Daftar Isi
4 min read

Contoh Perhitungan Sederhana Pajak Penghasilan Perusahaan

Tayang 18 Apr 2019
contoh pajak perusahaan
Contoh Perhitungan Sederhana Pajak Penghasilan Perusahaan

Pembahasan mengenai perhitungan sederhana pajak penghasilan perusahaan merupakan hal yang penting, mengingat batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan akan jatuh pada akhir bulan April ini.

Menjadi penting, karena yang dilaporkan harus sudah dibayarkan, atau sudah dicatat kekurangan atau kelebihannya.

Pada artikel ini akan dibahas secara umum, contoh cara menghitung pajak penghasilan perusahaan dan besaran pajak badan yang satu ini.

Perhitungan yang akan diberikan pada artikel ini bisa dibilang merupakan perhitungan yang sederhana.

Mengingat perhitungan rinci akan memakan ruang yang tidak sedikit dan menjadi tugas dari petugas yang berwajib, maka akan diberikan gambaran saja mengenai logika perhitungannya. Seperti yang banyak diketahui dan berlaku, besaran pajaknya akan dibagi jadi tiga kategori.

Tarif yang pertama, yakni sebesar 1%, dikenakan pada perusahaan yang memiliki omzet di bawah Rp4.800.000.000.

Tarif selanjutnya, untuk perusahaan yang memiliki omzet Rp4.800.000.000 sampai Rp50.000.000.000, menyesuaikan dengan besar omzet dengan perhitungan tertentu.

Sedangkan untuk omzet lebih dari Rp50.000.000.000 pajak yang dikenakan sebesar 25%.

Contoh Perhitungan Sederhana Pajak Penghasilan untuk Omzet Kurang dari Rp4,8 Miliar

Berikut contoh perhitungan PPh badan dibawah 4,8 miliar, sebuah perusahaan bernama PT Berdiri Sendiri memperoleh penghasilan kotor sebesar RP2.000.000.000 pada tahun 2015.

Menurut peraturan yang berlaku, maka pajak yang dikenakan untuk PT Berdiri Sendiri adalah sebesar 1%. Jadi jumlahnya adalah 1% x Rp2.000.000.000 = Rp20.000.000.

Misalnya saja selama periode 2015 PT Berdiri Sendiri telah menyetor pajak penghasilan karyawan sebesar Rp10.000.000 dan pajak penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.000.000. Karena telah membayar pajak tersebut, maka pajak penghasilan terutang yang dimiliki adalah RP20.000.000 – Rp10.000.000 – Rp2.000.000 = Rp8.000.000. Pajak ini kemudian harus dibayarkan, baik dengan cara dicicil atau kontan.

Pada ilustrasi tabel, bisa disajikan seperti berikut ini.

No. Keterangan Jumlah Uang (dalam Rupiah)
1. Penghasilan kotor 2.000.000.000
2. Kredit PPh 21 10.000.000
3. Kredit PPh 23 2.000.000
4. Pajak penghasilan badan (1% x penghasilan kotor) 20.000.000
Pajak penghasilan terutang (pajak penghaslan badan – kredit pajak PPh 21 – kredit pajak PPh 23) 8.000.000

Baca Juga: Ketahui Apa Itu Pajak Perseroan Terbatas dan Jenisnya

Contoh Perhitungan Sederhana Pajak Penghasilan untuk Omzet antara Rp4,8 M – Rp50 M

Pada bagian ini, akan dijelaskan bagaimana menghitung besaran pajak penghasilan perusahaan dengan omzet antara Rp4,8 M hingga Rp50 M.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, besaran pajak untuk range penghasilan ini memiliki perhitungan tersendiri. Rumus yang digunakan adalah 0,25 – (0,6 M/pendapatan kotor) x penghasilan kena pajak.

Satu skenario, katakanlah PT Berdiri Sendiri telah berkembang dan omzet yang didapatkan naik pada angka Rp10.000.000.000.

Selama melakukan produksi, perusahaan ini mengeluarkan biaya sebesar Rp7.000.000.000, maka PT Berdiri Sendiri akan memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp3.000.000.000 dari pengurangan omzet dan biaya yang dikeluarkan.

Perhitungan besaran pajak yang dikenakan pada PT Berdiri Sendiri adalah 0,25 – (0,6 M/10.000.000.000) x 3.000.000.000 = Rp570.000.000 atau sebesar 19%. Acuan omzet digunakan agar besaran pajak bisa disesuaikan dengan kemampuan dan perolehan perusahaan, sehingga tidak memberatkan dan memungkinkan perusahaan melakukan perkembangan.

Pada periode ini, PT Berdiri Sendiri telah melakukan pembayaran PPh 21 penghasilan karyawan sebesar Rp200.000.000, PPh 23 sebesar Rp100.000.000 maka besaran pajak terutang yang dimiliki PT.Berdiri Sendiri adalah sebesar 570 juta – 200 juta – 100 juta = Rp270.000.000. jumlah inilah yang harus dibayarkan kepada negara oleh PT Berdiri Sendiri.

Dalam tabel, bisa digambarkan sebagai berikut.

No. Keterangan Jumlah Uang (dalam Rupiah)
1. Penghasilan kotor 10.000.000.000
2. Pengeluaran (biaya) 7.000.000.000
3. Penghasilan kena pajak (penghasilan kotor – biaya) 3.000.000.000
4. Kredit PPh 21 200.000.000
5. Kredit PPh 23 100.000.000
6. Pajak penghasilan badan (0,25 – (600.000.000/10.000.000.000) x penghasilan kena pajak) 570.000.000
Pajak penghasilan terutang (pajak penghasilan badan – kredit PPh 21 – kredit PPh 23) 270.000.000

Baca juga: Berikut Ketentuan Terbaru Perhitungan Pajak CV Badan Usaha

Contoh Perhitungan untuk Omzet Lebih dari Rp50 Miliar

Pada bagian awal, disebutkan bahwa besaran pajak untuk omzet perusahaan yang lebih dari Rp50.000.000.000 adalah 25%.

Besaran ini akan diambil dari jumlah penghasilan kena pajak yang didapatkan oleh perusahaan. Sekali lagi, mari gunakan pengandaian PT Berdiri Sendiri, yang sudah lebih berkembang dan memiliki omzet lebih besar.

Pada tahun 2017, PT. Berdiri Sendiri mendapatkan penghasilan kotor sebesar Rp70.000.000.000 dengan pengeluaran sebesar Rp42.000.000.000.

Maka besaran penghasilan kena pajak yang dimiliki adalah sebesar Rp28.000.000.000. Mengacu jumlah ini, besaran pajak penghasilan perusahaan PT Berdiri Sendiri adalah 25% x Rp28.000.000.000 = Rp7.000.000.000.

Pada tahun yang sama, perusahaan ini telah melakukan penyetoran PPh 21 penghasilan karyawan sebesar Rp2.000.000.000 dan PPh 23 sebesar Rp1.000.000.000.

Maka, perusahaan ini memiliki pajak terutang sebesar Rp7 M – Rp2 M – Rp1 M = Rp4.000.000.000. Ini pajak yang harus dibayarkan oleh PT. Berdiri Sendiri kepada negara.

Pada ilustrasi tabel, berikut penjelasannya.

No. Keterangan Jumlah Uang (dalam Rupiah)
1. Penghasilan kotor 70.000.000.000
2. Pengeluaran (biaya) 42.000.000.000
3. Penghasilan kena pajak (penghasilan kotor – biaya) 28.000.000.000
4. Kredit PPh 21 2.000.000.000
5. Kredit PPh 23 1.000.000.000
6. Pajak penghasilan badan (25% x 28.000.000.000) 7.000.000.000
Pajak penghasilan terutang (pajak penghasilan badan – kredit PPh 21 – kredit PPh 23) 4.000.000.000

 

Pada praktek sebenarnya, perhitungan pajak penghasilan perusahaan tidak sesederhana ini. Maka dari itu, diperlukan tenaga ahli yang bisa membantu menghitung.

Jika tidak ada tenaga ahli yang bisa membantu untuk menghitung pajak perusahaan Anda, coba gunakan layanan Klikpajak untuk membantu menghitung.

Klikpajak juga memungkinkan Anda membayarkan pajak penghasilan ini, serta melaporkan SPT yang juga jadi kewajiban Anda sebagai wajib pajak. Daftar sekarang untuk lapor pajak Anda sebelum terlambat!

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak