Daftar Isi
5 min read

Penerimaan Pajak Tumbuh Optimistis dari Target APBN 2019

Tayang 15 Nov 2019
Penerimaan Pajak Tumbuh Optimistis dari Target APBN 2019
Penerimaan Pajak Tumbuh Optimistis dari Target APBN 2019

Realisasi penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 ditargetkan sebesar Rp 1.786,4 triliun atau tumbuh 15,4 persen dari APBN 2018 dengan tax ratio sebesar 12,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dari target sebesar Rp 1.786,4 triliun tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan amanat untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.577,6 triliun atau meningkat sekitar 20,1 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun 2018.

 

Evaluasi Penerimaan Perpajakan Semester Pertama 2019

Realisasi penerimaan perpajakan tahun 2019 pada semester pertama mencapai Rp 705,59 triliun atau tumbuh sebesar 2,68% dari periode yang sama tahun 2018 yang mencapai Rp 687,17 triliun. Pajak Penghasilan, sebagai pajak terbesar, pada semester pertama telah mencapai Rp 440,17 triliun atau naik 4,66% dari periode 2018 sebesar Rp 420,56 triliun. Pajak penghasilan terbagi menjadi PPh Migas sebesar Rp 406,67 triliun atau naik 5,27% dan PPh Nonmigas sebesar Rp 35,5 triliun atau melambat 1,84%.

Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak jenis lainnya telah mencapai angka Rp 16,02 triliun. Perumbuhan PBB dan pajak jenis lainnya adalah sebesar 201,79%. Terakhir, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 149,4 triliun atau melambat 4,55%. Angka tersebut masih bertengger pada 38,05% dari target Rp 655,39 triliun pada APBN 2019.

Berdasarkan APBN 2019 kuartal pertama yang dipublikasikan Kementerian Keuangan, diketahui bahwa penerimaan pajak telah mencapai Rp 248,98 triliun atau sebesar 15,78 persen dari target. Namun demikian, pencapaian kuartal I/2019 lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018 sebesar 17,17 persen. Hal ini memperlihatkan bahwa kinerja penerimaan pajak kuartal I/2019 mengalami penurunan. Dapat dikatakan bahwa kinerja penerimaan pajak tidak sejalan dengan peningkatan perekonomian. Untuk itu, pemerintah perlu mengantisipasi permasalahan tersebut agar tidak berlanjut ke triwulan berikutnya.

Baca juga: Sistem Administrasi Pajak Modern Optimalkan Penerimaan Negara

 

Penyebab Turunnya Penerimaan Pajak di Indonesia

Selama lima tahun terakhir, kinerja pertumbuhan penerimaan pajak di Indonesia cenderung tidak stabil. Salah satu penyebab ketidakstabilan tersebut adalah anjloknya harga komoditas serta perubahan kebijakan di sektor perpajakan. Imbasnya, pelemahan harga komoditas secara langsung menekan peforma penerimaan pajak sampai April 2019 lalu hanya mampu tumbuh di bawah 5 persen.

Selain anjloknya harga komoditas, berikut ini adalah penyebab lain turunnya penerimaan perpajakan di Indonesia.

1. Underground Economy

Terdapat satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah yang diindikasikan sebagai penyebab menurunnya penerimaan pajak. Yaitu skema penggelapan pajak melalui aktivitas underground economy dan praktek penghindaran pajak global. Kegiatan yang berlangsung di dalam perekonomian namun tidak termasuk dalam perhitungan PDB seringkali dianggap sebagai kegiatan ekonomi bawah tanah (underground economy).

Aktivitas underground economy adalah aktivitas ekonomi legal maupun ilegal yang disembunyikan dari otoritas resmi. Tujuan antara lain penghindaran pembayaran pajak, penghindaran birokrasi pemerintah, pemanfaatan kualitas institusi politik, dan aturan hukum yang lemah. Underground economy  menyebabkan tax ratio tidak sejalan dengan pertumbuhan PDB. Praktik penghindaran pajak global umumnya dilakukan perusahaan multinasional untuk menggerus basis penerimaan pajak dan memindahkan profit usaha. Praktiknya dilakukan melalui skema transfer pricing ke negara atau juridiksi yang menerapkan tarif pajak rendah.

Adanya aktivitas underground economy di Indonesia akan membawa beberapa implikasi penting. Hal paling utama adalah tidak akuratnya informasi yang direpresentasikan oleh statistik nasional tentang kondisi perekonomian. Tidak akuratnya Informasi dan statistik, dikhawatirkan akan menghasilkan respon kebijakan yang tidak tepat. Semakin besarnya kegiatan underground economy, berpotensi mengurangi penerimaan perpajakan. Menurunnya penerimaan pajak akan mengurangi jumlah dan memperburuk kualitas barang-barang publik (public goods) yang disediakan pemerintah.

Aktivitas ekonomi bawah tanah, dikelompokkan menjadi 4 macam:

  • The illegal economy: aktivitas ekonomi tidak sah dengan memasukkan pendapatan yang dihasilkan oleh kegiatan ekonomi yang bertentangan dengan peraturan. Contohnya seperti jual-beli barang-barang hasil curian (penadahan), pambajakan, penyelundupan, perjudian, dan transaksi-transaksi obat terlarang lainnya.
  • The unreported economy: pendapatan yang tidak dilaporkan, khususnya kepada otoritas pajak dengan maksud menghindari kewajiban membayar pajak.
  • The unrecorded economy: pendapatan yang seharusnya tercatat dalam statistik pemerintah namun tidak tercatat. Akibatnya, terjadi perbedaan antara jumlah pendapatan atau pengeluaran yang tercatat dalam sistem akuntansi dengan nilai pendapatan dan pengeluaran yang sesungguhnya.
  • The informal economy: pendapatan yang diperoleh secara informal. Para pelaku ekonomi dalam sektor ini kemungkinan tidak memiliki izin resmi, tidak memiliki perjanjian kerja atau kredit keuangan dari pihak yang berwenang.

2. Penggelapan Pajak

Penggelapan pajak (tax evasion) merupakan tindak pindana rekayasa subyek dan obyek pajak untuk memperoleh penghematan pajak. Tidak menutup kemungkinan untuk meminimalisasi risiko terdeteksi, para pelaku akan berusaha menyembunyikan asal-usul “kejahatan” dengan melakukan tindak pencucian uang.

Berkaitan dengan hal tersebut, Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia sebagai anak perusahaan dari perusahaan induk di luar negeri berpotensi melakukan penggelapan pajak. Kegiatan ini dilakukan melalui praktik BEPS dengan skema transfer pricing. Hal ini perlu diantisipasi oleh otoritas pajak melalui penggalian potensi dengan dukungan regulasi yang memadai. Terhadap perusahaan PMA yang terindikasi mengalami kerugian tidak normal dan tidak membayar pajak lebih dari lima tahun.

Sektor pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara untuk pembangunan, pertahanan maupun administrasi pemerintahan. Melihat seberapa pentingnya pajak untuk keperluan negara, maka segala bentuk tindakan kejahatan di bidang perpajakan harus dapat dihilangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah perlu segera mengantisipasi praktek underground economy dan transfer pricing melalui reformasi perpajakan berkelanjutan. Diharapkan reformasi perpajakan akan mengurangi praktek penggelapan pajak, sehingga realisasi penerimaan pajak dapat meningkat.

3. Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak yang Rendah

Tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih rendah apabila dilihat dari celah target penerimaan dan realisasi penerimaan pajak. Kesuksesan dalam penyelenggaraan perpajakan memerlukan kepatuhan wajib pajak yang tinggi. Seperti telah diketahui bahwa Indonesia menerapkan self assessment system, dimana kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan menjadi aspek pentingnya. Wajib pajak bertanggungjawab dalam memenuhi segala kewajiban perpajakannya secara akurat dan tepat waktu.

Kepatuhan pajak menjadi pokok terpenting, baik bagi negara maju maupun negara berkembang. Mengapa demikian? Karena apabila wajib pajak tidak patuh, maka secara tidak langsung akan menimbulkan keinginan untuk melakukan tindakan penghindaran, pengelakan, penyelundupan, dan pelalaian pajak. Dampak dari tindakan-tindakan tersebut akan menyebabkan penerimaan pajak negara berkurang. Dengan demikian, peran dan kepatuhan wajib pajak sebagai kontributor pajak menjadi penting untuk terus ditingkatkan.

Dapatkan segala informasi perpajakan terbaru bersama Klikpajak. Klikpajak merupakan layanan perpajakan online mitra resmi Dirjen Pajak mulai dari hitung,bayar hingga lapor pajak. Daftar sekarang juga disini!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak