Daftar Isi
6 min read

Pahami Objek PPN dalam Pelaporan SPT Masa

Tayang 03 May 2019
Sistem Administrasi Pajak Modern Dorong Penerimaan Pajak
Pahami Objek PPN dalam Pelaporan SPT Masa

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai dengan namanya, pajak ini dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).

Konsumen terdiri dari orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.

Sebelum mengetahui tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, terlebih dahulu pahami barang atau jasa apa saja yang dijadikan sebagai objek PPN.

Apa Saja Objek PPN?

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah peristiwa atau transaksi yang menyebabkan wajib pajak orang pribadi dan badan harus membayar PPN. Pengenaan pajak apabila terjadi peristiwa atau transaksi berikut:

  1. Penyerahan BKP atau JKP di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor Barang Kena Pajak.
  3. Ekspor barang kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud (merk barang, hak cipta) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  6. Kegiatan membangun sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
  7. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.

Berapa Besaran Tarif PPN?

  1. Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
  2. Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor JKP.
  3. Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Dasar Pengenaan Pajak PPN

DPP PPN (Dasar Pengenaan Pajak PPN) yang diatur dalam Pasal 9 ayat 1 sebagai berikut:

  • Untuk penyerahan BKP atau pemanfaatan BKP tidak berwujud, DPP-nya adalah jumlah harga jual.
  • Untuk pengimporan BKP, DPP-nya adalah nilai impor (definisi nilai impor lihat Pasal 1 angka 20 UU PPN).
  • Untuk pengeksporan BKP, DPP-nya adalah nilai ekspor.
  • Untuk kasus penyerahan BKP? JKP tertentu, DPP-nya adalah nilai lain. Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai Dasar Pengenaan PPN atas jenis penyerahan BKP/JKP tertentu.

Pelaporan SPT Masa PPN

SPT Masa PPN merupakan bentuk laporan PPN yang wajib diisi dan dilaporkan Pengusaha Kena Pajak setiap bulannya. Form pelaporan ini digunakan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak, baik untuk Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang. Kini Anda dapat melaporkan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-Faktur. e-Faktur merupakan aplikasi yang dihunakan untuk membuat dan menerbitkan Faktur Pajak Elektronik atau Bukti Pungutan PPN secara elektronik. Pengisian faktur pajak elektronik ini dilakukan secara online melalui aplikasi atau website.

Baca Juga: Perbedaan antara e spt Masa PPN dan Masa PPH

1. Telah Terdaftar atau Memiliki NPWP

Ketika Anda akan mengurus pembuatan e-Faktur, tentunya Anda harus memiliki NPWP terlebih dahulu.
Untuk Perusahaan (Badan) dapat mendaftar NPWP dulu dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran (Download Formulir Pendaftaran NPWP Badan)
  • Fotokopi KTP Pengurus Perusahaan (Direktur)
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau Direktur
  • Fotokopi Akta Pendirian
  • Fotokopi Dokumen Izin Usaha atau SIUP dan TDP

2. Permohonan Pengukuhan Diri sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. Saat Anda telah dikukuhkan sebagai PKP, tentu kewajiban perpajakan Anda akan bertambah, yaitu kewajiban PPN. Ketika Anda menjual Barang/Jasa, Anda harus memungut PPN dari Pembeli sebesar 10% dari Harga Jual/DPP kemudian menyetorkannya ke Kas Negara.

Batasan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 197/PMK.03/2013, yang intinya apabila omzet 1 tahun telah melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila omzet di bawah 4,8 Miliar dan hendak dikukuhkan sebagai PKP, diperbolehkan. Apabila Perusahaan Anda bergerak sebagai Pengembang Properti, Anda juga diharuskan mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

3. Mengajukan Permintaan Kode Aktivasi dan Password

Setelah berstatus sebagai PKP, Anda harus mengajukan Permintaan Kode Aktivasi dan Password. Kode dan Password ini akan digunakan untuk mengakses website e-Nofa di alamat http://efaktur.pajak.go.id , melalui website resmi ini, Anda dapat meminta jatah nomor faktur secara online.

Cara meminta kode aktivasi dan password aktivasi adalah dengan mengisi formulir permintaan. Setelah mengisi isian formulir jangan lupa ditanda tangan dan di cap (tanda tangan direktur dan cap jika yang mengajukan perusahaan) kemudian menyerahkan ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP Anda terdaftar. Kode Aktivasi akan dikirim melalui Jasa Pengiriman Surat (Pos Indonesia), sedangkan Password dikirim melalui email aktif.

4. Mengajukan Permintaan Sertifikat Elektronik

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

5. Mengaktifkan (Registrasi) Aplikasi e-Faktur

6. Menggunakan Aplikasi e-Faktur

Untuk memulai menggunakan e-Faktur ada beberapa panduan penggunaannya. Beberapa langkah yang Anda pelajari adalah:

a. Meminta Nomor Faktur Secara Online

Ajukan permintaan nomor faktur terlebih dahulu, yang digunakan untuk faktur pajak. Bagi Anda yang baru pertama kali minta nomor faktur, lakukan persiapan yang diawali dengan memasukkan sertifikat elektronik ke browser yang akan Anda gunakan.

Caranya mudah. Jika menggunakan browser Chrome/IE maka cukup Double Klik file sertifikat. Kalau ada tampilan pertanyaan cukup pilih Next – Next, dan Anda akan diminta memasukkan Passphrase (Password yang diketik direktur waktu mengajukan sertifikat elektronik).

b. Merekam Nomor Faktur yang Telah Didapat

c. Membuat Faktur Pajak Keluaran

Pembuatan e-Faktur Pajak jenis ini ketika Anda menjual BKP/JKP yang tergolong mewah.

Baca juga: Ketentuan dalam Buat Faktur Pajak dan Contoh Bentuknya

d. Merekam Faktur Pajak Masukan

Faktur Pajak Masukan diterima saat Anda membeli Barang dan/atau Jasa dari PKP. Faktur Pajak ini Anda input untuk dikreditkan dan terdapat pengaturan khusus (Ada faktur yang direkam tapi tidak dikreditkan).

e. Membuat SPT

Setelah selesai masa pajak, misalnya bulan Juni telah lewat, maka di bulan Juli sebelum akhir bulan, Anda Wajib Lapor SPT Masa PPN, jika tidak atau terlambat lapor, Anda akan dikenakan denda.

Laporkan PPN Anda Sekarang Juga!

Setelah mengetahui dan memahami objek PPN, segera bayar dan lapor kewajiban perpajakan Anda.

Pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) setiap bulannya dapat dilakukan melalui Klikpajak.

Layanan Perpajakan Online Klikpajak, mitra resmi Dirjen Pajak, membantu paru Pengusaha Kena Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara mudah, cepat, dan praktis.

Segera penuhi kewajiban pajak Anda dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang SAH dan GRATIS selamanya. Daftar sekarang juga di Klikpajak!

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak