Daftar Isi
6 min read

Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai yang Harus Dipahami

Tayang 07 Nov 2019
Bagaimana Cara Mengembalikan Data Faktur Pajak yang Hilang?
Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai yang Harus Dipahami

Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai adalah surat yang dikeluarkan untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa denda dan/ atau bunga. Setelah menerima Surat tagihan Pajak, setiap wajib pajak harus segera melunasi utang pajak atau denda sebelum jatuh tempo. Pelunasan harus dilakukan paling lama satu bulan sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak.

Dasar Hukum Keberadaan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai

Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai dikeluarkan berlandaskan hukum sebagai berikut ini:

  1. Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP

Menurut aturan perpajakan ini, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah surat yang digunakan untuk melakukan penagihan pajak atau penagihan sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai tidak hanya digunakan untuk menagih pajak terutang. Akan tetapi juga digunakan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda atau bunga yang berkaitan pemenuhan kewajiban perpajakan.

  1. Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP

Aturan ini memuat syarat penerbitan Surat Tagihan PAjak Pertambahan Nilai oleh Direktur Jenderal Pajak, di antara lain:

  • Pajak penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  • Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/ atau bunga;
  • Berdasarkan hasil penelitian, Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
  • Pengusaha yang dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP;
  • Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak, atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak, atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 5 UU PPN 1984.
  • Pengusaha Kena Pajak gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan.
  1. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP

Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa merupakan sarana bagi otoritas pajak (Direktorat Jenderal Pajak) untuk melakukan penagihan pajak seperti yang diatur padal pasal 18 UU KUP. Dasar penagihan pajak tertuang dalam Surat TAgihan Pajak Peetambahan Nilai. Surat-surat lain seperti Surat Tagihan Pajak adalah sebagai berikut:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Surat Keputusan Pembetulan.
  • Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali.

 

Fungsi Surat Tagihan Pajak

Terdapat tiga fungsi dari Surat Tagihan Pajak (STP), antara lain:

  1. Surat Tagihan Pajak sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT wajib pajak.
  2. Surat Tagihan Pajak sebagai sarana untuk mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
  3. Surat Tagihan Pajak sebagai sarana untuk menagih pajak.

Penyebab Dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak

Surat Tagihan Pajak (STP) dikeluarkan dengan beberapa sebab, tidak hanya sekadar untuk menagih pajak. Terdapat beberapa sebab dikeluarkannya STP yang harus Anda ketahui, antara lain:

  1. Pajak penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/ atau bunga;
  3. Berdasarkan hasil penelitian, Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
  4. Pengusaha yang dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP;
  5. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak, atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak, atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 5 UU PPN 1984.
  6. Pengusaha Kena Pajak gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan.

Jenis Sanksi Administrasi yang DItagih dengan Surat Tagihan Pajak

  1. Denda Administrasi, bagi wajib pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.
  2. Denda Administrasi bagi wajib pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
  3. Denda sebesar 2% dari asar Pengenaan Pajak bagi pengusaha yang tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP tersebut tidak membuat atau tidak lengkap dalam mengisi Faktur Pajak.
  4. Bunga, bagi wajib pajak yang membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga mengakibatkan status SPT Kurang Bayar.
  5. Bunga, bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang telah melewati batas waktu pembayaran.

Lakukan Hal ini Setelah Menerima Surat Tagihan Pajak

Lakukan beberapa hal di bawah ini setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak:

Pertama, wajib pajak memeriksa kembali alasan-alasan atau sebab-sebab dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak sesuai dengan kondisi yang sedang dialami. Wajib Pajak dapat langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk meminta dibuatkan Billing pembayaran pajak yang ditagih. Anda juga dapat membuat billing pembayaran pajak secara mandiri melalui alamat sse3.pajak.go.id. dengan memasukkan identitas wajib pajak dan membuat kode sandi sendiri. Pembayaran dapat dilakukan di kantor pos atau bank persepsi, ANjungan Tunai Mandiri (ATM) serta mobile banking di seluruh ndonesia. Dalam pembuatan Billing, jangan lupa mencantumkan nomor ketetapan pajak dalam kolom keterangan, sehingga dengan mudah dapat masuk ke system pembayaran pajak dan pelunasan tagihan pajak DItjen Pajak.

Kedua, apabila wajib pajak membutuhkan penjelasan lanjut terkait alasan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak oleh Ditjen Pajak, wajib pajak dapat langsung mendatangi KPP Pratama terdaftar. Sesampainya di kantor pajak, wajib pajak dapat menemui AR untuk meminta konfirmasidan penjelasan alasan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak bagi dirinya. APabila penjelasan sudah didapatkan, wajib pajak dapat melakukan permintaan pembuatan billing untuk melakukan pembayaran pajak seperti telah dijelasan pada poin pertama.

Ketiga, apabila wajib pajak merasa keberatan dan tidak mampu melunasi pembayaran atas diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, wajib pajak berhak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Dasar permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi telah tertuang dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP. Jenis sanksi yang dapat dikurangkan atau dihapus adalah sebagai berikut:

  • Bunga sebesar 2% per bulan
  • Denda: Pasal 7, Pasal 8 Ayat 3, Pasal 14 Ayat 4
  • Kenaikan, seperti dalam Pasal 8 ayat (5) kenaikan sebesar 50%; Pasal 13 ayat (3) kenaikan sebesar 50% atau 100%; Pasal 13 A kenaikan sebesar 200%; dan Pasal 15 ayat (2) kenaikan sebesar 100%.

Penundaan atau Pengangsuran Surat Tagihan Pajak

Jangka waktu pelunasan pajak adalah satu bulan setelah STP diterima oleh wajib pajak. Jangka waktu ini mungkin dapat berubah sesuai dengan kondisi perusahaa. Idealnya, pembayaran pajak dilunasi sekaligus oleh wajib pajak. Dalam kenyataannya, seringkali wajib pajak dihadapkan pada keadaan tidak dapat membayar pajak sekaligus. MIsalnya, ketika perusahaan dihadapkan pada kondisi cash flow yang tidak memunginkan atau mengalami keadaan di luar kuasanya (force majeur).

Solusi yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah dengan menunda atau mengangsur kewajiban pajaknya yang ditagih melalui STP. Tata cara penundaan pajak tersebut dilakukan dengan membuat surat permohonan secara tertulis dan diajukan dengan menggunakan formulir yang ada dalam lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak. Surat permohonan wajib disampaikan paling lama Sembilan hari sebelum jatuh tempo pembayaran.

Dapatkan informasi perpajakan terbaru bersama Klikpajak.

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak