Daftar Isi
3 min read

Mengenal Sejarah dan Sisi Keamanan Online Pajak

Tayang 23 Aug 2018
Mengenal Sejarah dan Sisi Keamanan Online Pajak

Online pajak sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-42/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, merupakan suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau pihak lain yang resmi ditunjuk oleh DJP. Online pajak digunakan Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Artikel kali ini akan sedikit mengulas mengenai seluruh layanan perpajakan online yang dapat diakses Wajib Pajak pada aplikasi perpajakan baik yang dimiliki oleh DJP maupun Application Service Provider (ASP) perpajakan.

Sejarah Online Pajak

1. e-Billing

Pada tahun 2013, sebelum pemerintah mengenalkan metode pembayaran pajak secara online melalui sistem e-billing, Wajib Pajak dapat membayar pajak secara online melalui ATM. Namun, jenis pajak yang dapat dibayarkan masih terbatas yakni hanya Pajak Penghasilan (PPh).

Pada awalnya sebelum menggunakan ATM, pembayaran hanya bisa dilakukan di bank tertentu saja. Untuk menyetorkan pajak, Wajib Pajak hanya perlu mendatangi ATM dan memasukkan NPWP diikuti 2 digit bulan dan 2 digit Tahun Pajak. Beberapa tahun berjalan, pemerintah mulai mengembangkan sendiri sistem pembayaran berbasis aplikasi e-Billing yang lebih modern yakni Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak versi 1, kemudian disempurnakan melalui SSE Pajak versi 2 dan SSE Pajak versi 3.

Keuntungan e-Billing:

Kehadiran e-Billing tentu mendatangkan sejumlah keuntungan bagi Wajib Pajak dibandingkan dengan sistem pembayaran pajak secara online sebelumnya, seperti:

  • Menyederhanakan dan mempermudah proses pengisian data dalam rangka pembayaran pajak Wajib Pajak.
  • Menghindari human error yang terjadi pada pembayaran pajak secara manual, seperti melalui teller bank/kantor pos persepsi.
  • Memungkinkan Wajib Pajak memonitor status pembayaran pajaknya setiap saat.
  • Menghemat waktu dan tenaga yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak.
  • Lebih ramah lingkungan karena mengurangi pemakaian kertas (paperless) pada pembayaran pajak menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

2.   e-Filing

Aplikasi e-Filing pertama kali diperkenalkan oleh Application Service Provider (ASP) dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Dalam perkembangannya, DJP kemudian mengembangkan aplikasi e-Filing milik pemerintah yang dapat diakses melalui website DJP.

Sejak Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPNG 2) diluncurkan, DJP mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan baik e-Filing dan e-Billing ke dalam situs DJP OnlineWebsite ini baru diluncurkan pada tahun 2014, bersamaan dengan diluncurkannya layanan e-Filing milik pemerintah.

Sisi Keamanan dari Online Pajak

Apabila dilihat dari sisi keamanan, pajak online dianggap lebih aman. Salah satu alasannya, karena sistem pajak online didukung oleh keberadaan e-FIN atau Electronic Filing Identification Number (e-FIN). Dengan e-FIN, transaksi perpajakan secara online baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan akan terenkripsi aman dan rahasia.

Sistem perpajakan online juga membebaskan Wajib Pajak dari keharusan menyantumkan tanda tangan. Dan sebagai gantinya DJP dan ASP perpajakan mengirimkan kode-kode verifikasi yang harus dimasukkan Wajib Pajak ketika akan melakukan transaksi baik itu melaporkan pajak secara online maupun bayar pajak secara online. Hal ini juga dinilai jauh lebih aman karena kode verifikasi ini tidak dapat dipalsukan.

Demikian ulasan singkat mengenai sejarah berkembangnya sistem online pajak. Sebagai Wajib Pajak yang selalu terhubung dengan arus teknologi, menjadi hal yang mudah bagi Anda untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah dalam memperlancar pemenuhan kewajiban perpajakan Anda. Bangga Bayar Pajak! 

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak