Daftar Isi
6 min read

Ketentuan Cara Membuat Faktur Pajak Sederhana yang Harus Dipahami

Tayang 19 Jan 2020
Ketentuan Cara Membuat Faktur Pajak Sederhana yang Harus Dipahami
Ketentuan Cara Membuat Faktur Pajak Sederhana yang Harus Dipahami

Sebelum mengetahui cara membuat faktur pajak, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu apa itu faktur pajak sederhana. Sejatinya, faktur pajak sederhana sangat mudah dijumpai dalam aktivitas sehari-hari. Seperti halnya ketika Anda sedang membayar makanan atau minuman di restoran, maka Anda akan mendapatkan struk belanja, struk belanja ini juga termasuk dalam bagian faktur pajak sederhana.

Selain struk belanja, kuitansi juga merupakan salah satu contoh faktur pajak sederhana yang tentunya sering Anda jumpai, bukan? Bukti-bukti pembayaran tersebut memiliki komponen-komponen yang terdapat dalam faktur pajak sederhana. Selain itu, bukti pembayaran tersebut juga merupakan bukti yang sah secara hukum bahwa Anda telah turut andil dalam membayar pajak dengan nominal yang sesuai terhadap apa yang Anda beli atau bayarkan.

Singkatnya, faktur pajak sederhana merupakan bukti pungutan pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan atau menerima Barang dan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) secara eceran. Faktur pajak sederhana ini secara fungsional disamakan fungsinya dengan faktur pajak standar. Bicara seputar faktur pajak sederhana, tentunya Anda harus mengetahui ada beberapa komponen-komponen yang wajib dimiliki oleh faktur pajak sederhana untuk bisa disamakan fungsinya dengan faktur pajak standar. Apa saja?

Komponen dalam Membuat Faktur Pajak Sederhana

Seperti yang sudah di bahas sedikit di atas, bukti pembayaran seperti struk belanja dan kuitansi merupakan contoh faktur pajak sederhana, karena bukti pembayaran tersebut telah memenuhi komponen-komponen yang diperlukan untuk layak disebut sebagai faktur pajak sederhana. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP.
  2. Jenis BKP yang diserahkan.
  3. Harga jual yang sudah memfaktorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau  besaran PPN dicatatkan secara terpisah.
  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
  5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur.

Kode dan nomor seri faktur pajak sederhana juga sangat berbeda dibanding faktur pajak lainnya. Kode dan nomor seri faktur pajak sederhana dapat berbentuk nomor nota, kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP. Sehingga hal yang satu ini bisa menjadi ciri-ciri utama sebuah faktur pajak sederhana.

Selain ciri-ciri tersebut, faktur pajak sederhana juga memiliki format yang tidak kompleks namun tetap mengandung kelima unsur di atas sehingga tetap bisa dinyatakan sebagai persyaratan legal dan formal.

Faktur pajak sederhana yang dibuat PKP eceran juga diharuskan untuk memenuhi ketentuan yang telah diwajibkan. Jika faktur pajak sederhana yang dibuat tidak mencantumkan salah satu dari lima persyaratan komponen di atas, maka faktur pajak sederhana tersebut dapat dikategorikan sebagai faktur pajak tidak lengkap dan menjadikan faktur pajak tersebut tidak sah secara hukum.

Peruntukan Membuat Faktur Pajak Sederhana

Selaras dengan butir hukum yang terdapat pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana, jenis faktur pajak yang satu ini tidak diperuntukan kepada semua PKP. Berikut dua syarat utama agar PKP boleh mengeluarkan faktur pajak sederhana:

  1. Penyerahan BKP/JKP dilakukan secara langsung, dalam hal ini, berarti langsung ditujukan kepada konsumen akhir.
  2. Identitas pembeli BKP/JKP harus dirahasiakan atau tidak boleh diketahui identitasnya secara lengkap dan terperinci.

Disamping itu, syarat pembuatan faktur pajak sederhana ini kemudian diperkuat oleh butir hukum yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembendaharaan dalam PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

Tujuan & Fungsi Faktur Pajak Sederhana

Meski saat ini PKP diwajibkan membuat faktur pajak melalui e-Faktur, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memperbolehkan pedagang eceran membuat faktur pajak sederhana.

Tujuan DJP yang memperbolehkan hal ini antara lain untuk memudahkan para PKP eceran dalam menuntaskan wajib pajaknya kepada negara. Sebab, DJP memahami bahwa PKP eceran akan mengalami kendala dan kesulitan jika mendapatkan perlakuan ketentuan penyusunan faktur pajak yang sama dengan PKP besar.

Sehingga, para PKP eceran atau pelaku bisnis kecil bisa dengan mudah membuat laporan pajak. Selain itu, bisa terbilang bahwa PKP eceran atau pelaku bisnis kecil pertumbuhannya begitu pesat, sehingga hal yang satu ini tentu akan mempermudah mereka dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kepada negara.

Baca Juga: Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Online melalui e-Nofa

Jenis-Jenis Faktur Pajak Sederhana

Faktur pajak sederhana terdiri dari beberapa jenis dokumen yang peruntukan fungsinya disetarakan dengan faktur pajak yang sah secara hukum pada umumnya. Berikut ini jenis dokumen yang peruntukan fungsinya disamakan dengan faktur pajak yang sah secara hukum:

  1. Bon kontan.
  2. Faktur penjualan atau invoice.
  3. Segi cash register.
  4. Karcis.
  5. Kuitansi.
  6. Tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis (contoh: nota).

Sehingga jika PKP kecil atau eceran melaporkan invoice, jika transaksi jelas dan lawan transaksi juga jelas, maka PKP kecil atau eceran tersebut sudah dianggap membuat faktur pajak sederhana yang sah di mata hukum. Bahkan, struk yang dikeluarkan juga dapat difungsikan sebagai faktur pajak yang sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan.

Di samping itu, hal yang harus Anda pahami adalah faktur pajak sederhana tidaklah harus dibuat melalui aplikasi e-Faktur. Sehingga bisa dikatakan bahwa pembuatan faktur pajak sederhana menggunakan e-Faktur hanyalah bersifat opsional dan tidak diwajibkan.

Baca Juga: Apa Itu Intensifikasi Pajak? Bagaimana Implementasinya?

Membuat Faktur Pajak Bersama Klikpajak

Meski tata cara untuk buat faktur pajak sederhana dengan menggunakan e-Faktur tergolong opsional, namun cara yang satu ini tergolong yang paling mudah. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membuat faktur pajak sederhana dengan menggunakan e-Faktur.

Klikpajak yang merupakan salah satu software unggulan yang dikembangkan oleh Mekari juga sudah memiliki sistem pembuatan faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Sehingga saat ini Anda sudah tidak perlu lagi repot-repot membuat faktur pajak, sebab sistem dalam Klikpajak akan membuatkannya secara tepat dan terstruktur untuk Anda.

Klikpajak adalah aplikasi pajak yang telah resmi menjadi salah satu ASP (Application Service Provider) dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Klikpajak bisa digunakan oleh siapapun dalam mengelola pajak pribadi maupun bisnis yang bisa diakses secara online. Dengan ASP ini, pengguna bisa melakukan perhitungan pajak, bayar pajak, lapor pajak, membuat e-Faktur, hingga menyimpan laporan atau arsip pajak.

Bersama Klikpajak, segala urusan perpajakan terkait bisnis, usaha dan pekerjaan Anda akan menjadi semakin lebih mudah dan sederhana. Selain memudahkan Anda dalam membuat faktur pajak sederhana, Klikpajak juga mampu membuat jenis faktur pajak lainnya yang sesuai dengan gaya berbisnis Anda. Temukan fitur lengkap dari aplikasi pajak online dari Klikpajak!

Dengan membayar pajak, maka Anda sudah turut andil dalam membangun negara ini menjadi semakin lebih baik. Oleh karena itu, bayarkanlah pajak Anda secara rutin dan tepat waktu. Salam sukses!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak