Daftar Isi
3 min read

Daftarkan Usaha Pariwisata Anda dan Bayar Pajak yang Dikenakan

Tayang 14 Nov 2018
Daftarkan Usaha Pariwisata Anda dan Bayar Pajak yang Dikenakan

Setiap kegiatan usaha yang bergerak di bidang apapun, pastinya harus melalui prosedur pendaftaran usaha beserta izin mendirikan usaha tersebut. Ketentuan ini menjadi pokok utama bagi Anda dalam menjalankan bisnis. Selain itu, kewajiban membayar pajak usaha pariwisata yang dipenuhi Wajib Pajak secara tertib akan semakin memudahkan dalam pendaftaran usaha atau mengurus izin usaha.

Usaha pariwisata dapat diselenggarakan dalam bentuk perseorangan, Badan Usaha berbadan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bentuk usaha dengan sumber permodalan dapat digolongkan sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro dan Kecil: Perseorangan, Badan Usaha berbadan hukum atau tidak.
  2. Usaha Menengah: Perseorangan dan Badan Usaha berbadan hukum atau tidak.
  3. Usaha Besar: Badan Usaha berbadan hukum.

Pendaftaran Usaha Pariwisata

Saat Anda akan menyelenggarakan usaha pariwisata, wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang diajukan ke Perangkat Daerah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP Daerah). Pendaftaran usaha pariwisata khusus yang memiliki modal asing dan penanaman modal dalam negeri yang ruang lingkupnya lintas provinsi dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah, diajukan ke Badan Koordinasi Penananaman Modal Republik Indonesia (BKPM).

Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan pada:

1. Lokasi Usaha Pariwisata

Meliputi: usaha daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa makanan dan minuman kecuali jenis usaha jasa boga, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi kecuali jenis usaha jasa impresariat/promotor, wisata tirta subjenis usaha dermaga wisata, dan usaha spa.

2. Setiap Kantor

Meliputi jasa transportasi wisata yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman untuk jenis jasa boga, penyelenggaraan hiburan dan rekreasi jenis jasa impresariat/ promotor,  penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran,  jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata,  jasa pramuwisata dan wisata tirta kecuali subjenis usaha dermaga wisata.

Khusus untuk wisata bahari seperti jenis usaha memancing, pendaftaran usaha pariwisata dapat dilakukan pada setiap lokasi atau kantor.

4 Tahapan Pendaftaran Usaha

Tahapan pendaftaran usaha pariwisata pada PTSP Daerah tanpa dipungut biaya, meliputi:

  1. Permohonan dari pemohon (pemilik usaha pariwisata)
  2. Pemeriksaaan Berkas
  3. Peninjauan Teknis Lapangan oleh petugas
  4. Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Pengusaha Pariwisata Dikenakan Pajak Daerah

Setiap kegiatan usaha pariwisata yang termasuk objek pajak dikenakan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan UU. Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan izin usahanya ke Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang Pajak Daerah untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWP). Pengusaha Pariwisata tersebut wajib membayar kewajiban Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebesar 10% dari penghasilan yang diperoleh dalam sebulan.

Demikian pembahasan singkat mengenai tahapan mendaftarkan usaha pariwisata dan kewajiban pajak usaha pariwisata yang harus dibayar oleh para Wajib Pajak. Bangga Bayar Pajak!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak