Daftar Isi
4 min read

Kredit Pajak: Aturan Kelebihan dan Kekurangan Pajak Terutang

Tayang 08 Jul 2019
Kredit Pajak: Aturan Kelebihan dan Kekurangan Pajak Terutang

Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan wajib melunasi pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, melalui pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak lain atau atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutangnya pada akhir tahun. Apa yang dimaksud dengan kredit pajak? Lalu, bagaimana ketentuan perpajakan mengenai pengembalian dan pembayaran kekurangan PPh terutang badan dan pribadi? Cari tahu selengkapnya pada pembahasan berikut.

Pengertian Kredit Pajak

Secara definisi, kredit pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak bersangkutan secara mandiri, setelah ditambahkan dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri.

Dasar Hukum Penetapan

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2009 (UU KUP)
  2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 (UU PPh)
  3. Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri

Jenis-jenis Kredit Pajak

Berdasarkan UU PPh Pasal 28, setelah wajib pajak dalam negeri mengetahui jumlah pajak yang terutang, maka wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) tetap dapat mengurangi pajak terutang tersebut dengan kredit pajak tahun pajak bersangkutan. Pengkreditan pajak dapat berupa:

  1. Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh;
  2. Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh;
  3. Pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, royalti, sewa, bunga, hadiah, penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh;
  4. Pajak yang dibayarkan atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh;
  5. Pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh;
  6. Pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 5 UU PPh.

Perlu Anda catat bahwa sanksi administrasi baik berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang.

Aturan Pengembalian atau Perhitungan Kelebihan Pajak

Kode Jenis Setoran Pajak dan Kode Akun Pajak, Penting untuk Lapor Pajak

Berdasarkan ketentuan Pasal 17B ayat 1 UU mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak. Apa saja hal-hal yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak?

  1. Kebenaran material tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang;
  2. Keabsahan terkait bukti pungutan dan bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak bersangkutan.

Sehubungan dengan kepentingan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang diberikan kewenangan mengadakan pemeriksaan lain terkait penentuan besarnya pajak penghasilan yang terutang.

Selain itu, terkait dengan kebenaran jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah dikreditkan serta penentuan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan.

Tujuan dari pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar kembali (cashback) kepada wajib pajak sebagai restitusi merupakan hak wajib pajak (Pasal 28A UU PPh).

Ketentuan Kekurangan Pembayaran Pajak Terutang

Dalam suatu kondisi tertentu, pajak terutang untuk satu tahun pajak tertentu ternyata jumlahnya lebih besar daripada pajak yang dikreditkan.

Lalu, bagaiamana ketentuan yang berlaku? Seperti yang dimaksud di atas, kekurangan pembayaran pajak terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) disampaikan paling lambat batas akhir penyampaian SPT.

Jatuh Tempo Pembayaran Kekurangan Pajak Terutang

Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak wajib dibayar maksimal tanggal 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan setelah tutup buku tahunan pajak.

Apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, maka ketentuan tetap sama. Batas pembayaran 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan 4 bulan bagi wajib pajak badan.

Contohnya, pembukuan dimulai tanggal 1 Agustus samapai 31 Juli, maka kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Oktober bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 November bagi wajib pajak badan (UU PPh Pasal 29).

Informasi perpajakan yang lain bisa Anda temukan di Klikpajak, sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak juga menyediakan layanan perpajakan yang mudah dan praktis.

Fitur hitung, bayar, hingga lapor bisa Anda lakukan tanpa dipungut biaya. Segera daftarkan akun Anda di sini dan tuntaskan kewajiban perpajakan Anda sebelum terlambat!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak