Daftar Isi
4 min read

Ketentuan Surat Penunjukan Pelaporan Pajak, Simak Detailnya!

Tayang 07 Nov 2019
Ketentuan Surat Penunjukan Pelaporan Pajak, Simak Detailnya!
Ketentuan Surat Penunjukan Pelaporan Pajak, Simak Detailnya!

Surat penunjukan pelaporan pajak merupakan berkas yang diperlukan ketika Anda sebagai wajib pajak tidak dapat secara langsung melaporkan SPT Masa atau Tahunan. Meski dapat diwakilkan dengan penunjukan kuasa, namun hal ini perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Regulasi baku telah menyediakan aturan yang jelas terkait dengan prosedur ini.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan utama dari surat penunjukan laporan pajak atau surat kuasa sendiri setidaknya ada dua. Pertama adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 dan yang kedua, ditegaskan pada regulasi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 293/PJ.02/2017 yang mengatur tentang syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh seorang kuasa dalam melakukan pelaporan SPT Wajib Pajak.

Setiap syarat yang tercantum kemudian harus dipenuhi agar penyampaian dan penyerahan SPT dapat diterima. Bilamana syarat yang ditentukan tidak dipenuhi, maka hampir dapat dipastikan pengajuan penyerahan SPT baik Masa maupun Tahunan akan ditolak oleh Dirjen Pajak karena dianggap tidak sah dan tidak valid. Karena pelaporan dan penyerahan SPT merupakan tugas yang sangat penting dalam proses perpajakan, maka prosedurnya harus dilakukan dengan benar.

Ketentuan Terkait Surat Kuasa dan Surat Penunjukan

Pelaporan dan penyerahan SPT ke DJP harus dilakukan oleh Anda sebagai wajib pajak. Bilamana pelaporan dan penyerahan dilakukan sendiri, maka tentu saja tidak dibutuhkan surat kuasa atau surat penunjukan karena dalam prosesnya tidak ada pihak lain yang diperlukan sebagai kuasa atau perwakilan. Namun demikian dalam kasus dimana Anda tidak dapat melaporkan sendiri, dapat ditunjuk pihak lain sebagai pemegang kuasa mewakili Anda.

Berikut tabel ketentuan penunjukan beserta keterangan lengkap dalam rangka pelaporan dan penunjukan kuasa.

No. Penandatangan SPT Surat Kuasa Cakupan Surat Kuasa Pengantar SPT Surat Penunjukan/Kartu Pegawai Status
1. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan dan penyampaian SPT Kuasa Tidak Ada Terima
2. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan  SPT Kuasa Tidak Ada Tolak
3. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan  SPT Kuasa Surat Penunjukan Wajib pajak terhadap seorang Kuasa Terima
4. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan  SPT Pegawai Kuasa Tidak Ada Tolak
5. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan  SPT Pegawai Kuasa Surat Penunjukan dari seorang Kuasa kepada Pegawai Kuasa Tolak
6. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan  SPT Pegawai Kuasa Kartu Pegawai Kuasa Tolak
7. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan  SPT Pegawai Kuasa Surat Penunjukan Wajib Pajak kepada Pegawai Kuasa Terima
8. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan  SPT Pgawai Wajib Pajak Surat Penunjukan Wajib Pajak keapda Pegawai Wajib Pajak Terima
9. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan  SPT Pgawai Wajib Pajak Kartu Pegawai Wajib Pajak Terima
10. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan  SPT Orang Lain Surat Penunjukan dari Wajib Pajak kepada orang lain Terima
11. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan  SPT Orang Lain Tidak Ada Tolak
12. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan  SPT Orang Lain Surat Penunjukan dari seorang Kuasa kepada orang lain Tolak
13. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan dan penyampaian SPT Pegawai Kuasa Tidak Ada Tolak
14. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan dan penyampaian SPT Pegawai Kuasa Surat Penunjukan dari Wajib Pajak kepada pegawai Kuasa Tolak
15. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan dan penyampaian SPT Pegawai Kuasa Surat Penunjukan dari seorang Kuaa kepada pegawai Kuasa Terima
16. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan dan penyampaian SPT Pegawai Kuasa Kartu Pegawai Kuasa Terima
17. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan dan penyampaian SPT Orang Lain Surat Penunjukan dari Wajib Pajak kepada orang lain Tolak
18. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan dan penyampaian SPT Orang Lain Surat Penunjukan dari Kuasa kepada orang lain Terima
19. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan dan penyampaian SPT Orang Lain Kartu Pegawai Kuasa Terima
20. Kuasa Ada Surat Kuasa Khusus mencakup pengisian, penandatanganan dan penyampaian SPT Pegawai Wajib Pajak Kartu Identitas Pegawai Wajib Pajak Tolak
21. Kuasa Ada Seluruh kewajiban Perpajakan Wajib Pajak. Kuasa Tidak Ada Tolak

 

Pada tabel tersebut, beberapa kolom menunjukkan status ditolak. Penolakan ini biasanya karena surat kuasa, pihak yang diserahi kuasa atau yang lain tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan. Misalnya, pihak yang diberikan kuasa sebenarnya tidak memiliki hak untuk pelaksanaan penyampaian SPT, namun yang menyampaikan SPT tetap pihak yang diberikan kuasa, otomatis SPT ini akan ditolak karena surat kuasa yang diberikan tidak mencakup hak tersebut.

Surat penunjukan pelaporan pajak sendiri sebenarnya sudah jelas keterangannya di regulasi terkait. Tabel di atas hanya memberikan gambaran sederhana bagaimana cakupan surat kuasa yang diberikan, hak dan kewajiban pihak yang diberikan kuasa dan sebagainya. Sebenarnya untuk memudahkan pelaporan SPT Anda bisa menggunakan Klikpajak dengan fitur lapor SPT-nya. Fitur ini memungkinkan Anda melaporkan SPT dimana saja dan kapan saja sehingga tidak perlu mendatangi KPP secara langsung. Biarkan karyawan Anda menyusun laporan tersebut, kemudian Anda tinggal melaporkannya dengan atas nama Anda melalui Klikpajak.

Kategori : AdministrasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak