Daftar Isi
6 min read

Batasan PKP Terbaru atau Threshold PKP Turun. Sudah Tahu?

Tayang 31 Aug 2022
Batasan PKP Terbaru atau Threshold PKP Turun. Sudah Tahu?

Sebagai WP PKP pastinya harus tahu berapa batasan omzet yang bisa dikategorikan sebagai PKP. Tahukah? Rencananya, batasan PKP turun. Berapa threshold PKP terbaru? Klikpajak by Mekari akan mengulas threshold Pengusaha Kena Pajak atau batasan pengusaha kena pajak yang perlu diketahui Sobat Klikpajak.

Ada banyak manfaat yang diperoleh ketika Wajib Pajak (WP) berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Mulai dari keuntungan dapat menggunakan tarif PPh Badan yang turun, hingga dapat mengkreditkan Pajak Masukan atau pilihan restitusi PPN terutang.

Seperti diketahui, tidak semua Wajib Pajak dapat menyandang status Pengusaha Kena Pajak atau PKP ini.

Ada ketentuan dan syarat yang berlaku dan ditetapkan pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang ketentuan PKP dan batasan PKP terbaru atau threshold Pengusaha Kena Pajak ini, Klikpajak.id akan menunjukkan cara mudah kelola e-Faktur di Klikpajak.

Langsung saja hubungi tim konsultan Klikpajak kami untuk memandu Sobat Klikpajak dalam mengelola pajak bisnis dan e-Faktur yang mudah dan cepat.

Penurunan batasan PKP ini sedang disiapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan periode 2020-2024 pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2021 tentang Renstra Otoritas Fiskal.

Dalam Renstra Kemenkeu disebutkan, secara umum berbagai rencana strategis Kemenkeu sebagai respons yang diperlukan.

Salah satunya untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 pada aspek pengelolaan fiskal dan perekonomian.

Serta, langkah-langkah yang mengarah pada upaya pemulihan perekonomian nasional periode 2020 hingga 2024.

Sedangkan urgensi dari RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa yang di dalamnya mengatur batasan PKP, dalam renstra Kemenkeu ini adalah:

  • Meningkatkan tingkat kepatuhan PPN di Indonesia serta tax base sehingga dapat meningkatkan penerimaan dari PPN
  • Dengan tax base PPN yang semakin luas, potensi penerimaan pajak akan semakin meningkat, sehingga kebutuhan belanja APBN dapat lebih dipenuhi dari penerimaan pajak
  • Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsi tersebut dilakukan melalui penataan ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa yang lebih membatasi pemberian fasilitas dan pengaturan ulang batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

YouTube video

Apa itu Batasan PKP atau Threshold PKP?

Sembari menunggu rencana penurunan batasan PKP terbaru itu diputuskan dan ditetapkan berlaku, batasan PKP saat ini masih mengacu pada ketentuan batasan omzet PKP sesuai PMK No. 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN.

Dalam PMK 197/2013 tersebut, batasan omzet atau batasan PKP adalah Rp4,8 miliar setahun.

Besar batasan omzet pengusaha kecil yang sudah wajib menjadi PKP dalam beleid tersebut naik dari threshold PKP dalam PMK 68/2010 yang ditetapkan sebesar Rp600 juta setahun.

Jadi, apa itu threshold PKP atau batasan Pengusaha Kena Pajak?

Untuk memahami secara sederhana apa itu threshold PKP atau batasan PKP, dapat digambarkan dari dua sisi pada subjek pajak, yakni:

Kenalkan! Fitur Baru Mekari Klikpajak: Cara Mudah & Cepat Rekonsiliasi Pajak

a. Batasan PKP bagi Pengusaha Kecil

Apa maksudnya threshold Pengusaha Kena Pajak atau batasan PKP bagi pengusaha kecil?

Maksud batasan PKP bagi pengusaha kecil sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 197/2013, maka threshold PKP bagi pengusaha kecil artinya pengusaha kelas UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun, dapat mengajukan diri sebagai PKP.

Artinya, bagi pengusaha kecil atau UMKM dengan peredaran bruto atau omzet dalam setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar bebas memilih untuk menjadi PKP atau tidak.

Jika pengusaha kecil pilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka wajib melakukan pembukuan dan dikenakan tarif Pajak PPh Badan dan wajib membuat Faktur Pajak atas transaksi BKP dan/atau JKP.

Jika pengusaha kecil atau UMKM memilih tidak menjadi PKP, maka tidak dapat membuat Faktur Pajak dan dikenakan tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omzet bruto.

b. Batasan PKP bagi Usaha Menengah

Bagaimana dengan PKP bagi Usaha Menengah atau UKM?

Jika pengusaha kecil punya omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun boleh memilih menjadi PKP atau tidak, maka berbeda jika pengusaha atau UKM tersebut sudah memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar setahun.

Bedanya, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 197/2013, pengusaha kecil atau UKM (Usaha Kecil dan Menengah) yang telah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun, wajib menjadi PKP.

Sehingga akan dikenakan tarif PPh Badan dan harus melakukan pembukuan serta wajib membuat Faktur Pajak atau memungut/memotong PPN atas transaksi BKP/JKP dengan lawan transaksi.

Batasan PKP Terbaru atau Threshold PKP (Pengusaha Kena Pajak) TurunBatasan peredaran bruto dalam setahun tentukan batasan PKP

Memenuhi Batasan PKP, Ini Hak & Kewajiban WP Berstatus PKP

Seperti yang sudah disinggung di atas, ada hak dan kewajiban bagi wajib pajak atau pengusaha yang sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Secara rinci, berikut kewajiban sebagai PKP dan hak yang dapat diperoleh menjadi Pengusaha Kena Pajak:

a. Kewajiban PKP

  • Memungut/memotong PPN terutang atas penyerahan BKP/JKP
  • Membayar/menyetorkan PPN terutang
  • Menyetorkan PPnBM
  • Melaporkan SPT Masa PPN
  • Membuat pembukuan

Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

b. Hak yang Diperoleh PKP

  • Mengkreditkan Pajak Masukan
  • Restitusi PPN
  • Mengajukan keberatan banding
  • Memanfaatkan insentif pajak PPN

Sebagai wajib pajak badan, ketahui juga cara membuat NPWP Badan yang mudah.

Boleh Ajukan Pencabutan sebagai PKP

Masih mengacu pada PMK 197/2013, pada Pasal 7 disebutkan, apabila telah dikukuhkan sebagai PKP, namun pada suatu tahun pajak ternyata penerimaan bruto dalam 1 tahun buku tidak lebih dari Rp4,8 miliar, maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Bagaimana cara mengajukan permohonan pencabutan PKP?

Berikut ini syarat dan Cara Pencabutan PKP

Sebaliknya, kalaupun jumlah peredaran bruto masih kurang dari Rp4,8 miliar setahun namun ingin dikukuhkan sebagai PKP, bisa saja.

Sudah tahu cara mengajukan pengukuhan sebagai PKP?

Berikut ini adalah Syarat Pengajuan PKP dan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Sudah tahu? Kini Sobat Klikpajak dapat mudah mengelola banyak NPWP perusahaan hanya dalam satu akun pajak saja.

Bukan hanya itu, Sobat Klikpajak juga dapat berbagi tugas kelola pajak perusahaan dengan internal.

Semua itu dapat ditemukan dalam Fitur Multi User dan Multi Company dari Mekari Klikpajak

Berapa Penurunan Batasan untuk Dikukuhkan sebagai PKP?

Lalu, berapa penurunan batasan menjadi PKP ini nantinya?

Akankah masih berada pada bilangan miliaran rupiah? Atau kembali ke angka ratusan juta rupiah setahun?

Tunggu saja hasil keputusan final dalam pembahasan RUU Pajak atas Barang dan Jasa dalam Renstra Kementerian Keuangan periode 2020-2024 pada PMK Nomor 77/PMK.01/2021 ini.

Ikuti terus perkembangan info pajak dan regulasi pajak terbaru melalui Klikpajak by Mekari, sekaligus mengelola pajak bisnis dengan cara yang mudah dan simpel.

Sobat Klikpajak dapat mudah kelola pajak bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak.

Agar urusan kelola e-Faktur lancar, gunakan e-Faktur Klikpajak.

Apa saja kemudahan kelola Faktur Pajak elektronik di e-Faktur Mekari Klikpajak.

Baca juga: Beragam Kemudahan Kelola e-Faktur di Klikpajak.id

Ingin segera menikmati cara kelola e-Faktur yang efektif dan efisien?

Segera hubungi tim konsultan kami, kepuasan Sobat Klikpajak dalam menggunakan layanan perpajakan online Mekari Klikpajak untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan adalah prioritas kami.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak