Daftar Isi
4 min read

12 Hal Penting Saat Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan

Tayang 11 Feb 2019
12 Hal Penting Saat Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan

Selain memiliki kewajiban untuk bayar pajak, seorang warga negara sekaligus wajib pajak yang taat pajak, juga diwajibkan untuk lapor SPT (Surat Pemberitahuan) atas pajak terutang yang telah dibayarkan. SPT umumnya memuat perhitungan pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban. Pelaporan pajak atas penghasilan yang telah diterima atau diperoleh, wajib dilakukan oleh wajib pajak setelah berakhirnya Tahun Pajak atau lebih dikenal SPT Tahunan PPh.

Semakin canggihnya teknologi, kini Anda tak perlu cemas dan repot lagi untuk melaporkan pajak Anda dengan mendatangi Kantor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak kini telah memberikan terobosan baru untuk melaporkan SPT Tahunan PPh secara online melalui e-Filing Pajak pada laman resmi DJP Online. E-Filing Pajak memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh di mana saja dan kapan saja secara efektif tanpa harus mengantre di kantor pajak.

Perhatikan Hal Ini Sebelum Lapor Pajak Tahunan

Sesuai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No 18 Tahun 2009 dan UU No 36 Tahun 2008 (UU Pajak Penghasilan), berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak saat lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi dan Badan:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam kegiatan usahanya dalam Tahun Pajak.
  2. Penghasilan yang dikenai PPh adalah penggabungan penghasilan seluruh anggota keluarga Wajib Pajak Pribadi dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh wajib pajak selaku kepala keluarga. Penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah, apabila:
    • Suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
    • Kehendak suami istri melalui perjanjian tertulis terkait pemisahan harta dan penghasilan.
    • Istri menghendaki memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri terlepas dari suami.
  3. Melaporkan penghasilan wajib pajak dalam 1 (satu) tahun pajak dengan mengisi dan menyampaikan atau lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan dengan lengkap, benar, dan jelas.
  4. SPT tahunan Badan dan Orang Pribadi harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa oleh wajib pajak dengan lampiran Surat Kuasa Khusus.
  5. Tidak dianggap lapor SPT apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan tidak ditandatangani dan tidak disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan berdasarkan peraturan perpajakan.
  6. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan diambil langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP atau mengunduh formulir melalui www.pajak.go.id dan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
  7. Penyampaian atau Pelaporan Formulir 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Formulir SPT 1771 untuk Wajib Pajak Badan, dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
  8. Kekurangan akan bayar pajak terutang yang harus lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Jika telat bayar pajak, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung mulai berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
  9. Wajib Pajak menyetor atau membayar pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi resmi yang ditunjuk oleh Kemenkeu.
  10. Perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT berakhir. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus disertai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
  11. Setiap wajib pajak orang pribadi maupun badan karena alpa atau sengaja tidak menyampaikan atau mengisi tidak benar dan tidak lengkap SPT Tahunan, sehingga menimbulkan kerugian negara, maka dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, wajib pajak akan menerima Surat Teguran dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak pribadi dan denda sebesar Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.
  12. Batas Waktu Pelaporan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret dan untuk Wajib Pajak Badan setiap tanggal 30 April.

Lakukan pengisian SPT Tahunan secara lengkap, benar, dan jelas. Apabila dalam pelaporan SPT Tahunan ditemukan kesalahan atau kekurangan, sewaktu-waktu Anda akan diminta untuk melakukan Pembetulan SPT. Untuk mendapatkan kepuasan hitung, bayar, dan lapor pajak secara online, segera daftarkan akun DJP Online Anda.

Lakukan e-Filing pajak yang disediakan klikpajak sebagai mitra resmi DJP. Menggunakan fitur Lapor SPT Klikpajak adalah pilihan yang tepat apabila Anda kesulitan saat menggunakan DJP Online. Dapatkan kemudahan, kepraktisan, dan GRATIS selamanya bersama Klikpajak. Tunggu apalagi? Registrasi sekarang juga dan segera laporkan pajak tahunan Anda. Catat batas waktu pelaporannya, lebih awal lebih baik!

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak