Daftar Isi
2 min read

Memahami Perbedaan Wakil dan Kuasa dalam Perpajakan

Tayang 06 Sep 2018
Memahami Perbedaan Wakil dan Kuasa dalam Perpajakan

Dalam praktik pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran dan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk meminta pihak lainnya yang lebih memahami masalah perpajakan sebagai kuasa Wajib Pajak. Namun masih banyak yang sulit memahami perbedaan Wakil dan Kuasa dalam perpajakan.

Satu kiat mudah membedakan pengertian Wakil dan Kuasa Wajib Pajak yaitu dengan dijelaskan menggunakan kata “Saya” dan “Anda”. Wakil orang dalam (Saya) dan Kuasa orang luar (Anda). Wakil adalah orang yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Wakil Wajib Pajak

Yang termasuk Wakil Wajib Pajak adalah:

  • Badan diwakili pengurus tercantum dalam akta atau dokumen pendirian badan dan berdasarkan surat penunjukkan yang ditandatangani pimpinan berwenang. Pengurus adalah orang yang nyatanya memiliki kewenangan turut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam perusahaan.
  • Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator.
  • Badan dalam pembubaran diwakili oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
  • Badan dalam likuidasi diwakili oleh likuidator;
  • Warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurus harta peninggalannya;
  • Anak yang berada di bawah perwalian diwakili oleh wali; atau
  • Orang yang berada di bawah pengampuan diwakili oleh pengampunya.

Kuasa Wajib Pajak

  • Kuasa Wajib Pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Kuasa ditunjuk Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan kewajiban pajak tertentu. Kuasa Wajib Pajak hanya menjalankan hal-hal yang dikuasakan saja. Surat kuasa harus menyebutkan hak dan/kewajiban pajak yang dikuasakan.
  • Dua macam kuasa: konsultan pajak atau karyawan Wajib Pajak.
  • Para konsultan pajak tidak boleh melimpahkan kuasa kepada bawahan konsultan pajak. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. Namun, kuasa boleh membuat surat penunjukkan untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Misanya dokumen SPT Tahunan, SPT Masa, dan surat permohonan.

Demikian penjelasan tentang wakil dan kuasa dalam perpajakan. Jika Anda ingin mewakilkan urusan administrasi perpajakan kepada pihak lain, terdapat beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Sebagai Wajib Pajak, Anda harus memahami ketentuan dan syarat kuasa Wajib Pajak. Dengan mencermati dan memahami beberapa aturan, administrasi perpajakan Anda bisa dilakukan dengan mudah dan lancar.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak