Daftar Isi
3 min read

Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah yang Wajib Anda Ketahui

Tayang 15 Nov 2018
Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah yang Wajib Anda Ketahui

Pajak pusat dan daerah adalah dua hal yang berbeda namun mungkin bagi Wajib Pajak sulit untuk membedakannya. Pajak pusat atau bisa juga disebut sebagai pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak atau DJP) dengan ketentuan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN). Sementara Pajak Daerah dipergunakan untuk keperluan daerah dengan kontribusi wajib dari Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Dari pengertian tersebut, sudah terlihat ada perbedaan yang jelas antara keduanya. Namun untuk lebih jelasnya, baca ketentuan yang meliputi pajak pusat dan daerah berikut ini.

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

1. Berbeda Pihak yang Mengelola

Pajak pusat dikelola oleh DJP dan sifatnya lebih luas mengingat kebutuhannya adalah untuk pembangunan dan negara. Seperti diketahui DJP adalah lembaga pajak resmi yang mengurus aspek perpajakan untuk masyarakat baik Orang Pribadi atau Badan.  Sementara untuk Pajak Daerah, pihak yang mengelola adalah Pemerintah Daerah sehingga lebih spesifik mengacu pada wilayah masing-masing.

2. Berbeda Jenis Pajak

Jenis pajak yang dipungut dari pajak pusat dan daerah juga berbeda. Pajak pusat mengelola jenis pajak PPh, PPN, PPnBM dan Bea Meterai. Sementara Pajak Daerah mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

3. Berbeda Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan yang dapat mendatangkan keuntungan dan kedudukan sosial atau ekonomi bagi Orang atau Badan Usaha. Untuk sektor PBB ini sendiri berbeda antara pajak pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat mengurus sektor PBB untuk perkebunan, perhutanan dan pertambangan sementara Pajak Daerah mengurus sektor PBB untuk perdesaan dan perkotaan.

4. Berbeda SPT dan SPPT

Pajak pusat menggunakan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan untuk membayar dan melapor pajak bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi. Sementara itu, Pajak Daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). SPPT adalah Surat Keputusan Kepala KPP terkait pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

5. Berbeda Tempat Pelayanan Pajak

Dan terakhir, perbedaan yang jelas antara keduanya adalah berbeda tempat pelayanan pajak. Pelayanan pajak untuk pajak pusat adalah Kantor Pelayanan Pajak baik Pratama, Madya, Besar dan Khusus. Sementara pelayanan pajak untuk Pajak Daerah adalah di Samsat dan Unit Pelayanan Pajak Daerah.

Sekarang sudah jelas bahwa baik pajak pusat dan daerah memiliki definisi dan ketentuannya masing-masing. Setelah membaca artikel ini, diharapkan Anda tidak perlu bingung lagi membedakan keduanya dan dapat mematuhi aturan perpajakan yang tepat sesuai kebutuhan usaha Anda.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak