Daftar Isi
4 min read

Cara Mudah Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang Bisa Anda Ikuti

Tayang 26 Jul 2018
Cara Mudah Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang Bisa Anda Ikuti

Salah satu kewajiban  wajib pajak adalah melakukan berbagai pungutan pajak, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Perlu Anda ketahui lebih lanjut sebenarnya apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bagaimana melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan ialah pajak yang bersifat kebendaan di mana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan jumlah pungutan pajak karena pajak hanya akan dikenakan terhadap objek pajak.

PBB dibayar setiap tahun dan pengenaannya didasarkan pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994. Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Darah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.

PBB ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan. Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya SPPT.

Dasar perhitungan PBB

Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan menteri Keuangan mendengar pertimbangan Bupati/wali kota. Adapun dasar perhitungan PBB adalah nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya presentase NJKP adalah sebagai berikut :

  1. Objek pajak perkebunan adalah 40%
  2. Objek pajak kehutanan adalah 40%
  3. Objek pajak pertambangan adalah 40%
  4. Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan) :
  • Apabila NJOP – nya ≥ Rp 1.000.000.000 adalah 40%
  • Apabila NJOP – nya ≤ Rp 1.000.000.000 adalah 20%

Cara Pembayaran PBB Offline dan Online

Untuk melakukan pembayaran PBB saat ini sudah sangat fleksibel dan dapat dilakukan dengan berbagai macam pilihan cara sesuai keinginan Anda. Mulai dari offline dengan mendatangi kantor pos, bank mitra, maupun secara kolektif dikumpulkan oleh perangkat desa. Ataupun dengan kecanggihan teknologi saat ini, Anda juga dapat melakukan pembayaran dengan cara online. Berikut ini akan dijelaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui offline maupun online.

a. Pembayaran PBB Offline

Jika Anda memilih untuk melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan secara offline, Anda dapat memilih 2 pilihan di bawah ini:

  1. Bank atau Kantor Pos dan Giro tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT

Wajib pajak perlu menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Apabila SPPT tahunan belum diterima oleh wajib pajak, maka wajib pajak dapat menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya.

  1. Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi

Jika wajib pajak membayar atau melunasi PBB melalui petugas pemungut, sebagai bukti pembayaran akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS). Selanjutnya oleh petugas pemungut dimasukkan dalam daftar penerimaan harian (DPH PBB) dan disetorkan ke tempat pembayaran yang telah ditentukan.

Setelah itu petugas pemungut menyetorkan hasil penerimaan PBB dari wajib pajak ke Bank atau KPG tempat pembayaran yang ditunjuk, sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STP dengan menggunakan DPH dalam rangkap dengan ketentuan yang telah diberlakukan.

b. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dengan cara online

Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM/teller/fasilitas lain. Keuntungan pembayaran PBB melalui tempat pembayaran elektronik ini adalah:

  1. Melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia
  2. Tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank untuk pembayaran PBB
  3. Terhindar dari antrean di bank pada saat pembayaran PBB

Adapun bank yang menyediakan fasilitas elektronik adalah :

  1. ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta
  2. ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur.
  3. ATM dan Counter Teller Bank Bumiputera untuk objek pajak di seluruh Indonesia
  4. ATM dan Counter Teller Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia
  5. Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di seluruh Indonesia
  6. Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia
  7. Internet Banking dan ATM BCA untuk objek pajak di seluruh Indonesia
  8. Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri untuk objek pajak di seluruh Indonesia.

Dengan tersedianya layanan online dapat memudahkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara mandiri yaitu dengan menggunakan ATM atau internet banking. Itulah penjelasan mengenai Pajak Bumi Bangunan. Setelah mengetahui penjelasan dan cara pembayarannya yang mudah, jangan lupa untuk selalu membayar PBB tiap tahunnya dan jadilah warga Indonesia yang taat membayar pajak.

Kategori : Bayar

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak