Daftar Isi
6 min read

Cara Mengisi SPT Online Anda melalui E-Filing

Tayang 26 Feb 2019
Cara Mengisi SPT Online Anda melalui E-Filing

E-Filing Pajak adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dan badan secara online dan real time pada website resmi DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi resmi. Pelaporan SPT via e-filing dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama 24 jam. Artikel ini akan membahas bagaimana cara mengisi SPT Online Anda secara mudah dan tepat melalui e-filing Pajak.

Sebelum Anda mengetahui dan memahami cara mengisi SPT Online, pastikan Anda mempersiapkan 5 hal berikut terlebih dahulu untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan Anda,:

  1. Syarat Lapor SPT Tahunan Karyawan (email aktif dan EFIN Pajak)
  2. Bukti Potong PPh Pasal 21 PNS atau Karyawan
  3. Penghasilan PPh Final
  4. Daftar Harta dan Kewajiban
  5. Penghasilan Tidak Kena Pajak

Cara Mengisi SPT Online

Langkah 1: Log In e-Filing DJP Online

Untuk login ke DJP Online silahkan akses dan masuk ke laman berikut ini https://djponline.pajak.go.id/

Langkah 2: Membuat SPT Tahunan DJP Online

Setelah Anda klik logo eFiling Pajak tersebut, akan muncul halaman daftar SPT yang pernah Anda buat, kemudian klik tombol “Buat SPT

Setelah itu Anda akan diberikan pertanyaan-pertanyaan seperti berikut:

Contoh 1 Isian untuk pekerjaan sebagai Karyawan Swasta atau Pegawai Negeri di atas 60 juta menggunakan formulir SPT 1770S

Contoh 2 Isian untuk pekerjaan sebagai Pegawai Gaji per tahun di bawah 60 juta
menggunakan formulir SPT 1770SS

Contoh 3 Isian untuk pekerjaan sebagai Pemilik Usaha atau Pekerjaan Bebas menggunakan formulir SPT 1770

Keterangan:

Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pisah Harta adalah apabila dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/Tunjangan Hari Tua (THT), tunjangan PPh, tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya. honorarium, imbalan lain sejenisnya, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, bonus, gratifikasi, jasa produksi, dan THR.

Langkah 3: e-Filing Pajak

Untuk cara e-Filing, berikut adalah untuk SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S (seperti pada Contoh 1 di atas). Untuk cara pengisian pada Contoh 2 dan Contoh 3 dapat Anda ikuti penjelasan yang sudah ada di situs resmi efiling pajak. Berikut tampilan awal SPT 1770S, isi Tahun Pajaknya kemudian klik tombol “langkah berikutnya“.

1. Data Form DJP Online Pajak

Tahun Pajak adalah tahun diterima atau diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan.

Status SPT Normal adalah jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan akan terisi otomatis dengan angka nol (0) dan tidak dapat diubah.

Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke-berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

2. Lampiran II

Selanjutnya untuk langkah ke-2, tampilannya sebagai berikut
Isi semua kolom yang disediakan, namun jika tidak ada, bisa langsung Anda klik “Lanjut Ke….

Keterangan:

Bagian A

Isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang Anda miliki

Bagian B

Ketentuan pengisian Daftar Harta:

  • Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
  • Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
  • Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
  • Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
  • Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global
  • Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
  • Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
  • Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
  • Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global
  • Kolom Keterangan: Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.

Bagian C

Daftar ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak

Contoh:
Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank A Jl. Gatot Subroto No. 40 Bandung sebesar Rp100.000.000 pada Tahun 2017. Sampai dengan akhir Tahun 2019, sisa pinjaman yang masih harus dilunasi kepada Bank A adalah sebesar Rp20.000.000.

Maka cara pengisiannya adalah:
– Nama Pemberi Pinjaman: Bank A
– Alamat Pemberi Pinjaman: Jl. Gatot Subroto No. 40 Bandung
– Tahun Peminjaman: 2017
– Jumlah : Rp. 20.000.000

Bagian D

Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak, sesuai kondisi awal tahun pajak.

3. Lampiran I

Pada halaman ini, karena status Anda adalah pegawai/karyawan, maka Bagian C adalah yang WAJIB Anda isi, berikut contohnya:

1. Menu Lampiran I
2. Contoh isian bukti potong. Jumlah PPh yang dipotong bisa Anda lihat pada Bukti Potong PPh 21 dari Bendahara
3. Tampilan Bukti potong berhasil di-input

4. Induk SPT Online

Pada halaman ini Anda harus memasukkan angka-angka yang ada dalam bukti potong ke dalam formulir SPT Tahunan Online, berikut tampilannya:
Isi seluruh bagian (A hingga F) dan yang terpenting adalah pada bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar). Untuk karyawan/pegawai bagian ini seharusnya terisi NIHIL. Jika terjadi kurang/lebih bayar maka cek kembali bukti potong pada Lampiran I. Konsekuensi jika terjadi kurang bayar adalah, Anda diharuskan membayar pajak yang kurang dibayarkan. Namun jika terjadi lebih bayar, maka akan dilakukan Pemeriksaan Pajak atas diri Anda. Kedua opsi ini kurang baik, maka dari itu coba teliti kembali. Anda juga bisa konsultasikan ke bendahara kantor jika hal ini terjadi.

Langkah 4: Lapor SPT Tahunan

Selesai mengisi formulir, pada langkah ke-4 Anda diminta untuk mengirimkan SPT Tahunan Online yang sudah Anda isi, tampilannya sebagai berikut:

Silahkan Anda klik tombol “di sini” kemudian cek email yang terhubung dengan akun eFiling pajak Anda.

Setelah Anda memasukkan Kode Verifikasi ke kolom Kirim SPT, silahkan klik tombol “Kirim SPT“. Jika berhasil maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman daftar SPT.

Setelah memahami cara mengisi SPT Online melalui e-filing, segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik.

Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi bisa melalui layanan e Filing Klikpajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan eFiling pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot.

Kategori : e-Filing

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak