Daftar Isi
6 min read

THR PNS 2023 : Waktu Pencairan dan Besarnya

Tayang 12 Apr 2023
THR PNS 2020
THR PNS 2023 : Waktu Pencairan dan Besarnya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mencairkan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil. Ketahui besaran THR PNS 2023 ini.

Waktu pencairan THR PNS dilakukan secara bertahap pada bulan April 2023. Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini untuk mengetahui besarannya.


Peraturan Pemberian THR PNS 2023

Pemberian THR PNS 2023 diatur dalam dua regulasi, yakni:

  • Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pembayaran THR PNS dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Standar Pelayanan Umum (PPSPM) ke rekening penerima.

Mengacu kalender pemerintah, Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 22-23 April 2023, sehingga pencairan THR PNS mulai hari ini, Rabu 12 April 2023, sepuluh hari kerja sebelum lebaran.

Besar tunjangan hari raya pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan jika bersumber dari APBN.

Atau tunjangan 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah jika tunjangan bersumber dari APBD.

Pembayaran THR bagi guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan, apabila gaji pokoknya bersumber dari APBN.

Jika guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak menerima tambahan penghasilan, akan diberikan paling banyak 50% tunjangan profesi guru atau 50% tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: THR Kapan Cair untuk PNS dan Karyawan Swasta?

THR PNS 2023 : Waktu Pencairan dan BesarannyaIlustrasi pencairan THR PNS 2023

Tunjangan yang Masuk dalam Komponen THR PNS

Berikut tunjangan yang diterima PNS dan masuk dalam besaran THR PNS 2023:

1. Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar:

  • 5% dari gaji pokoknya
  • Tapi bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak PNS

Masih berdasar PP 7/1977 ditetapkan, besaran tunjangan anak, sebesar:

  • 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak
  • Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

Dalam PMK No. 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 disebutkan PNS mendapat uang makan sebesar:

  • Golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari
  • Golongan III sebesar Rp37.000 per hari
  • Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari

4. Tunjangan jabatan PNS

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan sebesar:

  • Tunjangan jabatan PNS Eselon VA sebesar Rp360.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB sebesar Rp490.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA sebesar Rp540.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA sebesar Rp1.260.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IA sebesar Rp5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Menurut Perpres No.12 Tahun 2006, CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, diberikan tunjangan umum, sebesar:

  • Tunjangan umum PNS golongan IV Rp 190.000
  • Tunjangan umum PNS golongan III Rp 185.000
  • Tunjangan umum PNS golongan II Rp 180.000
  • Tunjangan umum PNS golongan I Rp 175.000

6. Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diterima PNS dengan jumlah paling besar dibanding tunjangan lainnya dengan nilai di atas 5x lipat dari gaji pokok.

Tukin diberikan secara berbeda-beda tergantung kelas jabatan dan instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

Baca Juga: THR Pensiunan dan Ketentuan Pajaknya

Besaran THR PNS 2023

THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, yakni:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok PNS Golongan I:

  1. Gaji pokok PNS Golongan Ia = Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  2. Gaji pokok PNS Golongan Ib = Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  3. Gaji pokok PNS Golongan Ic = Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  4. Gaji pokok PNS Golongan Id = Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

  1. Gaji pokok PNS Golongan IIa = Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  2. Gaji pokok PNS Golongan IIb = Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  3. Gaji pokok PNS Golongan IIc = Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  4. Gaji pokok PNS Golongan IId = Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

  1. Gaji pokok PNS Golongan IIIa = Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  2. Gaji pokok PNS Golongan IIIb = Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  3. Gaji pokok PNS Golongan IIIc = Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  4. Gaji pokok PNS Golongan IIId = Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  1. Gaji pokok PNS Golongan IVa = Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  2. Gaji pokok PNS Golongan IVb = Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  3. Gaji pokok PNS Golongan IVc = Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  4. Gaji pokok PNS Golongan IVd = Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  5. Gaji pokok PNS Golongan IVe = Rp3.593.100 – Rp5.901.200

2. Tunjangan yang Melekat

PNS juga akan menerima tunjangan melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan seperti yang sudah disebutkan di atas. 

Baca Juga: Biaya Jabatan dalam Pajak Penghasilan

Berikut tabel besaran maksimal THR bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

Tabel tunjangan dan THR PNS 2023

Contoh Perhitungannya

Dalam Pasal 11 ayat (3) PP 15/2023 disebutkan, besaran THR yang dibayarkan pada PNS didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023.

Contoh;

PNS A menerima penghasilan pada bulan Maret 2023 sebesar Rp10.000.000, dengan komponen:

  • Gaji pokok Rp3.000.000
  • Tunjangan kinerja Rp7.000.000 (100%)

Maka, PNS akan menerima gaji dan THR pada bulan April 2023 sebesar Rp16.500.000 dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji pokok Rp3.000.000
  • Tunjangan kinerja Rp7.000.000 (100%)
  • THR Rp3.000.000
  • Tunjangan kinerja Rp3.500.000 (50%)

Pajak Penghasilan atas THR PNS

THR merupakan objek pajak penghasilan, maka THR PNS 2023 tetap dipotong pajak.

Selengkapnya Anda dapat membaca artikel Pajak THR dan Cara Menghitungnya.

Semoga penjelasan di atas dapat menjawab pertanyaan tentang perkiraan besaran THR PNS 2023 dan juga bagaimana potongan pajaknya.

Karena sebagai Wajib Pajak, Anda memang berhak untuk mendapatkan informasi terkait bagaimana pajak Anda dikelola oleh pemerintah. Termasuk dalam pengalokasiannya dalam pembayaran THR aparatur negara.

Dengan adanya transparansi dan informasi yang jelas, diharapkan para Wajib Pajak pun semakin termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Untuk lebih mudah kelola pajak bisnis, Anda juga dapat menggunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak