Daftar Isi
11 min read

Cara Download dan Update Sertifikat Elektronik eFaktur

Tayang 15 Sep 2021
Cara Download dan Update Sertifikat Elektronik eFaktur

Apa itu Sertifikat Elektronik eFaktur? Bagaimana juga cara membuat Sertifikat Digital eFaktur ini? Sebagai Wajib Pajak (WP) Badan maupun WP Pribadi berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib mengetahuinya untuk menunjang aktivitas transaksi barang/jasa kena pajak.

Sertifikat digital atau digital certificate digunakan untuk mengakses layanan elektronik pajak, salah satunya aplikasi e-Faktur. Oleh karena itu, keberadaan Sertifikat Elektronik eFaktur akan selalu diperlukan.

Mekari Klikpajak  akan menunjukkan cara download Setifikat Digital eFaktur dan cara aktifkan atau cara update Sertifikat Elektronik di web eFaktur serta cara update Sertifikat Elektronik eFaktur atau sertel ini untuk Sobat Klikpajak.

Digitalisasi layanan pajak semata ditujukan demi memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi para Wajib Pajak (WP) dalam menunaikan hak dan kewajiban pajaknya.

Namun namanya teknologi, kadang ada saja kendala yang muncul saat mengakses e-Faktur.

Salah satu keluhan yang muncul adalah bagaimana mengunduh Sertifikat Elektronik dan memperbaharuinya/cara update Sertifikat Elektronik, atau bahkan sekadar cara mengaktifkan Sertifikat Elektronik.

Hal ini bisa membingungkan terutama bagi pengusaha yang baru mendapat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Lantas, bagaimana cara download dan cara aktifkan Sertifikat Elekronik e Faktur serta cara update Sertifikat Elektronik eFaktur atau Sertifiat Elektronik pajak ini?

Terus simak penjelasannya dari Klikpajak.id tentang cara download sertifikat digital eFaktur, cara update dan cara aktifkan Sertifikat Elektronik eFaktur berikut ini.

Fungsi Sertifikat Elektronik

Fungsi Sertifikat Elektronik atau digital certificate adalah tidak hanya dibutuhkan pada saat mengakses aplikasi e-Faktur saja, tapi juga aktivitas pajak elektronik lainnya.

Sertifikat Elektronik digunakan untuk mengakses layanan pajak elektronik diantaranya:

  • Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
  • Untuk membuat e-Faktur
  • Pembuatan e-Bupot
  • Digunakan untuk mengakses e-Objection
  • Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak
  • Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak

Sertifikat Elektronik eFaktur atau Sertifikat Digital eFaktur berisi identitas serta tanda tangan elektronik milik Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dokumen ini penting karena dalam perpajakan berfungsi sebagai otentikasi pengguna untuk mengakses layanan pajak elektronik, yang disediakan oleh Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga: Cara Instal Sertifikat Elektronik Pajak

Ada ketentuan yang berlaku sebagai syarat mendapatkan Sertifikat Elektronik atau Sertifikat Digital eFaktur.

Selengkapnya syarat cara aktifkan Sertifikat Elektronik e Faktur adalah:

Tahapan Cara Aktifkan & Cara Update Sertifikat Digital eFaktur

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik pajak atau Sertifikat Digital pajak ini.

Mulai dari cara mengajukan Sertifikat Elektronik pajak, cara download atau install, cara aktifkan Sertifikat Elektronik e Faktur dan cara update.

Baca juga: Sertifikat Elektronik Pengganti EFIN Wajib untuk Semua WP Mulai 2022

a. Cara Download Sertifikat Elektronik

Pengusaha yang baru dikukuhkan sebagai PKP, harus mempelajari bagaimana cara mengunduh Sertifikat Digital eFaktur atau  Sertifikat Elektronik.

Sebab tanpa mempelajari cara mengunduh Sertifikat Elektronik pajak atau Sertifikat Digital pajak, tidak jarang muncul kendala soal pelayanan pajak digital ini, seperti aplikasi yang gagal diakses, susah Login dan persoalan teknis lainnya.

Dengan begitu, mau tak mau sebagai PKP, Sobat Klikpajak harus memahami bagaimana cara mengunduh dan harus memperbarui Sertifikat Elektronik pajak atau Sertifikat Digital pajak.

Terlebih memiliki Sertifikat Elektronik eFaktur pajak atau Sertifikat Digital eFaktur pajak adalah syarat mutlak jika ingin mengakses aplikasi e-Faktur dan layanan pajak elektronik lainnya.

Sertifikat Digital pajak atau Sertifikat Elektronik pajak bisa diperoleh dengan cara mengunduh di aplikasi e-Nofa.

Baca juga: Cek Penyebab e-Nofa Login Bermasalah dan Cara Mengatasinya

1. Aplikasi e-Nofa

e Nofa pajak adalah aplikasi yang ditujukan untuk melakukan permintaan NSFP.

Ketika ingin meminta NSFP, maka Sobat Klikpajak akan diminta untuk mengunduh Sertifikat Elektronik eFaktur atau Sertifikat Digital pajak melalui aplikasi e-Nofa tersebut.

Dengan begitu, ini bisa disebut satu proses yang saling terangkai.

e-Nofa DJP ini hanya bisa diakses melalui komputer yang kompatibel untuk menjalankan aplikasi  e-Nofa.

Dengan begitu, supaya komputer atau laptop Sobat Klikpajak dapat menggunakan aplikasi e-Nofa dengan lancar, harus menginstal Sertifikat Elektronik eFaktur pajak atau Sertifikat Digital eFaktur pajak pada browser.

Langkah ini penting bagi Sobat Klikpajak yang ingin melakukan permintaan NSFP secara online.

Sobat Klikpajak bisa saja meminta NSFP dengan datang langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan, namun mendapatkan NSFP secara online jelas lebih menghemat waktu dan tenaga, apalagi jika lokasi jauh dari KPP.

2. Tutorial Download Sertifiikat Elektronik eFaktur

Berikut detail ini tahapan untuk mengunduh Sertifikat Elektronik eFaktur ataua Sertifikat Digital eFaktur:

1. Sobat Klikpajak harus mengajukan permohonan dengan melampirkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

Proses ini bisa dilakukan oleh direktur atau staf yang sudah tunjuk PKP dan namanya tertera dalam akta perusahaan.

2. Sobat Klikpajak akan mendapatkan pemberitahuan melalui e-mail jika permohonannya disetujui.

3. Masuk ke situs http://efaktur.pajak.go.id lalu login menggunakan kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP;

Cara Aktifkan Sertifikat Elektronik e Faktur, Install Sertifikat Digital eFaktur

3. Setelah login ke aplikasi e-Nofa, klik menu Download Sertifikat Digital seperti gambar di bawah ini, kemudian klik Unduh.

Cara Aktifkan Sertifikat Elektronik e Faktur, Install Sertifikat Digital eFaktur

4. Pilih folder penyimpanan file Sertifikat Eajak pada PC/laptop yang digunakan.

5. Klik Save untuk menyimpan file tersebut di tempat yang diinginkan seperti pada gambar berikut.

Cara Aktifkan Sertifikat Elektronik e Faktur, Install Sertifikat Digital eFaktur

6. Klik dua kali pada file yang sudah disimpan itu untuk memulai proses download atau instalasi ke perangkat yang digunakan untuk mengakses aplikasi e-Faktur.

Cara Aktifkan Sertifikat Elektronik e Faktur, Install Sertifikat Digital eFaktur

7. Sistem akan menampilkan layar Certificate Import Wizard dan ikuti langkah-langkahnya.

Saat muncul gambar seperti tabel berikut, klik Next

Cara Aktifkan Sertifikat Elektronik e Faktur, Install Sertifikat Digital eFaktur

8. Selanjutnya, Sobat Klikpajak harus mengimpor Sertifikat Elektronik eFaktur yang diperoleh ke browser yang digunakan untuk mengakses situs e-Nofa.

b. Cara Impor Sertifikat Elektronik

Setelah melalui tahap download atau install Sertifikat Elektronik pajak, Sobat Klikpajak masih harus melanjutkan untuk impor Sertifikat Elektronik pajak atau Sertifikat Digital pajak

Impor Sertifikat Elektronik ini dilakukan pada browser pada perangkat komputer atau laptop Sobat Klikpajak.

Ada dua pilihan browser untuk impor Sertifikat Elektronik pajak atau Sertifikat Digital pajak , yakni melalui browser Chrome dan browser Firefox.

Sudah tahu? Ada cara mudah melakukan rekonsiliasi Pajak Keluaran, lho! Ketahui caranya melalui Fitur Baru Klikpajak by Mekari: Cara Mudah & Cepat Rekonsiliasi Pajak

Berikut langkah-langkah impor Sertifikat Elektronik pajak pada tahapan cara aktfikan Sertifikat Elektronik eFaktur:

1. Impor Sertifikat Elektronik Melalui Browser Chrome

a. Masuk ke menu “Pengaturan/Settings“, yang terletak pada kanan atas layar;

Cara Aktifkan Sertifikat Elektronik e Faktur, Install Sertifikat Digital eFaktur

b. Scroll ke bawah lalu klik “More”, pilih “Kelola Sertifikat/Manage Certificates”;

Cara Aktifkan Sertifikat Elektronik e Faktur, Install Sertifikat Digital eFaktur

c. Selanjutnya, klik “Import” dan ikuti langkah-langkahnya.

Cara Aktifkan Sertifikat Elektronik e Faktur, Install Sertifikat Digital eFaktur

2. Impor Sertifikat Elektronik eFaktur Melalui Browser Firefox

1. Klik tombol “Pilihan/Options“, yang berada pada menu kanan atas layar;

Cara Aktifkan Sertifikat Elektronik e Faktur, Install Sertifikat Digital eFaktur

2. Pilih tab “Privacy & Security” lalu klik “View Certificates“;

Cara Aktifkan Sertifikat Elektronik e Faktur, Install Sertifikat Digital eFaktur

3. Selanjutnya, klik “Import” pada tab “Your Certificates” dan ikuti langkah-langkahnya.

Cara Aktifkan Sertifikat Elektronik e Faktur, Install Sertifikat Digital eFaktur

3. Impor Sertifikat Elektronik eFaktur Sukses

Setelah melakukan impor Sertifikat Elektronik sebagai bagian dari cara aktifkan Sertifikat Elektronik melalui dua pilihan browser di atas, selanjutnya ikuti tahapan Sertifikat Elektronik berhasil diimpor dan siap digunakan.

a. Jika sudah klik Impor pada browser yang digunakan, akan muncul formulir untuk memasukkan passphrase yang telah diminta pada saat permintaan sertifikat sebelumnya. Klik Next.

Cara Aktifkan Sertifikat Elektronik e Faktur, Install Sertifikat Digital eFaktur

b. Klik Finish, proses download atau instalasi sertifikat elektronik selesai.

Sobat Klikpajak pun sudah mendapatkan Sertifikat Elektronik yang bisa dipergunakan atau Sertifikat Elektronik pajak telah terimport.

c. Cara Update Sertifikat Digital di e-Faktur

Untuk melakukan update Sertifikat Elektronik pajak atau Sertifikat Digital pajak tahapannya sangat sederhana seperti berikut ini:

  1. Masuk ke aplikasi e-Faktur => pilih menu Referensi => klik Administrasi Sertifikat.
  2. Klik menu Open => pilih file Sertifikat Elektronik yang disimpan di perangkat (komputer/laptop) Sobat Klikpajak => klik Simpan => isi passphrase => klik OK.

Penting untuk diperhatikan, file Sertifikat Elektronik jangan disimpan di flashdisk atau media eksternal lain.

  • Namun, simpanlah di komputer atau laptop dengan kondisi teknis yang mumpuni untuk menjalankan aplikasi perpajakan digital.
  • Selanjutnya, jika sertifikat user atau passphrase yang dimasukan tidak sesuai, maka akan muncul notifikasi pesan Error.

Jangan panik, klik tombol OK dan ulangi lagi. Jika berhasil atau passphrase sudah benar, maka akan tampil pemberitahuan ‘Patch Sertifikat Berhasil Diupdate’.

Baca juga: Ketahui Mengapa eFaktur Error Etax-40001 Hari ini, Penyebab, dan Solusinya

Bicara soal passphrase atau kata sandi, perlu diingat passphrase atau kata sandi ini bersifat rahasia, yang hanya dapat diketahui oleh PKP atau Sobat Klikpajak.

Untuk itu, Sobat Klikpajak dianjurkan untuk menyimpan passphrase tersebut.

Apabila Sobat Klikpajak lupa atau menghilangkan sandi itu, maka harus memasukkan surat permohonan pencabutan Sertifikat Elektronik pajak ke KPP tempat PKP atau Sobat Klikpajak dikukuhkan.

Semua prosesnya dimulai lagi dari awal dan sama seperti saat mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik pajak pertama kali.

  • Apabila passphrase sudah benar, proses instalasi sudah selesai, maka akan muncul pemberitahuan “The import was successful”. Selanjutnya, tinggal klik “OK”.

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Perlu diingat bahwa Sertifikat Digital pajak atau Sertifikat Elektronik e Faktur ini memiliki berlaku atau ada tanggal kedaluwarsanya.

Kapan tanggal kedaluwarsa Sertifikat Elektronik pajak atau Sertifikat Digital pajak?

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 pasal 6 ayat 2 dinyatakan masa berlaku Sertifikat Elektronik pajak adalah 2 tahun terhitung sejak tanggal Sertifikat Digital pajak diberikan oleh DJP.

Dalam peraturan itu disebutkan pula menjelang masa berlaku Sertifikat Elektronik habis, maka WP atau PKP harus mulai mengurus perpanjangan Sertifikat Elektronik pajak yang baru.

Bagaimana cara mengetahui masa berlaku Sertifikat Elektronik eFaktur?

Baca juga: Tahapan Pengisian e-Faktur Pajak dengan Lebih Mudah

Cara Aktifkan Sertifikat Elektronik e Faktur, Install Sertifikat Digital eFakturIlustrasi Sertifikat Elektronik eFaktur kedaluwarsa

Sanksi jika Dokumen Pengajuan Sertifikat Digital eFaktur Tidak Sah

Hal penting lainnya, yang harus diperhatikan adalah keaslian dari dokumen yang digunakan untuk mengajukan Sertifikat Elektronik eFaktur atau Sertifikat Digital pajak.

Apabila ada data di dokumen yang diserahkan ke KPP ternyata tidak sesuai dengan aslinya, baik itu sengaja atau tidak disengaja atau kesalahan yang dibuat dengan sadar memalsukan dokumen saat melakukan permohonan permintaan Sertifikat elektronik pajak;

Maka DJP berwenang mencabut Sertifikat Elektronik yang diberikan pada PKP tersebut.

Sertifikat Elektronik yang sudah dicabut oleh DJP tidak dapat dipergunakan kembali untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP.

Jadi, sebaiknya berhati-hati mengenai hal ini.

Selain itu, sebelum Sobat Klikpajak mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik eFaktur, pastikan memiliki kode aktivasi dan password serta mengaktifkan akun PKP.

Setelah urusan mendapatkan atau download maupun update dan cara aktifkan Sertifikat Elektronik e Faktur ini rampung, lakukan urusan perpajakan dengan cara yang lebih mudah dan simpel dengan aplikasi pajak online mitra DJP yakni Klikpajak.id

Ilustrasi permohonan Sertifikat Elektronik eFaktur tolak atau dicabut

Apa yang Sobat Klikpajak Dapatkan Melalui e-Faktur Klikpajak?

Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud sehingga bisa semakin memudahkan PKP melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform di mana pun dan tanpa batas waktu.

Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak.

Membuat e-Faktur Tanpa ‘Install’ Aplikasi

Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Bagi PKP yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Ingat, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor PPN Masa wajib di aplikasi e-Faktur.

Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

 

Jadi, ketika Sobat Klikpajak menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.

Ketahui kenapa status aplikasi efaktur desktop belum registrasi dan solusinya.

Kelola e-Faktur Lebih Praktis

Sebab Sobat Klikpajak dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga Sobat Klikpajak dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Baca juga: Apa Saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak?

Kelola Pajak Lainnya dengan Fitur Lengkap di Klikpajak

Bukan hanya mudah kelola e-Faktur, Klikpajak.id memudahkan melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dancara lapor pajak maupun badan dalam satu platform.

Sebab Klikpajak memiliki Fitur Lengkap yang Memudahkan Kelola Pajak Lainnya.

Sobat Klikpajak dapat melakukan proses pembayaran atau setor pajak dengan cara yang simpel karena dapat membuat Kode Billing dan langsung bayar billing-nya melalui virtual account bank yang terdapat dalam platform yang sama.

Semua transaksi dan riwayat perpajakan yang telah dilakukan akan tersimpan aman dan rapi dalam Fitur Arsip Pajak Klikpajak.

Sehingga Sobat Klikpajak dapat dengan mudah menemukan file perpajakan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan bukti bayar dan lapor pajak sah dari Ditjen Pajak untuk semua transaksi perpajakan yang dilakukan.

Tunggu apalagi, aktifkan akun Klikpajak sekarang juga dan langsung nikmati kemudahan kelola pajak bisnis yang efektif!

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak