Daftar Isi
5 min read

Mengenal Pajak Reklame dan Jenis-Jenis Pajak Daerah Lainnya

Tayang 04 Mar 2019
Mengenal Pajak Reklame dan Jenis-Jenis Pajak Daerah Lainnya
Mengenal Pajak Reklame dan Jenis-Jenis Pajak Daerah Lainnya

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah. Pajak ini merupakan pungutan wajib yang dibayarkan penduduk suatu daerah tertentu kepada pemerintah daerah yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan daerah dan kepentingan umum. Berlakunya pajak ini adalah di  provinsi dan kabupaten atau kota. Pemungutan pajak ini dapat bersifat paksaan karena telah diatur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini jenis-jenis pajak daerah, termasuk pajak reklame yang perlu diketahui.

Fungsi-fungsi Pajak Daerah

Mengenal Pajak Reklame dan Jenis-Jenis Pajak Daerah Lainnya

  1. Fungsi Anggaran, yaitu pajak digunakan untuk pendanaan rutin (seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan pemerintah daerah).
  2. Fungsi Mengatur, yaitu Pemerintah daerah mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak daerah. Melalui fungsi ini, dana yang berasal dari pajak daerah digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi pemerintahan dan mengurangi masalah ekonomi.
  3. Dan Fungsi Stabilitas, yaitu dana pajak digunakan untuk membantu pemerintah dalam menstabilkan harga barang dan jasa sehingga dapat mengurangi inflasi. Untuk memenuhi fungsi ini, pemungutan dan penggunaan pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien.
  4. Serta Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak yang ada digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum (termasuk untuk membuka lapangan kerja baru sehingga terjadi pemerataan pendapatan).

Unsur-unsur Pajak Daerah

  1. Subjek pajak, adalah individu atau badan yang mempunyai kewajiban untuk membayar atau terlibat dalam aktivitas perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Yang menjadi objek pajak, adalah segala sesuatu yang dikenakan pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contohnya hotel, restoran, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya).
  3. Tarif pajak, adalah besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan kepemilikan terhadap objek pajak.

Ciri-ciri Pajak Daerah

  1. Pajak berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang telah diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.
  2. Pajak hanya dipungut di wilayah administrasi yang telah dikuasainya.
  3. Selain itu, pajak ini digunakan untuk membiayai urusan daerah atau digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah.
  4. Pajak dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) sehingga dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.

Jenis-jenis Pajak Daerah

Mengenal Pajak Reklame dan Jenis-Jenis Pajak Daerah Lainnya

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, terdapat beberapa jenis pajak daerah yang dibagi menjadi dua yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak Provinsi merupakan pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintahan provinsi (kekuasaan tertinggi oleh Gubernur). Terdapat 5 jenis pajak provinsi, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Sedangkan Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:

a. Pajak Hotel

Yang dimaksud dengan pajak hotel adalah pajak yang dipungut terhadap penyedia jasa penginapan atau peristirahatan yang disediakan oleh sebuah badan usaha tertentu yang jumlah kamarnya lebih dari 10.

b. Pajak Restoran

Merupakan pajak atas pelayanan yang telah disediakan oleh sebuah restoran. Definisi Restoran yang dimaksud adalah pelayanan terhadap penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli.

c. Pajak Hiburan

Merupakan pajak yang dipungut terhadap jasa pelayanan hiburan yang dipungut pembayarannya. Definisi hiburan yang dimaksud adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian lainnya yang dinikmati dengan bayaran tertentu.

d. Pajak Reklame

Menurut Peraturan Daerah Nomor 27 Tentang Pajak Reklame, Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial dan dipergunakan untuk memperkenalkan, mengajukan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. Objek pajak adalah penyelenggara reklame seperti Reklame Kain, Reklame Melekat, Stiker, Reklame Berjalan (termasuk pajak kendaraan), Reklame Udara, Reklame Suara, Reklame Film/Slide, serta Reklame Peragaan. Yang menjadi subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Tarif pajak reklame yang ditetapkan adalah sebesar 25%.

e. Pajak Penerangan Jalan

Pajak penerangan jalan merupakan suatu pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik itu dihasilkan sendiri atau dari sumber lain. Tarif pajak penerangan jalan ini berbeda-beda tergantung dari penggunanya.

f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Merupakan pajak yang dikenakan terhadap pengambilan mineral bukan logam (seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan lain sebagainya).

g. Pajak Parkir

Merupakan pajak yang dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik itu berkaitan dengan pokok usaha atau sebagai sebuah usaha (penitipan).

h. Pajak Air Tanah

Adalah pajak dari suatu pengambilan atau pemanfaatan air tanah untuk sebuah tujuan komersial. Yang menjadi subjek pajaknya adalah orang pribadi yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan air tanah.

i. Pajak Sarang Burung Walet

Merupakan suatu pajak yang dikenakan atas pengambilan sarang burung walet. Yang menjadi subjek pajaknya adalah orang atau badan yang melakukan tindakan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet tersebut.

j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan yang telah dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan.

k. Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Adalah pajak yang dikenakanan atas perolehan tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau suatu badan tertentu.

Itulah penjelasan singkat tentang pajak daerah dan jenis-jenisnya, termasuk pajak reklame. Tambah wawasan Anda tentang perpajakan yang berlaku di Indonesia dengan cara rajin membaca informasi-informasi perpajakan di Klikpajak. Klikpajak menyediakan berbagai informasi perpajakan secara lengkap dan update setiap hari. Jangan sampai kelewatan. Coba registrasi gratis di sini!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak