Daftar Isi
4 min read

Cara Merekam Nomor Referensi Faktur Pajak di Aplikasi e-Faktur

Tayang 14 May 2020
Cara Merekam Nomor Referensi Faktur Pajak di Aplikasi e-Faktur

Setiap tahunnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pembaruan penerbitan kembali Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) baru di akhir tahun pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa meminta nomor seri faktur pajak terbaru ini sejak Desember setiap tahun pajak berakhir dan perlu merekam nomor referensi faktur pajak.

Untuk memperoleh NSFP baru, PKP harus mengembalikan nomor seri faktur pajak sebelumnya yang tidak terpakai ke DJP. Untuk mengetahui NSFP mana saja yang tidak digunakan, PKP harus merekam nomor referensi faktur pajak selama satu tahun berjalan.

Ilustrasi,

DJP bersiap menerbitkan nomor seri faktur pajak untuk tahun 2021. Maka, PKP A sudah bisa meminta NSFP untuk tahun tersebut pada bulan Desember 2020. Sehingga PKP A sudah bisa langsung menggunakan nomor seri faktur pajak itu di awal tahun 2021.

Guna peroleh NSFP untuk 2021, PKP A perlu merekam nomor referensi faktur pajak yang tidak digunakan selama tahun 2020. Perekaman nomor referensi faktur ini untuk mengetahui NSFP mana saja yang akan dikembalikan ke DJP.

NSFP Dikembalikan

Pengembalian NSFP yang tidak terpakai itu dilakukan bersamaan dengan penyerahan SPT Masa PPN untuk bulan Desember pada tahun bersangkutan. Untuk cara mengembalikan Nomor seri faktur pajak dapat dilakukan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

Namun seiring dengan sudah adanya layanan faktur pajak elektronik, maka pengembalian nomor seri faktur pajak ini bisa dilakukan secara online di e-Faktur. PKP tinggal merekam nomor referensi faktur pajak di aplikasi tersebut.

Seperti diketahui, setiap faktur pajak memiliki nomor seri berbeda-beda yang diperoleh melalui aplikasi e-Nofa (Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak). Penomoran seri faktur pajak ini berupa kumpulan nomor, huruf, serta kombinasi antara nomor dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

Sedangkan e Nofa pajak adalah aplikasi permintaan NSFP secara online yang dibuat oleh DJP. PKP dapat memperoleh nomor seri faktur pajak yang akan digunakan untuk menerbitkan faktur pajak dari transaksi barang/jasa kena pajak yang dilakukan.

membuat faktur pajak

Bagaimana cara merekam nomor referensi faktur pajak?

Untuk mengembalikan NSFP yang tidak terpakai ke DJP itu bisa dilakukan di aplikasi e-Faktur. Caranya, dengan merekam nomor referensi faktur pajak yang dimiliki untuk kemudian menghapus nomor seri faktur yang tidak terpakai.

Gambarannya begini,

Pada tahun 2020 PKP A sudah mendapat jatah nomor seri faktur pajak dari 1-50 NSFP. Namun pada Desember 2020, nomor seri faktur pajak yang dimiliki PKP A masih tersisa 10 NSFP. Pada awal 2021, PKP A sudah harus memiliki NSFP atau nomor seri terbaru untuk digunakan pada tahun 2021.

Maka, PKP A hanya perlu menghapus 10 NSFP tahun 2020 yang tersisa dengan cara:

  • Masuk ke aplikasi DJP Online
  • Pilih menu ‘Referensi-Referensi Nomor Faktur’
  • Pilih range NSFP 2020 yang masih tersisa
  • Klik ‘Hapus range NSFP’

Ketika menghadapi keterangan yang muncul dari aplikasi berbunyi “Anda tidak dapat menghapus nomor faktur ini karena sudah terpakai sebagai nomor faktur. Anda dapat memperbarui Referensi Nomor Faktur nilai 08117. Yakin akan melakukan update referensi Nomor Faktur ini?

Maka, tinggal klik “Yes”. Berikutnya, PKP A akan mendapat NSFP baru karena nomor serta faktur pajak 2021 akan otomatis ter-update.

tax return

Urusan Pajak Makin Mudah Melalui ASP

Guna mendorong kenyamanan dan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, DJP menggandeng Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP). Para ASP ini adalah mitra DJP untuk wajib pajak bisa mengakses aplikasi perpajakan otoritas pajak dengan mudah.

Salah satu PJAP atau ASP mitra resmi DJP adalah Mekari Klikpajak. Klikpajak adalah aplikasi pajak online resmi yang membantu proses bayar, lapor hingga pengelolaan pajak, yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.

Aplikasi buat dan lapor pajak online di Klikpajak memungkinkan wajib pajak badan semakin mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, mulai dari membuat dan mengelola faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, hingga faktur pajak retur yang lebih mudah dengan fitur e-Faktur Klikpajak.

Contoh fitur e-Faktur Klikpajak

Wajib pajak badan juga dapat menelusuri file perpajakan sebelumnya dengan mudah dan cepat. Karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity di Klikpajak. Sehingga semakin memudahkan untuk mengecek kembali file mana saja yang masih perlu ada pembetulan atau statusnya masih kurang bayar/lebih bayar.

Buat ID Billing GratisContoh fitur e-Billing di Klikpajak

Di Klikpajak, arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing dengan aman tersimpan sesuai dengan jenis dan masa pajak yang diinginkan. Bukan hanya itu, wajib pajak badan juga akan lebih mudah melakukan pembetulan SPT apabila dibutuhkan sewaktu-waktu secara online dan bisa langsung terupdate secara otomatis.

lapor pajak online

Cara untuk mendapatkan berbagai kemudahan melakukan urusan perpajakan sangat mudah. Cukup mendaftarkan alamat e-mail di klikpajak.id dan langsung bisa menggunakan semua fitur pajak, mulai dari buat dan kelola faktur pajak lewat e-Faktur secara simpel, menggunakan fitur e-Billing dan lapor SPT Pajak secara online dengan e-Filing hanya dalam satu aplikasi Klikpajak.

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak