Faktur, dalam hal ini penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan/atau PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Sebelum mulai membuat eFaktur dan melaporkan SPT PPN, sebaiknya pahami penjelasan umum e Faktur ini.

Definisi Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang telah oleh PKP.

Faktur Pajak sangat penting karena terkait dengan perhitungan PPN Keluaran dan PPN Masukan, yang akan memengaruhi jumlah PPN terutang yang harus disetorkan oleh PKP ke kas negara maupun dilakukan restitusi atau pengkreditan pajak.

Kapan Faktur Pajak elektronik atau e Faktur Dibuat?

eFaktur atau Faktur Pajak elektronik dibuat pada saat:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Pada saat menerima pembayaran BKP/JKP sebelum penyerahan BKP/JKP
  • Saat pembayaran termin atau penyerahan sebagai tahap pengerjaan
  • Pada saat lainnya yang diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ingat, DJP akan terus melakukan pembaruan sistem e-Faktur untuk mengakomodir layanan perpajakan.

Sistem eFaktur terbaru setelah kewajiban update eFaktur 3.0 adalah update eFaktur 3.1 dan update eFaktur 3.2.

Selengkapnya baca di sini tentang eFaktur Terbaru Update eFaktur 3.2

Siapa yang Wajib Membuat Faktur Pajak di e Faktur dan Jenis eFaktur?

Ingat, tidak semua Wajib Pajak harus membuat Faktur Pajak atau e-Faktur.

Pihak yang memiliki kewajiban untuk membuat Faktur Pajak atau eFaktur adalah wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP oleh DJP.

Berdasarkan Undang-Undang No.42/2009 tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), definisi PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.

A. Fungsi Faktur Pajak dan Manfaat e Faktur Pajak bagi PKP

Adapun fungsi Faktur Pajak adalah:

  • Fungsi Faktur Pajak sebagai keperluan pelaporan pajak
  • Sebagai pengendalian akuntansi
  • Fungsi kontrol internal
  • Sebagai dokumen untuk perincian transaksi antara pembeli dan penjual barang/jasa kena pajak
  • Berfungsi sebagai bukti pemungutan/pemotongan PPN
  • Bukti telah dipungut/dipotong/bayar PPN

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, mekanisme e-Faktur Pajak memiliki beberapa manfaat dalam mengatasi permasalahan yang timbul dalam penerbitan Faktur Pajak Manual.

Tahukah? Sekarang makin praktis bayar/setor PPN terutang dengan Cara Bayar PPN Terutang Melalui Halaman SPT PPN.

Berikut rincian manfaat Faktur Pajak yang diterbitkan secara elektronik bagi PKP, baik PKP Penjual maupun PKP Pembeli:

1. Manfaat eFaktur Pajak bagi PKP Penjual

  • Keamanan identitas pribadi, karena tanda tangan basah dapat digantikan tanda tangan elektronik
  • Hemat biaya cetak dan biaya penyimpanan dokumen karena e-Faktur tidak harus dicetak hard copy
  • Praktis karena melalui aplikasi e-Faktur, PKP dapat membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sekaligus, sehingga meminimalisasi proses administrasi yang berulang
  • Dapat dilakukan dimana saja selama ada jaringan internet, karena PKP yang menggunakan e-Faktur Pajak dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online dan tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2. Manfaat e-Faktur Pajak bagi PKP Pembeli

  • PKP Pembeli lebih terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah dari penjual, karena e-Faktur dilengkapi dengan QR code (Quick Response Code). Anda dapat dengan mudah melakukan scan barcode eFaktur melalui smartphone atau gawai lainnya.
  • Hal ini dapat digunakan oleh PKP Pembeli untuk memeriksa informasi tentang transaksi, penyerahan nilai DPP dan informasi lainnya tentang kevalidan e-Faktur Pajak.

B. Jenis eFaktur Pajak

Dalam dunia usaha, terdapat istilah Faktur Komersial yang tidak jauh berbeda dengan Faktur Pajak.

Faktur Komersial dikeluarkan untuk memberikan informasi terkait perhitungan penjualan dengan perhitungan pembayaran kemudian.

Berikut jenis-jenis Faktur Komersial tergantung fungsi diedarkannya faktur tersebut:

1. Faktur Biasa

Faktur Biasa umumnya digunakan dalam transaksi yang bersifat sederhana.

Artinya, jenis Faktur Biasa ini yang biasanya diberikan pada saat transaksi secara umum dan memiliki sistem sederhana dalam kehidupan sehari-hari atau dalam transaksi jual beli barang/jasa.

2. Faktur Proforma

Sedangkan Faktur Proforma adalah jenis faktur yang bersifat sementara.

Faktur Proforma ini biasanya diberikan sebelum penyerahan barang secara keseluruhan.

Artinya, Faktur Proforma ini digunakan sebagai faktur pengganti sementara karena barang yang diterima konsumen dikirimkan dengan cara bertahap atau barang belum diterima secara keseluruhan.

Setelah barang diterima secara utuh atau keseluruhan, maka Faktur Proforma ini akan diganti dengan Faktur utuh atau Faktur Biasa.

3. Faktur Konsuler

Bagaimana dengan Faktur Konsuler ini?

Faktur Konsuler adalah faktur yang dibuat khusus untuk melakukan perdagangan luar negeri atau ekspor dan impor.

Jenis Faktur Konsuler ini harus memiliki legalisasi oleh perwakilan negara tujuan pengimpor, yaitu atase perdagangan, kantor konsuler, dan kedutaan besar negara pengimpor yang berkedudukan di negara pengekspor.

Itulah jenis-jenis Faktur Komersial. Bagaimana dengan jenis Faktur Pajak elektronik atau jenis eFaktur?

Secara umum Faktur Pajak digolongkan menjadi dua bagian yakni Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan.

Perbedaan keduanya, jika Faktur Keluaran harus dibuat oleh PKP penjual BKP/JKP, sedangkan Faktur Masukan merupakan Faktur Pajak yang digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan oleh PKP pembeli sebagai bukti telah dipungut/dipotong PPN.

Jenis-jenis eFaktur di antaranya; Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Gabungan, Faktur Pajak Sederhana, Faktur Pajak Cacat, Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Batal, Faktur Pajak Digunggung atau PPN Digunggung.

Selengkapnya baca di sini penjelasan Jenis-Jenis Faktur Pajak Elektronik yang Harus Diketahui PKP.

Aturan Faktur Pajak Elektronik, Jenis eFaktur dan Peraturan e Faktur TerbaruContoh pembuatan e Faktur sesuai aturan Faktur Pajak elektronik terbaru

Syarat Menggunakan Aplikasi e-Faktur

Setidaknya, Anda harus memenuhi persyaratan e Faktur berikut ini agar dapat menggunakan aplikasi:

  • Sudah punya NPWP Badan/ NPWP Badan Usaha
  • WP Badan sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Memiliki Sertifikat Elektronik pajak atau Digital Certificate e-Faktur
  • Registrasi di aplikasi e-Faktur atau memiliki akun eFaktur
  • Memiliki Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP dan NSFP tidak kedaluwarsa

Semakin banyak transaksi yang dilakukan oleh PKP, maka frekuensi membuat e-Faktur pun akan semakin besar.

Proses penerbitan Faktur Pajak elektronik ini dapat dilakukan secara online dengan dua cara sebagai berikut:

1. Melalui eFaktur pajak.go.id

Namun untuk dapat membuat Faktur Pajak elektronik melalui eFaktur pajak.go.id, terlebih dahulu harus melakukan download dan install aplikasi e-Faktur 3.0 pada perangkat komputer atau laptop sendiri.

Kemudian, ketika akan melaporkan SPT Masa PPN, harus pindah platform ke e-Faktur web DJP.

Agar tidak ribet harus download dan install aplikasi eFaktur, karena harus menyesuaikan juga spesifikasi sistem operasi yang ada pada komputer, lebih simpel gunakan e-Faktur mitra resmi DJP yakni e-Faktur Klikpajak.

2. Melalui mitra DJP Klikpajak.id

DJP telah bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP).

Pastikan ASP yang ingin digunakan adalah ASP yang ditunjuk secara resmi oleh DJP.

DJP telah menunjuk Mekari Klikpajak sebagai ASP/PJAP mitra resmi Ditjen Pajak untuk mengelola perpajakan wajib pajak.

Melalui e-Faktur Klikpajak, berbagai aktivitas pajak mulai dari buat Faktur Pajak, lapor SPT Masa PPN, hingga bayar/setor PPN Terutang dan melakukan restitusi pajak dengan mudah hanya dalam satu platform.

Bagaimana langkah-langkah seputar kelola e-Faktur lebih mudah dan cepat tanpa install aplikasi di e-Faktur Klikpajak?

Berikut panduan lengkap Alur Pembuatan Faktur Pajak Elektronik di e-Faktur.

Rangkuman Pokok-Pokok Perubahan Peraturan Faktur Pajak Terbaru

Setiap Wajib Pajak (WP) Pribadi maupun Badan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi barang dan/atau jasa kena PPN, wajib membuat Faktur Pajak elektronik atau e Faktur.

Namun dalam aturan baru Faktur Pajak sebagaimana tertuang pada PER-03/PJ/2022, PKP dapat membuat Faktur Pajak kertas pada keadaan tertentu.

Kemudian DJP kembali menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 sebagai peraturan e Faktur terbaru yang mengubah beberapa ketentuan Faktur Pajak pada Perdirjen sebelumnya.

Seperti apa ketentuan terbaru membuat Faktur Pajak kertas dan apa saja peraturan e Faktur terbaru ini?

Berikut aturan Faktur Pajak elektronik baru dan poin-poin perubahan dalam regulasi eFaktur terbaru pada PER-03/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2022, yang dirangkum dari Webinar Bincang Pajak kolaborasi DJP x Klikpajak bertajuk “Kupas Tuntas Aturan Baru Faktur Pajak 2022”:

1. Pencantuman NIK/nomor paspor

e-Faktur atas penyerahan kepada pembeli orang pribadi, harus mencantumkan NPWP atau NIK/nomor paspor.

2. Pengisian jenis barang dalam Faktur Pajak

  • Jenis barang untuk penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru minimal diisi merek, tipe, varian, dan nomor rangka.
  • Jenis barang untuk penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan minimal diisi alamat lengkap.

3. Transaksi dalam mata uang asing

Dikonversi dengan kurs KMK yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.

4. Pemberian NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)

  • Pemberian NSFP dengan jumlah tertentu
  • NSFP digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP

5. Kode Transaksi

Penambahan kode transaksi 05 untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN).

6. Pengaturan kembali penandatangan e-Faktur

Pihak yang berhak menandatangani e-Faktur ditunjuk dengan mendaftarkannya sebagai admin di aplikasi e-Faktur.

7. Aplikasi e-Faktur H2H

Aplikasi e-Faktur Host-to-Host hanya untuk PJAP mitra resmi DJP.

8. Pembatasan waktu upload e-Faktur

e-Faktur harus di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembuatan e-Faktur.

9. Pengaturan kembali Faktur Penjualan

Faktur Penjualan merupakan e-Faktur sepanjang di-upload menggunakan aplikasi eFaktur Host to Host dan memperoleh persetujuan DJP.

10. Cap/keterangan fasilitas PPN dalam e-Faktur

Pembubuhan cap/keterangan mengenai fasilitas PPN/PPnBM dilakukan melalui aplikasi e-Faktur.

11. Pengaturan kembali Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran (PE)

Pengaturan mengenai Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran disesuaikan dengan PMK-18/PMK.03/2021.

12. Sengketa pajak terkait dengan Pajak Masukan

PKP pembeli dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya “tidak lengkap” (PER-24/PJ/2022) karena kesalahan PKP penjual yang di luar kuasa PKP pembeli.

Aturan Faktur Pajak Elektronik, Jenis eFaktur dan Peraturan e Faktur TerbaruIlustrasi peraturan e Faktur terbaru

Aturan Faktur Pajak Elektronik dalam PER-03/PJ/2022

Ada beberapa aturan baru Faktur Pajak yang diatur dalam regulasi eFaktur terbaru ini.

Oleh karena itu, sebagai wajib pajak badan maupun WP pribadi PKP perlu mengetahuinya agar pengelolaan Faktur Pajak benar dan tepat.

Sehingga dapat terhindar dari kesalahan pembuatan Faktur Pajak dan kegagalan lapor SPT Masa PPN yang berujung pada sanksi pajak.

Apa saja aturan faktur pajak baru dalam regulasi eFaktur terbaru Perdirjen 03/PJ/2022 ini?

Berikut poin penting dalam pengelolaan Faktur Pajak yang diatur dalam regulasi eFaktur terbaru pada PER-03/PJ/2022:

A. Batas waktu upload Faktur Pajak terbaru

Setiap Faktur Pajak yang diterbitkan atau dibuat, wajib mendapatkan persetujuan dari DJP, dengan cara mengunggah (upload) Faktur Pajak tersebut ke aplikasi e-Faktur.

Tanpa upload eFaktur, maka PKP tidak dapat menyetorkan PPN terutang maupun melaporkan SPT Masa PPN-nya.

Upload e Faktur ini bertujuan agar Faktur Pajak yang dibuat mendapat validasi dari Ditjen Pajak.

Namun upload eFaktur ini tidak bisa sembarangan. DJP telah menetapkan batas waktu upload Faktur Pajak.

Apabila melewati batas waktu upload e-Faktur yang ditetapkan, maka DJP akan me-reject Faktur Pajak tersebut daan dianggap sebagai Faktur Pajak tidak sah karena tidak terekam dalam database DJP.

Sehingga PKP tidak dapat menyetor PPN terutang dan melaporkan SPT Masa PPN dari transaksi barang dan/atau jasa kena PPN yang dilakukannya.

Ketentuan batas waktu upload e Faktur diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 ini, yang berbunyi sebagai berikut:

e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal; 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Contoh;

Guna memahami ketentuan batas waktu upload e Faktur ini, berikut contoh kasus pengunggahan Faktur Pajak dan persetujuan e-Faktur:

1. Contoh Upload e Faktur yang dapat disetujui DJP

PT AAA sebagai PKP yang menjual perlengkapan kantor yang merupakan barang kena pajak (BKP).

Pada tanggal 9 November 2023 PT AAA melakukan penyerahan BKP dan membuat e-Faktur pada 9 November 2023 menggunakan aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 9 November 2023.

Namun e-Faktur yang sudah dibuat tersebut baru diunggah atau di-upload ke DJP melalui aplikasi e-Faktur pada tanggal 12 Desember 2023.

Karena berdasarkan ketentuan PER-03/PJ/2022 maksimal batas waktu upload eFaktur setiap tanggal 15, maka Faktur Pajak elektronik yang dibuat dan di-upload PT AAA tersebut disetujui oleh DJP.

2. Contoh Upload eFaktur yang ditolak atau di-reject DJP

PT AAA pada tanggal 9 November 2023 melakukan penyerahan BKP dan membuat e-Faktur pada 9 November 2023 menggunakan aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 9 November 2023.

Namun e-Faktur yang sudah dibuat tersebut baru diunggah atau di-upload ke DJP melalui aplikasi e-Faktur pada tanggal 16 Desember 2023.

Karena berdasarkan ketentuan PER-03/PJ/2023 maksimal batas waktu upload eFaktur adalah setiap tanggal 15, maka Faktur Pajak elektronik yang dibuat dan di-upload PT AAA tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan DJP.

Dengan demikian, Faktur Pajak yang di-upload tersebut akan ditolak atau di-reject oleh DJP.

B. Aturan baru Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak Gabungan tidak bisa dibuat atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.

Setiap penyerahan dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP serta saat penyerahan atau penerimaan pembayaran maupun saat lain yang ditetapkan oleh perundang-undangan PPN, wajib dibuatkan Faktur Pajaknya.

Namun PKP juga dapat membuat 1 Faktur Pajak Gabungan yang meliputi seluruh penyerahan atau ekspor selama 1 bulan kalender.

PKP juga dapat membuat Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan dengan tipe kode transaksi yang sama apabila terdapat kode transaksi yang berbeda.

C. Aturan Baru Pemberian NSFP

Sesuai Pasal 15 ayat (7) PER-03/PJ/2022, pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebagai berikut:

1. Maksimal 75 NSFP

Pemberian nomor seri faktur pajak maksimal 75 NSFP untuk PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN.

2. Lebih dari 75 NSFP atau maksimal 120%

Nomor seri faktur pajak dapat diberikan lebih dari 75 NSFP pada PKP dengan maksimal 120% dari jumlah Faktur Pajak yang dibuat selama 3 Masa Pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

3. NSFP dalam jumlah tertentu

Merujuk Pasal 16 PER-03/PJ/2022, pemberian NSFP dalam jumlah tertentu selain kedua poin di atas diberikan kepada:

  • Baru dikukuhkan sebagai PKP pada bulan diajukannya permintaan NSFP
  • Telah melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang
  • Mengalami peningkatan usaha, yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu.

D. Penandatanganan Faktur Pajak

Merujuk Pasal 10 PER-03/PJ/2022, penandatanganan Faktur Pajak berupa tanda tangan elektronik.

Pihak yang menandatangani Faktur Pajak adalah orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP dan nama penandatangan harus sama dengan nama yang tertera pada KTP atau paspor.

PKP dapat menunjuk lebih dari 1 pejabat atau pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak.

Selain itu, pihak yang menandatangani Faktur Pajak dapat orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP dan namanya sudah terdaftar pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP.

E. Penyerahan di Kawasan Bebas yang tidak perlu membuat e Faktur

Terdapat PKP yang dikecualikan atau tidak diwajibkan membuat e-Faktur apabila melakukan penyerahan di kawasan bebas dengan kondisi tertentu.

Pengecualian tersebut berlaku bagi PKP Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

PKP yang dikecualikan dari kewajiban membuat e-Faktur adalah PKP RLDDP yang melakukan penimbunan berikat atau KEK, ketika:

  • Penyerahan pada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir (dibuat sesuai Pasal 23 ayat 5a UU PPN)
  • Penyerahan dan/atau ekspor yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (dibuat sesuai Pasal 13 ayat 6 UU PPN)
  • Penyerahan BKP pada Orang Pribadi pemegang paspor Luar Negeri, dibuat sesuai dengan penyelesaian permintaan kembali barang bawaan Orang Pribadi.

F. Aturan Pengisian keterangan Faktur Pajak

Dalam pembuatan Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan minimal:

1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP

2. Identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang meliputi:

  • Nama, alamat, dan NPWP (bagi WP dalam negeri badan dan instansi pemerintah)
  • Nama, alamat, dan NPWP atau NIK (bagi WP orang pribadi dalam negeri)
  • Nama, alamat, dan nomor paspor (SPLN orang pribadi)
  • Nama dan alamat (SPLN badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh)

3. Jenis BKP/JKP, jumlah harga, dan potongan (jika ada)

4. PPN dan/atau PPnBM yang dipungut

5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak

6. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Khusus penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut, dibebaskan atau Ditanggung Pemerintah (DTP) harus diberikan keterangan tidak dipungut.

Sedangkan pengisian keterangan Faktur Pajak untuk PKP pedagang eceran dapat dibuat tanpa mencantumkan keterangan identitas pembeli, nama dan tanda tangan pada Faktur Pajak untuk setiap penyerahan kepada pembeli dengan kriteria konsumen akhir.

Namun keterangan pada Faktur Pajak PKP pedagang eceran ini paling sedikit harus memuat:

1. Nama, alamat, NPWP yang melakukan penyerahan sesuai SPPKP

2. Jenis barang/jasa, jumlah harga dan potongan

3. PPN dan/atau PPnBM yang dipungut (dapat termasuk dalam harga jual/penggantian atau dicantumkan secara terpisah)

4. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur (dapat ditentukan sendiri sesuai kelaziman usaha PKP pedagang eceran)

Ingat, pengisian keterangan pada Faktur Pajak yang benar, lengkap dan jelas adalah syarat formal. Jika tidak diisi sesuai ketentuan, maka Faktur Pajak dianggap cacat, sehingga tidak dapat dikreditkan.

Contoh Faktur Pajak tidak lengkap seperti pada Lampiran A PER-03/PJ/2022:

PT I merupakan PKP yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri (pabrikan) sepatu.

Berdasarkan surat pengukuhan PKP, diketahui PT I memiliki NPWP 03.456.789.1-012.000 dan beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 42G, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.

Selain menjual sepatu kepada distributor, PT I juga melakukan penjualan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir melalui toko ritailnya yang bernama Toko I-Sepatu.

PT I menjual sepatu kepada distributor Tuan Ogi, WNI Orang Pribadi, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 42B, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 1290.

Atas penjualan sepatu tersebut, PT I membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan identitas pembeli BKP sebagai berikut:

Nama           : Ogi

Alamat          : Jalan Gatot Subroto No. 42B, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190

NPWP           : 00.000.000.0-000.000

NIK/Paspor : – 

Dengan demikian, PT I membuat Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap.

Karena Faktur Pajak tidak mencantumkan keterangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu mencantumkan NPWP 00.000.000.0-000.000, tetapi tidak mencantumkan NIK.

G. Peraturan pengkreditan Faktur Pajak Pedagang Eceran

Faktur Pajak yang diperoleh dari PKP pedagang eceran tidak dapat dikreditkan.

PKP pedagang eceran hanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP pada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Konsumen akhir artinya barang/jasa tersebut dikonsumsi langsung dan tidak digunakan untuk kegiatan usaha.

Namun jenis penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu berikut ini tidak termasuk penyerahan pada konsumen akhir, di antaranya:

  • Angkutan darat dan jasa penyewaannya (kendaraan bermotor)
  • Angkutan air dana jasa penyewaannya (kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri dan/atau yach)
  • Angkutan udara dan jasa penyewaannya (pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara)
  • Tanah dan/atau bangunan dan jasa penyewaannya
  • Senjata api dan/atau peluru senjata api

H. Pembatalan maupun pembetulan Faktur Pajak pedagang eceran

Pembatalan dan pembetulan Faktur Pajak elektronik, faktur pajak kertas, dan faktur pajak pedagang eceran dapat dilakukan sepanjang masih sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Faktur Pajak yang dibatalkan atau dibetulkan tersebut harus dilakukan pembetulan pada SPT Masa PPN juga.

I. Membuat Faktur Pajak kertas sesuai peraturan Faktur Pajak terbaru

Seperti yang sudah disebutkan di atas, dalam keadaan tertentu PKP dapat membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).

Ketentuan itu jelas tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Dalam Pasal 36 ayat (1) PER-03/PJ/2022 disebutkan, PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-faktur.

Keadaan tertentu seperti apa yang membuat PKP dapat membuat Faktur Pajak kertas?

PKP dapat membuat Faktur Pajak kertas apabila:

  • Terjadi peperangan
  • Kerusuhan
  • Revolusi
  • Bencana alam
  • Pemogokan
  • Kebakaran
  • Sebab lain di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak

Baca juga: Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan Perusahaan Retail

Bentuk dan ukuran Faktur Pajak berbentuk kertas dibuat menggunakan format seperti berikut:

Sedangkan format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP dalam Faktur Pajak kertas sama dengan format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP pada eFaktur.

Faktur Pajak kertas ini dibuat paling sedikit untuk:’

  • Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP
  • Arsip PKP yang membuat Faktur Pajak

Bagaimana jika ingin melakukan pembetulan Faktur Pajak kertas?

Faktur Pajak kertas yang dibuat PKP karena dalam keadaan tertentu tersebut dapat dilakukan pembetulan atau penggantian.

Faktur Pajak kertas kertas hanya boleh dibetulkan menggunakan jenis faktur pajak berbentuk kertas juga apabila keadaan tertentu tersebut masih berlangsung.

Bagaimana jika keadaan tertentu itu sudah berakhir?

Dalam hal keadaan tertentu itu sudah ditetapkan berakhir oleh DJP, maka PKP wajib merekam data Faktur Pajak kertas yang sudah dibuat itu dan diunggah (upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur.

Faktur Pajak kertas yang diunggah melalui eFaktur tersebut harus dilakukan untuk memperoleh persetujuan dari DJP.

Begitu juga dengan Faktur Pajak kertas yang sebelumnya telah dibatalkan, pada saat keadaan tertentu sudah berakhir, maka PKP harus merekam Faktur Pajak kertas yang dibatalkan itu ke aplikasi e-Faktur.

Satu hal lagi, dalam regulasi eFaktur terbaru ini, PKP tidak wajib mencetak e-Faktur dalam bentuk bentuk kertas.

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

Peraturan e Faktur Terbaru dalam PER 11/PJ/2022

PER-11/PJ/2022 yang mulai berlaku 1 September 2022 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perdirjen PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Latar belakang dan tujuan diterbitkannya PER-11/PJ/2022 adalah untuk kemudahan dalam membuat Faktur Pajak dan memberikan kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan PPN pada Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Sehingga dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai:

  • Keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak berupa identitas pembeli BKP dan/atau JKP
  • Ketentuan mengenai persyaratan pengkreditan PPN pada Faktur Pajak dan dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak

Apa saja revisi atau perubahan ketentuan Faktur Pajak terbaru dalam peraturan e Faktur terbaru ini?

Berikut perubahan ketentuan Faktur Pajak dalam peraturan e Faktur terbaru PER-11/PJ/2022:

1. Ketentuan Pencantuman NPWP dan Alamat PKP

Perubahan ketentuan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat PKP ini terdapat pada Pasal 1 ayat 6 Perdirjen tersebut dengan menyisipkan 1 ayat, yakni 7a yang berbunyi:

(7a). Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana diatur dalam:

a. ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat;

b. ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; dan

c. ketentuan lain yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Sedangkan Pasal 1 ayat 6 berbunyi:

(6). Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan

b. alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dimaksud.

Pasal 1 Perdirjen ini sendiri mengatur tentang ketentuan pencantuman Nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli dalam Faktur Pajak.

Dengan adanya perubahan ketentuan melalui Pasal 2 PER-11/PJ/2022, artinya bagi PKP yang melakukan penyerahan kepada pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tetapi BKP/JKP diserahkan ke tempat PPN Terutang yang dipusatkan berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, serta penyerahan BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, maka:

  • Nama dan NPWP PKP Pembeli yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah nama dan NPWP tempat dilakukannya pemusatan PPN Terutang
  • Alamat yang dicantumkan harus alamat tempat PPN Terutang yang dipusatkan yang menerima BKP/JKP di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut

Kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut adalah:

  • Kawasan penimbunan berikat
  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Kawasan tertentu lain di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM

Artinya, PER-11/PJ/2022 ini menekankan bahwa PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP di kawasan tertentu yang harus menuliskan alamat yang dipusatkan.

Hal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya pada PER-03/PJ/2022 yang menyebutkan aturan penulisan alamat yang dipusatkan tidak memandang lokasi cabang.

Baca Juga: Apa itu PPN, Tarif Terbaru, dan Cara Pelaporannya

2. Ketentuan Mengkreditkan Dokumen Lain Pajak Masukan

Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

(1) e-Faktur yang telah diunggah (di-upIoad) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP.

(2) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tergantung pada pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dimaksud.

Jadi, perubahan ketentuan mengkreditkan dokumen lain pajak masukan dalam Pasal 37 ayat 2 PER-11/PJ/2022 adalah Faktur Pajak atau dokumen lain tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak masukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!

3. Ketentuan Penyerahan BKP dan/atau JKP

Perubahan peraturan eFaktur terbaru dalam PER-11/PJ/2022 berikutnya adalah penambahan pasal 38A, yang berbunyi:

(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Faktur Pajak yang dibuat sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini yang:

a. dibuat untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada:

  1. di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dan penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang tidak mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut; atau
  2. selain di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut; dan

b. mencantumkan keterangan berupa identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/ 2022 tentang Faktur Pajak, merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan pengisian keterangan berupa identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/ 2022 tentang Faktur Pajak.

(2) Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana diatur dalam:

  1. ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat;
  2. ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; dan
  3. ketentuan lain yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

(3) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Pasal 38A PER-11/PJ/2022 menegaskan bahwa Faktur Pajak yang dibuat sebelum beleid terbaru ini berlaku, maka masih dianggap sesuai selama memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PER-03/PJ/2022.

Jadi, Faktur Pajak dianggap memenuhi kriteria bagi penyerahan kepada pembeli BKP/penerima JKP yang melakukan pemusatan PPN, tetapi BKP/JKP dikirim atau diserahkan ke tempat PPN Terutang dipusatkan di kawasan tertentu atau di luar kawasan tertentu, yang mana Faktur pajak dibuat sejak 1 April 2022 sampai sebelum peraturan ini berlaku.

Baca Juga: Penyebab Lain Munculnya e-Tax 40001 pada e-Faktur & Solusinya

Ingin langsung kelola Faktur Pajak elektronik atau e Faktur lebih praktis karena terhubung dengan akuntansi online Mekari Jurnal?

Itulah penjelasan tentang eFaktur, seputar pengertian e Faktur adalah, jenis eFaktur bagi PKP, peraturan e Faktur terbaru dan ketentuan pembuatan Faktur Pajak kertas bagi PKP sesuai aturan Faktur Pajak dalam PER-03/PJ/2022 dan ketentuan lainnya dalam PER-11/PJ/2022. Semoga bisa bermanfaat!

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak