Daftar Isi
10 min read

Selamat! Pengusaha Kapal Pesiar dan Yacht Kini Bebas PPnBM

Tayang 06 Aug 2021
Selamat! Pengusaha Kapal Pesiar dan Yacht Kini Bebas PPnBM

Biar roda bisnis bergerak, kadang dibutuhkan stimulus pajak. Kini, pengusaha sektor kapal layar atau yacht dapat bernapas lega. Pemerintah beri diskon pajak barang mewah bebas PPnBM untuk yacht. Mekari Klikpajak akan mengulas seputar apa itu PPnBM, tarif PPnBM, contoh perhitungan PPnBM dan PPN impor dan barang mewah bebas PPnBM untuk subjek PPnBM kapal pesiar dan yacht ini.

PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah dari transaksi penyerahan atau importasi.

Setelah memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-96/PMK.03/2021, bebas PPnBM juga diberikan untuk penyerahan atau impor yacht, kapal pesiar, dan beberapa objek PPnBM lainnya.

Kebijakan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020 tentang:

Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Harapannya, insentif PPnBM untuk subjek PPnBM selain kendaraan bermotor ini bisa mendorong industri pariwisata bahari di tengah tekanan ekonomi akibat dampak Covid-19.

Bicara PPN, pasti erat kaitannya dengan Faktur Pajak yang menjadi Pajak Masukan bagi PKP yang membeli atau melakukan transaksi BKP/JKP.

Ketahui cara mudah kelola Faktur Pajak Masukan hanya di eFaktur Klikpajak yang terintegrasi sebagai mitra resmi Ditjen Pajak.

Kriteria Pebisnis Kapal Pesiar & Yacht yang Termasuk Barang Mewah Bebas PPnBM

Tentu saja, tidak semua pebisnis di sektor kapal layar ini dapat menikmati insentif pajak berupa bebas PPnBM untuk yacht dan kapal pesiar.

Ada syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pebisnis yacht, kapal pesiar, dan lainnya untuk bisa menikmati insentif bebas PPnBM ini.

Pemberian pengecualian pengenaan PPnBM ini hanya untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan buat usaha pariwisata.

Jadi, kalau hanya untuk keperluan pribadi dan bisnis selain usaha pariwisata akan tetap kena pajak PPnBM, ya!

Objek Lain yang Bebas PPnBM

Selain kapal pesiar dan yacht, ada sejumlah objek lain yang juga dibebaskan dari PPnBM.

Apa sajakah itu?

Dalam beleid tersebut, berikut daftar subjek PPnBM yang tidak dikenakan pajak penjualan atas barang mewah alias bebas PPnBM dari penyerahan atau impor:

1. Peluru senjata api & senjata api lainnya

Penyerahan atau impor peluru senjata api dan senjata api lainnya yang dibebaskan dari PPnBM harus diperuntukkan untuk keperluan negara.

2. Pesawat udara dengan tenaga penggerak

Begitu juga dengan penyerahan atau impor pesawat udara dengan tenaga penggerak, dapat menikmati bebas PPnBM jika digunakan untuk keperluan negara dan sebagai angkutan udara niaga.

3. Senjata api & senjata api lainnya

Bagaimana dengan penyerahan atau impor senjata api & senjata api lainnya?

Penyerahan atau impor keduanya juga harus digunakan untuk keperluan negara agar terbebas dari pengenaan PPnBM.

Barang Mewah Bebas PPnBM Tarif PPnBM & Contoh Perhitungan PPnBM

4. Kapal pesiar

Tak ubahnya dengan objek PPnBM lainnya, kapal pesiar yang dapat menikmati insentif PPnBM atas penyerahan atau impor harus memenuhi syarat yakni untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

5. Kapal ekskursi

Begitu juga dengan penyerahan atau impor kapal ekskursi, juga akan terbebas dari pengenaan PPnBM jika untuk keperluan negara atau angkutan umum.

6. Kendaraan air semacam kapal pesiar dan kapal ekskursi

Kendaraan air semacam kapal pesiar dan kapal ekskursi juga bisa mendapatkan bebas PPnBM atas penyerahan atau importasinya apabila digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum.

7. Kapal feri

Tak ketinggalan penyerahan atau impor kapal feri juga akan bebas PPnBM jika digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

8. Yacht

Seperti yang sudah disinggung di atas, penyerahan atau impor yacht yang bisa mendapatkan bebas PPnBM atas penyerahan atau importasinya apabila digunakan untuk pariwisata dan sebagai angkutan umum.

Kesemua itu telah ditetapkan dengan ketentuan tertentu untuk bisa bebas dari pungutan PPnBM atas penyerahan atau impor.

Jadi, tidak semua penyerahan BKP atau impor BKP dari objek pajak penjualan atas barang mewah tersebut bisa mendapatkan insentif pajak bebas PPnBM.

Baca juga: Tutorial Cara Input Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di e-Faktur 3.0

 

Kapal Pesiar & Yacht Tidak untuk Pariwisata, Harus Bayar PPnBM 75%

Namanya juga insentif untuk mendorong sektor pariwisata.

Jika objek PPnBM tersebut tidak digunakan untuk usaha pariwisata, sudah pasti kegiatan impor dan penyerahannya akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.

Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dalam Siaran Pers Nomor SP-22/2021.

Tarif PPnBM Berubah

Dalam PMK 69/2021 tentang Penetapan Jenis BKP Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM ini, diatur pula besar tarif PPnBM untuk jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu:

1. Tarif PPnBM 20%

Tarif pajak penjualan atas barang mewah sebesar 20 persen ini dibebankan pada kelompok hunian mewah.

Hunian mewah di sini seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

Baca juga: Sebagai importir, ketahui dan pahami Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir

2. Tarif PPnBM 40%

Sementara itu, tarif pajak penjualan atas barang mewah sebesar 40% dikenakan pada kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan.

Lalu pesawat udara lainnya tanpa penggerak, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.

3. Tarif PPnBM 50%

Sedangkan tarif pajak penjualan atas barang mewah sebesar 50% dikenakan untuk kelompok pesawat udara selain yang disebutkan pada poin kedua, dan senjata api juga senjata api lainnya.

4. Tarif PPnBM 75%

Tarif pajak penjualan atas barang mewah yang mencapai 75% ini dikenakan untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dicanrang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht (alias tidak digunakan untuk kepentingan negara/pariwisata).

Barang Mewah Bebas PPnBM Tarif PPnBM & Contoh Perhitungan PPnBMIlustrasi tarif PPnBM yang dikenakan pada selain barang mewah bebas PPnBM

Syarat Lain untuk Mendapatkan Insentif Barang Mewah Bebas PPnBM

Selain ketentuan penggunaannya, untuk dapat menikmati bebas PPnBM ini juga harus memenuhi aturan lainnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 PMK 69/2021 tersebut dengan penjelasan seperti berikut:

1. Tidak harus punya SKB PPnBM

Penyerahan atau impor peluru dan/atau peluru senjata api lainnya, pesawat udara dengan tenaga penggerak, senjata api dan/atau senjata api lainnya, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau yacht.

Dari kesemuanya yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum, tidak harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM untuk mendapatkan bebas PPnBM, jika telah memperoleh dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jika tidak mendapatkan bebas PPN

Namun, jika tidak memperoleh fasilitas bebas atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan, maka bebas PPnBM atas impor atau penyerahan ini diberikan pada wajib pajak yang memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan.

Baca juga: Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN: Cek Daftar KLU di Sini!

2. Harus memiliki SKB PPnBM

Sedangkan untuk penyerahan atau impor yacht yang digunakan buat pariwisata, bebas PPnBM ini diberikan pada Wajib Pajak yang melakukan usaha pariwisata yang memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan.

Bagaimana cara penggunaan SKB PPnBM?

Sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 69/2021, SKB PPnBM ini digunakan pada saat melakukan impor atau menerima penyerahan BKP yang tergolong mewah sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan.

Baca juga: Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23

Tetap harus bayar PPnBM atau barang mewah tidak bebas ppnbm jika…

Akan tetapi, baik bagi yang tidak memiliki SKB PPnBM atau memiliki SKB PPnBM namun penerimaan atau impor BKP tersebut setelah pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan, maka PPnBM atas impor atau penyerahan BKP tersebut tetap dipungut atau dibayar.

Sebagai PKP yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak, tentunya Sobat Klikpajak wajib memungut/memotong PPN dari lawan transaksi untuk kemudian disetorkan ke negara.

Agar pembayaran/setor PPN terutang mudah dan lancar, gunakan e-Billing Klikpajak.

Sobat Klikpajak dapat mudah membuat Kode Billing langsung bayar/setor pajak melalui virtual account bank hanya dalam satu platform hanya di e-Billing Klikpajak.

Bahkan Sobat Klikpajak semakin dimudahkan karena Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

 

Tata cara pengajuan SKB PPnBM

Untuk memperoleh SKB PPnBM, harus mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak secara elektronik melalui laman DJP atau laman yang terintegrasi dengan sistem DJP.

Permohonan SKB PPnBM ini setidaknya harus memuat:

  • Nama
  • Alamat
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Jenis usaha atau instansi/lembaga, dalam hal BKP yang tergolong mewah digunakan untuk keperluan atau kepentingan negara
  • Nama dan/atau jenis barang
  • Kuantitas barang
  • Nilai impor, dalam hal impor atau harga jual, dalam hal penyerahan
  • PPnBM terutang
  • Nomor dan tanggal invoice, dalam hal melakukan impor BKP tergolong mewah
  • Nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan, dalam hal menerima penyerahan BKP tergolong mewah
  • Kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri yang digunakan saat permohonan, dalam hal ini melakukan impor BKP tergolong mewah
  • Identitas pengurus atau pejabat yang berwenang dari instansi yang mengajukan permohonan.

Permohonan SKB dan dokumen pendukung harus dilengkapi dan diunggah melalui laman DJP atau laman yang terintegrasi dengan sistem DJP.

Baca juga: Insentif Pajak PPh 22 Impor: Bidang Usaha yang Bisa Ajukan, Syarat dan Caranya

Dokumen pendukung tersebut berupa:

  • Invoice
  • Kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, serta jenis dan spesifikasi BKP tergolong mewah dalam hal menerima penyerahan BKP.
  • Dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha angkutan udara atau usaha angkutan umum di perairan berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang telah terverifikasi atau surat izin usaha angkutan udara atau izin usaha angkutan umum di perairan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan berusaha.
  • Dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha pariwisata berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang telah diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata atau izin usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan berusaha.

Syarat lain untuk dapatkan SKB PPnBM

Adapun syarat lain untuk bisa mendapatkan SKB PPnBM sesuai Pasal 6 ayat (5) adalah:

1. Tidak punya utang pajak

Kecuali bagi WP yang mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

2. Telah menyampaikan:

  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2 Tahun Pajak terakhir
  • Pelaporan SPT Masa PPN 3 Masa Pajak terakhir,

Yang telah menjadi kewajiban, baik bagi pusat maupun cabang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Agar lebih mudah lapor SPT Tahunan PPh perusahaan, gunakan e-Filing Klikpajak.

Contoh Perhitungan PPnBM

Sudah tahu cara hitung PPnBM?

Berikut adalah contoh perhitungan PPnBM dan PPN atas Kapal Pesiar atau Yacht yang tidak tergolong untuk pariwisata.

Rumus PPnBM:

PPnBM Terutang = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPnBM x Tarif PPnBM

Contoh kasus,

Harga jual Yacht oleh pengusaha kena pajak adalah:

– Harga yacht produsen US$10 juta (asumsi kurs Rp14.000) = Rp140.000.000.000
– PPN = (10% x Rp140.000.000.000) = Rp14.000.000.000
– PPnBM = (75% x Rp140.000.000.000) = Rp105.000.000.000
Maka totak harga jual yacht termasuk PPN dan PPnBM untuk keperluan pribadi adalah = Rp259.000.000.000

 

Itulah penjelasan tentang barang mewah yang dikenakan PPnBM dan barang mewah bebas PPnBM.

Selanjutnya, sebagai pengusaha kena pajak, penuhi kewajiban perpajakan perusahaan dengan cara yang mudah, cepat dan praktis dengan Klikpajak by Mekari yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.

Ingin mengetahui fitur lengkap apa saja yang semakin memudahkan urusan pajak bisnis? Selengkapnya baca Ini Lho, Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi untuk Urus Pajak Perusahaan

Sobat Klikpajak juga mudah kelola Bukti Potong PPh 23/26 dengan e-Bupot Klikpajak.

Temukan caranya dengan panduan dari tim konsultan kami, daftarkan diri sekarang juga!

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak