Daftar Isi
4 min read

Ketahui Ketentuan Tidak Lapor Pajak Bagi SPT Masa Nihil

Tayang 21 Feb 2019
Ketahui Ketentuan Tidak Lapor Pajak Bagi SPT Masa Nihil

Membayar pajak menjadi kewajiban bagi siapa saja yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan. Selain membayar pajak, Wajib Pajak juga harus melaporkan kegiatan perpajakannya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Surat Pemberitahuan terbagi menjadi dua, yaitu Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). SPT Masa wajib dilaporkan pada masa tertentu (bulanan), sedangkan SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun.

Terkadang, status SPT bisa saja nihil atau kurang bayar. Artinya, hal ini dapat terjadi karena penghasilannya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak perorangan. Sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT Nihil terjadi karena nilai Pajak Masukan sama dengan Pajak Keluaran. Untuk badan usaha, SPT Nihil terjadi karena tidak adanya kegiatan usaha, status pajaknya final, ataupun adanya pajak kurang bayar.

Meskipun nihil, Wajib Pajak tetap harus membuat laporan SPT nihil tersebut. Bagaimana mengetahui ketentuan tidak lapor pajak bagi SPT Masa Nihil?

Kebijakan Tentang SPT

Ketahui Ketentuan Tidak Lapor Pajak Bagi SPT Masa Nihil

Tahun 2018, Menteri Keuangan mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 yang mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 243/PMK.03/204 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Peraturan tersebut diterbitkan dengan pertimbangan berikut:

  1. Dapat menyederhanakan administrasi pengelolaan SPT untuk mendukung kemudahan dalam berusaha (ease of doing business). Menyederhanakan administrasi tersebut dilakukan dengan mengecualikan kewajiban pelaporan SPT Masa bagi Wajib Pajak tertentu.
  2. Dapat memberikan kepastian hukum dalam penerimaan SPT.

Secara umum, Pasal 10 dalam peraturan ini telah mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh, wajib melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong, PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri, dan PPh Pasal 15 yang dipotong.

Selain itu, PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri, PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong, dan/atau PPh Pasal 25 dibayar. Pelaporan pembayaran pajak tersebut harus dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, yaitu tanggal 20 bulan berikutnya.

SPT Masa Nihil Tidak Wajib Lapor

Ketahui Ketentuan Tidak Lapor Pajak Bagi SPT Masa Nihil

Salah satu perubahannya adalah mengenai ketentuan pelaporan SPT Masa Nihil. Pada Pasal 10 dalam PMK ini telah disebutkan bahwa Wajib Pajak akan diberikan kebebasan dari kewajiban pelaporan SPT Masa Nihil, kecuali karena adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile), SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihilnya masa Desember, dan adanya potongan PPh Pasal 21/26 final. Ada tiga pajak yang disebutkan dalam PMK ini, yang dibebaskan dari pelaporan SPT Nihil.

a. PPh Pasal 21/26

Pajak Penghasilan Pasal 21/26 atau PPh Pasal 21/26 menjadi salah satu dari pajak yang terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Nihil ini. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi subjek dalam negeri. Sedangkan PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Terdapat tiga alasan utama kenapa pada PPh Pasal 21/26 bisa terjadi SPT Masa Nihil, yaitu:

  1. Karyawan yang berstatus sebagai karyawan kontrak ataupun bukan karyawan tetap.
  2. Tidak adanya pembayaran gaji sekalipun terdapat karyawan.
  3. Semua karyawan mendapat penghasilan yang nilai penghasilannya kurang dari PTKP.

b. PPh Pasal 25 (Surat Setoran Pajak/SSP)

PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dibayarkan dengan cara diangsur atau dicicil. Dengan cara diangsur tersebut, Wajib Pajak mendapat keringanan dalam membayar pajak. SPT Masa PPh Pasal 25 bisa nihil karena empat alasan, yaitu:

  1. SPT Tahunan PPh yang sebelumnya juga nihil.
  2. Nihil apabila dilihat dari Laporan Berkala.
  3. Berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan.
  4. Berdasarkan perhitungan Wajib Pajak tertentu.

c. PPN Formulir 1107 PUT

Selain PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 25, ada PPN yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Nihil. PPN ini merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa tertentu.

Selain beberapa penjelasan diatas, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 juga mewajibkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN menggunakan e-Filing. Jangan lupa untuk selalu bayar dan lapor pajak secara tepat waktu. Apabila Anda terlambat dalam melakukan pembayaran pajak dan lapor SPT, maka siap-siap untuk menerima sanksi berupa denda. Gunakan aplikasi Klikpajak untuk memudahkan Anda dalam urusan perpajakan. Lewat klikpajak, Anda bisa mendapatkan layanan lapor pajak kapan saja dan di mana saja. Registrasi sekarang!

Kategori : LaporRegulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak