Daftar Isi
8 min read

Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Badan 2024

Tayang 19 Feb 2024
Mekari_Klikpajak Dokumen Lapor SPT Badan
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Badan 2024

Agar proses lapor SPT Badan dapat berjalan lancar, siapkan dokumen lapor SPT Tahunan Badan dengan baik.

Laporan pajak tahunan perusahaan berisikan bukti Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut dari laba usaha badan yang harus tercantum dalam proses penyampaian SPT Tahunan Badan.

Apa saja berkas atau dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Wajib Lapor SPT Badan Online

SPT Pajak Tahunan PPh Badan adalah surat yang memuat bukti pembayaran setoran tahunan pajak oleh Badan Usaha.

Bukti dari SPT ini wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak yang penyampaiannya dapat dilakukan secara online.

Kewajiban pelaporan SPT Badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT PPh WP orang Pribadi dan WP Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendelegasikan pelaporan SPT Tahunan Badan secara elektronik melalui aplikasi pajak online yang disediakan oleh PJAP/ASP mitra DJP resmi, yakni e-SPT Badan Online Mekari Klikpajak.

Melalui eSPT Badan Online Mekari Klikpajak, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan perusahaan dengan langkah-langkah yang mudah.

Keuntungan lain menyampaikan SPT Tahunan Badan atau perusahaan di e-SPT Badan Online Mekari Klikpajak adalah:

1. Bukti lapor resmi

Mekari Klikpajak merupakan mitra resmi DJP yang memberikan Bukti lapor (NTTE) resmi dari Ditjen Pajak Indonesia.

2. Gratis lapor selamanya!

Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Badan tanpa dipungut biaya atau gratis selamanya.

3. Proses cepat dan simpel

Proses lapor pajak bisa lebih cepat dan simpel, dapat dilakukan kapan pun dan di mana saja selama jangka waktu pelaporan.

Baca Juga: Ketentuan Penggunaan PPh Final Pajak CV Terbaru

Ketentuan Lapor SPT PPh Badan

Sesuai dalam peraturan tata cara perpajakan, pelaporan SPT PPh Badan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir 1771

Perusahaan atau wajib pajak badan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan, harus menggunakan Formulir SPT 1771.

2. Periode Pelaporan SPT Tahunan Badan

Batas penyampaian SPT Tahunan Badan setiap tanggal 30 April untuk pelaporan Tahun Pajak sebelumnya.

Contoh: SPT Tahunan Badan untuk Tahun Pajak 2023, penyampaiannya dapat dilakukan mulai Januari hingga 30 April 2024.

3. Aturan Pengisian SPT Tahunan Badan

Lebih lanjut, berikut enam hal yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan ketentuan peraturan tata cara perpajakan:

1. Isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam arti secara perhitungan, penulisan, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan sebenarnya sesuai keadaan.

  • SPT harus diisi dengan lengkap karena memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
  • SPT harus diisi jelas artinya asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang dilaporkan dalam SPT tidak boleh ada yang ditutupi.

2. Isi SPT dengan bahasa Indonesia, dengan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.

3. SPT harus ditandatangani dan SPT disampaikan ke KPP, tempat WP dikukuhkan.

4. Isi SPT Tahunan PPh badan 1771 melalui software SPT elektronik (e-SPT) yang harus diunduh dahulu atau melalui menu e-Form pada DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT Tahunan PPh Badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi.

5. Perpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis atau cara lain sesuai ketentuan Ditjen Pajak.

6. WP juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT badan, dimana ini diatur dalam PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT beserta lampirannya.

Selengkapnya baca artikel Cara Membuat SPT Tahunan Badan dan Contohnya untuk mengetahui detail tahapan pengisiannya.

Menyiapkan Dokumen Sesuai Syarat Lapor SPT Badan

Perlu diketahui, laporan pajak tahunan badan relatif lebih kompleks dibanding pajak pribadi.

Oleh karena itu, siapkan semua hal yang dibutuhkan agar proses lapor SPT Badan ini dapat berjalan lancar dengan perhitungan pajak yang benar.

Persiapan berkas lapor SPT Tahunan perusahaan ini mulai dari syarat yang harus dipenuhi dan yang harus dilampirkan.

A. Syarat umum dan khusus lapor SPT Badan

Berikut syarat umum yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan online:

  1. NPWP Badan
  2. Sertifikat ELektronik

Sedangkan syarat khusus lapor SPT Badan di antaranya:

  1. Dokumen pendirian usaha
  2. Dokumen izin usaha
  3. SPT Masa
  4. Laporan keuangan sudah diaudit
  5. Formulir SPT PPh Badan 1771

Kemudian Anda harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

B. Rincian dokumen yang harus disiapkan

Berikut detail dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Tahunan Badan di aplikasi pajak tahunan badan Mekari Klikpajak sesuai aktivitas perpajakan dan statusnya:

  1. Arsip pemotongan SPT Masa PPh Pasal 21 (periode Januari s/d Desember).
  2. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember.
  3. Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa Januari s/d Desember). Hal ini juga termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22 e untuk kegiatan usaha.
  4. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember.
  5. Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember.
  6. Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember.
  7. SPT Masa PPN (termasuk semua Faktur Pajak yang masuk [Pajak Masukan] dan Faktur Pajak yang keluar [Pajak Keluaran] periode Januari s/d Desember)
  8. Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.
  9. Akte pendirian dan/atau akte perubahannya.
  10. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain.
  11. Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.
  12. Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha.
  13. Pencocokan untuk komponen neraca.
  14. Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771.

Dari semua dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan jadi satu untuk diisikan pada saat mengisi SPT tahunan badan.

C. Dokumen lainnya

Dokumen yang perlu disiapkan namun bersifat opsional atau sesuai aktivitas perpajakannya di antaranya:

1. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran

Jika WP yang menggunakan perhitungan PPh badan sesuai PP No. 23 Tahun 2018, maka harus menyiapkan Bukti Pembayaran PPh Final Masa periode Januari s/d Desember.

2. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri

Laporan perhitungan antara utang dan modal (DER/Debt to Equity) dan utang swasta luar negeri ini khusus Wajib Pajak PT (Perseroan Terbatas) yang membebankan utang.

3. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal

Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file/IMF] dan local file/LF) ini diperlukan khusus bagi Wajib Pajak dengan Transaksi Hubungan Istimewa.

4. Laporan Penyampaian CbCR

Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report) adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.

5. Daftar Nominatif Biaya Entertainment dan sejenisnya

Dokumen berupa daftar nominatif biaya entertainment ini diperlukan hanya jika ada.

6. Daftar Nominatif Biaya Promosi

Daftar nominatif biaya promosi ini juga diperlukan untuk dilampirkan jika ada.

7. Khusus Wajib Pajak Migas

Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi diperlukan saat lapor SPT Badan tahunan pajak penghasilan khusus bagi wajib pajak migas.

8. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):

  • Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 (4)
  • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
  • Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi

Dari semua dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan jadi satu untuk diisikan pada saat pengisian SPT.

Baca Juga: Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan dan Cara Menghitungnya

Mulai Melaporkan SPT

Setelah menyiapkan semua hal yang diperlukan dan berkas untuk lapor SPT Badan, Anda dapat mulai menyampaikan SPT dengan langkah-langkah berikut:

Ketika proses pelaporan selesai, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Mekari Klikpajak akan menerbitkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor SPT Tahunan Badan yang Anda lakukan.

Bagaimana jika Mengalami Pajak Kurang Bayar saat Lapor SPT Tahunan Perusahaan?

Apabila hasil laporan pajak tahunan perusahaan Anda mengalami kurang bayar, segera lakukan pembayaran terlebih dahulu.

Untuk dapat membayar SPT Pajak kurang bayar, terlebih dahulu buat Kode Billing dan setorkan jumlah kurang bayar melalui virtual account bank persepsi pada aplikasi e-Billing Mekari Klikpajak.

Berikut langkah-langkahnya:

Mudah Urus Pajak Lainnya dengan Mekari Klikpajak yang Terintegrasi

Itulah penjelasan cara lapor dan/atau cara bayar pajak perusahaan tahunan. Semoga dapat membantu Anda melakukan pelaporan SPT Badan.

Bukan hanya mudah lapor SPT Badan, Anda dapat mengelola berbagai administrasi perpajakan lainnya seperti kelola e-Faktur maupun e-Bupot PPh Unifikasi.

Sebab Mekari Klikpajak memiliki Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak yang Memudahkan Urus Pajak Bisnis dan terintegrasi.

Kategori : AdministrasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak