Daftar Isi
5 min read

Contoh Faktur Pajak Uang Muka dan Ketentuannya

Tayang 08 Jun 2023
Contoh Faktur Pajak Uang Muka dan Ketentuannya

Faktur Pajak Uang Muka merupakan faktur pajak yang dibuat pada saat lawan transaksi membayar uang muka ketika menyerahkan barang/jasa kena pajak. Seperti apa contoh Faktur Pajak Uang Muka dan pelunasan?

Simak ulasannya dari Mekari Klikpajak berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut seputar Faktur Pajak Uang Muka beserta ketentuannya.


Pengertian Faktur Pajak Uang Muka

Faktur Pajak Uang Muka adalah bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada awal penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) saat membayarkan uang muka.

Sedangkan pengertian uang muka adalah uang tanda jadi yang dibayarkan pada awal kerja sama sebelum membayarkan secara penuh sesuai kewajibannya.

Besar uang muka juga tidak terikat, artinya jumlah berapapun asalkan sudah disepakati oleh pembeli dan jual, maka sifatnya sah dan mengikat.

Selain itu, uang muka bisa hangus apabila ternyata pembeli tidak bisa melunasi pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

Jika barang yang diperjualbelikan termasuk dalam BKP dan/atau JKP, maka pembayaran uang muka membutuhkan bukti Faktur Pajak Uang Muka.

Contohnya:

Seorang kontraktor menerima pembayaran uang muka atas proyek yang baru saja mulai.

Proyeknya memang belum selesai, namun sudah terjadi kesepakatan kerja sama antara kontraktor dan klien.

Oleh karena itu, klien bersedia membayar sejumlah uang muka sebagai tanda awal kerja sama.

Jadi, pembayaran tanda jadi di awal disebut dengan uang muka, sementara pembayaran selanjutnya disebut dengan cicilan atau termin.

Sehingga Faktur Pajak yang digunakan juga berbeda antara Faktur Pajak Uang muka dan Faktur Pajak Termin.

Baca juga: Dear Kontraktor, Begini Aturan Baru PPh Peralihan Usaha Migas

Tujuan Faktur Pajak Uang Muka

Tujuan adanya uang muka adalah sebagai jaminan antara pembeli dan penjual untuk menyelesaikan kewajibannya.

Keuntungan adanya uang muka bisa dirasakan baik dari sisi penjual maupun pembeli.

Dari sisi penjual akan merasa aman karena terdapat jaminan bahwa pembeli akan menyelesaikan kewajiban tepat waktu.

Sementara dari sisi pembeli tentu saja dengan adanya uang muka akan lebih meringankan dibandingkan membeli secara tunai.

Dalam pencatatan buku besar perusahaan, uang muka juga disebut sebagai pendapatan diterima di muka.

Artinya, pendapatan ini sudah diterima perusahaan namun belum boleh diakui sebagai harta perusahaan di akhir periode.

Penjual wajib menerbitkan Faktur Pajak Uang Muka meskipun nilai total keseluruhan belum diketahui.

Lalu, setelah pembayaran dilunasi dan nilai transaksi diketahui, pembeli wajib membuat Faktur Pajak baru sebagai Faktur Pengganti.

Dasar Hukum

Pembuatan faktur pajak uang muka diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2012 sebagaimana terakhir diubah dengan atau s.t.d.d. PER-17 PJ 2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Perdirjen-pajak tersebut, bahwa faktur pajak harus dibuat pada:

  1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak;
  2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  4. Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
  5. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca juga:  Panduan Lengkap Alur Pembayaran eFaktur PPN

Contoh Faktur Pajak Uang Muka dan Pengertian Faktur Uang MukaIlustrasi nomor seri Contoh Faktur Pajak Uang Muka

Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Termin

Perlu diingat bahwa secara prinsip, Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Jika diperhatikan kembali, waktu pembuatan Faktur Pajak salah satunya saat penerimaan uang muka dan saat pembayaran termin.

Sementara pada saat pembayaran termin, PKP harus mengurangkan penerimaan uang muka terhadap termin yang diterima. Hal ini dilakukan untuk mengetahui jumlah DPP.

Besarnya biaya yang tertulis dalam Faktur Pajak termin, mesti dapat dicocokkan dan dipertanggungjawabkan dengan besar termin yang dimaksud.

Faktur Pajak termin pastinya diberikan setelah Faktur Pajak Uang Muka.

Contoh Faktur Pajak Uang Muka

Bentuk Faktur Pajak uang muka memang tidak ada format bakunya.

Namun, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012 setidaknya poin-poin informasi ini tidak boleh terlewat dalam pengisiannya:

1. Nomor Urut

Silakan isi bagian ini dengan nomor urut pada saat BKP/JKP diserahkan.

Tujuan adanya nomor urut adalah memudahkan penjual dalam mengidentifikasi barang atau jasa yang masuk.

2. Deskripsi BKP/JKP

Biasanya kolom pengisian informasi ini dibuat lebih lebar. Isinya yakni nama barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Kemudian informasi tentang besaran uang muka dan cicilan yang dibayar selama periode tertentu.

Atas BKP yang diserahkan, harus terdapat informasi jumlah barang atau satuan unit lainnya yang diketahui.

3. Harga Jual 

Pada bagian ini diisi dengan harga jual barang atau jasa sebelum dipotong uang muka yang dibayar.

Jika terdapat uang muka maka yang menjadi dasar perhitungan PPN adalah jumlah uang muka tersebut.

4. Potongan Harga

Jika penjual memberikan diskon atau potongan harga maka informasi tersebut ditulis pada bagian ini.

5. Uang Muka yang Diterima

Dari penyerahan uang muka BKP/JKP kepada penjual, nominalnya harus dituliskan dalam bagian ini.

Sudah tahu? Begini Cara Input Dokumen Lain Pajak Masukan di e-Faktur

Contoh Faktur Pajak Uang Muka dan Pengertian Faktur Uang MukaContoh Faktur Pajak Uang Muka yang dibuat di e-Faktur Klikpajak

Kelola eFaktur Lebih Mudah dengan Mekari Klikpajak

Agar pembuatan Faktur Pajak Uang Muka mudah, gunakan e-Faktur Klikpajak.id

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan perusahaan.

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (SPT) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak