Daftar Isi
17 min read

Begini Tips Cara Membuat Laporan Keuangan yang Simpel

Tayang 23 Jan 2021
Begini Tips Cara Membuat Laporan Keuangan yang Simpel

Laporan keuangan bagi sebuah perusahaan adalah hal yang penting, bahkan bisa menentukan keberlangsungan bisnis perusahaan itu. Mekari Klikpajak akan berbagi tips cara buat atau membuat laporan keuangan yang simpel untuk mendukung kelancaran administrasi perpajakan Anda.

Laporan keuangan adalah laporan yang memuat informasi keuangan perusahaan atau lembaga pemerintah dalam suatu periode akuntansi tertentu.

Laporan keuangan menggambarkan kinerja perusahaan atau instansi pemerintahan tersebut.

Sedangkan menurut standar akuntansi keuangan yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), laporan keuangan memiliki fungsi sebagai penyedia informasi yang berkaitan dengan posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan sebuah perusahaan yang berguna dalam proses pengambilan atau pembuatan keputusan terkait nasib perusahaan.

Seperti kita tahu, laporan keuangan juga dibutuhkan untuk urusan pajak seperti ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Ingin mudah mengelola pajak dan keuangan bisnis?

Ikuti demo online cara kelola perpajakan dan cara membuat laporan keuangan usaha/perusahaan di Klikpajak Demo Jurnal, kami dapat menyesuaikan waktu Anda.

Apabila laporan keuangan yang digunakan untuk mengambil keputusan merupakan laporan yang tidak kredibel atau hasil rekayasa, maka kemungkinan keputusan yang diambil merupakan keputusan yang salah.

Contoh kasus, ketika memutuskan untuk mengucurkan kredit misalnya, pihak kreditur biasanya melihat rasio likuiditas perusahaan yang data dasarnya diambil dari laporan keuangan perusahaan.

Ketika data yang digunakan sebagai input penghitungan rasio likuiditas hasil rekayasa atau salah, maka kemungkinan besar keputusan pemberian kredit yang diajukan juga salah, dan ada indikasi kredit yang diberikan akan macet atau gagal dikembalikan oleh perusahaan tersebut.

Selain itu, laporan keuangan juga dibutuhkan dalam administrasi perpajakan agar terhindar masalah kesalahan membayar pajak dari yang seharusnya dibayarkan ke kas negara.

Baca juga: Apa itu Account Payable dan Account Receivable Adalah

Bagaimana cara membuat laporan keuangan yang simpel, Klikpajak.id akan mengulas tips membuat laporan keuangan yang gampang berikut ini.

YouTube video

Peran Laporan Keuangan dan Fungsinya

Laporan keuangan sebuah perusahaan sangat penting dalam menjalankan dan memproyeksikan masa depan suatu usaha.

Seorang pemilik usaha biasanya akan memantau secara real time kondisi keuangan dan masa depan kerajaan bisnisnya. 

Dengan begitu, pemilik usaha bisa mengetahui bagaimana keadaan bisnisnya sesungguhnya dan bisa mengambil keputusan bisnis yang paling tepat untuk masa depan perusahaan.

Mengingat laporan keuangan sangatlah krusial perannya untuk keberlangsungan sebuah usaha, maka harus dibuat secara konsisten setiap bulannya.

Setelah dibuat secara berturut-turut per bulan, laporan keuangan biasanya dikelompokan per kuartal dan per tahun agar bisa dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Laporan keuangan adalah bentuk tanggung jawab dari manajemen perusahaan kepada pemilik usaha.

Catatan laporan keuangan ditujukan untuk pihak-pihak di luar perusahaan seperti calon investor atau pemerintahan.

Karena itu penting untuk tahu bagaimana cara membuat laporan keuangan di perusahaan.

Secara singkat, contoh manfaat laporan keuangan itu:

  • Memberikan gambaran umum tentang kondisi perusahaan 
  • Laporan keuangan bentuk ketaatan pada ikhtisar kebijakan akuntansi.
  • Memuat informasi pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan.
  • Memberikan informasi sesuai Standar Akuntansi Keuangan, namun tetap relevan untuk dipahami sebagai laporan keuangan.

Laporan keuangan pada dasarnya hanya digunakan oleh kalangan tertentu saja.

Tidak semua orang mau dan juga diperbolehkan untuk melihat laporan keuangan perusahaan.

Pihak-pihak yang biasanya menggunakan laporan keuangan perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Pemberi Pinjaman/kreditor
  • Pemasok
  • Manajemen Perusahaan
  • Investor
  • Pemerintah
  • Pelanggan
  • Karyawan (optional)
  • Masyarakat (optional)

Dengan mengetahui cara membuat laporan keuangan, Anda bisa menyajikan laporan keuangan untuk para stakeholder diatas.

Baca juga: Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan: Begini Contoh Hitungannya

Fungsi Laporan Keuangan

Berikut lima fungsi laporan keuangan:

1. Fungsi Historis

Mencatat jurnal berdasarkan urutan waktu atau tanggal terjadinya transaksi.

Dalam penyusunan laporan keuangan nanti, harus didahulukan mencatat transaksi perusahaan sehari-hari.

2. Fungsi Pencatatan

Mencatat seluruh transaksi yang terjadi dalam suatu perusahaan.

Dalam melakukan pencatatan, jurnal ini bisa digunakan untuk menentukan ke akun mana dan dengan nominal berapa transaksi dicatat.

3. Fungsi Analisis

Untuk menentukan nama akun, jumlah uang, dan bukti transaksi yang harus dianalisa.

Baca juga: Ulasan Lengkap PPh Pasal 29: Pengertian, Subjek, Tarif, Contoh dan Cara Bayar

4. Fungsi Instruksi

Sebagai fungsi perintah untuk mendebet atau mengkredit akun sesuai dengan catatan.

Ini akan bermanfaat ketika proses memasukkan data ke buku besar.

5. Fungsi Informatif

Untuk memberikan penjelasan terkait bukti pencatatan yang terjadi, seperti tanggal, nama akun, keterangan singkat hingga jumlah uang.

Laporan keuangan berfungsi untuk menunjukan pendapatan, biaya modal barang, pengeluaran operasional, laba kotor dan laba bersih dari suatu perusahaan.

6. Fungsi Catatan 

Memberikan penjelasan atau rincian pos yang ada dalam laporan keuangan.

Menginformasikan pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.

Cara Membuat Laporan Keuangan yang Simpel, Begini TipsnyaIlustrasi cara membuat laporan keuangan

Memahami Cara Membuat Laporan Keuangan dari Bentuknya

Laporan keuangan bertujuan menyediakan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan perusahaan, dimana data ini bermanfaat bagi pengusaha atau investor dalam pengambilan keputusan nasib perusahaan ke depan.

Untuk itu, seorang pemilik usaha atau investor harus bisa membaca laporan keuangan agar bisa mengetahui dengan pasti kondisi keuangan di perusahaan dan bagaimana prospek bisnis kedepannya.

Laporan keuangan dibagi menjadi empat bentuk, yakni:

1. Laporan keuangan Neraca 

Ini adalah laporan keuangan yang memaparkan informasi bagaimana posisi keuangan dari entitas pada suatu periode tertentu, biasanya pada akhir tahun.

2. Laporan keuangan laba rugi 

Dalam laporan laba rugi, tersaji data hasil operasional perusahaan selama periode tertentu, misalnya satu bulan atau satu tahun.

3. Laporan keuangan ekuitas (modal) pemilik 

Disini tersaji ikhtisar perubahan modal pada suatu periode tertentu, misalnya satu bulan atau satu tahun.

Baca juga: Cara Membuat Pembukuan Keuangan Usaha Kecil: UMKM Wajib Tahu

4. Laporan keuangan arus kas 

Laporan arus kas menggambarkan mengenai jumlah kas masuk (penerimaan kas) dan jumlah kas keluar (pengeluaran kas) dalam suatu periode tertentu.

Selanjutnya, untuk membuat laporan keuangan berikut dua hal yang harus dipersiapkan:

  • Lakukan proses jurnal transaksi  
  • Kelompokkan ke dalam buku besar dari masing-masing akun kelompok aktiva, pasiva, dan rugi laba yang terdiri dari penjualan dan seluruh biaya.

Berikut ini kunci dalam membuat laporan keuangan:

  • Fahami dasar-dasar akuntansi. Sebab staf yang menyusun laporan keuangan itu harus mengerti dan paham tahapan dalam menyusun laporan keuangan. 
  • Teliti. Staf yang mendapat tugas menyusun laporan keuangan harus teliti karena nantinya informasi yang disajikan sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan.

Cara Membuat Laporan Keuangan yang Simpel, Begini TipsnyaIlustrasi membuat laporan keuangan untuk administrasi perpajakan

Langkah-Langkah Cara menyusun Laporan Keuangan Sederhana

Berikut adalah cara menyusun laporan keuangaan yang sederhana:

1. Menyusun Neraca Saldo

Dalam akuntansi, neraca saldo adalah suatu daftar rekening-rekening buku besar dengan saldo debet atau kredit.

Penyusunan dilakukan ketika semua jurnal sudah dibukukan dalam masing-masing rekeningnya di buku besar.

Lantaran penyusunannya dilakukan sebelum adanya ayat jurnal penyesuaian, maka neraca ini sering disebut Neraca Saldo.

Sebelum penyesuaian, informasi yang disajikan dapat digunakan untuk mengecek keseimbangan debet dan kredit dari seluruh rekening di buku besar.

Pengecekan ini juga merupakan tahap pertama untuk membuat jurnal penyesuaian dan neraca lajur.

2. Kumpulkan data yang diperlukan untuk membuat jurnal penyesuaian

Sebab mungkin ada beberapa transaksi yang belum tercatat dan belum sesuai dengan keadaan di akhir periode.

Dengan begitu, data tersebut dikumpulkan untuk membuat jurnal penyesuaian.

3. Menyusun neraca lajur (worksheet)

Neraca lajur atau kertas kerja merupakan suatu cara yang memudahkan penyusunan laporan keuangan yang dimulai dari neraca saldo dan disesuaikan dengan data yang diperoleh dari jurnal penyesuaian.

Saldo yang sudah disesuaikan akan terlihat dalam kolom neraca saldo disesuaikan.

Saldo itu juga akan dilaporkan dalam neraca dan laporan rugi laba.

4. Mulai menyusun laporan keuangan, yang terdiri dari laporan rugi laba, laporan perubahan modal serta laporan lainnya

Laporan-laporan tersebut dapat disusun langsung di neraca lajur, karena dalam neraca lajur sudah dipisahkan jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam neraca atau laporan rugi laba.

Ketika kedua laporan tersebut diubah bentuknya, maka akan menghasilkan neraca dan laporan rugi laba yang lebih mudah dibaca dan dianalisa.

Baca juga: Klikpajak, Aplikasi Pajak ‘Online’ yang Terintegrasi dengan Laporan Keuangan

5. Menyesuaikan dan menutup rekening-rekening

Ketika rekening-rekening di dalam buku besar sudah disesuaikan, maka berikutnya membuat jurnal penutupan untuk menutup rekening-rekening nominal ke rekening rugi laba dan memindahkan saldo rugi laba ke rekening laba tidak dibagi.

Informasi pada jurnal tersebut selanjutnya harus dibukukan ke buku besar sesuai dengan rekening-rekening yang bersangkutan.

6. Menyusun Neraca Saldo setelah Penutupan

Untuk mengecek keseimbangan debet dan kredit rekening-rekening yang masih terbuka, maka buatlah neraca saldo setelah penutupan yang isinya rekening-rekening riill saja, bukan termasuk nominal yang sudah ditutup.

Agar lebih mudah melakukan administrasi perpajakan dan juga menyusun laporan keuangan perusahaan ataua bisnis, gunakan aplikasi pajak online Klikpaja.id yang terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direkorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak, Anda dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.

Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Cara Membuat Laporan Keuangan yang Simpel, Begini Tipsnya

Temukan Kebutuhan Pajak Anda Bersama Fitur Lengkap Klikpajak

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh dengan mudah.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak Anda secara akurat untuk menghindari sanksi denda akibat kesalahan penghitungan.

Berikut fitur lengkap Klikpajak yang membuat administrasi perpajakan Anda efefktif dan efisien:

A. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 23/26 di e-Bupot

Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Bupot yang semakin memudahkan Anda membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan elektronik.

Baca juga: Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah membuat bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan.

Cara Membuat Laporan Keuangan yang Simpel, Begini Tipsnya

B. Membuat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Tanpa ‘Install’ Aplikasi

Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Ingat, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di aplikasi e-Faktur.

Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Anda menggunakan aplikasi e Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.

“Langsung saja gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur, pembayaran PPN, hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda dengan mudah hanya dalam satu langkah.”

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda di https://my.klikpajak.id/register.

Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak.id, Anda dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga Anda dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:

  1. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  2. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
  3. Cara Menggunakan Prepopulated Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0

Cara Membuat Laporan Keuangan yang Simpel, Begini Tipsnya

C. Lapor SPT di e-Filing Klikpajak Gratis!

Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT juga gratis selamanya melalui eFiling pajak online Klikpajak.

Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Berikut tutorial cara lapor SPT Tahunan PPh di e-Filing:

YouTube video

Aturan Baru Tarif Sanksi Pajak

DJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maupun PPN.

WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.

Begitu juga ketentuan tarif denda pembetulan pajak.

Sebelumnya, pengenaan sanksi terlambat dan kurang bayar pajak sebesar 2% per bulan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.

Namun ketentuan diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.

Hasil penghitungan sanksi telat lapor SPT dan kurang bayar pajak terbaru pengenaan sanksi terkait pelaporan SPT jumlahnya bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya.

Berikut rincian aturan sanksi dan denda pajak dalam UU Cipta Kerja:

1. Sanksi denda terkait Surat Pemberitahuan (SPT)

Rumus hitungannya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12)

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

Sanksi denda ini dikenakan pada Wajib Pajak (WP) yang:

  • Melakukan pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak jadi lebih besar
  • Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan/Masa
  • Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
  • Terlambat membayar SPT Masa

2. Sanksi denda tidak melunasi SPT kurang bayar

Rumus hitungannya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 10% : 12)

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

3. Sanksi denda tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapat SKPKB

Rumus hitungannya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 15% : 12)

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

Sanksi denda ini dikenakan pada WP yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

4. Sanksi denda tidak lapor SPT dan mengisi SPT tidak benar

Untuk sanksi denda ini tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga acuan BI.

Sanksi denda tidak lapor SPT atau mengisi SPT dengan tidak benar atau tidak lengkap, maupun melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.

5. Sanksi administratif PPh PKP kurang bayar

Sanksi administratif berupa bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak hingga diterbitkannya Surat Tagihan (STP).

Baca juga: Aturan Baru Membuat e-Faktur dan Mengkreditkan PPN di UU Cipta Kerja

Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”, berikut ini:

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

https://klikpajak.id/kalender-pajak/

D. Bisa Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing

Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

e-Biling Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing

Cara Membuat Laporan Keuangan yang Simpel, Begini Tipsnya

E. Dilengkapi Fitur ‘Multi Users dan Multi NPWP’ Unlimited dan Gratis!

Klikpajak.id juga dilengkapi dengan fitur Multi Users dan Multi Company (NPWP) yang semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih efektif.

Fitur ‘Multi Users’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses akun aplikasi Klikpajak.id di bawah nama perusahaan yang sama.

Sedangkan fitur ‘Multi Company/NPWP’ adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.

Note: Lebih jelasnya bagaimana cara kerja fitur Multi Users dan Multi Company ini, selengkapnya lihat di SINI.

Cara Membuat Laporan Keuangan yang Simpel, Begini Tipsnya

Data Anda Terlindungi

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan aman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak.id sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standarisasi Internasional ISO (International Organization for Standardization) yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud, semakin memudahkan Anda melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan pun dan di mana saja.

Baca juga: Perbedaan e-Faktur Client Desktop, Web Based, Host to Host dan Penggunaannya

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat termasuk dalam hal cara membuat laporan keuangan.

Cara Membuat Laporan Keuangan yang Simpel, Begini TipsnyaKeamanan data adalah yang utama

Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah.

Tinggal Klik, bisa bayar pajak online hingga pelaporan pajak online dalam sekejap dengan Klikpajak!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Anda?

Cara Membuat Laporan Keuangan yang Simpel, Begini Tipsnya

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Anda. Klikpajak.id mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak