Daftar Isi
3 min read

Berbagai Keluhan Seputar Cara Pengisian SPT dan Solusi Mengatasinya

Tayang 30 Oct 2018
Berbagai Keluhan Seputar Cara Pengisian SPT dan Solusi Mengatasinya

Saat ini, cara pengisian SPT dapat dilakukan secara online. Bagi pengusaha yang sudah mengelola bisnisnya sejak lama dan terbiasa dengan cara melaporkan pajak secara manual, alur online mungkin agak membingungkan. Beberapa bahkan mengeluh bahwa cara ini jauh lebih merepotkan walau sebenarnya yang terjadi adalah Wajib Pajak hanya belum beradaptasi dengan cara pelaporan yang berbeda dari yang biasa dijalani.

Dalam artikel kali ini akan membahas tentang berbagai keluhan seputar cara pengisian SPT dan solusi untuk mengatasinya. Pengisian SPT sendiri paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahun perhitungan pajak.

Keluhan yang Sering Terjadi Saat Pengisian SPT dan Solusinya

1. E-Filing Tidak Bisa Diakses

Banyak Wajib Pajak yang mengeluh e-Filing sulit untuk diakses bahkan walau sudah dilakukan berulang, situs yang disediakan DJP tetap tak bisa dibuka. Kesulitan seperti akses yang macet padahal Wajib Pajak sudah mendapatkan e-FIN dan email link aktivasi banyak terjadi saat pengisian SPT online.

Solusi: Anda dapat me-refresh halaman tersebut untuk memastikan Anda bisa melakukan proses e-Filing kembali. Apabila proses e-Filing tetap tidak dapat dilakukan, coba menggunakan browser lain yang mungkin memudahkan akses pengisian SPT.

2. Tidak Menerima Link Aktivasi

Keluhan yang juga sering terjadi adalah tidak menerima link aktivasi di email. Padahal proses resend sudah dilakukan beberapa kali.

Solusi: login kembali email Anda dan lakukan refresh. Apabila link aktivasi tetap tidak ada, lakukan registrasi kembali.

3. E-FIN Dinilai Cukup Merepotkan

E-FIN adalah kode yang harus dimiliki oleh Wajib Pajak untuk menggunakan layanan lapor SPT secara online. Untuk mendapatkan e-FIN, Wajib Pajak diharuskan pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terlebih dahulu untuk mengurusnya. Hal ini dianggap cukup merepotkan padahal prosedur pelaporan SPT sudah melalui alur online.

Solusi: Pengajuan permohonan e-FIN mengacu pada Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online dimana Wajib Pajak harus mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir dengan format yang sudah diatur beserta persyaratan lampiran-lampiran dan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pasal 3 juga mengatur bahwa KPP harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 satu hari kerja setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan. Itulah kenapa Wajib Pajak harus datang langsung dan menunjukkan KTP asli untuk mengambil e-FIN.

Namun apabila Anda merasa ini merepotkan, Wajib Pajak (terutama yang ingin mengurus pelaporan SPT Badan) dapat meminta orang lain untuk memasukkan surat permohonan dan mengantarkannya ke KPP terdekat.

4.  NPWP Tidak Ditemukan Saat Login

Keenam, NPWP tidak ditemukan. Sebanyak tiga WP mengeluhkan bahwa saat log-in, di layar monitor tertulis bahwa “NPWP Tidak Ditemukan”. Padahal, mereka telah melakukan pendaftaran dan aktivasi melalui link yang dikrimkan DJP ke email masing-masing.

“Hampir dua minggu akses ke DJP Online, sungguh nambah pikiran, hampir tiap hari aku coba, padahal tahun lalu bisa login tanpa kesulitan, malah dibilang “Pesan Kesalahan:SO001-NPWP Tidak Ditemukan”, berkali kali hubungi 1500200, jawabannya “Maaf, Pelanggan yang anda hubungi sedang berada di service area”… TEEERLAAALUUU… Ini memang aplikasinya atau sistem pelayanannya yang enggaaaaaak OKE…. (geleng-geleng 356 kali…). Help… Help…,” tulis Hidayat.

5. Pengisian Online yang Sulit Dimengerti

Keluhan lain yang juga sering disuarakan Wajib Pajak adalah tidak mengerti cara pengisian SPT online lewat e-Filling juga kesulitan saat mengubah data pribadi.

Solusi: Untuk pengisian SPT yang masih belum dimengerti, luangkan waktu untuk memahami petunjuknya. Sangat penting untuk Anda memiliki pengetahuan dasar terlebih dahulu tentang perpajakan, terutama yang berkaitan dengan pajak perusahaan Anda. Isi setiap kolom dengan hati-hati sehingga tidak ada salah dalam rincian data pelaporan pajak Anda.

Demikian penjelasan lengkap tentang keluhan yang sering terjadi seputar cara pengisian SPT dan berbagai solusi menghadapinya. Semoga dapat membantu Wajib Pajak Badan agar lebih mudah dalam proses mengurus dan melapor pajak sehingga cara online tidak lagi dipandang kaku dan merepotkan.

Kategori : EdukasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak