Daftar Isi
6 min read

Cara Lapor Pajak Online Jika Pindah Kerja dalam Setahun

Tayang 19 Aug 2020
Cara Lapor Pajak Online Jika Pindah Kerja dalam Setahun

Perpindahan kerja sering membuat karyawan atau pekerja bingung saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak ketika lapor SPT pribadi pindah kerja dua kalai setahun. Ketahui caranya serta perhatikan kemungkinan timbulnya status kurang bayar. 

Cara lapor pajak online bagi wajib pajak (WP) yang pindah kerja dalam setahun sebenarnya mirip seperti cara lapor karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja. Hanya saja, WP tersebut harus meminta/mengumpulkan bukti potong pajak dari semua tempat kerjanya tersebut.

Semua bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tersebut kemudian diinput pada lampiran II SPT PPh yaitu pada Daftar Pemotong/Pemungut PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.

Jadi, tak perlu bingung bacaimana cara lapor pajak online jika mengalami pindah kerja dalam setahun, berikut ulasan Klikpajak by Mekari.

YouTube video

Contoh Kasus Lapor SPT Pribadi Pindah Kerja Dua Kali Setahun

Untuk lebih jelasnya, mari perhatikan kasus berikut:

Pak Kelik berhenti bekerja di PT AAA pada 1 Agustus 2019. Selanjutnya Pak Kelik mulai bekerja pada PT BBB sejak 1 September 2019.

Langkah-langkah lapor pajak online yang harus dilakukan Pak Kelik sebagai berikut: 

1. Menyiapkan Dokumen Bukti Potong

Pak Kelik harus meminta bukti potong 1721 A1 pada kedua perusahaan, yakni dari PT AAA yang merupakan tempat kerja lama dan PT BBB yang merupakan tempat kerjanya yang baru.

Ketahui lebih jelasnya mengenai PPh, baca Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

2. Melaporkan Pajak secara ‘Online’

Selanjutnya, Pak Kelik dapat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 21 itu secara daring melalui laman DJP Online atau di Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitras resmi DJP seperti Klikpajak.id. 

3. Memilih Metode e-Filing atau e-Form

Pelaporan pajak online melalui DJP Online dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, melalui aplikasi e-Form dan e-Filing. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut cara menggunakan e-Filing.

Baca juga Bertahun-tahun Tidak Lapor Pajak, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan

4. Menjawab Pertanyaan pada Setiap Kolom Laman e-Filing

Langkah selanjutnya pada e-Filing adalah ‘Buat SPT’. WP dapat dengan mudah mengikuti petunjuk pada aplikasi e-Filing dan menjawab setiap pertanyaan.

Penting untuk menjawab dengan benar hingga seluruh pertanyaan selesai karena pertanyaan-pertanyaan tersebut yang akan menentukan formulir SPT apa yang akan disediakan untuk buat WP.

Perlu diketahui bahwa Formulir 1770 S akan diberikan bagi WP dengan penghasilan di atas Rp60 juta/tahun.

Sedangkan Formulir 1770 SS akan diberikan bagi WP dengan penghasilan di bawah Rp60 juta/tahun.

Pak Kelik harus mengisi tahun pajak serta status SPT “normal” apabila SPT yang akan dilaporkan adalah SPT normal dan bukan SPT perbaikan.

5. Mengisi Jumlah Pajak yang Telah Dipungut

Langkah ke lima ini adalah langkah yang paling krusial karena pada langkah ini terdapat perbedaan pelaporan pajak bagi karyawan yang berpindah kerja.

Pada bagian ini, Pak Kelik harus mengisi ‘Daftar Pemotong/Pemungut PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.’

Jika sebelumnya Pak Kelik hanya perlu mengisi satu kali pada ‘Nama Pemotong/Pemungut Pajak’ dengan data perusahaan tempatnya bekerja serta mengisi keterangan lain hingga nominal potongan pajak, maka sekarang Pak Kelik juga harus menambahkan data perusahaan lama dan barunya.

Caranya, dengan klik ‘Tambah’, kemudian memasukkan data-data sesuai bukti potong 1721 A1 yang telah disiapkan pada langkah pertama.

6. Mengisi Harta dan Utang

Langkah-langkah selanjutnya sama dengan pelaporan pajak secara online lainnya, yaitu pengisian harta dan utang. Bagian ini harus diisi dengan lengkap, agar SPT dapat disubmit.

Baca juga Bagaimana Cara Mengisi SPT Tahunan Pegawai Sudah Tidak Bekerja?

7. Mengisi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri

Selanjutnya, adalah pengisian status kewajiban perpajakan suami istri jika telah menikah. Bagian ini juga penting karena mempengaruhi besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan dikurangkan dari penghasilan Anda.

8. Memeriksa Perhitungan Pajak 

Setelah langkah 1 hingga 7 selesai, WP dapat melihat perhitungan pajak yang secara otomatis disediakan oleh aplikasi. WP harus memeriksa besaran penghasilan neto, Penghasilan Kena Pajak (PKP) serta PPh yang dipotong. 

Biasanya, status SPT WP yang memiliki dua pemberi kerja adalah ‘Kurang Bayar’. Hal ini disebabkan adanya perhitungan PTKP sebanyak dua kali, yaitu pada perusahaan lama serta baru, pada nilai pajak yang disetahunkan dalam bukti potong.

Jika status ‘Kurang Bayar’ terjadi, WP harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. 

Proses pembayaran pajak kurang bayar dilakukan dengan cara:

  • Membuat kode billing
  • Melakukan pembayaran kemudian
  • Dilanjutkan dengan melakukan pengisian data pelunasan kurang bayar

Kali ini status pelaporan SPT Pak Kelik tidak mengalami kurang bayar, maka ia dapat klik ‘Langkah Berikutnya’, memilih pernyataan bahwa telah mengisi SPT secara benar, selanjutnya klik ‘Langkah Berikutnya’.

9. Melakukan Verifikasi

Pak Kelik harus mengambil kode verifikasi dengan mengklik ‘Di sini’, selanjutnya sistem DJP akan mengirimkan token verifikasi ke email yang terdaftar.

Jika mengalami Gagal saat Pelaporan SPT Tahunan ‘Online’, Ini Solusinya

10. Melakukan Pengiriman SPT

WP harus menyalin kode verifikasi pada email, selanjutnya memasukan nomor verifikasi tersebut pada aplikasi e-Filing. Lalu klik ‘Kirim SPT’ dan Selesai. Bukti pelaporan elektronik akan dikirimkan melalui email.

 

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Mudah Lapor SPT Pajak Melalui KlikPajak

Itulah penjelasan tahapan cara lapor SPT pribadi pindah kerja dalam setahun.

Lapor SPT Tahunan lebih mudah melalui PJAP atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan saja dengan mudah.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, di antaranya:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Berikut langkah-langkah cara lapor SPT Pajak online:

Lapor SPT Pribadi Pindah Kerja dalam SetahunContoh fitur lapor pajak online di e-Filing Klikpajak

Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Bisnis

Bagi pelaku bisnis atau wajib pajak badan / perusahaan, tentu saja aplikasi pajak online Klikpajak tidak hanya untuk urusan lapor SPT pribadi saja, melainkan memudahkan urusan pajak bisnis.

Manfaat kemudahan urusan perpajakan melalui aplikasi pajak online Klikpajak tidak hanya sebatas pada pelaporan SPT Pajak Badan saja. Ada segudang manfaat yang bisa Anda peroleh.

Keuntungan menggunakan aplikasi Klikpajak.id adalah Anda dapat menggunakan fitur-fitur pajak online dengan mudah dan cepat. Bahkan Anda bisa semakin gampang dalam mengelola administrasi perpajakan.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Temukan di sini fitur lengkap Klikpajak yang memudahkan pengelolaan pajak perusahaan:

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak