Daftar Isi
4 min read

Jenis Pajak Penghasilan Terbaru dan Tarifnya

Tayang 10 Sep 2019
Jenis Pajak Penghasilan Terbaru dan Tarifnya

Jenis pajak penghasilan terbaru dan tarifnya juga di-update setiap waktu, agar terus relevan dan sesuai dengan keadaan industri di Indonesia.

Dalam setiap kegiatan ekonomi tentu akan selalu melibatkan transaksi dengan nominal uang sebagai alat tukar utama. Satu pihak akan mendapatkan penghasilan, dan pihak lain akan mendapatkan barang atau jasa yang dibutuhkan.

Setidaknya terdapat 5 jenis peraturan pajak yang sering digunakan dan dibahas di Indonesia.

Pajak ini semacam menjadi pengetahuan wajib karena merupakan pajak penghasilan paling umum yang digunakan dan dilaksanakan oleh banyak pihak.

Apakah kelima jenis pajak penghasilan tersebut? Berikut penjelasannya.

5 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia serta Tarifnya

1. Jenis Pajak Penghasilan Pasal 25

Regulasi pajak yang satu ini bukan berisi mengenai besaran pajak terkait kegiatan ekonomi tertentu, melainkan berisi mengenai sistem angsuran yang bisa digunakan oleh pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Hal ini dilakukan karena jika dibayar sekaligus pajak tersebut akan memberatkan pelaku usaha dan justru berpotensi memunculkan kerugian.

Pajak Penghasilan PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak dengan sistem angsuran sehingga beban tanggung jawab pajak menjadi lebih ringan.

Jumlah pajak akan dibayar sebanyak 12 kali dalam setahun, dan dibayarkan setiap bulan.

Ketika terjadi keterlambatan, maka akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Baca Juga : PPh 25: 3 Hal Penting yang Harus Anda Ketahui

2. Pajak Penghasilan Pasal 29

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, PPh 29 didefinisikan sebagai PPh kurang bayar.

Tercantum di dalamnya adalah SPT Tahunan PPh, yakni sisa dari Pajak Penghasilan terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh 21, 22 dan 23 serta PPh Pasal 25.

Untuk besaran tarifnya sendiri, wajib pajak perorangan dibebani tarif dengan perhitungan sebagai berikut.

  • PPh 25 yang sudah dilunasi= 0,75% x jumlah penghasilan atau omzet per bulan.
  • PPh 29 yang harus dilunasi= PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.

Untuk wajib pajak badan, rumus dan perhitungan PPh badan adalah sebagai berikut.

  • Angsuran PPh 25= PPh terutang tahun lalu x 12.
  • PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – Angsuran PPh 25.

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

Didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong oleh PPh 21 (menurut Direktorat Jenderal Pajak).

Pajak ini dikenakan ketika ada transaksi dua pihak, dan dikenakan pada pendapatan yang didapatkan oleh pihak penjual dan dipotong oleh pihak pembeli.

Pemotongan pajak PPh 23 ini harus menyertakan bukti potong valid sebagai berkas kelengkapan untuk melaporkan SPT oleh pihak yang berkepentingan.

Besaran Tarif PPh 23 cukup beragam dan dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto penghasilan.

Contohnya adalah 15 % dari deviden (kecuali pembagian deviden pada orang pribadi yang dikenakan tarif pajak final) dan penghargaan atau hadiah (diluar yang sudah dipotong PPh 21), 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah atau bangunan).

2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan dan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lin yang ada dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015.

4. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang pasal 22.

Pajak ini kemudian dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah atau swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

Buat Anda yang penasaran mengenai tarif PPh Pasal 22 berapa persen? Tarifnya adalah sebagai berikut.

  • Dengan menggunakan Angka Pengenal Importir (API), yaitu 2,5% dari nilai impor, jika tanpa API dikenakan 7,5% dari nilai impor.
  • Pembelian barang oleh DJPB, bendahara pemerintah atau BUMN/BUMD adalah 1,5% harga pembelian; untuk daftar badan usahanya telah tertuang pada pasal 22 e yang mengatur pemungutan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk kegiatan usahanya
  • Atas penjualan hasil produksi sebesar 0,1% x DPP PPN tidak final (kertas), 0,25% x DPP PPN tidak final (semen), 0,3% x DPP PPN tidak final (baja) dan 0,45% x DPP PPN tidak final (otomotif)
  • Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir BBM, gas dan pelumas adalah bersifat final untuk penyalur dan tidak final untuk lainnya.
  • Atas pembelian bahan keperluan industri sebesar 0,25% x harga pembelian tanpa termasuk PPN
  • Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu dengan API adalah 0,5% dari nilai impor

5. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang dilakukan oleh orang pribadi.

Dikenakan dengan cara pemotongan oleh pihak pemotong, dan diberikan bukti berupa bukti potong. Pajak ini jadi salah satu pajak paling umum karena mencakup semua jenis pekerjaan rutin yang dilakukan wajib pajak yang memberikan penghasilan.

 Baca Juga : Istilah Penting dalam Pembayaran Pajak Penghasilan yang Harus Dipahami

Update jenis pajak penghasilan terbaru dan tarifnya akan terus dilakukan, untuk itu Anda harus senantiasa memperbarui informasi terkait hal ini.

Untuk menyelesaikan urusan perpajakan, gunakan Klikpajak yang merupakan mitra resmi DJP.

Selain dapat dipastikan valid, Anda akan selalu mendapat informasi pajak terbaru, prosesnya juga mudah dan cepat, serta yang paling penting gratis untuk digunakan siapapun. Daftar Klikpajak segera!

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak