Daftar Isi
8 min read

Cara Melakukan ‘Tax Refund’ saat Pandemi COVID-19

Tayang 27 May 2020
Cara Melakukan ‘Tax Refund’ saat Pandemi COVID-19

Sejak wabah Virus Corona atau Coronavirus disease (COVID-19) merebak di Indonesia, pemerintah memberlakukan kemudahan bagi turis asing untuk mendapatkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dibelinya. Cara melakukan tax refund saat pandemi COVID-19 pun sangat mudah.

Pengembalian pajak internasional atau disebut Value Added Tax (VAT) Tax refund merupakan insentif perpajakan yang diberikan pada orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Artinya, hanya turis asing yang bisa melakukan tax refund ini.

Insentif ini berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia untuk kemudian dibawa keluar daerah pabean atau keluar negeri.

Seperti apa tata cara dan ketentuan pengajuan tax refund di saat pandemi virus corona seperti sekarang ini? Sebelum itu, simak ulasan seputar VAT Tax Refund seperti dikutip Klikpajak by Mekari, Rabu (20/5) berikut ini.

Penjelasan tentang ‘Tax Refund’

Tax refund ini diberlakukan mulai tahun 2019 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Melalui aturan ini, maka PPN yang sudah dibayarkan atas barang bawaan dapat diminta kembali oleh turis asing.

Syarat dan tata cara melakukan tax refund PPN dari barang belanjaannya adalah:

  • Minimal refund Rp 500.000
  • Barang dibeli dalam 1 bulan terakhir
  • Permintaan tax refund PPN dilakukan saat akan meninggalkan Indonesia
  • Pengajuan tax refund melalui Kantor DJP di bandar udara yang ditetapkan
  • Bukan WNI atau bukan permanent resident of Indonesia, dan berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangan
  • Tempat pengajuan tax refund berada di lokasi sebelum check in counter di bandara khusus memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing
  • Saat pengajuan tax refund menunjukkan paspor, pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan ke luar daerah pabean, faktur pajak khusus yang dilampiri cash register, struk pembayaran, atau invoice dari toko tempat barang dibeli
  • Jumlah pengembalian maksimal Rp 5.000.000 bila permintaan refund secara tunai, meski jumlah refund sebenarnya lebih dari jumlah tersebut
  • Jumlah refund bisa lebih dari Rp 5.000.000 jika pengembalian melalui rekening melalui penerbitan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak)
  • Memberikan nomor rekening ke petugas konter pemeriksaan untuk dicantumkan pada formulir permintaan pengembalian PPN

Ketentuan barang belanjaan yang bisa di-refund:

  • Barang dibeli di toko yang bertanda “Tax Refund for Tourist”
  • Pengembalian PPN bukan dalam bentuk jasa, seperti struk pembayaran hotel, restoran dan jasa lainnya tidak bisa di-refund PPN-nya
  • Barang yang dibeli harus dibawa keluar dari Indonesia sebagai bagasi tambahan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal pembelian

Ilustrasi turis yang sedang melakukan tax refund PPN barang belanjaannya

Lakukan ‘Tax Refund’ Lewat Email

Melalui edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund for Tourists), kini ajukan pengembalian pajak belanjaan para turis tanpa tatap muka.

Artinya, pengajuan VAT tax refund ini bisa dilakukan secara online dan layanan tatap muka ditiadakan untuk sementara. Hal ini dilakukan guna mitigasi risiko atas penurunan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan DJP seiring adanya wabah COVID-19.

Langkah-langkah melakukan tax refund PPN atas pembelian barang bawaan ini adalah:

  • Mengirim surat elektronik (email) dengan subject “VAT Refund”
  • Menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama turis asing yang bersangkutan
  • Melampirkan scan dokumen yang dipersyaratkan, terdiri dari: Foto halaman identitas paspor luar negeri; Pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia; Foto barang bawaan yang dibeli

Semua persyaratan tersebut dikirimkan ke alamat email Unit Pelaksanaan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) sesuai tempat kedatangan turis asing ke luar Indonesia.

Berikut 5 alamat surat elektronik (email) untuk mengajukan tax refund:

KPP Pratama Badung Selatan;

  • Lokasi: Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar
  • Alamat email: vatrefund.badungselatan@pajak.go.id

KPP Pratama Tangerang Barat;

  • Lokasi: Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang
  • Alamat email: kpp.402@pajak.go.id

KPP Pratama Sidoarjo Utara;

  • Lokasi: Bandar Udara Juanda, Sidoarjo
  • Alamat email: kpp.643@pajak.go.id

KPP Pratama Lubuk Pakam;

  • Lokasi: Bandar Udara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara
  • Alamat email: kpp.125@pajak.go.id

KPP Pratama Wates;

  • Lokasi: Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo
  • Alamat email: kpp.544@pajak.go.id

Setelah persyaratan untuk pengembalian PPN ini diterima secara lengkap, petugas UPRPPN memprosesnya sesuai ketentuan.

Ilustrasi toko yang bisa tax refund turis asing

Kriteria Toko yang Bisa Jual Barang ‘Tax Refund’

Untuk bisa menjual produk atau barang yang bisa di-refund oleh turis asing ini pun tidak sembarang toko. Ada kriteria dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh pedagang.

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Turis Asing.

Berikut kriteria toko retail yang bisa menjual barang-barang yang dapat di-refund turis asing:

  • Penjual atau toko retail harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • PKP terdaftar sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing melalui aplikasi VAT Refund for Tourist di DJP Online
  • PKP toko retail wajib mencetak dan menempelkan/memasang logo “TAX FREE SHOP” pada setiap toko retail yang bergabung dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing
  • Menyediakan informasi dalam media sosial mengenai pengembalian PPN kepada turis asing, termasuk informasi mengenai UPRPPN Bandara yang ditandai logo “TAX REFUND FOR TOURIST”
  • Menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi VAT REFUND for Tourists atas penyerahan barang bawaan kepada turis yang akan refund PPN
  • Merekam nomor, tanggal, dan data lainnya yang ada pada faktur pajak khusus yang dibuat secara manual, ke aplikasi VAT Refund for Tourists paling lambat hari berikutnya
  • Pengisian keterangan dalam faktur pajak khusus ini harus mencantumkan nomor paspor turis asing pada kolom Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), alamat pembeli diisi lengkap sesuai alamat pada paspor turis asing, dan mencantumkan nomor cash register, struk pembayaran, atau invoice.

Setelah melakukan berbagai transaksi barang kena pajak, pemilik toko retail atau PKP secara umum wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Masa Pajak Badan. Untuk lebih mudah melaporkan SPT Pajak, dapat dilakukan melalui aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari.

Klikpajak merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau (Application Service Provider/ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membantu proses bayar, lapor hingga pengelolaan pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.

Wajib pajak badan dapat memanfaatkan fitur lapor pajak secara elektronik atau e-Filing gratis selamanya dalam jumlah tak terbatas, serta untuk semua jenis pajak. WP Badan bisa mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP melalui aplikasi Klikpajak ini.

Melalui fitur yang mudah digunakan, akan semakin menghemat waktu dan efisien dalam mendukung kelancaran berusaha.

Terbaru! Kini Anda Dapat Membuat ID Billing Langsung Melalui eBilling di KlikpajakIlustrasi menggunakan fitur aplikasi pajak online Klikpajak

Fitur Lengkap dan Data Aman hanya di Klikpajak

Selain fitur lapor pajak melalui e-Filing, Klikpajak juga memiliki fitur e-Billing dan e-Faktur. Wajib pajak juga membuat ID Billing sebagai syarat untuk membayar pajak secara online gratis selamanya.

Klikpajak.id dapat menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis. Arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing dengan aman tersimpan sesuai dengan jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Buat ID Billing GratisContoh membuat ID Billing di Klikpajak

Administrasi perpajakan sangat mudah dilakukan melalui Klikpajak. Mulai dari membuat dan mengelola faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, hingga faktur pajak retur. Bukan hanya itu, wajib pajak juga akan lebih mudah melakukan pembetulan SPT apabila dibutuhkan sewaktu-waktu secara online dan bisa langsung terupdate secara otomatis.

Contoh membuat faktur pajak di Klikpajak

Karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity, makin memudahkan untuk mengecek kembali file mana saja yang masih perlu ada pembetulan atau statusnya masih kurang bayar maupun lebih bayar.

Berbagai riwayat pembayaran pajak atau bukti pelaporan pajak akan tersimpan rapi dan aman karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Maka tidak perlu khawatir bukti bayar dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Selain bisa menghemat waktu dan biaya karena pengelolaan pajak hanya dilakukan dalam satu platform, kelebihan Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari Simple Online Accounting Software.

Teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah dengan pemakain Klikpajak.id. Sehingga proses pembuatan, pembayaran, pelaporan pajak jadi makin mudah dan tepat.

Cara mendapatkan berbagai kemudahan melakukan urusan perpajakan sangat mudah. Cukup mendaftarkan alamat e-mail di klikpajak.id dan langsung bisa menggunakan semua fitur pajak, mulai dari buat dan kelola faktur pajak lewat e-Faktur secara simpel, menggunakan fitur e-Faktur, e-Billing dan lapor SPT Pajak secara online dengan e-Filing hanya dalam satu aplikasi Klikpajak.

YouTube video

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak