Daftar Isi
12 min read

Pahami Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT

Tayang 01 Apr 2023
Pahami Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT

Bayar pajak setiap kapan? Batas waktu pembayaran pajak berbeda-beda sesui jenis pajaknya, termasuk pembayaran PPh 21 paling lambat diatur dalam peraturan perundangan perpajakan.

Mekari Klikpajak akan mengulas batas pembayaran pajak dan pelaporan SPT pajak, baik pribadi maupun badan untuk Anda agar terhindar sanksi maupun denda administrasi perpajakan.


Tentang Batas Pembayaran Pajak / Pelaporan PPh dan PPN

Setiap WP Badan maupun WP Orang Pribadi yang melakukan usaha pada dasarnya memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak terutang.

Jenis pajak yang dibayarkan tersebut mulai dari berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dari masing-masing jenis PPh dan PPN ini memiliki batas waktu pembayaran yang berbeda-beda.

Sehingga perlu mengetahui tanggal jatuh tempo atau batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak, maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya agar pelaksanaannya tepat waktu.

Sebab WP akan dikenakan sanksi atau denda pajak jika terlambat melakukan pembayaran atau pelaporan pajak sesuai ketentuan yang belaku.

Baca juga tentang Pembayaran PPh 25, Kapan Batas Akhirnya?

Dasar Hukum Batas Waktu Bayar Pajak dan Lapor SPT

Definisi jatuh tempo adalah batas waktu pembayaran atau penerimaan sesuatu maupun pelaporan dengan yang telah ditetapkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang merupakan perubahan ketiga UU KUP No.6 Tahun 1983.

Aturan lebih lanjut mengenai pembayaran dan penyetoran pajak memiliki tanggal jatuh tempo kembali diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas PMK Nomor 184/PMK.03/2007 tentang:

Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.

Kemudian ketentuan bayar pajak setiap kapan atau bulan terakhir bayar pajak tahunan maupun pelaporan pajak masa kembali diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Ingat, sebelum melakukan berbagai aktivitas perpajakan, setiap perusahaan wajib punya NPWP Badan. Lihat bagaimana cara membuatnya dalam artikel Ini Syarat Pendaftaran NPWP Badan Usaha Terbaru.

Pelaporan dan Bayar Pajak Setiap Kapan?

Secara umum, pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah tanggal 30 April setiap tahunnya dan tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi.

Berikut batas waktu bayar pajak dan pelaporan SPT-nya berdasarkan peraturan perundangan perpajakan UU KUP dan yang terbaru diatur dalam PMK No. 242/2014.

A. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

Merujuk UU KUP No. 28 Tahun 2007, batas waktu bayar pajak dan pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah:

No. Jenis Keterangan Batas Waktu
1. Pelaporan SPT Tahunan Pribadi a. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

b. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (Tanggal 31 Maret).
2. Pembayaran Pajak Tahunan Pribadi Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh. Kekurangan pembayaran pajak terutang harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

B. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Badan Tahunan

Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Badan berdasarkan UU KUP No. 28 Tahun 2007 sebagai berikut:

No. Jenis Keterangan Batas Waktu
1. Pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (Tanggal 30 April).
2. Pembayaran Pajak Tahunan Badan Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

C. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa

Berikut batas waktu pembayaran / penyetoran dan pelaporan pajak masa berdasarkan UU No. 28/2007 dan PMK No.242/2014 :

a. Batas waktu penyampaian SPT-nya paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.

b. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

c. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :

  • Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  • Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  • Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Batas waktu pembayaran atau penyetoran, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa PPh dan PPN adalah :

No. Jenis Pajak Batas Waktu Penyetoran

(Pasal 2 PMK 242/2014)

Batas Waktu Pelaporan

(Pasal 10 dan 11 PMK 242/2014)

1. PPh Pasal 4 ayat 2 disetor sendiri Tgl. 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
2. PPh Pasal 4 ayat 2 pemotongan Tgl. 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
3. PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak Sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas tanah dan/atau bangunana ditandatangani oleh pejabat yang berwenang Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
4. PPh Pasal 15 setor sendiri Tgl. 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
5. PPh Pasal 15 pemotongan Tgl. 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
6. PPh Pasal 21/26 Batas bayar PPh 21 / 26 adalah tgl. 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
  • Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
  • Ketentuan kewajiban untuk lapor PPh 21/26 yang dipotong berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
7. PPh Pasal 23/26 Tgl. 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
8. PPh Pasal 25 Tgl. 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
9. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor Harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalamhal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
10. PPh Pasal 22,PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut Ditjen Bea Cukai 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak Hari kerja terakhir minggu berikutnya
11. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan surat perintah membayar sebagai pemungut PPh 22 Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran PKP rekanana pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
12. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendaharawan Paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara atau belanja daerah, dengan menggunakan SSP atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir
13. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh WP Badan tertentu Tgl. 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama20 hari setelah Masa Pajak berakhir
14. PPN dan PPnBM Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
15. PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) Tgl. 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
16. PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean Tgl. 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak Paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
17. PPN dan PPnBM yang dipungut Bendaharawan pemungut PPN Paling lama 7 hari setelah tanggl pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui KPPN Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
18. PPN dan PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran pada PKP rekanan pemerintah melalui KPPN
19. PPN dan PPnBM pemungutan selain bendaharawan Tgl. 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
20. PPh Pasal 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat 38 UU KUP) Harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir Paling lama 20 hari berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

D. Jatuh Tempo atau Batas Waktu Pembayaran Pajak jika Bertepatan dengan Hari Libur

Saat ini, setiap WP wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak online ke kas negara melalui laman djponline.

DJP juga mendelegasikan Mekari Klikpajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau ASP (Application Service Provider) mitra resmi DJP untuk mempermudah wajib pajak badan melakukan pembayaran pajak melalui e-Billing Klikpajak.

Berikut batas waktu pembayaran pajak:

Jenis Pajak Batas Waktu Pembayaran Pajak
PPh Pasal 21 Tanggal 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 22 Tanggal 10 bulan berikutnya
Pajak PPh 23 Tanggal 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 25 Tanggal 15 bulan berikutnya
PPh Pasal 15 Tanggal 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 4 Ayat 2 Tanggal 10 bulan berikutnya
PPN Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

 

Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak bertepatan dengan:

  • Hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional (termasuk penyelenggaraan Pemilihan Umum dan cuti bersama), maka pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja selanjutnya.

Ketentuan Baru tentang Batas Waktu Upload eFaktur

Perlu diingat, melalui beleid terbaru yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, DJP menetapkan batas waktu unggah atau upload e-Faktur untuk mendapatkan validasi atau persetujuan dari Ditjen Pajak.

Jika melewati batas waktu upload e-Faktur yang ditetapkan tersebut, maka Faktur Pajak elektronik yang dibuat tersebut dianggap sebagai Faktur Pajak yang tidak sah.

Apabila tetap mengunggah atau upload eFaktur melewati batas waktunya, maka DJP akan me-reject e-Faktur yang diunggah tersebut.

Kapan batas waktu upload eFaktur sebelum melakukan pelaporan SPT Masa PPN ini?

Selengkapnya baca di sini Aturan Terbaru Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur.

Sanksi Terlambat Bayar Pajak

Jika terlambat atau tidak tepat waktu membayar dan menyetorkan pajak kemudian melakukan pembetulan yang mengakibatkan kurang dna/atau lebih bayar, maka akan dikenakan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang besar tarifnya didasarkan pada tingkat suku bunga acuan bank Indonesia dan ditentukan oleh Kementerian Keuangan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang ini dikenal sebagai UU sapu jagad atau biasa disebut omnibus law karena berisi perubahan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya, mulai dari tentang ketenagakerjaan, investasi, hingga perpajakan dan lainnya.

Keterlambatan dihitung dari tanggal batas waktu pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

KPP akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan bayar pajak dan Anda harus melunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Contoh:

  • PT AAA melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 21 bulan April 2022 sebesar Rp17.000.000, yang disetorkan pada tanggal 12 Mei 2022

Apakah PT X dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?

Jawaban:

Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, akan tetapi karena pada tanggal 12 Mei 2022 jatuh pada hari Sabtu, maka jatuh tempo penyetoran bergesar menjadi tanggal 14 Mei 2022.

Jika dilihat pada contoh kasus, PT X melakukan penyetoran PPh Pasal 21 tepat pada tanggal jatuh tempo sehingga tidak dikenakan sanksi bunga.

  • PT BBB melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 25 bulan April 2022 sebesar Rp52.000.000, yang disetorkan pada tanggal 18 Mei 2022.

Apakah PT Z dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?

Jawaban: Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya.

Jika dilihat pada contoh kasus, PT Z melakukan penyetoran PPh Pasal 25 melebihi batas ketentuan, yaitu melewati tanggal 15 sehingga PT Z dikenakan sanksi bunga administrasi pajak sebesar yang ditetapkan Kemenkeu setiap bulannya

Keterlambatan satu hari ini dibulatkan ke atas menjadi satu bulan sehingga sanksi administrasi berupa bunga adalah tarif sanksi bunga administrasi pajak Kemenkeu x 1 bulan x Rp52.000.000.

Baca juga tentang Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak

Lebih Mudah dengan Kalender Klikpajak

Untuk menghindari sanksi denda telat membayar ataupun terlambat lapor SPT pajak, Klikpajak menyediakan kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Anda dapat mengecek jadwal lapor ataupun bayar pajak kapan saja lebih mudah dan terhindar dari sanksi atau denda akibat keterlambatan.

Jadi, sebelum sanksi atau denda menghampiri, selalu ingat batas waktu pembayaran pajak dengan kalender pajak dari Klikpajak ini, ya!

Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT Badan dan Pribadi

Bayar Pajak Tepat Waktu Lebih Mudah di e-Billing Klikpajak

Agar terhindar dari sanksi denda telat bayar karena melewati batas pembayaran pajak, gunakan aplikasi pajak online e-Billing Klikpajak.

Ingat, sebelum membayar atau menyetor ke kas negara, Anda harus membuat yang namanya Kode Billing dari DJP terlebih dahulu sebagai syaratnya.

Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.

“Tahukah? Kini Anda dapat membuat Kode Billing sekaligus bayar billing-nya melalui virtual account bank hanya dalam satu platform di e-Billing Klikpajak.”

Klikpajak.id akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/penyetoran.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Setelah pembayaran selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari DJP.

Lihat di sini panduan lengkap Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing

Mekari Klikpajak adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan dalam satu platform.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Temukan kemudahan urus perpajakan bisnis dengan Mekari Klikpajak di bawah ini:

Ketentuan Tata Cara Bayar Pajak

Merujuk PMK No. 242 Tahun 2014, ketentuan tata cara pembayaran pajak adalah:

  • Harus menggunakan mata uang rupiah
  • Membuat Kode Billing terlebih dahulu sebelum bayar/setor pajak
  • Jika ada kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan pada DJP
  • Jika ingin melakukan penundaan atau angsuran pembayaran pajak, harus mengajukan permohonan ke DJP untuk mengangsur / menunda kekurangan pembayaran pajak

Demikianlah ulasan mengenai ketentuan batas waktu bayar pajak setiap kapan dan penyampaian pajaknya termasuk pelaporan SPT Badan. Semoga dapat membantu Anda!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak